Friday, November 9, 2018

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor kehidupan. Perkembangan teknologi dan globalisasi tidak saja terjadi di negara maju, tetapi juga di negara berkembang. Saat ini teknologi informasi memegang peranan yang penting dalam perdagangan dan ekonomi antar negara-negara di dunia, termasuk memperlancar arus informasi.
Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan yang besar bagi negara-negara di dunia. Setidaknya ada dua keuntungan yang dibawa dengan keberadaan teknologi informasi. Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan atas produk-produk teknologi informasi itu sendiri. Kedua, memudahkan transaksi bisnis keuangan di samping bisnis-bisnis lainnya. Kedua keuntungan tersebut di atas menegaskan telah terjadi perubahan pola transaksi dan pola bersosialisasi masyarakat, dari cara yang konvensional ke cara elektonik yang lebih efektif dan efisien.

EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET DI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PT FIF CABANG KUDUS

Pesatnya perkembangan dunia usaha dan industri di Indonesia saat ini membawa dampak yang sangat besar dalam dinamika bisnis di negara ini. Kondisi perekonomian serta tuntutan menuju pasar bebas dunia menjadikan para pengusaha saling berlomba dalam mengembangkan usahanya. Sebagaimana diketahui, bahwa untuk mengembangkan perusahaan, sangat dibutuhkan permodalan yang cukup. Untuk memenuhi permodalan tersebut, salah satunya dapat diperoleh melalui pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Peranan lembaga keuangan bukan bank adalah untuk mengimbangi kebutuhan pendanaan bagi perusahaan yang membutuhkan apabila dana yang dipinjam dari bank masih dirasa tidak mencukupi. Salah satu caranya adalah mengadakan perjanjian dengan pihak lembaga keuangan bukan bank yang bergerak di bidang pendanaan/pembiayaan (finance).

PELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI OLEH PENYIDIK POLRES KUDUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERJUDIAN

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia, yang mempunyai tugas pokok sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara  keamanan  dan  ketertiban  masyarakat, menegakkan  hukum dan memberikan  perlindungan,  pengayoman,  dan  pelayanan  kepada masyarakat.
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi pada saat ini, cara berpikir, bersikap dan bertindak masyarakat mengalami banyak perubahan. Perubahan sikap, pandangan dan orientasi warga masyarakat inilah yang mempengaruhi kesadaran hukum dan penilaian terhadap suatu tingkah laku. Hal ini juga berimbas dengan semakin banyaknya ragam tindak pidana yang menggunakan pola-pola canggih atau dengan sarana tekhnologi yang canggih.

ASPEK KEPENTINGAN UMUM DALAM KAITANNYA DENGAN PENGADAAN TANAH PADA PEMBANGUNAN WADUK LOGUNG DI KABUPATEN KUDUS

Indonesia merupakan negara agraris, dan penduduknya sebagian besar hidupnya tergantung pada pertanian, oleh karena itu dapat dimengerti bahwa masalah-masalah pertanahan sangat menarik perhatian, pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sangat penting serta peranannya demi keberhasilan pembangunan bangsa.
Perlu diingat bahwa rakyat Indonesia menganggap tanah sebagai sesuatu yang keramat dan mempunyai hubungan yang magic religius. Dengan kenyataan yang demikian ini, maka mereka tidak mudah untuk melepaskan hubungan dengan tanah miliknya dan tidak jarang pula bahwa sikap hidup yang demikian sering menimbulkan berbagai kesulitan dan permasalahan, apalagi bila tanah yang dimiliki atau dikuasai akan digusur untuk kepentingan pembangunan.

IMPLEMENTASI DISKRESI POLRI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI POLRES KUDUS

Seiring dengan kemajuan budaya dan iptek, perilaku manusia di dalam hidup bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks dan bahkan multikompleks. Perilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma dan ada perilaku yang tidak sesuai dengan norma. Terhadap perilaku yang sesuai norma (hukum) yang berlaku, tidak menjadi masalah, sedangkan terhadap perilaku yang tidak sesuai norma biasanya dapat menimbulkan permasalahan di bidang hukum dan merugikan masyarakat.
Perilaku yang tidak sesuai dengan norma atau dapat disebut juga sebagai penyelewengan terhadap norma yang telah disepakati ternyata menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia. Penyelewengan yang demikian, biasanya oleh masyarakat dicap sebagai suatu pelanggaran dan bahkan sebagai suatu kejahatan. Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan, bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi, tetapi sulit diberantas secara tuntas.

PENGATURAN DAN HAMBATAN - HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBERPORN

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi pada saat ini telah mendorong perkembangan masyarakat ke arah kehidupan yang lebih modern. Di bidang teknologi dan informatika, perkembangan yang ada telah berhasil mengatasi permasalahan jarak geografis yang sebelumnya dipandang sebagai penghambat dalam pelaksanaan hubungan komunikasi. Dengan internet yang sedang berkembang pada saat ini, jarak geografis bukan lagi halangan bagi seseorang yang ingin melakukan komunikasi dengan seseorang lain yang berada di belahan lain bumi ini. Teknologi internet membawa manusia pada peradaban baru, sehingga terjadi perpindahan realitas kehidupan dari aktivitas nyata ke aktivitas maya (virtual) yang disebut dengan istilah cyberspace atau sebuah ruang imajiner atau ruang maya yang bersifat artificial. Pada ruang tersebut setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan menggunakan sarana internet.

Wednesday, September 7, 2011

PROSES HUKUM TERHADAP ANTASARI AZHAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN POLITIK

Dalam melaksanakan pembangunan hukum, satu hal penting yang harus diperhatikan adalah, bahwa hukum harus dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan, elemen materi hukum, dan elemen budaya hukum. Hukum Nasional adalah kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan Negara yang bersumber dari falsafah dan konstitusi negara, di dalam kedua hal itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Semua diskursus tentang hukum nasional yang hendak dibangun, haruslah merujuk kepada keduanya, dengan demikian upaya reformasi hukum, akan sangat tergantung kepada reformasi konstitusi. Bila konstitusi yang dibangun masih memberi peluang bagi lahirnya sebuah otoritarianisme, maka tidaklah akan lahir sebuah hukum nasional yang demokratis.

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...