A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (Machtsstaat), demikian ditegaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum. Sebagai suatu negara hukum, menghendaki agar segala kekuasaan dan wewenang harus selalu dilaksanakan berdasarkan hukum dengan tidak pandang bulu, tidak membedakan golongan, suku, keturunan, agama, dan status sosial. Hukum harus ditegakkan dan selalu dihormati serta ditaati, tanpa pengecualian apakah warga masyarakat ataupun penguasa negara, dalam hal mana segala perbuatan atau tindakannya harus didasarkan pada hukum.
Butuh data untuk makalah, skripsi or thesis?? silahkan kirim e-mail ke jelita249@gmail.com atau WA.082227991622
Showing posts with label industrial. Show all posts
Showing posts with label industrial. Show all posts
Subscribe to:
Posts (Atom)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...
-
A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan s...
-
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upa...
-
A. PENDAHULUAN Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah...