Friday, November 9, 2018

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor kehidupan. Perkembangan teknologi dan globalisasi tidak saja terjadi di negara maju, tetapi juga di negara berkembang. Saat ini teknologi informasi memegang peranan yang penting dalam perdagangan dan ekonomi antar negara-negara di dunia, termasuk memperlancar arus informasi.
Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan yang besar bagi negara-negara di dunia. Setidaknya ada dua keuntungan yang dibawa dengan keberadaan teknologi informasi. Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan atas produk-produk teknologi informasi itu sendiri. Kedua, memudahkan transaksi bisnis keuangan di samping bisnis-bisnis lainnya. Kedua keuntungan tersebut di atas menegaskan telah terjadi perubahan pola transaksi dan pola bersosialisasi masyarakat, dari cara yang konvensional ke cara elektonik yang lebih efektif dan efisien.

Kemajuan teknologi juga mempermudah dan mempercepat komunikasi secara elektronik di satu negara, bahkan juga antar negara. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia dapat diketahui hanya dalam hitungan menit melalui jaringan internet. Transfer uang antar bank dengan mengunakan e- cash dari dalam negeri ke luar negeri dapat dilakukan lebih cepat. Perdagangan melalui internet atau yang dikenal dengan electronic commerce (E-Commerce) semakin meningkat. Pembayaran untuk pemesanan barang atau program komputer dapat dilakukan dengan menggunakan credit card. Artinya kemajuan teknologi menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial berlangsung secara cepat.
Melalui teknologi informasi seseorang dapat melakukan berbagai macam kegiatan tidak hanya terbatas pada lingkup lokal atau nasional, tetapi juga secara global bahkan internasional. Kegiatan yang dilakukan melalui internet ini merupakan kegiatan yang tanpa batas, artinya seseorang dapat berhubungan dengan siapapun yang berada di manapun dan kapanpun. Penggunaan teknologi informasi sebagai media sosial pada saat ini sudah bukan lagi bersifat sekunder tetapi bahkan telah menjadi semacam kebutuhan primer bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Terdapat beberapa aplikasi internet sebagai sarana media sosial, yaitu antara lain Whatsapp, Facebook, Messenger, Instagram, Snapchat, UC Browser, Uber, Youtube, Share It, Bitmoji, dan lain sebagainya.
Aplikasi-aplikasi media sosial tersebut di atas menjadikan seseorang tidak perlu saling bertatap muka untuk berinteraksi sosial, cukup melalui Hand Phone masing-masing sudah dapat melakukan interaksi sosial dengan teman atau lingkungannya. Interaksi sosial dengan lingkungan saat ini lebih dominan menggunakan aplikasi media sosial daripada bertatap muka langsung. Selain dianggap praktis, penggunaan media sosial tersebut juga tanpa batas, dan dapat dilakukan kapanpun.
Tekhnologi telah mengubah pola kehidupan manusia diberbagai bidang, sehingga secara langsung telah mempengaruhi munculnya perbuatan hukum baru di masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman saat ini, permasalahan-permasalahan atau kasus-kasus yang berkaitan dengan penggunaan tekhnologi semakin sering terjadi di dalam masyarakat, organisasi, bahkan dalam ruang lingkup pemerintahan. Hal ini dapat disaksikan secara langsung, maupun lewat media sosial, baik itu dari surat kabar lokal, nasional, facebook, youtube, dan bahkan berita nasional dan internasional menyiarkan secara langsung berbagai kasus yang terjadi setiap harinya, mulai dari kasus kecil (sepele), perdata, bahkan sampai dengan kasus pidana yang terjadi semakin bertambah baik itu di perkotaan maupun di pedesaaan.
Permasalahan atau kasus yang paling hangat pada saat ini adalah persekusi. Walaupun sudah banyak media sosial yang menyiarkan kasus-kasus persekusi dan kata-kata persekusi, namun tidak semua orang yang memahami atau mengetahuinya. 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa Persekusi terdiri dari 1 (satu) suku kata yaitu persekusi (per-se-ku-si) yang artinya adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.
Menurut wikipedia, persekusi (bahasa Inggris: persecution) adalah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik.  Menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, persekusi merupakan salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang menimbulkan penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan berbagai faktor lain dapat menjadi indikator munculnya persekusi. 
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, maka dapat dipahami jika persekusi dikecam oleh berbagai pihak. Praktik persekusi berkaitan dengan penggunaan media sosial (social media) untuk menyampaikan pendapat yang merupakan ujaran kebencian (hate speech) terhadap seseorang sehingga mendorong teman-teman, kelompok, atau pengagumnya untuk melakukan pemburuan secara sewenang-wenang. Jadi persekusi merupakan reaksi terhadap pernyataan seseorang yang diunggah di media sosial (medsos), dengan pengertian lain, persekusi merupakan dampak atau ekses dari penggunaan gawai (gadget).
Dewasa ini, penggunaan gadget dalam hal ini hand phone sudah menjadi gaya hidup. Melalui medsos, setiap orang dapat menyampaikan pikiran, pendapat, komentar dan kritik. Informasi apapun dapat dikemas dengan menarik yang dapat berupa berita palsu/bohong atau memuat ujaran kebencian. Setiap orang secara psikologis ingin diakui keberadaannya (exist) oleh kelompoknya dalam grup medsosnya, sehingga mendorongnya untuk selalu memberi informasi, memasang (posting) gambar, atau hanya sekedar menyalin informasi dari sumber lain. Jadi, sesungguhnya bukan hanya tindakan persekusi yang dapat merugikan, tetapi juga ujaran kebencian yang mengawalinya. Maka, untuk menanggulangi persekusi harus dihentikan perilaku mencaci, menghina, mencemarkan nama baik seseorang, atau melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui medsos.
Bagi sebagian orang, medsos digunakan sebagai sarana untuk aktualisasi diri. Ada pula yang menggunakan medsos sebagai sarana untuk kampanye dalam proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Terjadi seperti “perang opini” dari tim sukses masing-masing calon yang dilakukan secara terbuka melalui medsos. Padahal, setiap orang yang berada dalam jaringan (on-lines) dapat membacanya. Situasi ini mengundang empati atau emosi sehingga terpengaruh dan ikut dalam suasana itu, kemudian menyebarkannya ke grup medsos lain.
Proses penyebaran ujaran kebencian itu ada yang dirancang secara terstruktur, sistematis, dan massif karena memang dirancang untuk kampanye dan sekaligus menyerang mereka yang berbeda pendapat atau berbeda pilihan. Situasi itu berlangsung cukup lama yaitu selama proses pemilukada, sedangkan ditinjau dari intensitasnya dapat sangat tinggi karena ada isu-isu yang selalu digulirkan. Suasana gaduh di medsos telah mempengaruhi perilaku yang tidak rasional karena tidak dapat membedakan antara berita yang benar atau bohong.
Setelah proses pemilukada berakhir, kegaduhan di medsos tidak kunjung selesai karena masih ada yang melakukan ujaran kebencian dan berita bohong di medsos. Ekses dari kampanye melalui medsos sudah beralih dari isu-isu kampanye, menjadi isu lain sesuai dengan selera dari pembuat ujaran kebencian. Dalam situasi seperti itu, muncul tindakan persekusi yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kesamaan perasaan terhadap seseorang sehingga menimbulkan dorongan atau motivasi untuk melakukan pemburuan yang sewenang-wenang terhadap orang tertentu yang dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Pada saat ini pembahasan mengenai tindak pidana persekusi sedang hangat-hangatnya dan banyak manjadi topik utama perbincangan masyarakat Indonesia, oleh sebab itu Penulis tertarik untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai tindak pidana persekusi berikut pengaturannya di Indonesia melalui bentuk penulisan skripsi yang berjudul “KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA”.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...