Friday, November 9, 2018

PENGATURAN DAN HAMBATAN - HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBERPORN

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi pada saat ini telah mendorong perkembangan masyarakat ke arah kehidupan yang lebih modern. Di bidang teknologi dan informatika, perkembangan yang ada telah berhasil mengatasi permasalahan jarak geografis yang sebelumnya dipandang sebagai penghambat dalam pelaksanaan hubungan komunikasi. Dengan internet yang sedang berkembang pada saat ini, jarak geografis bukan lagi halangan bagi seseorang yang ingin melakukan komunikasi dengan seseorang lain yang berada di belahan lain bumi ini. Teknologi internet membawa manusia pada peradaban baru, sehingga terjadi perpindahan realitas kehidupan dari aktivitas nyata ke aktivitas maya (virtual) yang disebut dengan istilah cyberspace atau sebuah ruang imajiner atau ruang maya yang bersifat artificial. Pada ruang tersebut setiap orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan menggunakan sarana internet.

Perkembangan teknologi informasi tidak saja mampu menciptakan dunia global, namun juga telah mengembangkan ruang gerak kehidupan baru bagi masyarakat, yaitu kehidupan masyarakat maya (cybercommunity). Cybercommunity  adalah sebuah kehidupan masyarakat manusia yang tidak dapat secara langsung diindera melalui penginderaan manusia, namun dapat dirasakan dan disaksikan sebagai sebuah realitas.
Internet memberikan berbagai kemudahan dalam banyak aspek kehidupan manusia karena telah mengubah jarak dan waktu menjadi tanpa batas. Adanya fasilitas chatting, e-mail dan web - cam merupakan solusi dari permasalahan komunikasi jarak jauh yang selama ini menggunakan telepon dengan biaya tinggi. Sementara bagi masyarakat pendidikan, internet merupakan perpustakaan dunia yang paling lengkap dan sebagai upaya pengembangan ilmu pengetahuan yang murah.
Kemudahan - kemudahan di atas merupakan sisi positif dari penggunaan dan pemanfaatan internet. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua aktivitas di internet selalu bermuatan positif, tetapi internet juga memiliki sisi negatif, yaitu dimanfaatkan sebagai media untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan. Perkembangan teknologi senantiasa membawa dampak baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam artian positif maupun negatif dan akan sangat berpengaruh terhadap setiap sikap tindak dan sikap mental setiap anggota masyarakat.
 Teknologi dikenal berwajah ganda, di satu sisi memberikan manfaat yang besar bagi manusia dan sebagai pertanda kemajuan masyarakat, namun disisi lain juga dapat memberikan kemudahan bahkan memperluas tindak kejahatan secara global.  Dalam perspektif kriminologi, teknologi bisa dikatakan sebagai faktor kriminogen, yaitu faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan orang untuk berbuat jahat atau memudahkan terjadinya kejahatan. Penyalahgunaan atau dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet dikenal dengan istilah  “Cyber Crime”. 
Cyber Crime merupakan salah satu sisi gelap dari kemajuan teknologi yang mempunyai dampak negatif sangat luas bagi seluruh bidang kehidupan modern saat ini. Semakin berkembangnya cyber crime terlihat pula dari munculnya berbagai istilah seperti economic cyber crime, EFT (Electronic Funds Transfer) Crime, Cybank Crime, Internet Banking Crime, On - Line Business Crime, Cyber/Electronic Money Laundering, Hitech WWC (white collar crime), Internet fraud, cyber terrorism, cyber stalking, cyber sex, cyber (child) pornography, cyber defamation, cyber-criminals dan lain-lain.
Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan. Jenis  cyber crime di bidang kesusilaan yang sering diungkapkan adalah cyber pornography (cyberporn), dan cyber sex. Hal ini tentu saja mengancam perilaku generasi muda yang akan memporak porandakan budaya bangsa. Apalagi Indonesia  termasuk bangsa yang religius, sebab menurut agama manapun cyberporn dan jenis  pornografi lainnya sangat dilarang. 
Mengingat cyberporn ini merupakan kejahatan yang biasa disebut kejahatan tanpa korban (victimless crime), yakni para korban yang justru menghendaki mengaksesnya, dan bahkan mereka mau membayar biaya keanggotaannya, maka merupakan tugas dari pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan ini. 
Pemerintah Indonesia sendiri dalam upaya mengatasi semakin merebaknya cyberporn sudah membentuk Undang - Undang yang mengatur hal ini yakni Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya ditulis UU ITE). Khusus yang mengatur tentang pornografi di internet, diatur dalam Pasal 27 ayat (1). Namun pada pasal tersebut, hanya menyebutkan “hal-hal yang melanggar kesusilaan”, tanpa uraian dan penjelasan. Tentu saja hal ini sangatlah multi tafsir dan banyak celah hukumnya. Selain UU ITE, terhadap aspek pornografinya diatur juga dalam KUHP khususnya Pasal 282 ayat (1) dan (2),  dan  Undang - Undang Nomor 44 Tahun  2008  tentang  Pornografi.  Namun  demikian,  penegakan hukum yang dilakukan para penegak hukum dalam menjerat pelaku pornografi diinternet (cyberporn) sebagai tindak pidana mayantara belum berjalan secara efektif di Indonesia.
Salah satu indikator lemahnya penegakan hukum terhadap cyberporn di Indonesia adalah semakin banyaknya website yang menyediakan atau memuat hal- hal yang melanggar kesusilaan, bahkan untuk mengaksesnya pun tidak perlu keahlian khusus sehingga anak - anak kecilpun dapat menikmati pornografi melalui website porno yang banyak terdapat di internet.
Banyak pihak yang berpendapat bahwa kelemahan penegakan hukum terhadap cyberporn di Indonesia adalah dikarenakan UU ITE masih belum tegas mengatur tentang tindak pidana cyberporn, khususnya dalam hal pornografinya. Untuk diketahui bahwa dalam UU ITE, pengaturan pornografi melalui internet (cyberporn) hanya diatur dalam Pasal 27 ayat (1) sebagaimana telah disebutkan di atas. Hal ini tentunya berbeda dengan pengaturan pornografi yang ada pada Undang - Undang Nomor 44 Tahun  2008  tentang  Pornografi.
Berpijak dari uraian tersebut di atas, tentunya dibutuhkan pengkajian mengenai pemberlakukan UU ITE dalam menjerat pelaku cyberporn sekaligus sebagai upaya memberantas pornografi sebagaimana diamanatkan oleh Undang -Undang Pornografi melalui bentuk penulisan skripsi yang berjudul “PENGATURAN DAN HAMBATAN - HAMBATAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBERPORN”.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...