Sunday, July 26, 2009

DAMPAK DIHARAMKANNYA BUNGA UANG DALAM PERSPEKTIF PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PERBANKAN SYARIAH

Alasan atau latar belakang MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Intersat/Fa’idah) yang isinya mengharamkan bunga bank adalah karena Al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi umat agama Islam melarang dan mengharamkan riba yang dipersamakan dengan bunga bank. Selain itu, banyaknya umat Islam Indonesia yang masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan ataupun individu, menjadikan pertimbangan MUI untuk segera memberikan dasar hukum mengenai bunga bank melalui fatwanya

Sikap bank konvensional terhadap Fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank dapat dikatakan tidak begitu mempersoalkan karena pada dasarnya Fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank tidak terlalu mempengaruhi perkembangan bank konvensional. Hal tersebut dikarenakan selain karena masyarakat Indonesia tidak hanya golongan muslim saja, juga dikarenakan Fatwa MUI tersebut tidak bersifat mengikat.
Sikap Bank Syariah terhadap Fatwa MUI tentang Pengharaman Bunga Bank adalah sangat mendukung, karena terbitnya Fatwa MUI tersebut dengan sendirinya telah memberikan kenyamanan dan kejelasan akan dasar hukum berkaitan dengan transaksi perbankan, yang sekaligus juga mendukung pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.
Terbitnya Fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank tidak berdampak terhadap nasabah perbankan. Nasabah perbankan di Kabupaten Kudus, baik nasabah perbankan konvensional maupun nasabah perbankan syariah tidak mempermasalahkan haram tidaknya bunga bank, karena mereka beranggapan bahwa haram tidaknya bunga bank tergantung dari niat dan tujuan penyimpanan dana masing-masing pribadi dan juga masyarakat beranggapan bahwa antara bunga dan bagi hasil tidak ada bedanya.

BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA/TERDAKWA

Bagi seseorang yang mampu mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Tidak adil bilamana orang yang mampu saja yang dibela oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum, sedangkan bagi yang tidak mampu tidak memperoleh pembelaan karena tidak sanggup membayar uang jasa (fee) seorang advokat.
Pemberian bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu tersebut dilakukan secara cuma-cuma sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 KUHAP yang selengkapnya sebagai berikut:
(1)Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka;
(2)Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Adapun kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma tersebut adalah merupakan kewajiban advokad sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad yang menyatakan bahwa :
(1)Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(2)Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pemberian bantuan secara cuma-cuma tersebut sangat menarik perhatian penulis, mengingat di jaman sekarang ini dapat dipastikan bahwa hampir tidak ada seseorang pun yang mau melakukan pekerjaan tanpa imbalan.

Pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam praktik lebih sering dilaksanakan pada tahap pemeriksaan di persidangan dibandingkan pada tahap penyidikan. Adapun mengenai sebabnya adalah bahwa bantuan hukum cuma-cuma dalam praktik lebih sering ditawarkan pada tingkat pemeriksaan di persidangan daripada di tingkat penyidikan. Hal ini dikarena pada tingkat penyidikan tawaran pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sering ditolak oleh tersangka sehingga untuk selanjutnya jarang ditawarkan oleh penyidik. Selain itu pemahaman petugas mengenai hak tersangka untuk menerima bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan masing kurang, berbeda dengan pemahaman petugas di tingkat pemeriksaan persidangan yang pada umumnya sudah paham betul mengenai hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kendala yang ada dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma pada praktik dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu hambatan pada tahap penyidikan yaitu j arang ditawarkannya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada tersangka dan kurangnya pengetahuan penyidik mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma serta hambatan pada tahap penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu mengenai rendahnya besaran biaya jasa advokat yang didanai oleh APBN

Friday, July 24, 2009

UNTUNG RUGI DI PASAR MODAL (TINJAUAN ATAS INVESTASI REKSADANA)

Di bidang pasar modal, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-Undang Pasar Modal). Pertimbangan diterbitkannya Undang-Undang Pasar Modal tersebut adalah bahwa pasar modal sangat penting bagi setiap perusahaan, baik yang baru berdiri maupun yang akan ekspansi karena modal yang diterima dari pasar modal bersifat tetap dan tidak berbunga. Dengan menjual saham suatu perusahaan di pasar modal, perusahaan akan dapat memperbesar modalnya tanpa terbebani bunga pinjaman.
Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Selanjutnya pengertian penawaran umum adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun pengertian efek sendiri menurut ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Pasar Modal adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Salah satu kegiatan di bidang pasar modal yang sedang berkembang dan banyak menjadi pembicaraan masyarakat adalah reksadana. Reksadana menurut Pasal 1 butir 27 Undang-Undang Pasar Modal adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.


Reksadana atau sering juga disebut mutual fund adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Membeli reksadana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksadana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksadana dapat datang dari 3 (tiga) sumber, yaitu bunga, capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).
Bunga adalah biaya yang dikenakan kepada peminjam uang atau imbalan yang diberikan kepada penyimpanan uang yang besarnya telah ditetapkan di muka, biasanya ditentukan dalam bentuk prosentase dan terus dikenakan selama masih ada sisa simpanan atau pinjaman sehingga tidak hanya terbatas pada jangka waktu kontrak. Dengan perkataan lain bunga adalah tambahan yang dibayarkan pada transaksi pinjam meminjam di mana tambahan itu ditetapkan di muka berdasarkan prosentase pokok modal.
Capital gain adalah pendapatan yang berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksadana. Nilai aktiva bersih (NAB) adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan.
Reksadana menjadi pembicaraan banyak kalangan pada saat ini, karena diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan dunia pasar modal yang sangat diperlukan oleh perekonomian Indonesia. Perkembangan reksadana ini juga tidak terlepas dari peranan manajer investasi yang berfungsi menentukan kebijakan portofolio dan alokasi aset reksadana agar memperoleh hasil yang optimal.
Sebagaimana yang terjadi pada setiap investasi, maka faktor untung dan rugi selalu menjadi pertimbangan bagi para investor untuk menentukan keikutsertaannya.
Memperbandingkan keuntungan dan kerugian reksadana sebagaimana tersebut di atas, maka menurut penulis lebih banyak untungnya dibandingkan kerugiannya. Keuntungan berinvestasi melalui reksadana antara lain adalah :
1) Investor memiliki akses untuk menyusun portofolio dari beragam instrumen investasi yang sulit (dan mahal) untuk dilakukan sendiri.
2) Diversifikasi secara otomatis. Portofolio investor dengan sendirinya akan tersebar ke beragam aset sesuai dengan profil risiko masing-masing.
3) Barrier to entry rendah. Siapapun bisa memulai berinvestasi reksadana as low as Rp 200 ribu saja.
4) Investasi dikelola oleh Manajer Investasi profesional dengan administrasi oleh kustodian dan diawasi secara ketat oleh Bapepam LK.
5) Hasil investasi reksadana bukan (belum) menjadi obyek pajak. Kupon dari obligasi hingga saat ini juga belum menjadi obyek pajak.
6) Likuiditas tinggi. Unit penyertaan dapat dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui Manajer Investasi.
Sedangkan kemungkinan terburuk kerugian yang dialami oleh investor adalah hilangnya dana atau tidak kembalinya dana yang telah diinvestasikan. Sebagai ilustrasi untuk memperjelas keuntungan dan kerugian investasi melalui reksadana adalah misalnya si A membeli produk reksadana seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan modal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut, kemungkinan keuntungan yang didapat oleh A adalah sangat berlipat, sedangkan kerugiannya paling hanya sebesar modal tersebut. Namun apabila melihat pengaturan tentang penjualan reksadana, sebagaimana diatur dalam SEBI No. 7/19/DPNP/2005 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksadana, dan Peraturan BI Nomor V.B.3 (2006) tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana bahwa pegawai agen penjual efek reksadana yang melakukan penjualan efek reksadana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WAPERD, maka keuntungan investor reksadana lebih besar kemungkinannya dibandingkan dengan tingkat kerugiannya.

Thursday, July 23, 2009

KRISIS HUKUM DAN ERA GLOBALISASI

Globalisasi telah menimbulkan dampak yang sangat berarti dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Globalisasi merupakan proses internasionalisasi seluruh tatanan masyarakat modern. Pada awalnya proses ini hanya pada tataran ekonomi, namun dalam perkembangannya cenderung menunjukkan keragaman. Malcolm Waters mengemukakan bahwa ada tiga dimensi proses globalisasi, yaitu: globalisasi ekonomi, globalisasi politik, dan globalisasi budaya. Dari segi dimensi globalisasi budaya, muncul beberapa jenis space atau lukisan, seperti: etnospace, technospace, financespace, mediaspace, ideaspace, dan sacrispace. Dengan demikian, universalisasi sistem nilai gobal yang terjadi dalam dimensi kebudayaan telah mengaburkan sistem nilai (values system) kehidupan manusia, khususnya pada negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam menghadapi tahun era pasar bebas.
Indonesia adalah negara dengan tingkat populasi yang cukup tinggi. Dengan krisis ekonomi yang melanda bangsa, kehidupan rakyat kita semakin terseok-seok. Hal ini ditambah lagi dengan semakin bobroknya moral masyarakat dan para pejabat negara yang sampai saat ini belum tertangani secara memuaskan. Dewasa ini kehancuran moral telah merasuk dalam beragam bentuknya nyaris dapat ditemui pada semua lapisan masyarakat dan pada semua dimensi kehidupan: politik, sosial, ekonomi, atau pendidikan. Dalam kehidupan politik para politisi lebih terfokus pada perebutan kekuasaan, terutama menjelang Pemilu 2009 daripada mengembangkan kepedulian untuk bersama-sama memperbaiki situasi negara dan bangsa. Janji-janji mereka saat kampanye pemilu bahwa mereka akan memperjuangkan nasib rakyat belum dibuktikan secara serius dan nyata sampai kini dan hanya isapan jempol saja.
Para politisi dan wakil rakyat yang duduk di parlemen justru melakukan money politics dan money game; dua istilah yang sudah sangat populer pada tataran masyarakat lapisan bawah (grass-root). Istilah tersebut sudah tidak lagi menjadi rahasia, bahkan cenderung menjadi semacam sinisme yang ditujukan terhadap kaum politisi.


Demikian pula di lembaga legislatif (DPR/DPRD) ketika budaya 3D (datang, duduk, dan diam) sangat popular. Bermoralkah para politisi kita di DPR/DPRD yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kesejahteraan yang semuanya dibayar dari uang hasil keringat rakyat (mungkin juga uang pinjaman luar negeri yang dalam hal ini akan menjadi beban rakyat juga sampai beranak-pinak), tetapi kurang atau bahkan sama sekali tidak peduli dengan penderitaan dan perjuangan para pengungsi, petani, buruh tani, nelayan kaum cilik yang miskin yang telah berjasa membuat mereka menjadi besar dan terhormat? Bukankah mereka itu seyogianya berpihak, membela, dan memperjuangkan mayoritas masyarakat miskin agar bisa hidup layak seperti orang-orang yang telah diangkatnya?
Gejolak sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat adalah dampak ketimpangan sosial ekonomi antar sesamanya. Betapa kesalnya mereka ketika melihat para wakil rakyat yang mereka percaya justru melakukan tindakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Di samping itu, ternyata praktik korupsi juga turut melanda institusi pendidikan (18,1%), kesehatan (21,2%), bahkan lembaga keagamaan tidak luput dari korupsi (27,7%), (Kompas, hlm. 8, tanggal 17 September 2001).
Menurut Lembaga Transparancy International, Indonesia termasuk dalam kategori negara terkorup nomor tiga (1999), nomor empat (2000) di dunia, dan nomor dua di dunia (Metro TV) pada tahun 2001. Setelah melakukan perbuatan itu, mereka akan berbondong-bondong kembali ke agama masing-masing dan tetap mengulanginya di waktu yang lain. Kondisi seperti itu membuat mereka menjadikan agama sekadar sarana penebus dosa atau meminjam istilah Gordon W. Alport “something to use but not to live”. Mereka menjadikan agama untuk pencapaian kepentingan. Dengan demikian, mereka mengorbankan kejujuran dan ketulusan serta nilai-nilai moral dan sosial yang lain asal tujuan mereka tercapai. Pada saat sama, mereka pun rajin melakukan ibadah-ibadah ritual sebagai penebus dosa-dosanya.
Akhirnya, masyarakat kecil yang harus memikul beban. Dari korupsi yang terus membengkak, beban utang yang menyesakkan, pendidikan yang bersifat pesanan atau titipan penguasa dan menjauhkan diri dari nilai-nilai kemanusiaan, sampai konflik elite yang bersifat premanistik, semua itu hanya menyisakan penderitaan paling parah pada masyarakat di tingkat akar rumput. Penderitaan itu telah membuat masyarakat benar-benar tidak berdaya. Kesejahteraan, ketenangan, dan cita-cita agung yang dirangkai sejak Indonesia merdeka mulai tercerai-berai dan menghilang di balik ambisi kekuasaan sekelompok kecil bangsa. Sebagai gantinya, perasaan anomi dan dampak-dampak yang menyertainya menjadi bagian yang melekat pada kehidupan masyarakat.
Dari banyak komponen yang membentuk struktur keberadaan suatu bangsa seperti sumber daya alam, posisi demografis negara, keberagaman (dalam hal suku, bahasa, agama, dll), komposisi penduduk (usia, pendapatan, dll), warisan filsafat dan nilai-nilai bangsa dan manusia sebagai warga negara yang mengelola seluruh sumber daya bangsanya, maka harus disadari bahwa komponen paling penting untuk dapat berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut adalah sang pengelola itu sendiri dan satu-satunya pengelola tersebut adalah manusia.
Manusia adalah subjek sekaligus objek dari pembangunan sebuah bangsa. Jadi, sebenarnya apa yang tengah diusahakan dan dikerjakan dengan begitu serius oleh seluruh manusia adalah demi manusia itu sendiri; yaitu demi kesejahteraan dan kemakmuran. Bila kita sadari, memang sesungguhnya yang menjadi akar serta inti paling penting untuk berlangsungnya berbangsa dan bernegara adalah manusia, maka menjadi relevan bila kita simpulkan bahwa titik pangkal untuk kita memulai mengurai benang kusut krisis multidimensi di Indonesia adalah diawali dari manusia Indonesia itu sendiri.
Pemahaman manusia sebagai objek dari pembangunan lebih ditekankan pada kekuasaan manusia itu sendiri dalam suatu negara. Maka menjadi tidak mengherankan apabila kekuasaan sering membutakan manusia itu sendiri dalam usaha pencapaiannya.
Berpijak dari uraian tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa hukum, moralitas dan kekuasaan merupakan dasar yang harus mendapatkan perhatian serius guna tercapainya kemajuan bangsa. Terlebih lagi di era globalisasi ini, dimana keterbukaan dunia yang ada sangat rentan merubah sifat dasar manusia dan budaya suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia.
Pembangunan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagai motto globalisasi ternyata telah mengakibatkan rusaknya kualitas lingkungan hidup di beberapa tempat wilayah tanah air. Pencemaran air, udara dan atmosfer semakin mengancam upaya masyarakat mendapatkan kondisi kehidupan yang berkualitas. Lahan subur pertanian di Jawa secara cepat telah beralih status menjadi areal industri, pemukiman dan perdagangan. Penegakan hukum dalam menciptakan tata-ruang ekonomi dan sosial yang seimbang dan sehat perlu mendapatkan perhatian dan prioritas.
Banyak dijumpai peraturan perundangan, hukum dan kebijakan dari pimpinan perusahaan-perusahaan besar dan menengah yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, hak usaha kecil, dan hak rakyat kecil. Di sisi lain, perkembangan globalisasi telah menjadikan hukum tertinggal dari dinamika kehidupan bermasyarakat, sehingga menyebabkan terjadinya krisi hukum. Pengertian krisis hukum di sini lebih ditekankan pada belum mampunya hukum mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak adanya kepatuhan hukum.

PENGATURAN BATAS WILAYAH INDONESIA

Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda. Namun ketetapan batas tersebut, yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.


Pada konferensi Hukum Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) pada tahun 1982, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 140 negara, negara-negara kepulauan (Archipelagic states) memperoleh hak mengelola Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut diluar wilayahnya. Sebagai negara kepulauan, Indonesia mempunyai hak mengelola (yurisdiksi) terhadap Zona Ekonomi Eksklusif, meskipun baru meratifikasinya. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 17 tanggal 13 Desember 1985 tentang pengesahan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Penetapan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) mencapai jarak 200 mil laut, dikukur dari garis dasar wilayah Indonesia ke arah laut lepas. Ketetapan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang Zona Ekonomi Eklsklusif Indonesia. Konsekuensi dari implementasi undang-undang tersebut adalah bahwa luas wilayah perairan laut Indonesia bertambah sekitar 2,7 juta Km2, sehingga menjadi sekitar 5,8 juta Km2.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu, 1. Perairan Pedalaman (Internal waters), 2. Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, 3. Laut Teritorial (Teritorial waters), 4. Zona tambahan ( Contingous waters), 5. Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone), 6. Landas Kontinen (Continental shelf), 7. Laut lepas (High seas), 8. Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.
Secara geografis, dengan jumlah 17.508 pulau dan panjang pantai hingga mencapai 95.180 kilometer agenda menjaga keutuhan NKRI perlu menjadi prioritas. Pemerintah RI perlu tegas atas berbagai provokasi yang mengganggu kedaulatan wilayah RI. Menjaga keutuhan NKRI, meliputi keutuhan dan kedaulatan wilayah negara dan wilayah perbatasan, serta pengembangan dan pemberdayaan di masyarakat wilayah perbatasan. Kedaulatan dan keutuhan NKRI dimaksud meliputi wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara mutlak. Indonesia harus memiliki landasan hukum yang kuat terkait eksistensi wilayah negara dan wilayah perbatasan.
Munculnya beberapa provokasi yang mengganggu kedaulatan NKRI perlu menjadi perhatian Pemerintah RI. Misalnya saka kasus Blok Ambalat, pencurian hasil laut oleh kapal-kapal asing, dan penyelundupan kayu hasil illegal logging ke negara lain.
Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sebuah undang-undang yang khusus mengatur tentang wilayah Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 bahwa landas kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang di luar laut territorial,sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana lebar laut territorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 mil laut sampai dengan jarak 100 mil laut dari garis kedalaman 2500 meter.
Menyikapi ketentuan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tersebut di atas, penulis berpendapat bahwa ketentuan tentang batas landas kontinen tersebut masih belum dapat dilaksanakan atau dijadikan acuan sepenuhnya. Artinya masih memungkinkan terjadinya konflik tentang pengakuan wilayah Indonesia dengan Negara tetangga.
Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia. Hampir 17000 pulau besar dan kecil tersebar di seluruh perairan nusantara. Sebagaimana diucapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat 90 pulau berada dititik terluar wilayah Indonesia, 88 diantaranya berbatasan langsung dengan Negara tetangga. Tidak hanya P. Sipadan dan Ligitan saja pulau-pulau yang kepemilikannya cukup rawan. Sebenarnya, beberapa pulau di Perairan Indonesia mempunyai potensi untuk hilang, semisal pulau Lapis di Kalimantan Barat yang kebudayaan penduduknya lebih dekat ke Thailand daripada Indonesia. Masyarakat di pulau Myangas di perbatasan Filipina, dominan dipengaruhi kebudayaan Filipina. Selain itu, pulau Nipah yang saat ini disengketakan dengan Singapura dan Malaysia, berkaitan dengan penambangan pasir laut. Ada sekitar 12 pulau yang belum jelas kekuatan hukumnya dengan negara tetangga. Jarak laut pulau-pulau terluar tersebut dengan wilayah negara tetangga tidak ada 100 mil, sehingga untuk menentukan batas-batasnya masih banyak kendala. Contohnya saja adalah jarak antara pulau Bintan (Indonesia) dan Johor (Malaysia) yang jaraknya diperkirakan 11 mil laut.
Dari contoh tersebut di atas, terlihat bahwa ketentuan Pasal 1 butir 9 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tidak dapat diterapkan pada penentuan batas wilayah antara pulau Bintan (Indonesia) dan Johor (Malaysia).

Wednesday, July 22, 2009

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DANA MASYARAKAT

Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian kebijakan pemerintah. Penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup penyehatan sistem perbankan, namun secara menyeluruh terus dilakukan oleh pemerintah. Dari pihak swasta sendiri (para bankir), terus berupaya melakukan terobosan-terobosan baru guna lebih mengoptimalkan fungsi dan peranan perbankan nasional bagi pemulihan dan perkembangan perekonomian nasional.
Bank secara umum merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Oleh karena itu, bank harus pula meningkatkan kinerjanya melalui berbagai bentuk layanan kepada nasabah. Sebagai lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran bagi masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya.
Mengenai usaha bank ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya dalam tulisan ilmiah ini disebut Undang-Undang Perbankan). Disebutkan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Perbankan bahwa usaha bank umum antara lain meliputi memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Perkembangan yang terjadi pada saat ini, dimana kepercayaan masyarakat kepada bank masih sangat tinggi, yang terbukti dari banyaknya masyarakat yang menanamkan danaya kepada bank atau pada pihak ketiga melalui jasa bank, menjadikan masyarakat penyimpanan dana membutuhkan perlindungan baik dari pemerintah ataupun dari pihak bank sendiri akan keamanan dananya.


Lembaga perbankan adalah suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan dari masyarakat, sehingga tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak akan mampu menjalankan usahanya dengan baik. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah dari bank yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, dalam rangka untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekurangpercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, yang pada saat ini tengah gencar melakukan ekspansi untuk mencari dan menjaring nasabah, maka perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian sangat diperlukan.
Hubungan hukum antara nasabah dengan pihak bank adalah didasarkan atas suatu perjanjian, untuk itu adalah merupakan suatu kewajaran apabila kepentingan dari nasabah penyimpan dana memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank.
Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah bank tersebut, Marulak Pardede sebagaimana dikutip oleh Hermansyah mengemukakan bahwa dalam sistem perbankan Indonesia, mengenai perlindungan langsung terhadap nasabah dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu:
a. Perlindungan secara implisit, yaitu perlindungan yang dihasilkan melalui pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank;
b. Perlindungan secara eksplisit, yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank gagal tersebut.
Selain perlindungan secara langsung tersebut di atas, terdapat juga perlindungan secara tidak langsung yang diberikan oleh bank terhadap nasabahnya yaitu suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.
Perlindungan terhadap dana nasabah yang ditanam melalui deposito adalah masih menjadi tanggung jawab bank sesuai dengan jenis usaha bank yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Dalam hal dana masyarakat di investasi kepada pihak ketiga, pihak bank tidak ikut bertanggung jawab atas keselamatan dana tersebut. Hal tersebut dikarenakan kedudukan pihak bank hanya sebagai perantara atau penjual, sedangkan keputusan penempatan dana mutlak menjadi kewenangan dan keputusan nasabah sendiri. Dalam hal ini upaya bank dalam memberikan perlindungan kepada nasabah hanya sebatas memberikan gambaran dan penjelasan mengenai prospek investasi.

PERAN SERTA PEMERINTAH TERHADAP PERKEMBANGAN BISNIS WARALABA DI INDONESIA

Pesatnya perkembangan dunia usaha dan industri di Indonesia saat ini membawa dampak yang sangat besar dalam dinamika bisnis di negara ini. Kondisi perekonomian serta tuntutan menuju pasar bebas dunia menjadikan para pengusaha saling berlomba dalam mengembangkan usahanya.
Berbagai terobosan dan bentuk kerjasama banyak dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai sektor. Salah satu bentuk terobosan yang saat ini banyak menjadi bahan perbincangan adalah kerjasama dagang dalam bentuk waralaba.
Pengertian waralaba menurut A. Abdurrahman adalah:
“Suatu persetujuan atau perjanjian antara levaransir dan pedagang eceran atau pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertama itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya, dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak”.
Selanjutnya dalam kamus Dictionary of Bussiness Terms, sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady, disebutkan bahwa waralaba atau franchise mempunyai banyak arti, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1.Suatu izin yang diberikan oleh sebuah perusahaan (franchisor) kepada seseorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu outlet retail, makanan atau supermarket di mana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display, dan lain-lain company support.
2.Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
Di Indonesia, perkembangan waralaba menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan yang cukup pesat tersebut dapat dilihat dari adanya kecenderungan baru pengembangan usaha lewat waralaba bukan lagi monopoli perusahaan asing. Franchisor domestik telah lahir bahkan berkembang di berbagai kota besar di Indonesia, seperti misalnya Es Teler 77, Kebab Turki Yogya, Ny. Tanzil Friedchiken, Pisang Goreng Pontianak, Indomaret dan masih banyak lainnya.
Karena sistem bisnis franchise atau waralaba begitu menarik dan menguntungkan bagi pengusaha kecil atau pengusaha lokal, maka Pemerintah memandang perlu mengatur bisnis tersebut. Untuk menciptakan tertib usaha dengan cara franchise atau waralaba serta untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba melalui Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1997 yang dalam perkembangannya telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.


Untuk meningkatkan peranan dan keikutsertaan masyarakat luas dalam usaha franchise atau waralaba ini, perlu adanya peran serta pengusaha kecil dan menengah, baik sebagai penerima atau pemberi franchise. Usaha franchise atau waralaba perlu dikembangkan lagi dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian rakyat Indonesia. Setiap pengusaha yang menjalankan usaha franchise atau waralaba wajib mendaftarkan usahanya, sehingga dapat diketahui perkembangan franchise atau waralaba secara nasional. Dalam hal pendaftaran usaha franchise atau waralaba, Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Perhatian pemerintah terhadap pelaku ekonomi dilakukan melalui campur tangan pemerintah di bidang regulasi, yaitu dalam hal membuat aturan main yang terangkum dalam peraturan perundang-undangan sebagai kodifikasi hukum. Berbagai kebijakan pemerintah telah dilakukan dalam upaya menunjang pembangunan ekonomi, baik kebijakan secara makro ataupun kebijakan ekonomi mikro. Salah satu kebijakan mikro yang dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan perhatian yang lebih kepada para pelaku ekonomi agar mampu meningkatkan usahanya. Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha tersebut adalah melalui pencanangan program kemitraan.
Kenyataan menunjukkan bahwa usaha kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.
Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang bedasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui :
a. Penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil;
b. Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan Usaha Kecil.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk menghasilkan tingkat efisiensi dan produktivitas yang optimal diperlukan sinergi antara pihak yang memiliki modal kuat, teknologi maju, manajemen modern dengan pihak yang memiliki bahan baku, tenaga kerja dan lahan. Sinergi ini dikenal dengan istilah kemitraan.
Kemitraan yang dihasilkan merupakan suatu proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling memperkuat, dunia usaha baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing. Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis.
Program kemitraan secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 bahwa kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Pada dasarnya kemitraan itu merupakan suatu kegiatan saling menguntungkan dengan pelbagai macam bentuk kerjasama dalam menghadapi dan memperkuat satu sama lainnya. Julius Bobo menyatakan, bahwa tujuan utama kemitraan adalah untuk mengembangkan pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan (Self-Propelling Growth Scheme) dengan landasan dan struktur perekonomian yang kukuh dan berkeadilan dengan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung utamanya.
Berkaitan dengan kemitraan seperti yang telah disebut di atas, maka kemitraan itu mengandung beberapa unsur pokok yang merupakan kerjasama usaha dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling memerlukan yaitu :
a. Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
b. Antara Pengusaha Besar atau Menengah Dengan Pengusaha Kecil
Dengan hubungan kerjasama melalui kemitraan ini diharapkan pengusaha besar atau menengah dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya, sehingga pengusaha kecil akan lebih berdaya dan tangguh di dalam berusaha demi tercapainya kesejahteraan.
Adapun bentuk atau pola kemitraan menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu pola Inti Plasma, sub-kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching). (Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008).
Mendasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tersebut di atas, terlihat bawha wearalaba merupakan salah satu bentuk kemitraan.memang diakui bahwa hingga saat ini Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai waralaba belum ada di Indonesia. Namun begitu masih dapat dijumpai di sana sini dalam hukum positif Indonesia yang menyinggung tentang waralaba selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
a. Perjanjian sebagai dasar hukum;
Bisnis waralaba adalah didasarkan pada perjanjian, sedangkan menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan berlaku seperti kekuatan berlakunya suatu undang-undang.
b. Undang-Undang Merek, Paten, dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;
Sebagaimana diketahui, bahwa bisnis waralaba sangat terkai dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan merek atau paten dan hak cipta. Sehingga Undang-Undang Merek, Paten dan Hak Cipta berlaku juga terhadap bisnis waralaba.

c. Undang-Undang Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum;
Terhadap operasional suatu waralaba yang melintas antar negara, aspek-aspek tentang penanaman modal asing juga berlaku.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa pengaturan hukum positif mengenai bisnis waralaba di Indonesia hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Adapun perjanjian waralaba sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud di atas ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007).
Selanjutnya disbeutkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa perjanjian waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya, dalam perjanjian waralaba juga terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa kewajiban pemberi waralaba adalah:
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
Pemberi Waralaba menurut ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 juga wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tidak banyak mengatur tentang hak dan kewajiban penerima waralaba. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 hanya mewajibkan penerima waralaba untuk mendaftarkan perjanjian waaralaba. Pendaftaran dimaksud dilakuan di Kantor atau instansi yang berwenang di masing-masing daerah.

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...