Friday, July 24, 2009

UNTUNG RUGI DI PASAR MODAL (TINJAUAN ATAS INVESTASI REKSADANA)

Di bidang pasar modal, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-Undang Pasar Modal). Pertimbangan diterbitkannya Undang-Undang Pasar Modal tersebut adalah bahwa pasar modal sangat penting bagi setiap perusahaan, baik yang baru berdiri maupun yang akan ekspansi karena modal yang diterima dari pasar modal bersifat tetap dan tidak berbunga. Dengan menjual saham suatu perusahaan di pasar modal, perusahaan akan dapat memperbesar modalnya tanpa terbebani bunga pinjaman.
Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Selanjutnya pengertian penawaran umum adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 15 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Adapun pengertian efek sendiri menurut ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Pasar Modal adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Salah satu kegiatan di bidang pasar modal yang sedang berkembang dan banyak menjadi pembicaraan masyarakat adalah reksadana. Reksadana menurut Pasal 1 butir 27 Undang-Undang Pasar Modal adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.


Reksadana atau sering juga disebut mutual fund adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Membeli reksadana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksadana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksadana dapat datang dari 3 (tiga) sumber, yaitu bunga, capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB).
Bunga adalah biaya yang dikenakan kepada peminjam uang atau imbalan yang diberikan kepada penyimpanan uang yang besarnya telah ditetapkan di muka, biasanya ditentukan dalam bentuk prosentase dan terus dikenakan selama masih ada sisa simpanan atau pinjaman sehingga tidak hanya terbatas pada jangka waktu kontrak. Dengan perkataan lain bunga adalah tambahan yang dibayarkan pada transaksi pinjam meminjam di mana tambahan itu ditetapkan di muka berdasarkan prosentase pokok modal.
Capital gain adalah pendapatan yang berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksadana. Nilai aktiva bersih (NAB) adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dengan total volume reksadana yang diterbitkan.
Reksadana menjadi pembicaraan banyak kalangan pada saat ini, karena diharapkan dapat membawa angin segar bagi perkembangan dunia pasar modal yang sangat diperlukan oleh perekonomian Indonesia. Perkembangan reksadana ini juga tidak terlepas dari peranan manajer investasi yang berfungsi menentukan kebijakan portofolio dan alokasi aset reksadana agar memperoleh hasil yang optimal.
Sebagaimana yang terjadi pada setiap investasi, maka faktor untung dan rugi selalu menjadi pertimbangan bagi para investor untuk menentukan keikutsertaannya.
Memperbandingkan keuntungan dan kerugian reksadana sebagaimana tersebut di atas, maka menurut penulis lebih banyak untungnya dibandingkan kerugiannya. Keuntungan berinvestasi melalui reksadana antara lain adalah :
1) Investor memiliki akses untuk menyusun portofolio dari beragam instrumen investasi yang sulit (dan mahal) untuk dilakukan sendiri.
2) Diversifikasi secara otomatis. Portofolio investor dengan sendirinya akan tersebar ke beragam aset sesuai dengan profil risiko masing-masing.
3) Barrier to entry rendah. Siapapun bisa memulai berinvestasi reksadana as low as Rp 200 ribu saja.
4) Investasi dikelola oleh Manajer Investasi profesional dengan administrasi oleh kustodian dan diawasi secara ketat oleh Bapepam LK.
5) Hasil investasi reksadana bukan (belum) menjadi obyek pajak. Kupon dari obligasi hingga saat ini juga belum menjadi obyek pajak.
6) Likuiditas tinggi. Unit penyertaan dapat dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui Manajer Investasi.
Sedangkan kemungkinan terburuk kerugian yang dialami oleh investor adalah hilangnya dana atau tidak kembalinya dana yang telah diinvestasikan. Sebagai ilustrasi untuk memperjelas keuntungan dan kerugian investasi melalui reksadana adalah misalnya si A membeli produk reksadana seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan modal sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut, kemungkinan keuntungan yang didapat oleh A adalah sangat berlipat, sedangkan kerugiannya paling hanya sebesar modal tersebut. Namun apabila melihat pengaturan tentang penjualan reksadana, sebagaimana diatur dalam SEBI No. 7/19/DPNP/2005 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Berkaitan dengan Reksadana, dan Peraturan BI Nomor V.B.3 (2006) tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana bahwa pegawai agen penjual efek reksadana yang melakukan penjualan efek reksadana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WAPERD, maka keuntungan investor reksadana lebih besar kemungkinannya dibandingkan dengan tingkat kerugiannya.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...