Wednesday, July 22, 2009

PERAN SERTA PEMERINTAH TERHADAP PERKEMBANGAN BISNIS WARALABA DI INDONESIA

Pesatnya perkembangan dunia usaha dan industri di Indonesia saat ini membawa dampak yang sangat besar dalam dinamika bisnis di negara ini. Kondisi perekonomian serta tuntutan menuju pasar bebas dunia menjadikan para pengusaha saling berlomba dalam mengembangkan usahanya.
Berbagai terobosan dan bentuk kerjasama banyak dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai sektor. Salah satu bentuk terobosan yang saat ini banyak menjadi bahan perbincangan adalah kerjasama dagang dalam bentuk waralaba.
Pengertian waralaba menurut A. Abdurrahman adalah:
“Suatu persetujuan atau perjanjian antara levaransir dan pedagang eceran atau pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertama itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya, dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak”.
Selanjutnya dalam kamus Dictionary of Bussiness Terms, sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady, disebutkan bahwa waralaba atau franchise mempunyai banyak arti, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1.Suatu izin yang diberikan oleh sebuah perusahaan (franchisor) kepada seseorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu outlet retail, makanan atau supermarket di mana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display, dan lain-lain company support.
2.Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.
Di Indonesia, perkembangan waralaba menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan yang cukup pesat tersebut dapat dilihat dari adanya kecenderungan baru pengembangan usaha lewat waralaba bukan lagi monopoli perusahaan asing. Franchisor domestik telah lahir bahkan berkembang di berbagai kota besar di Indonesia, seperti misalnya Es Teler 77, Kebab Turki Yogya, Ny. Tanzil Friedchiken, Pisang Goreng Pontianak, Indomaret dan masih banyak lainnya.
Karena sistem bisnis franchise atau waralaba begitu menarik dan menguntungkan bagi pengusaha kecil atau pengusaha lokal, maka Pemerintah memandang perlu mengatur bisnis tersebut. Untuk menciptakan tertib usaha dengan cara franchise atau waralaba serta untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba melalui Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1997 yang dalam perkembangannya telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.


Untuk meningkatkan peranan dan keikutsertaan masyarakat luas dalam usaha franchise atau waralaba ini, perlu adanya peran serta pengusaha kecil dan menengah, baik sebagai penerima atau pemberi franchise. Usaha franchise atau waralaba perlu dikembangkan lagi dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian rakyat Indonesia. Setiap pengusaha yang menjalankan usaha franchise atau waralaba wajib mendaftarkan usahanya, sehingga dapat diketahui perkembangan franchise atau waralaba secara nasional. Dalam hal pendaftaran usaha franchise atau waralaba, Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Perhatian pemerintah terhadap pelaku ekonomi dilakukan melalui campur tangan pemerintah di bidang regulasi, yaitu dalam hal membuat aturan main yang terangkum dalam peraturan perundang-undangan sebagai kodifikasi hukum. Berbagai kebijakan pemerintah telah dilakukan dalam upaya menunjang pembangunan ekonomi, baik kebijakan secara makro ataupun kebijakan ekonomi mikro. Salah satu kebijakan mikro yang dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan perhatian yang lebih kepada para pelaku ekonomi agar mampu meningkatkan usahanya. Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha tersebut adalah melalui pencanangan program kemitraan.
Kenyataan menunjukkan bahwa usaha kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.
Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang bedasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui :
a. Penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil;
b. Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan Usaha Kecil.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk menghasilkan tingkat efisiensi dan produktivitas yang optimal diperlukan sinergi antara pihak yang memiliki modal kuat, teknologi maju, manajemen modern dengan pihak yang memiliki bahan baku, tenaga kerja dan lahan. Sinergi ini dikenal dengan istilah kemitraan.
Kemitraan yang dihasilkan merupakan suatu proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling memperkuat, dunia usaha baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing. Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis.
Program kemitraan secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 bahwa kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Pada dasarnya kemitraan itu merupakan suatu kegiatan saling menguntungkan dengan pelbagai macam bentuk kerjasama dalam menghadapi dan memperkuat satu sama lainnya. Julius Bobo menyatakan, bahwa tujuan utama kemitraan adalah untuk mengembangkan pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan (Self-Propelling Growth Scheme) dengan landasan dan struktur perekonomian yang kukuh dan berkeadilan dengan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung utamanya.
Berkaitan dengan kemitraan seperti yang telah disebut di atas, maka kemitraan itu mengandung beberapa unsur pokok yang merupakan kerjasama usaha dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling memerlukan yaitu :
a. Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
b. Antara Pengusaha Besar atau Menengah Dengan Pengusaha Kecil
Dengan hubungan kerjasama melalui kemitraan ini diharapkan pengusaha besar atau menengah dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya, sehingga pengusaha kecil akan lebih berdaya dan tangguh di dalam berusaha demi tercapainya kesejahteraan.
Adapun bentuk atau pola kemitraan menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu pola Inti Plasma, sub-kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching). (Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008).
Mendasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tersebut di atas, terlihat bawha wearalaba merupakan salah satu bentuk kemitraan.memang diakui bahwa hingga saat ini Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai waralaba belum ada di Indonesia. Namun begitu masih dapat dijumpai di sana sini dalam hukum positif Indonesia yang menyinggung tentang waralaba selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
a. Perjanjian sebagai dasar hukum;
Bisnis waralaba adalah didasarkan pada perjanjian, sedangkan menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan berlaku seperti kekuatan berlakunya suatu undang-undang.
b. Undang-Undang Merek, Paten, dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;
Sebagaimana diketahui, bahwa bisnis waralaba sangat terkai dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan merek atau paten dan hak cipta. Sehingga Undang-Undang Merek, Paten dan Hak Cipta berlaku juga terhadap bisnis waralaba.

c. Undang-Undang Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum;
Terhadap operasional suatu waralaba yang melintas antar negara, aspek-aspek tentang penanaman modal asing juga berlaku.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa pengaturan hukum positif mengenai bisnis waralaba di Indonesia hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Adapun perjanjian waralaba sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud di atas ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007).
Selanjutnya disbeutkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa perjanjian waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya, dalam perjanjian waralaba juga terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa kewajiban pemberi waralaba adalah:
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
Pemberi Waralaba menurut ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 juga wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tidak banyak mengatur tentang hak dan kewajiban penerima waralaba. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 hanya mewajibkan penerima waralaba untuk mendaftarkan perjanjian waaralaba. Pendaftaran dimaksud dilakuan di Kantor atau instansi yang berwenang di masing-masing daerah.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...