Sunday, July 26, 2009

BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA/TERDAKWA

Bagi seseorang yang mampu mempunyai masalah hukum, ia dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tergolong tidak mampu juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Tidak adil bilamana orang yang mampu saja yang dibela oleh advokat dalam menghadapi masalah hukum, sedangkan bagi yang tidak mampu tidak memperoleh pembelaan karena tidak sanggup membayar uang jasa (fee) seorang advokat.
Pemberian bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu tersebut dilakukan secara cuma-cuma sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 KUHAP yang selengkapnya sebagai berikut:
(1)Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka;
(2)Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Adapun kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma tersebut adalah merupakan kewajiban advokad sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad yang menyatakan bahwa :
(1)Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(2)Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pemberian bantuan secara cuma-cuma tersebut sangat menarik perhatian penulis, mengingat di jaman sekarang ini dapat dipastikan bahwa hampir tidak ada seseorang pun yang mau melakukan pekerjaan tanpa imbalan.

Pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam praktik lebih sering dilaksanakan pada tahap pemeriksaan di persidangan dibandingkan pada tahap penyidikan. Adapun mengenai sebabnya adalah bahwa bantuan hukum cuma-cuma dalam praktik lebih sering ditawarkan pada tingkat pemeriksaan di persidangan daripada di tingkat penyidikan. Hal ini dikarena pada tingkat penyidikan tawaran pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sering ditolak oleh tersangka sehingga untuk selanjutnya jarang ditawarkan oleh penyidik. Selain itu pemahaman petugas mengenai hak tersangka untuk menerima bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan masing kurang, berbeda dengan pemahaman petugas di tingkat pemeriksaan persidangan yang pada umumnya sudah paham betul mengenai hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Kendala yang ada dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma pada praktik dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu hambatan pada tahap penyidikan yaitu j arang ditawarkannya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada tersangka dan kurangnya pengetahuan penyidik mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma serta hambatan pada tahap penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu mengenai rendahnya besaran biaya jasa advokat yang didanai oleh APBN

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...