I. Latar Belakang
Pada tanggal 29 Desember 1989, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang tentang Peradilan Agama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1989. Dengan lahirnya Undang-Undang tersebut sekaligus mempertegas kedudukan dan kekuasaan bagi Peradilan Agama sebagai kekuasaan kehakiman sesuai dengan lembaga peradilan lainnya.
Tegasnya kedudukan Peradilan Agama ini jelas diungkapkan dalam konsideran Undang-Undang tersebut seperti dirumuskan dalam huruf c, di situ dikemukakan, “bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan agama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman”.
Bertitik tolak dari penjelasan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa lingkungan Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan Peradilan khusus yang berhadapan dengan lingkungan peradilan umum. Dengan demikian maka Peradilan agama hanya mengadili perkara tertentu dan golongan rakyat tertentu.
Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkara-perkara tertentu adalah sebagai berikut :
1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ;
a. perkawinan
b. kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
c. Wakaf dan Shadaqah.
2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentu siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Adapun yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ialah:
(1) izin beristeri lebih dari seorang;
(2) izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
(3) dispensasi kawin;
(4) pencegahan perkawinan;
(5) penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
(6) pembatalan perkawinan;
(7) gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri;
(8) perceraian karena talak;
(9) gugatan perceraian;
(10) penyelesaian harta bersama;
(11) mengenai penguasaan anak-anak;
(12) ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak me¬menuhinya;
(13) penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
(14) putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
(15) putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
(16) pencabutan kekuasaan wali;
(17) penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
(18) menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cu¬kup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal ke dua orang tuanya padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
(19) pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
(20) penetapan asal usul seorang anak;
(21) putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
(22) pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Dalam perkembangannya, sesuai dengan amanat Konstitusi bahwa semua ling¬kungan peradilan mesti berada satu atap di bawah Mahkamah Agung, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari semua lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung, pemerintah memandang perlu untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Telah disebutkan di atas, bahwa salah satu kewenangan pengadilan agama adalah menangani perkara perceraian, baik itu perceraian karena talak ataupun perceraian karena gugatan. Dari hal tersebut terlihat bahwa dalam hal penanganan terhadap perceraian terdapat perbedaan antara perkara cerai karena talak dan cerai karena gugat. Bertolak dari uraian tersebut, penulis ingin mengetahui dan menggali lebih jauh mengenai perbedaan penanganan kedua bentuk cerai tersebut ke dalam penulisan makalah yang berjudul “STUDI KOMPARATIF ANTARA CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT DALAM PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA”.
II. Permasalahan
Sesuai dengan judul makalah ini, maka yang akan dibahas adalah mengenai perbandingan penyelesaian di pengadilan agama antara cerai gugat dengan cerai talak.
III. Pembahasan
Pada dasarnya, prinsip yang dipakai di pengadilan agama dalam menangani perkara perceraian adalah mempersulit terjadinya perceraian dan untuk memungkinkan terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan persidangan. Karena perundang-undangan hanya mengakui bahwa perceraian itu hanya ada, sah dan mempunyai kekuatan hukum kalau terjadi di pengadilan.
Dilihat dari orang yang mengajukannya, perceraian di pengadilan agama terbagi menjadi dua bentuk yakni cerai talak dan cerai gugat.
Cerai talak adalah talak yang diajukan oleh suami ke pengadilan. Dalam prosedur dan prinsip pengajuan cerai talak, masih kental sekali doktrin fiqh yaitu cerai itu merupakan hak mutlak suami. Sehingga, cerai talak dimasukkan dalam katagori perkara permohonan bersifat voluntair, artinya perkara yang tidak mempunyai lawan (hanya satu pihak) sementara isteri dianggap bukan pihak lawan karena tidak mempunyai hak.
Pada masa awal UU Pekawinan di sahkan, seperti yang tersurat dalam PP 9/75 sangat jelas dan kental sekali doktrin fiqhnya : Apabila suami mau menceraikan isterinya, ia cukup memohon/mengajukan surat kepada Pengadilan ditempat tinggalnya, yang berisi permberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu (pasal 14 PP. 9/1975) kemudian, Pengadilan hanya mengundang suami dan isteri dalam persidangan dan hakim hanya hadir untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam pasal 14…….. (pasal 16).
Dalam perkara cerai talak ini, Pengadilan tidak membuat keputusan, hanya menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut. (pasal 70 ayat (3) kemudian pengadilan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak di depan sidang. Dan suami dapat mengikrarkan talak baik isteri/wakil isterinya hadir atau tidak hadir (pasal 70 (5). Kemudian setelah sidang, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut untuk keperluan pencatatan perceraian (pasal 17 PP 9/75), atas penetapan ini tidak dapat dimintakan banding ataupun kasasi.
Kemudian, prosedur seperti yang di jelaskan dalam PP 9/75 ini dihapus oleh SEMA bahwa dalam perkara cerai talak dan izin poligami, isteri walaupun bukan pihak dalam suatu sengketa tetapi harus dianggap pihak. Di sini terjadi penyimpangan prosedur yakni :
1. Seharusnya dalam perkara permohonan tidak mempunyai pihak, tetapi dalam kasus cerai talak dan izin poligami, isteri harus dianggap menjadi pihak lawan.
2. Hasil akhirnya adalah penetapan biasanya berbentuk penetapan. Namun dalam dua kasus itu, walaupun bentuk awalnya adalah permohonan tetapi hasil akhirnya adalah putusan.
3. Kalau permohonan hasil akhirnya adalah penetapan, maka penetapan itu tidak bisa melakukan upaya hukum banding atau kasasi. Sedangkan dalam dua perkara ini karena hasil akhirnya adalah putusan, maka isteri bisa melakukan upaya banding/kasasi atas putusan pengadilan.
Sedangkan bentuk talak yang biasanya di jatuhkan adalah talak raj’I (talak yang dapat dirujuk), kecuali kalau terjadi akumulasi penjatuhan talak sampai tiga kali, maka akan menjadi talak ba’in.
Di pengadilan agama permintaan cerai yang datang dari isteri disebut dengan cerai gugat. Namun, tidak seperti dalam doktrin fiqh- setiap permohonan cerai yang diajukan oleh isteri itu tidak harus selalu berbentuk khulu’ yang diikuti dengan pembayaran iwadh, tetapi dengan alasan-alasan tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yakni Pasal 39 ayat (2) UU No. 1/1974, pasal 19 PP No. 9/1975 pasal 116 dan 51 KHI, yaitu :
1. suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Suami meninggalkan isteri selama 2 tahun tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Suami mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak isteri;
5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami.
6. Antara suami-isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7. Suami melanggar taklik talak dan atau perjanjian perkawinan
Dalam prosedur pengajuan perkara dikatagorikan sebagai perkara gugatan yang sifatnya kotentiosa, dan hasil akhirnya adalah sebuah putusan hakim. Terhadap putusan ini masing-masing pihak dapat mengajukan upaya hukum banding/kasasi.
Dalam gugatan perceraian apabila ternyata penyebab perceraian itu timbul dari suami atau tidak dapat diketahui dengan pasti maka perkawinan itu diputuskan dengan talak bain. Jika penyebab itu timbul dari isteri maka perkawinan itu diputuskan dengan khulu’, sehingga isteri wajib membayar iwadh yang besarnya ditentukan oleh hakim secara adil dan bijaksana. Sedangkan talak yang dijatuhkan berbentuk talak bain. Selanjutnya Pengadilan memberikan putusan. Terhadap putusan ini, suami berhak untuk mengajukan banding/kasasi selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perceraian dianggap terjadi beserta akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan cerai tu memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, diberitahu kepada pihak yang berperkara (suami-isteri) dan diberikan akta cerai paling lambat 7 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
IV. Kesimpulan
Perbedaan yang ada antara penyelesaian cerai talak dengan cerai gugat di pengadilan agama antara lain adalah sebagai berikut:
Pada cerai talak, prosedur dan prinsip pengajuan cerai talak, masih kental sekali doktrin fiqh yaitu cerai itu merupakan hak mutlak suami. Sehingga, cerai talak dimasukkan dalam katagori perkara permohonan bersifat voluntair, artinya perkara yang tidak mempunyai lawan (hanya satu pihak) sementara isteri dianggap bukan pihak lawan karena tidak mempunyai hak. Dalam perkara cerai talak ini, Pengadilan tidak membuat keputusan, hanya menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut, kemudian pengadilan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak di depan sidang. Dan suami dapat mengikrarkan talak baik isteri/wakil isterinya hadir atau tidak hadir. Kemudian setelah sidang, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut untuk keperluan pencatatan, atas penetapan ini tidak dapat dimintakan banding ataupun kasasi.
Pada cerai gugat, dalam prosedur pengajuan perkara dikatagorikan sebagai perkara gugatan yang sifatnya kotentiosa, dan hasil akhirnya adalah sebuah putusan hakim. Terhadap putusan ini masing-masing pihak dapat mengajukan upaya hukum banding/kasasi. apabila ternyata penyebab perceraian itu timbul dari suami atau tidak dapat diketahui dengan pasti maka perkawinan itu diputuskan dengan talak bain. Jika penyebab itu timbul dari isteri maka perkawinan itu diputuskan dengan khulu’, sehingga isteri wajib membayar iwadh yang besarnya ditentukan oleh hakim secara adil dan bijaksana. Sedangkan talak yang dijatuhkan berbentuk talak bain. Selanjutnya Pengadilan memberikan putusan. Terhadap putusan ini, suami berhak untuk mengajukan banding/kasasi selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Butuh data untuk makalah, skripsi or thesis?? silahkan kirim e-mail ke jelita249@gmail.com atau WA.082227991622
Thursday, August 20, 2009
PERANAN WALI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM
A. Latar Belakang
Di dalam Al Qur'an dan Hadist terdapat ketentuan tentang adanya wali dalam suatu perkawinan. Ketentuan itu antara lain
1. Firman Tuhan di dalam surat An Nisa 25 "Hendaklah kamu nikahi perempuan itu dengan seizin Walinya".
2. Hadist yang diriwayatkan oleh Achmad. "Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil".
3. Hadist yang diriwayatkan oleh Hurairoh. "Tidaklah Wanita menikahkan dirinya bahwasanya wanita berzina itu adalah yang menikahkan dirinya".
4. Hadist yang diriwayatkan Buhori / Muslim. "Barang siapa yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahnya batal" .
Dari ketentuan menurut Al Qur'an dan Hadist tersebut timbullah suatu kesan seolah-olah wanita tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum, seolah-olah wanita bukanlah subJek hukum melainkan merupakan objek hukum yang tidak mempunyai hak apapun juga mes¬kipun terhadap dirinya sendiri, begitu pula di dalam perkawinan.
Tetapi sebenarnya, ketentuan menurut Al-Qur'an dan Hadist yang mengharuskan adanya wali dalam setiap perkawinan, justru merupakan tindakan perlindungan yang ditujukan kepada kaum wanita, sebab wanita sesuai dengan kodratnya sebagai mahluk yang lemah, dikhawatirkan akan terjerumus dalam suatu perkawinan dengan suami yang tidak bertanggung jawab.
Undang-undang perkawinan No. 1/1974 tidak banyak mengatur tentang perwalian. Di dalam Undang-undang Perkawinan perwalian diatur dalam Bab XI pasal 50 sampai dengan pasal 54.
Jika dibandingkan dengan perwalian yang diatur di dalam KUH¬Perdata, maka Undang-undang Perkawinan hanyalah mengatur tentang pokok-pokoknya saja. Antara KUH Perdata dan Undang-undang perkawinan ini kita jumpai perbedaan antara lain tentang pembatasan umur dalam perkawinan.
Pasal 50 Undang-undang Perkawinan menentukan bahwa yang berada di bawah perwalian adalah anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun yang tidak dalam kekuasaan orang tuanya dan belum pernah melangsungkan perkawinan. Sedang KUH Perdata menyebut¬kan batas kedewasaan dalam pasa1330 adalah dua puluh satu tahun.
Bagaimana perwalian ini dapat terjadi ? Undang-undang perkawinan pasal 51 ayat (1) menentukan : wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi. Di samping itu pengadilan dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali, seperti yang tersebut dalam pasal 53 ayat (2), yaitu dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut . Sedang menurut KUH Perdata terjadinya per¬walian ini dapat diperinci sebagai berikut :
1. Perwalian oleh suami / isteri yang hidup terlama, pasal 345 sampai dengan pasal 354.
2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak / ibu dengan surat wasiat atau akte notaris, pasal 355 sampai dengan 358.
3. Perwalian yang diangkat oleh hakim, pasal 359 sampai pasal 364 .
Sebagai mana perwalian yang diatur didalam Undang-undang perkawinan dan perwalian yang diatur dalam KUH Perdata, maka di dalam Hukum Islam juga dikenal adanya perwalian.
Dalam Hukum Islam perwalian itu dibagi atas :
1. Perwalian atas orang ,
2. Perwalian atas harta benda ,
3. Perwalian di dalam perkawinan.
Dari uraian tersebut di atas, dapat dipahami atau ditarik pengertian bahwa hukum Islam juga mengatur kedudukan dan arti penting wali nikah. Mendasarkan pada hal tersebut, maka dalam kesempatan ini penulis ingin melakukan penelaahan mengenai arti penting wali nikah dalam hukum Islam ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Peranan Wali Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam”.
B. Perumusan Masalah
Mendasarkan pada uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai sejauh mana peranan wali dalam perkawinan menurut hukum Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Perwalian di dalam Hukum Islam, selain dapat dilakukan atas orang dan atas harta benda, seperti yang telah kami kemukakan di atas, di dalam Hukum Islam masih dikenal adanya perwalian yang tidak dikenal di dalam Undang - undang Perkawinan dan KUH Perdata yaitu perwalian di dalam perkawinan.
Kalau kita perhatikan perwalian atas orang dan perwalian atas harta benda di satu pihak dengan perwalian dalam perkawinan di lain pihak terdapat perbedaan, yaitu tentang ikut serta hakim pengadilan di dalamnya.
Perwalian atas orang dan perwalian atas harta benda di dalam keadaan tertentu, hakim Pengadilan dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali. Sedang perwalian dalam perkawinan hakim Pengadilan tidak dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali, walaupun dalam keadaan tertentu wali itu bisa digantikan dari instansi yaitu KUA yang disebut wali hakim.
Meskipun ada perbedaan, tetapi wali dalam setiap perwalian adalah pengemban tugas yang sama, yaitu ketiga-tiganya adalah penanggung jawab dari perwalian yang bersangkutan.
Wali dari perwalian atas orang, adalah orang yang bertanggung jawab atas anak di bawah umur yang berada di dalam perwaliannya. Wali atas harta benda adalah orang yang bertanggung jawab atas harta benda anak yang berada dalam perwaliannya, begitu pula wali dalam perkawinan adalah orang yang bertanggung jawab atas perkawinan tersebut ( Asaf AA Fyzee 1960 ; 259 ).
Saat sahnya perkawinan menurut Hukum Islam adalah pada waktu pelaksanaan akad nikah yang di dalamnya terdapat ijab kabul. Ijab ialah penyerahan wanita oleh wali atau wakilnya kepada mempelai pria. Sedang kabul ialah penerimaan mempelai wanita oleh pria atau wakilnya.
Menurut Hukum Islam perkawinan itu sah jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Yang menjadi syarat perkawinan ialah adanya kata sepakat diantara pihak-pihaknya, calon suami isteri sudah baliq atau dewasa dan tidak ada hubungan/ halangan yang dapat merintangi perkawinannya. Yang menjadi rukun perkawinan ialah adanya calon suami isteri adanya wali nikah adanya dua orang saksi dan adanya ijab kabul. Jadi wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan.
Imam Maliki dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa wali adalah salah satu rukun perkawinan dan tidak ada perkawinan kalau tidak ada wali (Mahmud Junus, 1964: 53).
Dengan mendasarkan pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi'i itu, suatu perkawinan dianggap tidak sah jika tidak terdapat seorang wali yang mengijapkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Kami ingin mengemukakan sebuah ayat Al Qur'an yang diturunkannya kepada Nabi Mohammad sehubungan dengan suatu kejadian sebagai berikut : Ma' Qie bin Jasar yang telah menikahkan saudaranya perempuan kemudian ber¬cerai dengan suaminya dan ditinggalkannya sampai selesai masa iddah¬nya. Kemudian bekas suami ingin menikah lagi. Ma'qie marah dan bersumpah tidak ingin menikahkannya. Maka turunlah ayat 232 surat Al Baqoroh ini kepada Nabi yang diriwayatkan oleh Buchori, sebagai berikut
“Apabila kamu menjatuhkan talak isteri-isterimu, kemudian selesai iddah mereka, janganlah kamu (wahai para wali) menghalangi mereka (bekas isteri-isteri tersebut) untuk menikah dengan laki - laki lainnya (calon suami ) mereka”.
Abu Daud menambah riwayat ini, sebagai berikut:
“Kata Ma'qie bin Jasar, maka aku membayar kafaroh sumpahku dan kemudian aku menikahkan saudara perempuanku kepada bekas suaminya, setelah aku diperintah oleh Rosul (Ibrahim Husen, 1972 )”.
Dari peristiwa yang menyertai turunnya ayat ke 232 surat Al Baqoroh itu dapatlah dikatakan, bahwa jika saudara perempuan Ma'qie bin Jasar berhak untuk menikahkan dirinya sendiri, tentu tidak akan turun ayat yang berisi tegoran kepada Ma'qie, seharusnya ayat yang turun itu justru memberi izin kepada saudara perempuan Ma'qie untuk menikah¬kan dirinya sendiri tanpa wali. Karena adanya wali dalam perkawinan merupakan rukun perkawinan yang tidak dapat ditinggalkan jika menghendaki sahnya perkawinan itu. Sehingga jika mempelai wanita tidak mempunyai wali lagi, atau karena sesuatu hal walinya tidak bisa mengijinkan, kedudukan wall dalam akad nikah tetap dipertahankan dengan diganti oleh wali hakim.
Menurut hukum Feqih disebutkan bahwa sekiranya terjadi seorang suami telah hilang begitu saja tidak diketahui rimbanya, maka masa iddah bagi isteri yang ditinggalkannya adalah empat tahun sedang habis masa iddahnya itulah ia boleh kawin dengan orang lain.
Betapa besar artinya wali dalam perkawinan menurut hukum Islam, sehingga perkawinan itu tidak akan sah, jika tidak disertai seorang wali. Ijab yang diucapkan seorang dalam kedudukannya sebagai wali, yang memegang peranan didalam pekawinan yang dilangsungkan. Sebab ijab aqad nikah hanya sah jika dilakukan oleh wali mempelai wanita. Kedudukan wali yang amat penting ini dapat difahami, karena sejak di kandung, di lahirkan sampai dewasa, seorang anak banyak memerlukan pengorbanan orang tuanya. Sehingga tidak sepatutnyalah apabila seorang anak yang hendak membentuk rumah tangga, demikian saja meninggalkan orang tuanya.
Oleh karena itu pernyataan penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pria, yang diucapkan oleh ayah dalam kedudukannya, sebagai wali nikah, dapat dilambangkan sebagai akhir tugas yang berhasil dan orang tua di dalam tugasnya untuk memenuhi kebutuhan materiil dan sepirituil anak gadisnya, sehingga anak gadisnya menjadi dewasa dan siap untuk membentuk rumah tangga yang berdiri sendiri. Dengan selesainya ijab kabul itu, maka tugas orang tua beralih kepada suaminya
Sebelum manusia memasuki pergaulan hidup yang lebih luas, manusia berada dalam kehidupan keluarganya, kemudian terjadi pertum¬buhan dalam kehidupannya, dari masa kanak-kanak menjadi dewasa, berkembang, mengenal dan menyesuaikan diri dengan individu di sekitarnya. Kemudian menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah, pen¬dirian-pendirian dan anggapan-anggapan yang hidup di dalam masyarakat dimana ia berada, sehingga dalam tingkah lakunya ia men¬dalilkan oleh kesediaan secara sadar atau tidak sadar mengakui sejumlah kaedah yang terdapat dalam masyarakat.
Kaidah-kaidah itu meliputi kaedah agama, kaedah kesusilaan, kaedah kesopanan dan kaedah hukum. Kadang-kadang kaedah itu diartikan sebagai rem, yaitu sebagai pembatasan kebebasan manusia. Pengakuan bersama akan kaedah sosial merupakan perikatan sosial yang sangat penting. Bahwa tidak mungkin akan ada kehidupan bersama antara manusia tanpa menurut kaidah, terutama kaedah agama atau yang disebut sebagai kaedah Ketuhanan yang merupakan wahyu langsung dari Tuhan melalui para rosulnya seperti yang tertulis di dalam kitab-kitab suci-Nya. Kaedah itu kemudian banyak mempengaruhi bahkan menjadi inti di dalam pembentukan dan pertumbuhan kaedah-kaedah dalam pergaulan hidup manusia. (Soedjono, 1973 : 67 ).
Di samping itu manusia memerlukan interaksi dengan Tuhannya untuk dapat menyadari tugasnya sebagai manusia yang ber-Ketuhanan. (Gerungan, 1972: 146). Sehingga dalam kehidupan manusia berusaha merealisasikan norma-norma Agamanya menurut petunjuk kitab suci termasuk pula di dalamnya kehidupan perkawinannya .
Jika kita dapat memahami keadaan tersebut di atas, tentu kita dapat memahami pula, bahwa dengan dipenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan, sebelum perkawinan itu dilaksanakan, khususnya adanya izin, adanya do'a restu dan adanya kesediaan wali calon mempelai wanita untuk melaksanakan ijab di dalam aqad nikah¬nya. Kesemuanya itu membawa pengaruh psychologis yang besar. Untuk berlangsungnya kebahagiaan di dalam kehidupan rumah tangga yang bersangkutan. Karena seperti yang telah kami tulis dimuka, bahwa sebelum manusia memasuki pergaulan hidup yang lebih luas, ia berada dalam kehidupan keluarga, kemudian terjadilah pertumbuhan dalam kehidupan dari masa kanak-kanak sehingga menjadi dewasa. Dalam pertumbuhan tersebut baik anak laki maupun anak perempuan, di dalam dirinya berkembang pula hubungan batin dengan keluarganya yang makin lama makin menebal, sehingga dapat dikatakan bahwa anak merupakan pencerminan orang tua. Walaupun demikian ikatan batin antara anak perempuan dengan keluarganya lebih erat dari pada anak laki-laki, hal ini bagi anak perempuan sudah menjadi pembawaan alam bahwa mereka lebih memerlukan dan lebih erat hubungannya dengan keluarganya, ia lebih ikut merasakan kesukaran penderitaan dan ke¬tenangan orang tuanya. (Sis Heyster, 1975 : 85).
Karena keadaan semacam itulah maka bagi gadis yang akan melangsungkan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang baru dengan calon suaminya, ia tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari ikatan kehidupan batin dengan orang tuanya, ia membutuhkan dorongan batin untuk memulai kehidupan baru sebagai suami isteri di dalam rumah tangga agar dalam rumah tangga itu dapat dicapai kehidupan yang bahagia. Oleh karena orang tua bertindak sebagai wali dalam perkawinan, untuk menyerahkan anak gadisnya kepada pria calon suaminya yang bersangkutan, maka gadis tersebut tidak bertindak sendiri, la merasa memperoleh kekuatan batin untuk melepaskan dengan orang tuanya sekaligus memperoleh dorongan untuk membina rumah tangganya. Satu hal lain yang menggembirakan dan menentramkan hatinya, yaitu meskipun is telah membentuk rumah tangga yang berdiri sendiri, terlepas dari orang tuanya, rumah tangga yang baru dibentuknya itu akan selalu dapat berhubungan dengan baik rumah tangga orang tuanya, yang dicintainya. Begitu pula bagi pihak suami ia merasa bahwa dengan penuh kepercayaan orang tua si gadis telah menyerahkan gadis kepadanya, hal ini akan menimbulkan kepercayaan kepada diri sendiri dan rasa tanggung jawab yang besar untuk bertindak sebagai suami yang bijaksana dan penuh pengertian. Hal-hal semacam inilah yang merupakan pengaruh psychologis yang besar artinya, untuk mendorong terujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia.
BAB III
KESIMPULAN
1. Didalam Hukum Islam dikenal adanya perwalian yang dibagi atas:
a. Perwalian atas orang .
b. Perwalian atas harta benda.
c. Perwalian di dalam perkawinan .
Wali untuk masing-masing perwalian adalah mengemban tugas yang sama yaitu ketiga-tiganya adalah penanggung jawab atas perwalian yang bersangkutan. Khususnya wali di dalam perkawinan adalah orang yang bertanggung jawab atas perkawinan yang dilaksanakan di bawah perwaliannya, sehingga perkawinan tidak dianggap sah apabila tidak terdapat wali yang menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Berdasarkan hal tersebut, tersimpullah suatu kenyataan bahwa ijab di dalam perkawinan menurut Hukum Islam adalah wewenang wali semata-mata. Sehingga karena peranan wali yang mempunyai arti penting akan tetap dipertahankan apabila wanita itu tidak mempunyai wali nasab bisa digantikan kedudukannya oleh wali hakim .
2. Adanya wali di dalam perkawinan dapat dikatakan sebagai akhir tugas yang berhasil dari orang tua, yang dengan jerih payahnya telah berusaha memenuhi kebutuhan material dan spiritual anak gadis¬nya. Karena begitu eratnya hubungan batin antara mempelai wanita dengan walinya maka adanya wali dalam perkawinan bersangkutan amat penting artinya bagi mempelai wanita untuk memberikan do'a restu kekuatan batin dalam melepaskan ikatan kehidupan dengan orang tuanya dan sekaligus dapat memberikan dorongan batin untuk membentuk rumah tangga baru dengan suaminya. Kenyataan-kenyataan itu akan dapat menimbulkan pengaruh psychologis yang dapat mendorong terwujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia .
Di dalam Al Qur'an dan Hadist terdapat ketentuan tentang adanya wali dalam suatu perkawinan. Ketentuan itu antara lain
1. Firman Tuhan di dalam surat An Nisa 25 "Hendaklah kamu nikahi perempuan itu dengan seizin Walinya".
2. Hadist yang diriwayatkan oleh Achmad. "Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil".
3. Hadist yang diriwayatkan oleh Hurairoh. "Tidaklah Wanita menikahkan dirinya bahwasanya wanita berzina itu adalah yang menikahkan dirinya".
4. Hadist yang diriwayatkan Buhori / Muslim. "Barang siapa yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahnya batal" .
Dari ketentuan menurut Al Qur'an dan Hadist tersebut timbullah suatu kesan seolah-olah wanita tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum, seolah-olah wanita bukanlah subJek hukum melainkan merupakan objek hukum yang tidak mempunyai hak apapun juga mes¬kipun terhadap dirinya sendiri, begitu pula di dalam perkawinan.
Tetapi sebenarnya, ketentuan menurut Al-Qur'an dan Hadist yang mengharuskan adanya wali dalam setiap perkawinan, justru merupakan tindakan perlindungan yang ditujukan kepada kaum wanita, sebab wanita sesuai dengan kodratnya sebagai mahluk yang lemah, dikhawatirkan akan terjerumus dalam suatu perkawinan dengan suami yang tidak bertanggung jawab.
Undang-undang perkawinan No. 1/1974 tidak banyak mengatur tentang perwalian. Di dalam Undang-undang Perkawinan perwalian diatur dalam Bab XI pasal 50 sampai dengan pasal 54.
Jika dibandingkan dengan perwalian yang diatur di dalam KUH¬Perdata, maka Undang-undang Perkawinan hanyalah mengatur tentang pokok-pokoknya saja. Antara KUH Perdata dan Undang-undang perkawinan ini kita jumpai perbedaan antara lain tentang pembatasan umur dalam perkawinan.
Pasal 50 Undang-undang Perkawinan menentukan bahwa yang berada di bawah perwalian adalah anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun yang tidak dalam kekuasaan orang tuanya dan belum pernah melangsungkan perkawinan. Sedang KUH Perdata menyebut¬kan batas kedewasaan dalam pasa1330 adalah dua puluh satu tahun.
Bagaimana perwalian ini dapat terjadi ? Undang-undang perkawinan pasal 51 ayat (1) menentukan : wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi. Di samping itu pengadilan dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali, seperti yang tersebut dalam pasal 53 ayat (2), yaitu dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut . Sedang menurut KUH Perdata terjadinya per¬walian ini dapat diperinci sebagai berikut :
1. Perwalian oleh suami / isteri yang hidup terlama, pasal 345 sampai dengan pasal 354.
2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak / ibu dengan surat wasiat atau akte notaris, pasal 355 sampai dengan 358.
3. Perwalian yang diangkat oleh hakim, pasal 359 sampai pasal 364 .
Sebagai mana perwalian yang diatur didalam Undang-undang perkawinan dan perwalian yang diatur dalam KUH Perdata, maka di dalam Hukum Islam juga dikenal adanya perwalian.
Dalam Hukum Islam perwalian itu dibagi atas :
1. Perwalian atas orang ,
2. Perwalian atas harta benda ,
3. Perwalian di dalam perkawinan.
Dari uraian tersebut di atas, dapat dipahami atau ditarik pengertian bahwa hukum Islam juga mengatur kedudukan dan arti penting wali nikah. Mendasarkan pada hal tersebut, maka dalam kesempatan ini penulis ingin melakukan penelaahan mengenai arti penting wali nikah dalam hukum Islam ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Peranan Wali Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam”.
B. Perumusan Masalah
Mendasarkan pada uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai sejauh mana peranan wali dalam perkawinan menurut hukum Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
Perwalian di dalam Hukum Islam, selain dapat dilakukan atas orang dan atas harta benda, seperti yang telah kami kemukakan di atas, di dalam Hukum Islam masih dikenal adanya perwalian yang tidak dikenal di dalam Undang - undang Perkawinan dan KUH Perdata yaitu perwalian di dalam perkawinan.
Kalau kita perhatikan perwalian atas orang dan perwalian atas harta benda di satu pihak dengan perwalian dalam perkawinan di lain pihak terdapat perbedaan, yaitu tentang ikut serta hakim pengadilan di dalamnya.
Perwalian atas orang dan perwalian atas harta benda di dalam keadaan tertentu, hakim Pengadilan dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali. Sedang perwalian dalam perkawinan hakim Pengadilan tidak dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali, walaupun dalam keadaan tertentu wali itu bisa digantikan dari instansi yaitu KUA yang disebut wali hakim.
Meskipun ada perbedaan, tetapi wali dalam setiap perwalian adalah pengemban tugas yang sama, yaitu ketiga-tiganya adalah penanggung jawab dari perwalian yang bersangkutan.
Wali dari perwalian atas orang, adalah orang yang bertanggung jawab atas anak di bawah umur yang berada di dalam perwaliannya. Wali atas harta benda adalah orang yang bertanggung jawab atas harta benda anak yang berada dalam perwaliannya, begitu pula wali dalam perkawinan adalah orang yang bertanggung jawab atas perkawinan tersebut ( Asaf AA Fyzee 1960 ; 259 ).
Saat sahnya perkawinan menurut Hukum Islam adalah pada waktu pelaksanaan akad nikah yang di dalamnya terdapat ijab kabul. Ijab ialah penyerahan wanita oleh wali atau wakilnya kepada mempelai pria. Sedang kabul ialah penerimaan mempelai wanita oleh pria atau wakilnya.
Menurut Hukum Islam perkawinan itu sah jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Yang menjadi syarat perkawinan ialah adanya kata sepakat diantara pihak-pihaknya, calon suami isteri sudah baliq atau dewasa dan tidak ada hubungan/ halangan yang dapat merintangi perkawinannya. Yang menjadi rukun perkawinan ialah adanya calon suami isteri adanya wali nikah adanya dua orang saksi dan adanya ijab kabul. Jadi wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan.
Imam Maliki dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa wali adalah salah satu rukun perkawinan dan tidak ada perkawinan kalau tidak ada wali (Mahmud Junus, 1964: 53).
Dengan mendasarkan pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi'i itu, suatu perkawinan dianggap tidak sah jika tidak terdapat seorang wali yang mengijapkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Kami ingin mengemukakan sebuah ayat Al Qur'an yang diturunkannya kepada Nabi Mohammad sehubungan dengan suatu kejadian sebagai berikut : Ma' Qie bin Jasar yang telah menikahkan saudaranya perempuan kemudian ber¬cerai dengan suaminya dan ditinggalkannya sampai selesai masa iddah¬nya. Kemudian bekas suami ingin menikah lagi. Ma'qie marah dan bersumpah tidak ingin menikahkannya. Maka turunlah ayat 232 surat Al Baqoroh ini kepada Nabi yang diriwayatkan oleh Buchori, sebagai berikut
“Apabila kamu menjatuhkan talak isteri-isterimu, kemudian selesai iddah mereka, janganlah kamu (wahai para wali) menghalangi mereka (bekas isteri-isteri tersebut) untuk menikah dengan laki - laki lainnya (calon suami ) mereka”.
Abu Daud menambah riwayat ini, sebagai berikut:
“Kata Ma'qie bin Jasar, maka aku membayar kafaroh sumpahku dan kemudian aku menikahkan saudara perempuanku kepada bekas suaminya, setelah aku diperintah oleh Rosul (Ibrahim Husen, 1972 )”.
Dari peristiwa yang menyertai turunnya ayat ke 232 surat Al Baqoroh itu dapatlah dikatakan, bahwa jika saudara perempuan Ma'qie bin Jasar berhak untuk menikahkan dirinya sendiri, tentu tidak akan turun ayat yang berisi tegoran kepada Ma'qie, seharusnya ayat yang turun itu justru memberi izin kepada saudara perempuan Ma'qie untuk menikah¬kan dirinya sendiri tanpa wali. Karena adanya wali dalam perkawinan merupakan rukun perkawinan yang tidak dapat ditinggalkan jika menghendaki sahnya perkawinan itu. Sehingga jika mempelai wanita tidak mempunyai wali lagi, atau karena sesuatu hal walinya tidak bisa mengijinkan, kedudukan wall dalam akad nikah tetap dipertahankan dengan diganti oleh wali hakim.
Menurut hukum Feqih disebutkan bahwa sekiranya terjadi seorang suami telah hilang begitu saja tidak diketahui rimbanya, maka masa iddah bagi isteri yang ditinggalkannya adalah empat tahun sedang habis masa iddahnya itulah ia boleh kawin dengan orang lain.
Betapa besar artinya wali dalam perkawinan menurut hukum Islam, sehingga perkawinan itu tidak akan sah, jika tidak disertai seorang wali. Ijab yang diucapkan seorang dalam kedudukannya sebagai wali, yang memegang peranan didalam pekawinan yang dilangsungkan. Sebab ijab aqad nikah hanya sah jika dilakukan oleh wali mempelai wanita. Kedudukan wali yang amat penting ini dapat difahami, karena sejak di kandung, di lahirkan sampai dewasa, seorang anak banyak memerlukan pengorbanan orang tuanya. Sehingga tidak sepatutnyalah apabila seorang anak yang hendak membentuk rumah tangga, demikian saja meninggalkan orang tuanya.
Oleh karena itu pernyataan penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pria, yang diucapkan oleh ayah dalam kedudukannya, sebagai wali nikah, dapat dilambangkan sebagai akhir tugas yang berhasil dan orang tua di dalam tugasnya untuk memenuhi kebutuhan materiil dan sepirituil anak gadisnya, sehingga anak gadisnya menjadi dewasa dan siap untuk membentuk rumah tangga yang berdiri sendiri. Dengan selesainya ijab kabul itu, maka tugas orang tua beralih kepada suaminya
Sebelum manusia memasuki pergaulan hidup yang lebih luas, manusia berada dalam kehidupan keluarganya, kemudian terjadi pertum¬buhan dalam kehidupannya, dari masa kanak-kanak menjadi dewasa, berkembang, mengenal dan menyesuaikan diri dengan individu di sekitarnya. Kemudian menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah, pen¬dirian-pendirian dan anggapan-anggapan yang hidup di dalam masyarakat dimana ia berada, sehingga dalam tingkah lakunya ia men¬dalilkan oleh kesediaan secara sadar atau tidak sadar mengakui sejumlah kaedah yang terdapat dalam masyarakat.
Kaidah-kaidah itu meliputi kaedah agama, kaedah kesusilaan, kaedah kesopanan dan kaedah hukum. Kadang-kadang kaedah itu diartikan sebagai rem, yaitu sebagai pembatasan kebebasan manusia. Pengakuan bersama akan kaedah sosial merupakan perikatan sosial yang sangat penting. Bahwa tidak mungkin akan ada kehidupan bersama antara manusia tanpa menurut kaidah, terutama kaedah agama atau yang disebut sebagai kaedah Ketuhanan yang merupakan wahyu langsung dari Tuhan melalui para rosulnya seperti yang tertulis di dalam kitab-kitab suci-Nya. Kaedah itu kemudian banyak mempengaruhi bahkan menjadi inti di dalam pembentukan dan pertumbuhan kaedah-kaedah dalam pergaulan hidup manusia. (Soedjono, 1973 : 67 ).
Di samping itu manusia memerlukan interaksi dengan Tuhannya untuk dapat menyadari tugasnya sebagai manusia yang ber-Ketuhanan. (Gerungan, 1972: 146). Sehingga dalam kehidupan manusia berusaha merealisasikan norma-norma Agamanya menurut petunjuk kitab suci termasuk pula di dalamnya kehidupan perkawinannya .
Jika kita dapat memahami keadaan tersebut di atas, tentu kita dapat memahami pula, bahwa dengan dipenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan, sebelum perkawinan itu dilaksanakan, khususnya adanya izin, adanya do'a restu dan adanya kesediaan wali calon mempelai wanita untuk melaksanakan ijab di dalam aqad nikah¬nya. Kesemuanya itu membawa pengaruh psychologis yang besar. Untuk berlangsungnya kebahagiaan di dalam kehidupan rumah tangga yang bersangkutan. Karena seperti yang telah kami tulis dimuka, bahwa sebelum manusia memasuki pergaulan hidup yang lebih luas, ia berada dalam kehidupan keluarga, kemudian terjadilah pertumbuhan dalam kehidupan dari masa kanak-kanak sehingga menjadi dewasa. Dalam pertumbuhan tersebut baik anak laki maupun anak perempuan, di dalam dirinya berkembang pula hubungan batin dengan keluarganya yang makin lama makin menebal, sehingga dapat dikatakan bahwa anak merupakan pencerminan orang tua. Walaupun demikian ikatan batin antara anak perempuan dengan keluarganya lebih erat dari pada anak laki-laki, hal ini bagi anak perempuan sudah menjadi pembawaan alam bahwa mereka lebih memerlukan dan lebih erat hubungannya dengan keluarganya, ia lebih ikut merasakan kesukaran penderitaan dan ke¬tenangan orang tuanya. (Sis Heyster, 1975 : 85).
Karena keadaan semacam itulah maka bagi gadis yang akan melangsungkan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang baru dengan calon suaminya, ia tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari ikatan kehidupan batin dengan orang tuanya, ia membutuhkan dorongan batin untuk memulai kehidupan baru sebagai suami isteri di dalam rumah tangga agar dalam rumah tangga itu dapat dicapai kehidupan yang bahagia. Oleh karena orang tua bertindak sebagai wali dalam perkawinan, untuk menyerahkan anak gadisnya kepada pria calon suaminya yang bersangkutan, maka gadis tersebut tidak bertindak sendiri, la merasa memperoleh kekuatan batin untuk melepaskan dengan orang tuanya sekaligus memperoleh dorongan untuk membina rumah tangganya. Satu hal lain yang menggembirakan dan menentramkan hatinya, yaitu meskipun is telah membentuk rumah tangga yang berdiri sendiri, terlepas dari orang tuanya, rumah tangga yang baru dibentuknya itu akan selalu dapat berhubungan dengan baik rumah tangga orang tuanya, yang dicintainya. Begitu pula bagi pihak suami ia merasa bahwa dengan penuh kepercayaan orang tua si gadis telah menyerahkan gadis kepadanya, hal ini akan menimbulkan kepercayaan kepada diri sendiri dan rasa tanggung jawab yang besar untuk bertindak sebagai suami yang bijaksana dan penuh pengertian. Hal-hal semacam inilah yang merupakan pengaruh psychologis yang besar artinya, untuk mendorong terujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia.
BAB III
KESIMPULAN
1. Didalam Hukum Islam dikenal adanya perwalian yang dibagi atas:
a. Perwalian atas orang .
b. Perwalian atas harta benda.
c. Perwalian di dalam perkawinan .
Wali untuk masing-masing perwalian adalah mengemban tugas yang sama yaitu ketiga-tiganya adalah penanggung jawab atas perwalian yang bersangkutan. Khususnya wali di dalam perkawinan adalah orang yang bertanggung jawab atas perkawinan yang dilaksanakan di bawah perwaliannya, sehingga perkawinan tidak dianggap sah apabila tidak terdapat wali yang menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Berdasarkan hal tersebut, tersimpullah suatu kenyataan bahwa ijab di dalam perkawinan menurut Hukum Islam adalah wewenang wali semata-mata. Sehingga karena peranan wali yang mempunyai arti penting akan tetap dipertahankan apabila wanita itu tidak mempunyai wali nasab bisa digantikan kedudukannya oleh wali hakim .
2. Adanya wali di dalam perkawinan dapat dikatakan sebagai akhir tugas yang berhasil dari orang tua, yang dengan jerih payahnya telah berusaha memenuhi kebutuhan material dan spiritual anak gadis¬nya. Karena begitu eratnya hubungan batin antara mempelai wanita dengan walinya maka adanya wali dalam perkawinan bersangkutan amat penting artinya bagi mempelai wanita untuk memberikan do'a restu kekuatan batin dalam melepaskan ikatan kehidupan dengan orang tuanya dan sekaligus dapat memberikan dorongan batin untuk membentuk rumah tangga baru dengan suaminya. Kenyataan-kenyataan itu akan dapat menimbulkan pengaruh psychologis yang dapat mendorong terwujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia .
PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF
A. PENDAHULUAN
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu diusahakan menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam lembaga keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis.
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, dipandang perlu meningkatkan peran wakaf sebagai lembaga keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian disebabkan tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nadzir dalam mengelola dan mengembangkan benda wakaf, melainkan juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.
Harta wakaf pada prinsipnya adalah milik umat, dengan demikian manfaatnya juga harus dirasakan oleh umat dan oleh karena itu pada tataran idealnya maka harta wakaf adalah tanggung jawab kolektif guna menjaga keeksisannya. Dengan demikian maka keberadaan lembaga yang mengurusi harta wakaf mutlak diperlukan sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian negara-negara Islam. Indonesia masih terkesan lamban dalam mengurusi wakaf sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam dan menempati ranking pertama dari populasi umat Islam dunia. Implikasi dari kelambanan ini menyebabkan banyaknya harta-harta wakaf yang kurang terurus dan bahkan masih ada yang belum dimanfaatkan.
Mendasarkan pertimbangan tersebut di atas, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tersebut, memberikan setitik harapan bagi perkembangan dinamis wakaf di Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pembinaan terhadap lembaga wakaf di Indonesia agar dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut fungsi pembinaan ini tidak dijalankan sendiri oleh pemerintah, melainkan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Negara Indonesia memiliki masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Kondisi yang demikian ini tentunya menjadikan masalah pengelolaan wakaf, menjadi suatu masalah yang sangat urgen dan sangat rentan. Munculnya penyimpangan pada pengelolaan wakaf akan menjadikan suatu masalah serius dalam dinamika kehidupan beragama di negara Indonesia apabila penyelesaian atas masalah tersebut tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang sebagaimana tersebut di atas, penulis berminat untuk melakukan penelitian secara lebih mendalam mengenai penyelesaian masalah yang timbul dalam pengelolaan wakaf ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Wakaf”.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah:
1. Apakah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa wakaf ?
2. Bagaimanakah cara penyelesaiannya dalam hal terjadi sengketa wakaf ?
C. PEMBAHASAN
1. Sebab-sebab Terjadinya Sengketa Wakaf
Sebelum membahas tentang sebab-sebab terjadinya sengketa wakaf, terlebih dahulu akan disampaikan mengenai pengertian dan pengaturan wakaf di Indonesia.
Wakaf dalam perspektif fikih didefinisikan sebagai perbuatan hukum menahan benda yang dapat diambil manfaatnya tanpa menghabiskan bendanya untuk digunakan di jalan kebaikan. Hak milik berupa materi yang telah diwakafkan dianggap sebagai milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf. Sementara itu, menurut Abu Yusuf sebagaimana yang dikutip oleh Imbang J. Mangkuto, wakaf adalah melepaskan kepemilikan individu atas suatu harta (properti), menyerahkannya secara permanen kepada Allah SWT, dan mendedikasikan manfaatnya untuk orang lain.
Kompilasi Hukum Islam memberikan definisi wakaf melalui Pasal 215 yang menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang, atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memi¬sahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa pengertian wakaf di atas, dapat ditarik cakupan wakaf, yaitu:
a. Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang.
b. Harta tersebut dilepas kepemilikannya oleh pemiliknya.
c. Harta yang dilepas kepemilikannya tersebut, tidak bisa dihibahkan, diwariskan, atau diperjualbelikan.
d. Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam fiqih Islam, wakaf sebenarnya dapat meliputi berbagai benda, walaupun berbagai riwayat/hadist yang menceritakan masalah wakaf ini adalah mengenai tanah, tapi berbagai ulama memahami bahwa wakaf non tanahpun boleh saja asal bendanya tidak langsung musnah/habis ketika diambil manfaatnya.
Hal tersebut di atas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dimana dicantumkan dalam Pasal 16 yang menyebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tidak membatasi bahwa wakaf hanya diperuntukkan untuk tanah saja, tetapi juga benda bergerak. Namun dalam praktik yang terjadi di Indonesia, pada umumnya kalau berbicara tentang wakaf, maka akan dikaitkan dengan tanah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengatur wakaf secara umum, artinya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tidak mengatur secara khusus mengenai wakaf tanah hak milik, sehingga pelaksanaan wakaf tanah hak milik yang banyak terjadi di Indonesia tetap didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Di sinilah letak kekurangan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, walaupun tujuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 untuk memberikan pengaturan tentang pelaksanaan wakaf, namun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sendiri tidak mengatur secara khusus tentang wakaf tanah hak milik yang lebih banyak terjadi di Indonesia dibandingkan wakaf benda bergerak.
Adanya perkembangan lembaga perwakafan tanah milik yang berkembang di Indonesia mengilhami pembuat/perancang UUPA memasukkan salah satu pasal dalam UUPA yang mengatur khusus mengenai Perwakafan Tanah Milik ini, yaitu Pasal 49 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Hak milik tanah benda-benda keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi;
(2) Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai;
(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 49 UUPA di atas, maka ini merupakan pengakuan secara yuridis formal keberadaan perwakafan tanah milik oleh negara sehingga telah disejajarkan dengan hak-hak yang terdapat dalam UUPA lainnya, misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Namun demikian, perintah ayat (3) Pasal 49 tersebut terjawab setelah berlakunya UUPA kurang lebih 17 tahun, ketika setelah pada tahun 1977 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Kegunaan tanah wakaf adalah sebagaimana fungsi wakaf pada umumnya, yaitu untuk kemaslahatan umat, namun secara khusus Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa peruntukan tanah wakaf adalah tergantung pada ikrar wakaf yang dibuat.
Ikrar wakaf merupakan pengucapan suci yang diucapkan secara ikhlas untuk menyerahkan hartanya yang akan dipergunakan di jalan Allah. Oleh karena itu pihak yang akan memanfaatkan tanahnya harus melengkapi dengan surat-surat yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yaitu sebagai berikut:
”Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1), pihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada pejabat tersebut surat-surat berikut: (a) sertifikat hak milik atau bukti pemilikan tanah lainnya, (b) surat keterangan dari kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu perkara, (c) surat keterangan pendaftaran tanah, (d) izin dari bupati/walikotamadya kepala daerah c.q. Kepala Subdirektorat Agararia setempat”.
Apabila memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 berikut penjelasannya di atas, tersirat bahwa Akta Ikrar Wakaf merupakan akta otentik yang dapat dipergunakan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari tentang tanah yang diwakafkan. Dengan perkataan lain, Akta Ikrar Wakaf merupakan alat bukti atas pelaksanaan wakaf sekaligus menerangkan status tanah wakafnya.
Hal pokok yang sering menimbulkan permasalahan perwakafan dalam praktik adalah masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf. Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Indonesia masih banyak yang dilakukan secara agamis atau mendasarkan pada rasa saling percaya. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan tanah yang diwakafkan tidak memiliki dasar hukum, sehingga apabila dikemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan tanah wakaf penyelesaiannya akan menemui kesulitan, khususnya dalam hal pembuktian.
Hal lain yang sering menimbulkan permasalahan dalam praktik wakaf di Indonesia adalah dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir yang penggunaannya menyimpang dari akad wakaf.
Dalam praktik sering didengar dan dilihat adanya tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli waris wakif setelah wakif tersebut meninggal dunia. Kondisi ini pada dasarnya bukanlah masalah yang serius, karena apabila mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, wakaf dapat dilakukan untuk waktu tertentu, sehingga apabila waktu yang ditentukan telah terlampaui, wakaf dikembalikan lagi kepada ahli waris wakif. Namun khusus untuk wakaf tanah, ketentuan pembuatan akta ikrar wakaf telah menghapuskan kepemilikan hak atas tanah yang diwakafkan sehingga tanah yang diwakafkan tersebut tidak dapat diminta kembali.
Selanjutnya mengenai dikuasainya tanah wakaf oleh Nadzir secara turun temurun dan penggunaannya yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf, hal ini dikarekan kurangnya pengawasan dari instansi yang terkait. Ahli waris atau keturunan Nadzir beranggapan bahwa tanah tersebut milik Nadzir sehingga penggunaannya bebas sesuai kepentingan mereka sendiri. Hal ini akibat ketidaktahuan ahli waris Nadzir.
Mendasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan atau penyebab terjadinya sengketa wakaf adalah belum tertampungnya pengaturan tentang tanah wakaf yang banyak terjadi di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf, dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir.
2. Cara Penyelesaiannya Dalam Hal Terjadi Sengketa Wakaf
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Selanjutnya disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh pihak yang bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syariah.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan “Pengadilan Agama bertugas dan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, di bidang :
a) perkawinan ;
b) waris ;
c) wasiat;
d) hibah;
e) wakaf;
f) zakat;
g) infaq;
h) shadaqah; dan
i) ekonomi syari’ah.
Mengenai teknis dan tata cara pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, dilakukan menurut ketentuan yang berlaku. Kemudian Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa “Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan”.
Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur masalah ketentuan pidana dalam perwakafan, namun demikian bukan karena kompilasi tidak setuju adanya ketentuan ini, akan tetapi lebih karena posisi kompilasi adalah merupakan pedoman dalam perwakafan. Oleh karena itu apabila terjadi pelanggaran pidana dalam perwakafan, maka penyelesaiannya dapat didasarkan pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yaitu:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, meng¬hibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengem¬bangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain sanksi pidana tersebut di atas, juga terdapat sanksi administrasi, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yaitu sebagai berikut:
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis:
b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
c. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud pada Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut adalah Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-PWU yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.
(3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU dapat dilakukan setelah LKS-PWU dimaksud telah menerima 3 kali surat peringatan tertulis.
(4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU dapat dilakukan setelah mendengar pembelaan dari LKS-PWU dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi terkait.
Apabila diuraikan, muatan pasal-pasal pelaksanaan wakaf yang apabila dilanggar dikenakan sanksi adalah :
a. Wakif yang mewakafkan bendanya tidak diikrarkan secara tegas, dihadapan PPAIW kepada nadzir tanpa disaksikan dua saksi;
b. Nadzir tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat;
c. Nadzir tidak mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf dan hasilnya;
d. Nadzir tidak membuat laporan secara periodik;
e. Wakif tidak datang dihadapan PPAIW untuk ikrar wakaf;
f. PPAIW tidak mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikotamadya c.q Kepala Badan Pertanahan untuk mendaftarkan perwakafan;
g. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kotamadya atas nama Bupati/ Walikotamadya tidak mencatat permohonan pencatatan tanah wakaf;
h. Perubahan peruntukan tanah wakaf tanpa persetujuan Menteri Agama.
Untuk mengetahui praktik penyelesaian sengketa wakaf, berikut disampaikan terlebih dahulu salah satu contoh kasus sengketa wakaf yang terjadi di Kabupaten Kudus, yaitu antara Raginah sebagai wakif dan Ridwan sebagai Nadzirnya.
Seorang penduduk Desa Beru Genjang Kecamatan Undaan Kudus yang tidak mempunyai keturunan bernama Raginah mewakafkan sebidang tanah berupa tanah sawah terletak di blok Pereng. Tanah wakaf tersebut diterima dan dikelola untuk keperluan masjid yang bernama masjid Al Mubarok sedang yang bertindak sebagai Nadzir pada waktu itu adalah Ridwan. Sejak diikrarkan lafal wakaf tanah oleh wakif yang bernama Raginah pada tahun 1974 dengan diketahui dan disaksikan oleh adik kandung Raginah, maka wakaf oleh Raginah dinyatakan sah.
Dalam perkembangannya, setelah Raginah selaku wakif dan Ridwan selaku Nadzir meninggal dunia, ahli waris Ridwan menjual tanah wakaf tersebut kepada pihak ketiga.
Dari pihak Raginah, yaitu kedua adik kandungnya yang pernah menjadi saksi merasa keberatan atas jual beli tanah yang diwakafkan oleh Raginah. Kedua adik Raginah tersebut sempat berkonsultasi kepada kepala desa dan tokoh agama setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun karena ahli waris Ridwan bersikukuh bahwa tanah yang dijualnya bukan tanah wakaf tetapi hak milik almarhum Ridwan, maka pihak Raginah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Kudus, yang pada akhirnya sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada Pengadilan Agama Kudus memenangkan gugatan kedua adik kandung Raginah.
Mendasarkan pada contoh kasus tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dalam hal terjadi sengketa wakaf, upaya penyelesaian yang dilakukan pertama-tama adalah melalui upaya musyawarah, baru apabila kemudian dari musyawarah yang dilakukan belum menemukan titik temu, penyelesaiannya diupayakan melalui Pengadilan Agama.
C. KESIMPULAN
Dari apa yang telah penulis kemukakan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Alasan atau penyebab terjadinya sengketa wakaf adalah belum tertampungnya pengaturan tentang tanah wakaf yang banyak terjadi di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf, dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir.
2. Dalam hal terjadi sengketa wakaf, upaya penyelesaian yang dilakukan pertama-tama adalah melalui upaya musyawarah, baru apabila kemudian dari musyawarah yang dilakukan belum menemukan titik temu, penyelesaiannya diupayakan melalui Pengadilan Agama.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu diusahakan menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam lembaga keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis.
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, dipandang perlu meningkatkan peran wakaf sebagai lembaga keagamaan yang tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian disebabkan tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nadzir dalam mengelola dan mengembangkan benda wakaf, melainkan juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.
Harta wakaf pada prinsipnya adalah milik umat, dengan demikian manfaatnya juga harus dirasakan oleh umat dan oleh karena itu pada tataran idealnya maka harta wakaf adalah tanggung jawab kolektif guna menjaga keeksisannya. Dengan demikian maka keberadaan lembaga yang mengurusi harta wakaf mutlak diperlukan sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian negara-negara Islam. Indonesia masih terkesan lamban dalam mengurusi wakaf sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam dan menempati ranking pertama dari populasi umat Islam dunia. Implikasi dari kelambanan ini menyebabkan banyaknya harta-harta wakaf yang kurang terurus dan bahkan masih ada yang belum dimanfaatkan.
Mendasarkan pertimbangan tersebut di atas, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf tersebut, memberikan setitik harapan bagi perkembangan dinamis wakaf di Indonesia. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut mengamanatkan pemerintah untuk memberikan pembinaan terhadap lembaga wakaf di Indonesia agar dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut fungsi pembinaan ini tidak dijalankan sendiri oleh pemerintah, melainkan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Negara Indonesia memiliki masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Kondisi yang demikian ini tentunya menjadikan masalah pengelolaan wakaf, menjadi suatu masalah yang sangat urgen dan sangat rentan. Munculnya penyimpangan pada pengelolaan wakaf akan menjadikan suatu masalah serius dalam dinamika kehidupan beragama di negara Indonesia apabila penyelesaian atas masalah tersebut tidak dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bertitik tolak dari uraian latar belakang sebagaimana tersebut di atas, penulis berminat untuk melakukan penelitian secara lebih mendalam mengenai penyelesaian masalah yang timbul dalam pengelolaan wakaf ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Wakaf”.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah:
1. Apakah yang menjadi penyebab terjadinya sengketa wakaf ?
2. Bagaimanakah cara penyelesaiannya dalam hal terjadi sengketa wakaf ?
C. PEMBAHASAN
1. Sebab-sebab Terjadinya Sengketa Wakaf
Sebelum membahas tentang sebab-sebab terjadinya sengketa wakaf, terlebih dahulu akan disampaikan mengenai pengertian dan pengaturan wakaf di Indonesia.
Wakaf dalam perspektif fikih didefinisikan sebagai perbuatan hukum menahan benda yang dapat diambil manfaatnya tanpa menghabiskan bendanya untuk digunakan di jalan kebaikan. Hak milik berupa materi yang telah diwakafkan dianggap sebagai milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf. Sementara itu, menurut Abu Yusuf sebagaimana yang dikutip oleh Imbang J. Mangkuto, wakaf adalah melepaskan kepemilikan individu atas suatu harta (properti), menyerahkannya secara permanen kepada Allah SWT, dan mendedikasikan manfaatnya untuk orang lain.
Kompilasi Hukum Islam memberikan definisi wakaf melalui Pasal 215 yang menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang, atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dinyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memi¬sahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa pengertian wakaf di atas, dapat ditarik cakupan wakaf, yaitu:
a. Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang.
b. Harta tersebut dilepas kepemilikannya oleh pemiliknya.
c. Harta yang dilepas kepemilikannya tersebut, tidak bisa dihibahkan, diwariskan, atau diperjualbelikan.
d. Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam fiqih Islam, wakaf sebenarnya dapat meliputi berbagai benda, walaupun berbagai riwayat/hadist yang menceritakan masalah wakaf ini adalah mengenai tanah, tapi berbagai ulama memahami bahwa wakaf non tanahpun boleh saja asal bendanya tidak langsung musnah/habis ketika diambil manfaatnya.
Hal tersebut di atas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, dimana dicantumkan dalam Pasal 16 yang menyebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tidak membatasi bahwa wakaf hanya diperuntukkan untuk tanah saja, tetapi juga benda bergerak. Namun dalam praktik yang terjadi di Indonesia, pada umumnya kalau berbicara tentang wakaf, maka akan dikaitkan dengan tanah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 mengatur wakaf secara umum, artinya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tidak mengatur secara khusus mengenai wakaf tanah hak milik, sehingga pelaksanaan wakaf tanah hak milik yang banyak terjadi di Indonesia tetap didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Di sinilah letak kekurangan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, walaupun tujuan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 untuk memberikan pengaturan tentang pelaksanaan wakaf, namun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 sendiri tidak mengatur secara khusus tentang wakaf tanah hak milik yang lebih banyak terjadi di Indonesia dibandingkan wakaf benda bergerak.
Adanya perkembangan lembaga perwakafan tanah milik yang berkembang di Indonesia mengilhami pembuat/perancang UUPA memasukkan salah satu pasal dalam UUPA yang mengatur khusus mengenai Perwakafan Tanah Milik ini, yaitu Pasal 49 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Hak milik tanah benda-benda keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi;
(2) Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan hak pakai;
(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 49 UUPA di atas, maka ini merupakan pengakuan secara yuridis formal keberadaan perwakafan tanah milik oleh negara sehingga telah disejajarkan dengan hak-hak yang terdapat dalam UUPA lainnya, misalnya Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai. Namun demikian, perintah ayat (3) Pasal 49 tersebut terjawab setelah berlakunya UUPA kurang lebih 17 tahun, ketika setelah pada tahun 1977 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
Kegunaan tanah wakaf adalah sebagaimana fungsi wakaf pada umumnya, yaitu untuk kemaslahatan umat, namun secara khusus Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa peruntukan tanah wakaf adalah tergantung pada ikrar wakaf yang dibuat.
Ikrar wakaf merupakan pengucapan suci yang diucapkan secara ikhlas untuk menyerahkan hartanya yang akan dipergunakan di jalan Allah. Oleh karena itu pihak yang akan memanfaatkan tanahnya harus melengkapi dengan surat-surat yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977, yaitu sebagai berikut:
”Dalam melaksanakan ikrar seperti dimaksud ayat (1), pihak yang mewakafkan tanah diharuskan membawa serta dan menyerahkan kepada pejabat tersebut surat-surat berikut: (a) sertifikat hak milik atau bukti pemilikan tanah lainnya, (b) surat keterangan dari kepala desa yang diperkuat oleh kepala kecamatan setempat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak tersangkut sesuatu perkara, (c) surat keterangan pendaftaran tanah, (d) izin dari bupati/walikotamadya kepala daerah c.q. Kepala Subdirektorat Agararia setempat”.
Apabila memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 berikut penjelasannya di atas, tersirat bahwa Akta Ikrar Wakaf merupakan akta otentik yang dapat dipergunakan dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dikemudian hari tentang tanah yang diwakafkan. Dengan perkataan lain, Akta Ikrar Wakaf merupakan alat bukti atas pelaksanaan wakaf sekaligus menerangkan status tanah wakafnya.
Hal pokok yang sering menimbulkan permasalahan perwakafan dalam praktik adalah masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf. Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Indonesia masih banyak yang dilakukan secara agamis atau mendasarkan pada rasa saling percaya. Kondisi ini pada akhirnya menjadikan tanah yang diwakafkan tidak memiliki dasar hukum, sehingga apabila dikemudian hari terjadi permasalahan mengenai kepemilikan tanah wakaf penyelesaiannya akan menemui kesulitan, khususnya dalam hal pembuktian.
Hal lain yang sering menimbulkan permasalahan dalam praktik wakaf di Indonesia adalah dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir yang penggunaannya menyimpang dari akad wakaf.
Dalam praktik sering didengar dan dilihat adanya tanah wakaf yang diminta kembali oleh ahli waris wakif setelah wakif tersebut meninggal dunia. Kondisi ini pada dasarnya bukanlah masalah yang serius, karena apabila mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, wakaf dapat dilakukan untuk waktu tertentu, sehingga apabila waktu yang ditentukan telah terlampaui, wakaf dikembalikan lagi kepada ahli waris wakif. Namun khusus untuk wakaf tanah, ketentuan pembuatan akta ikrar wakaf telah menghapuskan kepemilikan hak atas tanah yang diwakafkan sehingga tanah yang diwakafkan tersebut tidak dapat diminta kembali.
Selanjutnya mengenai dikuasainya tanah wakaf oleh Nadzir secara turun temurun dan penggunaannya yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf, hal ini dikarekan kurangnya pengawasan dari instansi yang terkait. Ahli waris atau keturunan Nadzir beranggapan bahwa tanah tersebut milik Nadzir sehingga penggunaannya bebas sesuai kepentingan mereka sendiri. Hal ini akibat ketidaktahuan ahli waris Nadzir.
Mendasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa alasan atau penyebab terjadinya sengketa wakaf adalah belum tertampungnya pengaturan tentang tanah wakaf yang banyak terjadi di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf, dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir.
2. Cara Penyelesaiannya Dalam Hal Terjadi Sengketa Wakaf
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Selanjutnya disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh pihak yang bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syariah.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan “Pengadilan Agama bertugas dan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, di bidang :
a) perkawinan ;
b) waris ;
c) wasiat;
d) hibah;
e) wakaf;
f) zakat;
g) infaq;
h) shadaqah; dan
i) ekonomi syari’ah.
Mengenai teknis dan tata cara pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama, dilakukan menurut ketentuan yang berlaku. Kemudian Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa “Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan”.
Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur masalah ketentuan pidana dalam perwakafan, namun demikian bukan karena kompilasi tidak setuju adanya ketentuan ini, akan tetapi lebih karena posisi kompilasi adalah merupakan pedoman dalam perwakafan. Oleh karena itu apabila terjadi pelanggaran pidana dalam perwakafan, maka penyelesaiannya dapat didasarkan pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yaitu:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, meng¬hibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengem¬bangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain sanksi pidana tersebut di atas, juga terdapat sanksi administrasi, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yaitu sebagai berikut:
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis:
b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
c. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud pada Pasal 68 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tersebut adalah Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-PWU yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian yang berbeda.
(3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU dapat dilakukan setelah LKS-PWU dimaksud telah menerima 3 kali surat peringatan tertulis.
(4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKS-PWU dapat dilakukan setelah mendengar pembelaan dari LKS-PWU dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi terkait.
Apabila diuraikan, muatan pasal-pasal pelaksanaan wakaf yang apabila dilanggar dikenakan sanksi adalah :
a. Wakif yang mewakafkan bendanya tidak diikrarkan secara tegas, dihadapan PPAIW kepada nadzir tanpa disaksikan dua saksi;
b. Nadzir tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat;
c. Nadzir tidak mengurus dan mengawasi kekayaan wakaf dan hasilnya;
d. Nadzir tidak membuat laporan secara periodik;
e. Wakif tidak datang dihadapan PPAIW untuk ikrar wakaf;
f. PPAIW tidak mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikotamadya c.q Kepala Badan Pertanahan untuk mendaftarkan perwakafan;
g. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten/Kotamadya atas nama Bupati/ Walikotamadya tidak mencatat permohonan pencatatan tanah wakaf;
h. Perubahan peruntukan tanah wakaf tanpa persetujuan Menteri Agama.
Untuk mengetahui praktik penyelesaian sengketa wakaf, berikut disampaikan terlebih dahulu salah satu contoh kasus sengketa wakaf yang terjadi di Kabupaten Kudus, yaitu antara Raginah sebagai wakif dan Ridwan sebagai Nadzirnya.
Seorang penduduk Desa Beru Genjang Kecamatan Undaan Kudus yang tidak mempunyai keturunan bernama Raginah mewakafkan sebidang tanah berupa tanah sawah terletak di blok Pereng. Tanah wakaf tersebut diterima dan dikelola untuk keperluan masjid yang bernama masjid Al Mubarok sedang yang bertindak sebagai Nadzir pada waktu itu adalah Ridwan. Sejak diikrarkan lafal wakaf tanah oleh wakif yang bernama Raginah pada tahun 1974 dengan diketahui dan disaksikan oleh adik kandung Raginah, maka wakaf oleh Raginah dinyatakan sah.
Dalam perkembangannya, setelah Raginah selaku wakif dan Ridwan selaku Nadzir meninggal dunia, ahli waris Ridwan menjual tanah wakaf tersebut kepada pihak ketiga.
Dari pihak Raginah, yaitu kedua adik kandungnya yang pernah menjadi saksi merasa keberatan atas jual beli tanah yang diwakafkan oleh Raginah. Kedua adik Raginah tersebut sempat berkonsultasi kepada kepala desa dan tokoh agama setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun karena ahli waris Ridwan bersikukuh bahwa tanah yang dijualnya bukan tanah wakaf tetapi hak milik almarhum Ridwan, maka pihak Raginah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Kudus, yang pada akhirnya sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada Pengadilan Agama Kudus memenangkan gugatan kedua adik kandung Raginah.
Mendasarkan pada contoh kasus tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dalam hal terjadi sengketa wakaf, upaya penyelesaian yang dilakukan pertama-tama adalah melalui upaya musyawarah, baru apabila kemudian dari musyawarah yang dilakukan belum menemukan titik temu, penyelesaiannya diupayakan melalui Pengadilan Agama.
C. KESIMPULAN
Dari apa yang telah penulis kemukakan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Alasan atau penyebab terjadinya sengketa wakaf adalah belum tertampungnya pengaturan tentang tanah wakaf yang banyak terjadi di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, masih banyaknya wakaf tanah yang tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan akta ikrar wakaf, dimintanya kembali tanah wakaf oleh ahli waris wakif dan tanah wakaf dikuasai secara turun temurun oleh Nadzir.
2. Dalam hal terjadi sengketa wakaf, upaya penyelesaian yang dilakukan pertama-tama adalah melalui upaya musyawarah, baru apabila kemudian dari musyawarah yang dilakukan belum menemukan titik temu, penyelesaiannya diupayakan melalui Pengadilan Agama.
DASAR HUKUM PEMINANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT HUKUM ISLAM
A. PENDAHULUAN
Meminang atau khitbah mengandung arti permintaan, yang menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadakan ikatan perkawinan. Peminangan atau Khitbah ini pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan, namun ada pula yang dilakukan oleh pihak perempuan. Hanya saja cara yang terakhir tersebut tidak lazim dilakukan, oleh karena itu jarang terjadi kecuali pada sistem kekeluargaan dari pihak ibu, seperti yang terjadi di Minangkabau yang berlaku adat meminang dari pihak wanita ke pihak laki-laki.
Sebagian ulama mengatakan bahwa peminangan atau khitbah itu tidak wajib, sedangkan sebagian lagi mengatakan bahwa peminangan atau khitbah adalah wajib, sebab meminang adalah suatu tindakan kebaikan. Walaupun sebagian ulama mengatakan tidak wajib, peminangan atau khirbah bisa dikatakan hampir selalu dilakukan kecuali dalam keadaan mendesak atau dalam kasus-kasus “kecelakaan”.
Dalam hukum Islam, tidak dijelaskan tentang tata cara peminangan, hal ini memberikan peluang untuk melakukan peminangan sesuai dengan adat istiadat yang ada. Di Indonesia, terdapat bermacam-macam cara peminangan, dari yang sederhana sampai pada yang rumit.
Hukum Islam menerangkan bahwa peminangan atau khitbah merupakan suatu langkah pendahuluan dan merupakan proses yuridis yang dibenarkan, yakni memberikan jalan bagi seorang laki-laki yang akan memperistrikan seorang wanita melalui prosedur yang layak dan baik menurut pandangan agama dan masyarakat dan dilakukan secara legal serta penuh dengan suasana kekeluargaan.
Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa peminangan adalah permintaan seorang laki-laki kepada seorang isteri atau penanggungjawabnya untuk memperistrikan wanita itu.
Dari beberapa pengrtian tersebut di atas, dapat ditarik suatu pengertian bahwa sebelum melakukan peminangan diseyogyakan agar seorang laki-laki menyelidiki terlebih dahulu mengenai keadaan wanita yang hendak dipinangnya untuk menjamin kelangsungan kehidupan rumah tangganya kelak. Adapun yang sebaiknya diselidiki terlebih dahulu pada diri wanita itu antara lain adalah budi pekerti, keadaan jasmani, status perkawinan dan lain sebagainya.
Sebagai tindakan awal sebuah perkawinan, peminangan atau khitbah mempunyai arti yang tidak dapat dikesampingkan. Perkawinan sebagai sesuatu yang agung tentu tidak dilakukan dengan sembarangan karena memerlukan kesiapan yang layak. Mendasarkan pada arti penting dari peminangan atau khitbah dalam sebuah perkawinan, penulis tertarik untuk menelaah lebih dalam mengenai peminangan, khususnya mengenai dasar hukumnya beserta akibat hukumnya ke dalam suatu bentuk penulisan makalah yang berjudul “Dasar Hukum Peminangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Islam”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah dasar hukum peminangan beserta syarat-syarat peminangan ?
2. Bagaimanakah kriteria peminangan yang dilarang menurut Hukum Islam ?
C. PEMBAHASAN
1. Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Peminangan
Dasar hukum peminangan adalah sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 235;
ؤلا جنا ح ءليكم فيما ءر ضتم به من خطبة ا لنساء
Artinya : Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan jalan sindiran.
Selain dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 235, dasar hukum peminangan juga tercantum dalam Hadist Riwayat Bukhori yang menyatakan ”Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang itu mengizinkannya (melakukan peminangan itu).
Hadist riwayat Abu Huroiroh juga menyatakan bahwa Rosulullah bersabda kepada seorang laki-laki yang akan mengawini seorang wanita ”Apakah engkau sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab belum, lalu Rosulullah SAW bersabda ”pergilah kemudian lihatlah wanita itu”.
Pengaturan peminangan di Indonesia diatu dalam Kompilasi Hukum Islam Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 11:
”Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dipercaya”.
Pasal 12:
(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya;
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang;
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita;
(4) Putus pinangan pihak pria karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pasal 13:
(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan;
(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
Mengenai syarat peminangan, terdapat dua macam syarat yaitu syarat mustahsiriah dan syarat lazimah.
a. Syarat Mustahsiriah
Syarat Mustahsiriah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat ini bukan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang laki-laki sebelum meminang akan tetapi hanya anjuran dan kebiasaan yang baik saja, artinya tanpa terpenuhinya syarat ini peminangan tetap sah.
b. Syarat Lazimah
Syarat Lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sahnya peminangan tergantung kepada terpenuhinya syarat lazimah. Adapun yang termasuk di dalam syarat lazimah antara lain adalah sebagai berikut:
1) Wanita yang dipinang adalah wanita yang tidak berada dalam pinangan laki-laki lain atau laki-laki lain tersebut telah melepaskan pinangannya;
2) Wanita yang dipinang tersebut tidak berada dalam masa iddah, haram hukumnya meminang wanita yang berada dalam masa iddah talak roji. Kepada wanita yang berada dalam masa iddah talak roji yang lebih berhak mengawininya adalah bekas suaminya;
3) Wanita yang dipinang hendaklah wanita yang tidak ada larangan untuk dikawin.
2. Peminangan yang dilarang menurut Hukum Islam
Tidak sembarang wanita itu bisa dikawini oleh seorang laki-laki. Ada yang tidak bisa dikawini untuk selamanya, yaitu karena adanya hubungan darah, hubungan semenda maupun hubungan susuan. Ada pula yang tidak boleh dikawini untuk sementara waktu. Hal demikian ini berlaku juga dalam peminangan. Ada wanita yang boleh dipinang dan ada pula yang tidak boleh dipinang. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah wanita yang tidak memiliki halangan menurut ketentuan syara’ untuk dapat dikawini seketika dan wanita yang haram dipinang.
Sebaliknya, peminangan dilarang dilakukan terhadap wanita yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Wanita yang sedang menjalani iddah talaq roji (masih ada ikatan dengan bekas suami);
b. Wanita yang sedang menjalani masa tunggu talaq bain, yaitu talak yang ketiga kalinya
Meskipun antara wanita tersebut dengan bekas suaminya sudah tidak boleh kawin lagi, kecuali si isteri telah kawin dengan laki-laki lain dan telah digauli, serta telah melakukan perceraian yang masa iddahnya telah habis, namun secara Tashrih, pinangan yang terjadi dianggap masih dapat menyinggung bekas suaminya.
c. Wanita yang sedang menjalani iddah kematian
Alasan dilarangnya meminang seorang wanita yang sedang menjalani iddah kematian adalah untuk menghormati suaminya yang baru saja meninggal dunia.
d. Wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain
Pada umumnya orang beranggapan bahwa wanita yang telah dipinang adalah milik si peminang. Oleh karena itu wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain dilarang untuk dipinang lagi, sebagaimana terlarangnya membeli barang yang telah dibeli oleh orang lain atau dalam tawaran orang lain, sampai ada kejelasan jadi atau tidak.
Dalam Bab III Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa peminangan dilarang dilakukan terhadap wanita yang ditalak suami, wanita dalam masa iddah raj’i dan wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
D. KESIMPULAN
1. Dasar hukum peminangan adalah sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 235 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13. adapun syarat sahnya peminangan terdiri dari dua, yaitu syarat mustahsiriah dan syarat lazimah.
2. Kriteria peminangan yang dilarang menurut Hukum Islam adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa peminangan dilarang dilakukan terhadap wanita yang ditalak suami, wanita dalam masa iddah raj’i dan wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
Meminang atau khitbah mengandung arti permintaan, yang menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadakan ikatan perkawinan. Peminangan atau Khitbah ini pada umumnya dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan, namun ada pula yang dilakukan oleh pihak perempuan. Hanya saja cara yang terakhir tersebut tidak lazim dilakukan, oleh karena itu jarang terjadi kecuali pada sistem kekeluargaan dari pihak ibu, seperti yang terjadi di Minangkabau yang berlaku adat meminang dari pihak wanita ke pihak laki-laki.
Sebagian ulama mengatakan bahwa peminangan atau khitbah itu tidak wajib, sedangkan sebagian lagi mengatakan bahwa peminangan atau khitbah adalah wajib, sebab meminang adalah suatu tindakan kebaikan. Walaupun sebagian ulama mengatakan tidak wajib, peminangan atau khirbah bisa dikatakan hampir selalu dilakukan kecuali dalam keadaan mendesak atau dalam kasus-kasus “kecelakaan”.
Dalam hukum Islam, tidak dijelaskan tentang tata cara peminangan, hal ini memberikan peluang untuk melakukan peminangan sesuai dengan adat istiadat yang ada. Di Indonesia, terdapat bermacam-macam cara peminangan, dari yang sederhana sampai pada yang rumit.
Hukum Islam menerangkan bahwa peminangan atau khitbah merupakan suatu langkah pendahuluan dan merupakan proses yuridis yang dibenarkan, yakni memberikan jalan bagi seorang laki-laki yang akan memperistrikan seorang wanita melalui prosedur yang layak dan baik menurut pandangan agama dan masyarakat dan dilakukan secara legal serta penuh dengan suasana kekeluargaan.
Pasal 1 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa peminangan adalah permintaan seorang laki-laki kepada seorang isteri atau penanggungjawabnya untuk memperistrikan wanita itu.
Dari beberapa pengrtian tersebut di atas, dapat ditarik suatu pengertian bahwa sebelum melakukan peminangan diseyogyakan agar seorang laki-laki menyelidiki terlebih dahulu mengenai keadaan wanita yang hendak dipinangnya untuk menjamin kelangsungan kehidupan rumah tangganya kelak. Adapun yang sebaiknya diselidiki terlebih dahulu pada diri wanita itu antara lain adalah budi pekerti, keadaan jasmani, status perkawinan dan lain sebagainya.
Sebagai tindakan awal sebuah perkawinan, peminangan atau khitbah mempunyai arti yang tidak dapat dikesampingkan. Perkawinan sebagai sesuatu yang agung tentu tidak dilakukan dengan sembarangan karena memerlukan kesiapan yang layak. Mendasarkan pada arti penting dari peminangan atau khitbah dalam sebuah perkawinan, penulis tertarik untuk menelaah lebih dalam mengenai peminangan, khususnya mengenai dasar hukumnya beserta akibat hukumnya ke dalam suatu bentuk penulisan makalah yang berjudul “Dasar Hukum Peminangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Islam”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah dasar hukum peminangan beserta syarat-syarat peminangan ?
2. Bagaimanakah kriteria peminangan yang dilarang menurut Hukum Islam ?
C. PEMBAHASAN
1. Dasar Hukum dan Syarat-Syarat Peminangan
Dasar hukum peminangan adalah sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 235;
ؤلا جنا ح ءليكم فيما ءر ضتم به من خطبة ا لنساء
Artinya : Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan jalan sindiran.
Selain dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 235, dasar hukum peminangan juga tercantum dalam Hadist Riwayat Bukhori yang menyatakan ”Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang itu mengizinkannya (melakukan peminangan itu).
Hadist riwayat Abu Huroiroh juga menyatakan bahwa Rosulullah bersabda kepada seorang laki-laki yang akan mengawini seorang wanita ”Apakah engkau sudah melihatnya?” Laki-laki itu menjawab belum, lalu Rosulullah SAW bersabda ”pergilah kemudian lihatlah wanita itu”.
Pengaturan peminangan di Indonesia diatu dalam Kompilasi Hukum Islam Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 yang selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 11:
”Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dipercaya”.
Pasal 12:
(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya;
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah haram dan dilarang untuk dipinang;
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita;
(4) Putus pinangan pihak pria karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Pasal 13:
(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan;
(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
Mengenai syarat peminangan, terdapat dua macam syarat yaitu syarat mustahsiriah dan syarat lazimah.
a. Syarat Mustahsiriah
Syarat Mustahsiriah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki-laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya itu sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat ini bukan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang laki-laki sebelum meminang akan tetapi hanya anjuran dan kebiasaan yang baik saja, artinya tanpa terpenuhinya syarat ini peminangan tetap sah.
b. Syarat Lazimah
Syarat Lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sahnya peminangan tergantung kepada terpenuhinya syarat lazimah. Adapun yang termasuk di dalam syarat lazimah antara lain adalah sebagai berikut:
1) Wanita yang dipinang adalah wanita yang tidak berada dalam pinangan laki-laki lain atau laki-laki lain tersebut telah melepaskan pinangannya;
2) Wanita yang dipinang tersebut tidak berada dalam masa iddah, haram hukumnya meminang wanita yang berada dalam masa iddah talak roji. Kepada wanita yang berada dalam masa iddah talak roji yang lebih berhak mengawininya adalah bekas suaminya;
3) Wanita yang dipinang hendaklah wanita yang tidak ada larangan untuk dikawin.
2. Peminangan yang dilarang menurut Hukum Islam
Tidak sembarang wanita itu bisa dikawini oleh seorang laki-laki. Ada yang tidak bisa dikawini untuk selamanya, yaitu karena adanya hubungan darah, hubungan semenda maupun hubungan susuan. Ada pula yang tidak boleh dikawini untuk sementara waktu. Hal demikian ini berlaku juga dalam peminangan. Ada wanita yang boleh dipinang dan ada pula yang tidak boleh dipinang. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah wanita yang tidak memiliki halangan menurut ketentuan syara’ untuk dapat dikawini seketika dan wanita yang haram dipinang.
Sebaliknya, peminangan dilarang dilakukan terhadap wanita yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Wanita yang sedang menjalani iddah talaq roji (masih ada ikatan dengan bekas suami);
b. Wanita yang sedang menjalani masa tunggu talaq bain, yaitu talak yang ketiga kalinya
Meskipun antara wanita tersebut dengan bekas suaminya sudah tidak boleh kawin lagi, kecuali si isteri telah kawin dengan laki-laki lain dan telah digauli, serta telah melakukan perceraian yang masa iddahnya telah habis, namun secara Tashrih, pinangan yang terjadi dianggap masih dapat menyinggung bekas suaminya.
c. Wanita yang sedang menjalani iddah kematian
Alasan dilarangnya meminang seorang wanita yang sedang menjalani iddah kematian adalah untuk menghormati suaminya yang baru saja meninggal dunia.
d. Wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain
Pada umumnya orang beranggapan bahwa wanita yang telah dipinang adalah milik si peminang. Oleh karena itu wanita yang telah dipinang oleh laki-laki lain dilarang untuk dipinang lagi, sebagaimana terlarangnya membeli barang yang telah dibeli oleh orang lain atau dalam tawaran orang lain, sampai ada kejelasan jadi atau tidak.
Dalam Bab III Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa peminangan dilarang dilakukan terhadap wanita yang ditalak suami, wanita dalam masa iddah raj’i dan wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
D. KESIMPULAN
1. Dasar hukum peminangan adalah sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 235 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13. adapun syarat sahnya peminangan terdiri dari dua, yaitu syarat mustahsiriah dan syarat lazimah.
2. Kriteria peminangan yang dilarang menurut Hukum Islam adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa peminangan dilarang dilakukan terhadap wanita yang ditalak suami, wanita dalam masa iddah raj’i dan wanita yang sedang dipinang orang lain selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
MAKNA SUMPAH POCONG SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT
A. Latar Belakang
Di era modernisasi yang telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sejalan dengan makin meningkatnya kesadaran seseorang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur peradilan. Namun yang terjadi pada praktek kehidupan bermasyarakat tidak selamanya setiap sengketa diselesaikan melalui jalur peradilan, justru lebih banyak yang diselesaikan melalui jalur di luar peradilan. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dimana penyelesaian sengketa (disputing process) melalui jalur di luar peradilan seperti sumpah pocong yang telah berkembang di Kalimantan Barat dan Madura (Intisari, Desember 1996). Namun tidak menutup kemungkinan dikalangan elite politik seperti anggota DPRD yang dituduh korupsi uang negara di Gresik dan Bondowoso juga melakukan sumpah pocong.
Sumpah berarti suatu pernyataan tentang keterangan atau janji, yang diucapkan dihapan kyai (tokoh agama) dengan mengingat sifat kemahakuasaan Tuhan. Sedangkan pocong berati mayat yang diselubungi dengan kain kafan. Jadi sumpah pocong berarti pernyataan tentang janji yang dilakukan oleh penganut agama Islam, dengan cara dibalut seluruh tubuhnya dengan kain kafan seperti orang meninggal, disumpah di bawah kitab suci Al Qur’an. Sumpah pocong memiliki konsekuensi, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, orang yang disumpah diyakini mendapat hukuman dari Tuhan (Intisari, Desember 1996; Surya, 30 April 2002).
Persengketaan akan muncul karena adanya konflik antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat dan masing-masing pihak yang bersengketa kurangnya bukti-bukti dan saksi-saksi sehingga tidak mungkin untuk diselesaikan ke jalur peradilan. Oleh sebab itu pihak yang bersengketa, hanya bisa bicara, bersikukuh pada dalil masing-masing dan tidak mempunyai bukti yang lengkap untuk mencari fakta yang benar, maka mereka menyelesaikan sengketa melalui sumpah pocong.
Menurut penelitian (Jurnal Penelitian Dinamika Sosial Vol. 6 No. 2 Agustus 2005) bahwa persengketaan masalah harta waris, tanah, persaingan bisnis, utang piutang dan gangguan terhadap istri pada masyarakat Jawa pada umumnya diselesaikan melalui sumpah.
Pelaksanaan sumpah pocong selalu dilakukan di masjid, karena akan menambah kenyakinan bagi orang yang disumpah dan memiliki keampuhan dari sumpah pocong tersebut (Intisari, Desember 1996).
Masyarakat Jawa pada umumnya masih melakukan sumpah pocong untuk menentukan perilaku mana yang benar dan yang salah. Sumpah pocong tersebut dilaksanakan berkaitan erat dengan pola penghayatan dalam memaknai peristiwa.
Di tengah hirup pikuknya kemajuan jaman dan teknologi saat sekarang ini, penggunaan sumpah pocong sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang ada sangat menarik perhatian berbagai kalangan. Hal tersebut didasarkan pada praktek pelaksanaan sumpah pocong yang selalu ramai dikunjungi oleh banyak masyarakat yang ingin menyaksikannya. Bertolak dari uraian tersebut di atas penulis berkeinginan untuk mengetahui seluk beluk penyelesaian sengketa melalui sumpah pocong tersebut ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul ” MAKNA SUMPAH POCONG SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT”.
B. Perumusan Masalah
Rumusan permasalah penelitian ini adalah:
1. Faktor-faktor apa yang melatarbelakangi masih berlakunya sumpah pocong dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat Jawa ?
2. Bagaimana makna sumpah pocong dalam adat istiadat masyarakat Jawa?
C. Pembahasan
1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi masih berlakunya sumpah pocong dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat Jawa
Penggunaan sumpah pocong berawal dari adanya sengketa yang terjadi di suatu masyarakat. Pada umumnya sengketa yang muncul untuk kasus-kasus sumpah pocong adalah mengenai masalah tuduhan santet, masalah bisnis, utang piutang , perselingkuhan, pencurian dan masalah aib (misal: hamil di luar nikah). Gagasan untuk melakukan sumpah pocong sebagai penyelesaian sengketa (disputing process), diajukan penggugat yang merasa sangat yakin berada di pihak yang paling benar. Tertuduh juga mempunyai keyakinan pada pihak yang benar. Pada umumnya penggugat-tergugat tidak ingin permasalahan diselesaikan melalui jalur peradilan, dikarenakan tidak mempunyai bukti-bukti yang lengkap dan saksi-saksi yang kuat. Mereka memilih sumpah pocong supaya persoalan tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui sumpah pocong dianggap oleh masyarakat tidak menghabiskan uang, tenaga, dan waktu yang terlalu banyak.
Penggugat-tergugat dalam pelaksanaan sumpah pocong selalu didukung oleh kerabat dan temannya. Sengketa pada masyarakat Jawa pada mulanya dari antar individu dan berkembang menjadi antar kerabat. Hal ini juga diungkapkan oleh Gulliver sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo bahwa sengketa dapat timbul dari individu dengan individu yang lain, namun bisa juga antar kerabat. (Satjipto Rahardjo, Antropologi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991 : 336)
Sumpah pocong yang dikatakan sebagai disputing proces melalui jalur di luar peradilan; ternyata sebelum dan saat prosesi sumpah pocong diperlukan adanya pelegalan (pengesahan) dari aparat negara (legal structure). Dalam hal ini menurut Hooker disebut percampuran struktur (Coumpounding Struction), yaitu adanya penyelesaian sengketa melalui jalur di luar peradilan dipengaruhi oleh adat yang terikat oleh kebijakan negara.
Bagi pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan perkara di luar pengadilan merupakan jalur yang efektif karena secara tenaga dan waktu lebih cepat prosesnya dibanding dengan jalur hukum konstitusional. Selain itu dilihat dari rasa keadilan belum tentu penyelesaian yang dilakukan melalui pengadilan legal (pengadilan konstitusional) dengan keputusan berdasarkan kepastian hukum memberi kepuasan bagi yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dibawah bimbingan pemuka agama (kyai) lebih dirasakan sebagai keadilan yang membawa kondisi sosial kembali stabil (harmonis).
2. Makna Sumpah Pocong dalam Adat Istiadat Masyarakat Jawa
Untuk mencari makna yang terkandung di dalam sumpah pocong pada masyarakat Jawa haruslah mengacu pada pengertian: sumpah yang berarti suatu pernyataan tentang keterangan atau janji, yang diucapkan dihadapan kyai (tokoh agama) dengan mengingat sifat kemahakuasaan Tuhan. Sedangkan pocong berati mayat yang diselubungi dengan kain kafan. Jadi sumpah pocong berarti pernyataan tentang janji yang dilakukan oleh penganut agama Islam, dengan cara dibalut seluruh tubuhnya dengan kain kafan seperti orang meninggal, disumpah di bawah kitab suci Al Qur’an.
Sumpah pocong memiliki konsekuensi, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, orang yang disumpah diyakini mendapat hukuman dari Tuhan (Intisari, Desember 1996; Surya, 30 April 2002). Hukuman dalam hal ini yang diterima biasanya adalah dalam bentuk kematian.
Makna sumpah pocong pada masyarakat Jawa selain berkaitan dengan harkat dan martabat juga mempunyai makna untuk membawa keharmonisan kehidupan sosial mayarakat. Karena sengketa-sengketa yang terjadi itu merusak tatanan yang ada. Jika tindakan ini dibiarkan berlarut-larut maka tatanan sosial secara keseluruhan akan rusak. Oleh karena itu, demi menjaga agar tatanan sosial yang terlanjur dirusak itu menjadi normal kembali sebagaimana semula pelakunya harus segera di sumpah pocong.
Dengan demikian sumpah pocong yang berakibat kematian merupakan resiko yang harus diterima sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindakannya tersebut.
D. SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi masih berlakunya sumpah pocong dimasyarakat Jawa adalah bahwa masalah yang diselesaikan dengan sumpah pocong lebih mengarah pada tuduhan, sehingga dalam kasus-kasus yang ada tidak cukup bukti dan saksi jika diproses melalui jalur peradilan. Alasan bagi para pihak yang bersengketa memilih sumpah pocong sebagai penyelesaian sengketa, dikarenakan proses pelaksanaan sumpah pocong tidak terlalu banyak mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya dan lebih memenuhi rasa keadilan bagi mereka dibandingkan melalui jalur peradilan.
2. Makna Sumpah pocong dalam budaya masyarakat Jawa lebih berkaitan dengan harga diri, harkat dan martabat dan perasaan malu. Dengan adanya sumpah pocong akan membawa keharmonisan dalam kehidupan sosial.
Di era modernisasi yang telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sejalan dengan makin meningkatnya kesadaran seseorang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur peradilan. Namun yang terjadi pada praktek kehidupan bermasyarakat tidak selamanya setiap sengketa diselesaikan melalui jalur peradilan, justru lebih banyak yang diselesaikan melalui jalur di luar peradilan. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dimana penyelesaian sengketa (disputing process) melalui jalur di luar peradilan seperti sumpah pocong yang telah berkembang di Kalimantan Barat dan Madura (Intisari, Desember 1996). Namun tidak menutup kemungkinan dikalangan elite politik seperti anggota DPRD yang dituduh korupsi uang negara di Gresik dan Bondowoso juga melakukan sumpah pocong.
Sumpah berarti suatu pernyataan tentang keterangan atau janji, yang diucapkan dihapan kyai (tokoh agama) dengan mengingat sifat kemahakuasaan Tuhan. Sedangkan pocong berati mayat yang diselubungi dengan kain kafan. Jadi sumpah pocong berarti pernyataan tentang janji yang dilakukan oleh penganut agama Islam, dengan cara dibalut seluruh tubuhnya dengan kain kafan seperti orang meninggal, disumpah di bawah kitab suci Al Qur’an. Sumpah pocong memiliki konsekuensi, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, orang yang disumpah diyakini mendapat hukuman dari Tuhan (Intisari, Desember 1996; Surya, 30 April 2002).
Persengketaan akan muncul karena adanya konflik antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat dan masing-masing pihak yang bersengketa kurangnya bukti-bukti dan saksi-saksi sehingga tidak mungkin untuk diselesaikan ke jalur peradilan. Oleh sebab itu pihak yang bersengketa, hanya bisa bicara, bersikukuh pada dalil masing-masing dan tidak mempunyai bukti yang lengkap untuk mencari fakta yang benar, maka mereka menyelesaikan sengketa melalui sumpah pocong.
Menurut penelitian (Jurnal Penelitian Dinamika Sosial Vol. 6 No. 2 Agustus 2005) bahwa persengketaan masalah harta waris, tanah, persaingan bisnis, utang piutang dan gangguan terhadap istri pada masyarakat Jawa pada umumnya diselesaikan melalui sumpah.
Pelaksanaan sumpah pocong selalu dilakukan di masjid, karena akan menambah kenyakinan bagi orang yang disumpah dan memiliki keampuhan dari sumpah pocong tersebut (Intisari, Desember 1996).
Masyarakat Jawa pada umumnya masih melakukan sumpah pocong untuk menentukan perilaku mana yang benar dan yang salah. Sumpah pocong tersebut dilaksanakan berkaitan erat dengan pola penghayatan dalam memaknai peristiwa.
Di tengah hirup pikuknya kemajuan jaman dan teknologi saat sekarang ini, penggunaan sumpah pocong sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang ada sangat menarik perhatian berbagai kalangan. Hal tersebut didasarkan pada praktek pelaksanaan sumpah pocong yang selalu ramai dikunjungi oleh banyak masyarakat yang ingin menyaksikannya. Bertolak dari uraian tersebut di atas penulis berkeinginan untuk mengetahui seluk beluk penyelesaian sengketa melalui sumpah pocong tersebut ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul ” MAKNA SUMPAH POCONG SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT”.
B. Perumusan Masalah
Rumusan permasalah penelitian ini adalah:
1. Faktor-faktor apa yang melatarbelakangi masih berlakunya sumpah pocong dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat Jawa ?
2. Bagaimana makna sumpah pocong dalam adat istiadat masyarakat Jawa?
C. Pembahasan
1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi masih berlakunya sumpah pocong dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat Jawa
Penggunaan sumpah pocong berawal dari adanya sengketa yang terjadi di suatu masyarakat. Pada umumnya sengketa yang muncul untuk kasus-kasus sumpah pocong adalah mengenai masalah tuduhan santet, masalah bisnis, utang piutang , perselingkuhan, pencurian dan masalah aib (misal: hamil di luar nikah). Gagasan untuk melakukan sumpah pocong sebagai penyelesaian sengketa (disputing process), diajukan penggugat yang merasa sangat yakin berada di pihak yang paling benar. Tertuduh juga mempunyai keyakinan pada pihak yang benar. Pada umumnya penggugat-tergugat tidak ingin permasalahan diselesaikan melalui jalur peradilan, dikarenakan tidak mempunyai bukti-bukti yang lengkap dan saksi-saksi yang kuat. Mereka memilih sumpah pocong supaya persoalan tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui sumpah pocong dianggap oleh masyarakat tidak menghabiskan uang, tenaga, dan waktu yang terlalu banyak.
Penggugat-tergugat dalam pelaksanaan sumpah pocong selalu didukung oleh kerabat dan temannya. Sengketa pada masyarakat Jawa pada mulanya dari antar individu dan berkembang menjadi antar kerabat. Hal ini juga diungkapkan oleh Gulliver sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo bahwa sengketa dapat timbul dari individu dengan individu yang lain, namun bisa juga antar kerabat. (Satjipto Rahardjo, Antropologi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991 : 336)
Sumpah pocong yang dikatakan sebagai disputing proces melalui jalur di luar peradilan; ternyata sebelum dan saat prosesi sumpah pocong diperlukan adanya pelegalan (pengesahan) dari aparat negara (legal structure). Dalam hal ini menurut Hooker disebut percampuran struktur (Coumpounding Struction), yaitu adanya penyelesaian sengketa melalui jalur di luar peradilan dipengaruhi oleh adat yang terikat oleh kebijakan negara.
Bagi pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan perkara di luar pengadilan merupakan jalur yang efektif karena secara tenaga dan waktu lebih cepat prosesnya dibanding dengan jalur hukum konstitusional. Selain itu dilihat dari rasa keadilan belum tentu penyelesaian yang dilakukan melalui pengadilan legal (pengadilan konstitusional) dengan keputusan berdasarkan kepastian hukum memberi kepuasan bagi yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dibawah bimbingan pemuka agama (kyai) lebih dirasakan sebagai keadilan yang membawa kondisi sosial kembali stabil (harmonis).
2. Makna Sumpah Pocong dalam Adat Istiadat Masyarakat Jawa
Untuk mencari makna yang terkandung di dalam sumpah pocong pada masyarakat Jawa haruslah mengacu pada pengertian: sumpah yang berarti suatu pernyataan tentang keterangan atau janji, yang diucapkan dihadapan kyai (tokoh agama) dengan mengingat sifat kemahakuasaan Tuhan. Sedangkan pocong berati mayat yang diselubungi dengan kain kafan. Jadi sumpah pocong berarti pernyataan tentang janji yang dilakukan oleh penganut agama Islam, dengan cara dibalut seluruh tubuhnya dengan kain kafan seperti orang meninggal, disumpah di bawah kitab suci Al Qur’an.
Sumpah pocong memiliki konsekuensi, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, orang yang disumpah diyakini mendapat hukuman dari Tuhan (Intisari, Desember 1996; Surya, 30 April 2002). Hukuman dalam hal ini yang diterima biasanya adalah dalam bentuk kematian.
Makna sumpah pocong pada masyarakat Jawa selain berkaitan dengan harkat dan martabat juga mempunyai makna untuk membawa keharmonisan kehidupan sosial mayarakat. Karena sengketa-sengketa yang terjadi itu merusak tatanan yang ada. Jika tindakan ini dibiarkan berlarut-larut maka tatanan sosial secara keseluruhan akan rusak. Oleh karena itu, demi menjaga agar tatanan sosial yang terlanjur dirusak itu menjadi normal kembali sebagaimana semula pelakunya harus segera di sumpah pocong.
Dengan demikian sumpah pocong yang berakibat kematian merupakan resiko yang harus diterima sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tindakannya tersebut.
D. SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi masih berlakunya sumpah pocong dimasyarakat Jawa adalah bahwa masalah yang diselesaikan dengan sumpah pocong lebih mengarah pada tuduhan, sehingga dalam kasus-kasus yang ada tidak cukup bukti dan saksi jika diproses melalui jalur peradilan. Alasan bagi para pihak yang bersengketa memilih sumpah pocong sebagai penyelesaian sengketa, dikarenakan proses pelaksanaan sumpah pocong tidak terlalu banyak mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya dan lebih memenuhi rasa keadilan bagi mereka dibandingkan melalui jalur peradilan.
2. Makna Sumpah pocong dalam budaya masyarakat Jawa lebih berkaitan dengan harga diri, harkat dan martabat dan perasaan malu. Dengan adanya sumpah pocong akan membawa keharmonisan dalam kehidupan sosial.
PERLINDUNGAN KONSUMEN BBM DARI TINDAK PIDANA METROLOGI LEGAL
A. PENDAHULUAN
Pembangunan nasional yang semakin meningkat tidak selalu membawa kebahagiaan. Tanpa disertai dengan peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia, maka pembangunan justru akan memunculkan hasil sampingan (by-product) berupa kejahatan atau perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya. Sebagai contoh adalah tindak pidana perlindungan terhadap konsumen.
Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer atau consument. Secara harfiah arti kata consument itu adalah setiap orang yang menggunakan barang.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah konsumen sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Dalam Pasal 1 butir 2 UUPK disebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Secara umum konsumen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
a. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
b. Konsumen Antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);
c. Konsumen Akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Tindak pidana perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang bersifat individual maupun kolektif dalam bentuk kejahatan korporasi (corporate crime) jelas merupakan tindak pidana ekonomi. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumvention).
Salah satu bentuk kejahatan ekonomi tersebut adalah kecurangan dalam penetapan ukuran atau timbangan atau yang biasa disebut dengan metrologi. Adapun sebagai lembaga atau jawatan yang berwenang menangani masalah metrologi di Indonesia adalah Direktorat Metrologi yang didirikan pada tahun 1923.
Sebagai dasar peraturan pengawasan di bidang metrologi, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang merupakan ketentuan yang ditujukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan kebenaran dan ketetapan suatu alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya sehingga diharapkan dapat menghindari kemungkinan-kemungkinan kerugian yang timbul dari penggunaan alat-alat tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari kecurangan-kecurangan penggunaan alat ukur tersebut, Undang-Undang Metrologi Legal telah memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31.
Dewasa ini, perlindungan terhadap konsumen semakin gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kecurangan dalam hal penggunaan alat ukuran oleh produsen adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat sering terjadi di dalam kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat. Sering didengar atau dijumpai keluhan masyarakat tentang kecurangan penggunaan alat ukur, khususnya pada saat pembelian BBM (Bahan Bakar Mesin).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka penulis berkeinginan menelaah lebih jauh tentang perlindungan konsumen dari tindak pidana metrologi legal ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “PERLINDUNGAN KONSUMEN BBM DARI TINDAK PIDANA METROLOGI LEGAL”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka masalah yang akan diteliti dan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan konsumen dari tindak pidana metrologi legal ?
2. Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal ?
C. PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Dari Tindak Pidana Metrologi legal
Sering didengar pemberitaan dari media massa, bahwa saat ini kerap terjadi tindakan curang yang dilakukan oleh petugas-petugas penjualan di SPBU. Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa penyerahan barang dalam jual beli yang menggunakan alat ukur kecenderungannya tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya, artinya kecurangan dengan menggunakan alat ukur kerap terjadi di tempat-tempat transaksi yang menggunakan alat ukur, seperti misalnya SPBU, pasar-pasar tradisional, atau tempat transaksi lainnya.
Upaya perlindungan terhadap konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur.
Tera ulang adalah menandai secara berkala dengan tanda tera sah atau batal yang berlaku yang dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang sudah pernah ditera. Tera ulang ini merupakan rangkaian tindakan perlindungan terhadap konsumen dalam segi kebenaran UTTP yang dipakai oleh para pedagang atau penjual guna melayani pembeli.
Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
Adapun latar belakang diadakannya tera ulang tersebut adalah semata-mata demi untuk lebih memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindak pidana metrologi legal. Dalam pelaksanaan tera dan tera ulang, Balai Metrologi didampingi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi disertai dengan aparat keamanan dari Kepolisian Setempat.
Tera dan tera ulang dimungkinkan juga atas permintaan pemilik alat-alat UTTP, tentunya apabila tera atau tera ulang tersebut dimohonkan oleh pemilik alat-alat UTTP, maka pemohon akan dikenakan biaya pengganti yang timbul dari kegiatan tera dan tera ulang tersebut, dan juga pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu dan kesempatan yang ada pada Balai Metrologi.
Patut diakui, dengan adanya pelaksanaan tera dan tera ulang memberikan rasa takut kepada pihak penjual yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan alat-alat UTTP. Sebagaimana diketahui bahwa ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana metrologi legal yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 menjadikan pihak penjual yang menggunakan alat-alat UTTP berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana metrologi legal.
2. Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Metrologi Legal
Tindak pidana metrologi legal adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31 Undang-Undang Metrologi Legal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 25:
“Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai:
a. Alat-alat UTTP (Ukuran Takar Timbang Panjang) yang bertanda batal;
b. Alat-alat UTTP yang bertanda tera sah berlaku dan tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini (yang dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau kedua-duanya);
c. Alat-alat UTTP yang tanda teranya rusak;
d. Alat-alat UTTP yang setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak;
e. Alat-alat UTTP yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya dari pada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang-Undang ini untuk tera ulang;
f. Alat-alat UTTP yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran atau timbangan menurut dasar dan sebutan lain dari pada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang ini;
g. Alat-alat UTTP untuk keperluan lain dari yang dimaksud dalam atau berdasarkan undang-undang ini di tempat usaha, di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum, di tempat melakukan penyerahan-penyerahan, di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan di tempat usaha-usaha yaitu tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan kegiatan-kegiatan dan lain sebagainya”.
Pasal 26:
“Dilarang menawarkan untuk dibeli, dijual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual-disewakan atau diserahkan atau diperdagangkan secara bagaimanapun juga:
a. Alat-alat UTTP yang bertanda tera batal;
b. Alat-alat UTTP yang tidak bertanda tera sah;
c. Alat-alat UTTP yang tanda jaminannya rusak”.
Pasal 27:
(1) Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk lainnya sebagai tambahan pada alat-alat UTTP yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang;
(2) Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
Pasal 28 :
“Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 Undang-undang ini memakai atau menyuruh memakai:
a. Alat-alat UTTP dengan cara lain yaitu dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
b. Alat-alat UTTP untuk mengukur, menakar atau menimbang melebihi kapasitas maksimum;
c. Alat-alat UTTP untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang dari pada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri”.
Pasal 29:
(1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-Undang ini pada pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah, atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau pada bungkusannya sendiri, maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat;
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap pemberitahuan:
a. tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik Indonesia;
b. tentang benda bergerak yang dikirim ke luar wilayah Republik Indonesia.
(3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran atau timbangan di dalam bungkusannya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang satuan yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-Undang ini tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pasal 30 :
“Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya”.
Pasal 31 :
“Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya”.
Adapun mengenai sanksi pidananya adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Metrologi Legal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 32 :
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
(2) Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setingginya-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
(3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, 23 dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 33:
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini adalah kejahatan;
(2) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang ini adalah pelanggaran;
(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat dirampas untuk kepentingan negara.
Proses penegakan Undang-Undang Metrologi Legal (UUML) dimulai dengan tahap pengawasan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUML, yakni sebagai berikut:
(1) Pegawai instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini;
(2) Instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubugannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan;
(3) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti;
(4) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya di tempat-tempat tersebut pada Pasal 25 undang-undang ini dalam waktu terbuka untuk umum;
(5) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat di tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki oleh umum, yang seluruhnya atau sebagian dipakai sebaga tempat yang dimaksud dalam Pasal 25 undang-undang ini;
(6) Jika dalam waktu tersebut pada ayat (4) dan ayat (5) ini pegawai yang melakukan penyidikan tidak diperkenankan masuk, maka mereka masuk dengan bantuan penyidik Kepolisan Republik Indonesia;
(7) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Dari pasal tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa kegiatan pengawasan dimaksudkan untuk mencari atau menemukan adanya tindak pidana metrologi legal dan dilakukan oleh pegawai selaku Polisi Khusus Metrologi (Polsusmet). Selanjutnya untuk menindaklanjuti bilamana ditemukan adanya tindak pidana metrologi legal, maka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi berkoordinasi dengan penyidik Polri yang kemudian diteruskan keproses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal keterlibatan penyidik Polri adalah bilamana kasusnya mengarah pada tindak pidana murni bukan kesalahan/kecurangan yang disebabkan oleh alat ukur, namun apabila kasusnya murni penyimpangan UUML, maka mutlak menjadi kewenangan PPNS Metrologi, dalam hal ini penyidik Polri hanya sebagai pembantu.
Maksud dari tindak pidana murni bukan karena kesalahan/kecurangan oleh alat-alat ukur adalah bilamana tindakan tersebut adalah pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh orangnya bukan pada alatnya. Misalnya, seorang penjual bensin di SPBU melayani pembelian bensin sebanyak 5 (lima) liter, tetapi ternyata setelah diukur bensin tersebut kurang dari 5 (lima) liter. Adapun modus yang sering digunakan adalah dengan mengelabuhi pembeli, misalnya pembeli diajak berbicara pada waktu dilayani sehingga pembeli tidak mengamati ukuran secara seksama.
Sedangkan maksud dari kasus murni penyimpangan UUML yaitu pelanggaran yang dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga alat UTTP tidak bisa menunjukkan ukuran yang benar. Misalnya dengan memberi beban tambahan pada alat timbangan, merubah sedemikian rupa alat penunjuk meteran di SPBU dan lain sebagainya. Untuk mengetahui kasus penyimpangan alat-alat UTTP, Balai Metrologi Wilayah Pati menggunakan semacam alat khusus yang dinamakan bejana ukur yang dapat menunjukkan ukuran dengan benar.
D. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan perlindungan konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur. Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
2. Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal adalah dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Meterologi Legal.
Pembangunan nasional yang semakin meningkat tidak selalu membawa kebahagiaan. Tanpa disertai dengan peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia, maka pembangunan justru akan memunculkan hasil sampingan (by-product) berupa kejahatan atau perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya. Sebagai contoh adalah tindak pidana perlindungan terhadap konsumen.
Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer atau consument. Secara harfiah arti kata consument itu adalah setiap orang yang menggunakan barang.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah konsumen sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Dalam Pasal 1 butir 2 UUPK disebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Secara umum konsumen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
a. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
b. Konsumen Antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);
c. Konsumen Akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Tindak pidana perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang bersifat individual maupun kolektif dalam bentuk kejahatan korporasi (corporate crime) jelas merupakan tindak pidana ekonomi. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumvention).
Salah satu bentuk kejahatan ekonomi tersebut adalah kecurangan dalam penetapan ukuran atau timbangan atau yang biasa disebut dengan metrologi. Adapun sebagai lembaga atau jawatan yang berwenang menangani masalah metrologi di Indonesia adalah Direktorat Metrologi yang didirikan pada tahun 1923.
Sebagai dasar peraturan pengawasan di bidang metrologi, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang merupakan ketentuan yang ditujukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan kebenaran dan ketetapan suatu alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya sehingga diharapkan dapat menghindari kemungkinan-kemungkinan kerugian yang timbul dari penggunaan alat-alat tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari kecurangan-kecurangan penggunaan alat ukur tersebut, Undang-Undang Metrologi Legal telah memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31.
Dewasa ini, perlindungan terhadap konsumen semakin gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kecurangan dalam hal penggunaan alat ukuran oleh produsen adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat sering terjadi di dalam kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat. Sering didengar atau dijumpai keluhan masyarakat tentang kecurangan penggunaan alat ukur, khususnya pada saat pembelian BBM (Bahan Bakar Mesin).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka penulis berkeinginan menelaah lebih jauh tentang perlindungan konsumen dari tindak pidana metrologi legal ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “PERLINDUNGAN KONSUMEN BBM DARI TINDAK PIDANA METROLOGI LEGAL”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka masalah yang akan diteliti dan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan konsumen dari tindak pidana metrologi legal ?
2. Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal ?
C. PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Dari Tindak Pidana Metrologi legal
Sering didengar pemberitaan dari media massa, bahwa saat ini kerap terjadi tindakan curang yang dilakukan oleh petugas-petugas penjualan di SPBU. Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa penyerahan barang dalam jual beli yang menggunakan alat ukur kecenderungannya tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya, artinya kecurangan dengan menggunakan alat ukur kerap terjadi di tempat-tempat transaksi yang menggunakan alat ukur, seperti misalnya SPBU, pasar-pasar tradisional, atau tempat transaksi lainnya.
Upaya perlindungan terhadap konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur.
Tera ulang adalah menandai secara berkala dengan tanda tera sah atau batal yang berlaku yang dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang sudah pernah ditera. Tera ulang ini merupakan rangkaian tindakan perlindungan terhadap konsumen dalam segi kebenaran UTTP yang dipakai oleh para pedagang atau penjual guna melayani pembeli.
Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
Adapun latar belakang diadakannya tera ulang tersebut adalah semata-mata demi untuk lebih memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindak pidana metrologi legal. Dalam pelaksanaan tera dan tera ulang, Balai Metrologi didampingi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi disertai dengan aparat keamanan dari Kepolisian Setempat.
Tera dan tera ulang dimungkinkan juga atas permintaan pemilik alat-alat UTTP, tentunya apabila tera atau tera ulang tersebut dimohonkan oleh pemilik alat-alat UTTP, maka pemohon akan dikenakan biaya pengganti yang timbul dari kegiatan tera dan tera ulang tersebut, dan juga pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu dan kesempatan yang ada pada Balai Metrologi.
Patut diakui, dengan adanya pelaksanaan tera dan tera ulang memberikan rasa takut kepada pihak penjual yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan alat-alat UTTP. Sebagaimana diketahui bahwa ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana metrologi legal yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 menjadikan pihak penjual yang menggunakan alat-alat UTTP berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana metrologi legal.
2. Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Metrologi Legal
Tindak pidana metrologi legal adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31 Undang-Undang Metrologi Legal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 25:
“Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai:
a. Alat-alat UTTP (Ukuran Takar Timbang Panjang) yang bertanda batal;
b. Alat-alat UTTP yang bertanda tera sah berlaku dan tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini (yang dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau kedua-duanya);
c. Alat-alat UTTP yang tanda teranya rusak;
d. Alat-alat UTTP yang setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak;
e. Alat-alat UTTP yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya dari pada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang-Undang ini untuk tera ulang;
f. Alat-alat UTTP yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran atau timbangan menurut dasar dan sebutan lain dari pada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang ini;
g. Alat-alat UTTP untuk keperluan lain dari yang dimaksud dalam atau berdasarkan undang-undang ini di tempat usaha, di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum, di tempat melakukan penyerahan-penyerahan, di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan di tempat usaha-usaha yaitu tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan kegiatan-kegiatan dan lain sebagainya”.
Pasal 26:
“Dilarang menawarkan untuk dibeli, dijual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual-disewakan atau diserahkan atau diperdagangkan secara bagaimanapun juga:
a. Alat-alat UTTP yang bertanda tera batal;
b. Alat-alat UTTP yang tidak bertanda tera sah;
c. Alat-alat UTTP yang tanda jaminannya rusak”.
Pasal 27:
(1) Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk lainnya sebagai tambahan pada alat-alat UTTP yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang;
(2) Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.
Pasal 28 :
“Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 Undang-undang ini memakai atau menyuruh memakai:
a. Alat-alat UTTP dengan cara lain yaitu dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
b. Alat-alat UTTP untuk mengukur, menakar atau menimbang melebihi kapasitas maksimum;
c. Alat-alat UTTP untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang dari pada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri”.
Pasal 29:
(1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-Undang ini pada pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah, atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau pada bungkusannya sendiri, maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat;
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap pemberitahuan:
a. tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik Indonesia;
b. tentang benda bergerak yang dikirim ke luar wilayah Republik Indonesia.
(3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran atau timbangan di dalam bungkusannya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang satuan yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-Undang ini tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.
Pasal 30 :
“Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya”.
Pasal 31 :
“Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya”.
Adapun mengenai sanksi pidananya adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Metrologi Legal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 32 :
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
(2) Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setingginya-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
(3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, 23 dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 33:
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini adalah kejahatan;
(2) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang ini adalah pelanggaran;
(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat dirampas untuk kepentingan negara.
Proses penegakan Undang-Undang Metrologi Legal (UUML) dimulai dengan tahap pengawasan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUML, yakni sebagai berikut:
(1) Pegawai instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini;
(2) Instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubugannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan;
(3) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti;
(4) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya di tempat-tempat tersebut pada Pasal 25 undang-undang ini dalam waktu terbuka untuk umum;
(5) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat di tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki oleh umum, yang seluruhnya atau sebagian dipakai sebaga tempat yang dimaksud dalam Pasal 25 undang-undang ini;
(6) Jika dalam waktu tersebut pada ayat (4) dan ayat (5) ini pegawai yang melakukan penyidikan tidak diperkenankan masuk, maka mereka masuk dengan bantuan penyidik Kepolisan Republik Indonesia;
(7) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Dari pasal tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa kegiatan pengawasan dimaksudkan untuk mencari atau menemukan adanya tindak pidana metrologi legal dan dilakukan oleh pegawai selaku Polisi Khusus Metrologi (Polsusmet). Selanjutnya untuk menindaklanjuti bilamana ditemukan adanya tindak pidana metrologi legal, maka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi berkoordinasi dengan penyidik Polri yang kemudian diteruskan keproses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal keterlibatan penyidik Polri adalah bilamana kasusnya mengarah pada tindak pidana murni bukan kesalahan/kecurangan yang disebabkan oleh alat ukur, namun apabila kasusnya murni penyimpangan UUML, maka mutlak menjadi kewenangan PPNS Metrologi, dalam hal ini penyidik Polri hanya sebagai pembantu.
Maksud dari tindak pidana murni bukan karena kesalahan/kecurangan oleh alat-alat ukur adalah bilamana tindakan tersebut adalah pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh orangnya bukan pada alatnya. Misalnya, seorang penjual bensin di SPBU melayani pembelian bensin sebanyak 5 (lima) liter, tetapi ternyata setelah diukur bensin tersebut kurang dari 5 (lima) liter. Adapun modus yang sering digunakan adalah dengan mengelabuhi pembeli, misalnya pembeli diajak berbicara pada waktu dilayani sehingga pembeli tidak mengamati ukuran secara seksama.
Sedangkan maksud dari kasus murni penyimpangan UUML yaitu pelanggaran yang dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga alat UTTP tidak bisa menunjukkan ukuran yang benar. Misalnya dengan memberi beban tambahan pada alat timbangan, merubah sedemikian rupa alat penunjuk meteran di SPBU dan lain sebagainya. Untuk mengetahui kasus penyimpangan alat-alat UTTP, Balai Metrologi Wilayah Pati menggunakan semacam alat khusus yang dinamakan bejana ukur yang dapat menunjukkan ukuran dengan benar.
D. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan perlindungan konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur. Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
2. Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal adalah dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Meterologi Legal.
KESAHIHAN PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA
A. PENDAHULUAN
Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan jenis kelamin pria dan wanita untuk hidup berpasangan. Hidup berpasangan itu diwujudkan di dalam bentuk perkawinan. Pengaturan mengenai perkawinan sudah ada sejak dahulu kala sejalan dengan kebudayaan manusia itu sendiri. Perkawinan mempunyai arti yang lebih penting setelah turunnya agama-agama di muka bumi. Karena di dalam kehidupan beragama diatur mengenai perkawinan dan nilai-nilai perkawinan, sehingga perkawinan mempunyai arti nilai yang luhur.
Perkawinan adalah merupakan sunnah Nabi, yaitu mencontoh tindak laku Nabi Muhammad SAW yang baik, sebagai umat agama Islam yang baik, kita diwajibkan untuk mencontoh Nabi dalam berperilaku. Demikian pula dalam hal perkawinan. Selain mencontoh perilaku Nabi Muhammad SAW, perkawinan juga merupakan kehendak kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani.
Perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridlo Allah SWT.
Jadi perkawinan adalah suatu sunnah Nabi yang harus dilakukan oleh setiap pengikutnya, yang telah memenuhi syarat serta telah mampu dan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam hal perkawinan, ajaran Islam menyebutkan bahwa nikah adalah sebagai salah satu hidup yang utama dalam masyarakat yang beradab dan sempurna karena Islam berpendapat bahwa perkawinan bukan saja suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan, tetapi juga suatu jalan menuju ke pintu perkenalan antara kaum yang satu dengan kaum yang lainnya.
Pertalian perkawinan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya antara suami istri dan turunan kehidupan manusia. Menurut Al-Qur’an, perkawinan adalah sebagai perpaduan dari jiwa-jiwa yang hakekatnya merupakan satu kesatuan, sebagai suatu perpaduan yang suci dari kebiasaan susila yang bermutu tinggi dalam perkembang biakan manusia, yang dimaksud dengan perpaduan dua jiwa adalah kasih sayang, rasa cinta mencintai dari hubungan yang akrab dan mesra antara suami istri dalam perkawinan.
Adapun pengertian perkawinan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di beberapa negara adalah berlainan satu sama lain. Di Indonesia berlaku hukum perkawinan Indonesia, di Amerika berlaku hukum perkawinan Amerika, ditambah hukum adat masing-masing negara atau daerah.
Beberapa pengertian mengenai perkawinan yang dapat diajukan sebagai bahan perbandingan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 1 menyebutkan :
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Pasal 28 KUH Perdata, memandang sutau perkawinan hanya dari sudut keperdataan, terlepas dari peraturan keagamaan. Dalam KUH Perdata tidak memberikan definisi tentang perkawinan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Menurut Hukum Islam, perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajad menurut yang diatur oleh Syari’at.
Sedangkan tujuan perkawinan menurut perintah Allah adalah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.
Selain pengertian perkawinan tersebut di atas, menurut Ko Tjay Sing sebagaimana dikutip oleh Wahyuni dan Setyowati, dikatakan bahwa undang-undang tidak mengatakan definisi tentang perkawinan. Istilah perkawinan sendiri mempunyai dua arti yakni:
“Pertama, sebagai suatu perbuatan yaitu perbuatan melangsungkan perkawinan (de daad des huwelijke) untuk mengikatkan diri sebagai suami istri. Kedua, istilah perkawinan digunakan dalam arti suatu keadaan hukum, yaitu keadaan dimana seorang laki-laki dan seorang wanita terikat oleh suatu pertalian perkawinan”.
Sedangkan R Subekti, memberikan pengertian perkawinan sebagai berikut :
Adalah sebagai pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Perkawinan juga dimaksudkan sebagai suatu pembatasan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, bahwa perkawinan menyebabkan seorang laki-laki tidak dapat bersetubuh dengan sembarang wanita, hanya diperbolehkan dengan istrinya saja. Di samping itu perkawinan juga bermaksud memberikan ketentuan hak dan kewajiban serta perlindungan kepada anak-anak.
Dalam praktik yang terjadi masyarakat Indonesia, keabsahan/kesahihan perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat sahnya perkawinan. Mengenai syarat sahnya perkawinan itu sendiri, dalam praktik kehidupan bermasyarakat di Indonesia terdapat beberapa pandangan, yaitu menurut hukum adat yang berlaku dan menurut hukum Islam. Kondisi demikian tentunya menimbulkan berbagai penafsiran mengenai keabsahan/kesahihan suatu perkawinan yang terjadi.
Mendasarkan pada uraian latar belakang tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk menelaah secara mendalam mengenai keabsahan/kesahihan perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “KESAHIHAN PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Sebagaimana latar belakang tersebut di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia ?
2. Bagaimanakah akibat hukum dari tidak sahnya suatu perkawinan ?
C. PEMBAHASAN
1. Syarat Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia
Telah disinggung di muka, bahwa dalam hal perkawinan Pemerintah Indonesia telah mengaturnya secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian mengenai masalah perkawinan yang terjadi dalam dan di masyarakat Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk melangsungkan perkawinan yang sah harus memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu sebagai berikut;
Pasal 6;
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua;
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;
(4) Dalam hal kaedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya;
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini;
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7;
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun;
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 8;
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.
Pasal 9;
“Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat lagi kawin, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini”.
Pasal 10;
“Apabila suami isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain”.
Pasal 11;
(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu;
(2) Tenggang waktu jangka waktu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut;
Dari pasal-pasal mengenai syarat sahnya perkawinan tersebut di atas secara umum mengenai syarat sahnya perkawinan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) golongan, yaitu syarat materiil dan syarat formil.
1) Syarat materiil
Syarat materiil adalah syarat yang mengatur mengenai orang yang hendak kawin dan ijin-ijin yang harus diberikan oleh pihak ketiga yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Syarat materiil dibagi menjadi 2 (dua), yaitu syarat materiil mutlak dan syarat materiil relatif.
a. Syarat materiil mutlak
Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak kawin dengan tidak memandang dengan siapa ia hendak kawin, dan syarat-syarat ini berlaku umum. Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka apabila timbul gugatan, perkawinan tersebut dapat dibatalkan
Adapun syarat-syarat material mutlak terdiri dari:
a) Kedua belah pihak tidak terikat dengan tali perkawinan lain;
b) Persetujuan bebas dari kedua pihak;
Persetujuan bebas adalah persetujuan antara calon suami istri, seperti yang diatur adalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Persetujuan ini adalah persetujuan yang berkemauan, niat yang murni untuk melangsungkan perkawinan tidak ada sedikitpun paksaan lahir maupun batin.
c) Setiap pihak harus mencapai umur yang ditentukan oleh undang-undang;
Hukum Perkawinan Nasional mensyaratkan batas umur untuk kawin, bagi pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974) yang dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami dan istri beserta keturunannya.
d) Waktu tunggu bagi seorang perempuan yang hendak kawin lagi;
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta peraturan pelaksanaannya telah diatur mengenai waktu tunggu ini, yaitu sesuai dengan Bab VII Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 11 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, yang telah menetapkan waktu tunggu sebagai berikut:
(a) karena perceraian
(1) Waktu bagi si isteri supaya dapat kawin lagi, bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Maksudnya si janda harus menjalani 3 kali suci dan waktu tunggu yang harus dijalani paling sedikit 90 hari.
(2) Apabila antara janda dengan bekas suami belum pernah terjadi hubungan kelamin, maka apabila si janda ingin kawin lagi tidak perlu ada masa tunggu;
(3) Bila si janda pada waktu cerai dalam keadaan mengandung, maka bila si janda kawin lagi, ia harus menunggu anak yang dikandung tersebut lahir terlebih dahulu;
(4) Bila si janda pada waktu bercerai sudah tidak datang haid lagi, maka waktu tunggu bagi si janda ditetapkan 90 hari.
(b) karena kematian
(1) Bila si janda ditinggal wafat suaminya, maka bila si janda mengandung dan ingin kawin lagi, ia harus menunggu sampai anak yang dikandung lahir;
(2) Bila si janda tidak dalam kondisi mengandung, waktu tunggunya adalah 130 hari.
e) Izin dari pihak ketiga.
Yaitu izin yang diberikan oleh orang tua / wali sehubungan dengan anaknya yang akan melangsungkan perkawinan.
b. Syarat materiil relatif
Syarat-syarat materiil ialah syarat-syarat bagi pihak yang dikawini, jadi seorang yang telah memenuhi syarat-syarat bagi dirinya untuk dapat kawin, yaitu memenuhi syarat materiil mutlak, ia tidak boleh kawin dengan pihak yang tidak memenuhi syarat materiil relatif. Adapun macam syarat materiil relatif antara lain adalah :
a) Larangan kawin antara 2 orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah / ke atas (Pasal 8 UU No, 1 Tahun 1974);
b) Larangan kawin antara 2 orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya peraturan lain yang berlaku (Pasal 6 ayat (2) sub 9 PP No. 9 Tahun 1975)
2) Syarat Formil
Syarat formil merupakan persyaratan formalitas yang harus dipenuhi tentang acara yang hendak mendahului perkawinan. Adapun macam syarat formil antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974);
b. Bagi yang beragama Islam pencatatan perkawinan pada pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1952 sedangkan selain yang beragama Islam, pencatatan pernikahan di catatan sipil dalam daerah salah satu calon mempelai.
2. Akibat Hukum Dari Tidak Sahnya Perkawinan
Dalam perkawinan, timbul kemungkinan misalnya karena kekhilafan, bahwa suatu perkawinan telah dilangsungkan, padahal terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi atau ada larangan –larangan yang telah terlanggar. Misalnya, salah satu pihak masih terikat oleh suatu perkawinan lama, atau perkawinan telah dilangsungkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil yang tidak berkuasa, dan lain sebagainya. Perkawinan semacam itu dapat dibatalkan oleh hakim, atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jaksa, tetapi selama pembatalan ini belum dilakukan perkawinan tersebut berlaku sebagai suatu perkawinan yang sah.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri disertai dengan bukti-bukti dan saksi.
Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yakni yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya dalam Pasal 37, yang menyatakan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa tiap-tiap pembatalan harus ada keputusan pengadilan, tidak dengan sendirinya demi hukum batal, hanya dalam suatu hal yaitu perkawinan yang dilangsungkan, pihak yang memberi kuasa dengan sah telah kawin dengan orang lain. Dalam hal ini oleh undang-undang dianggap tidak pernah berlangsung perkawinan, sehingga batal demi hukum. Demikian pula terhadap perkawinan antara pria dengan orang pria atau wanita dengan wanita dianggap tidak pernah ada, sehingga dianggap juga batal demi hukum.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diberikan rumusan tentang batalnya perkawinan, Pasal 22 hanya memuat ketentuan bahwa perkawinan dapat batal, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Selanjutnya disebutkan dalam memori penjelasannya bahwa pengertian “dapat” dalam pasal tersebut diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Dari ketentuan di atas dapat dipahami bahwa apabila perkawinan telah berlangsung, dan kemudian ternyata terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi atau terdapat larangan-larangan yang dilanggar, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
D. KESIMPULAN
1. Syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu syarat materiil mutlak dan syarat materiil relatif.
2. Akibat hukum dari tidak sahnya perkawinan adalah dapat dibatalkannya perkawinan tersebut oleh hakim, atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jaksa, tetapi selama pembatalan ini belum dilakukan perkawinan tersebut berlaku sebagai suatu perkawinan yang sah.
Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan jenis kelamin pria dan wanita untuk hidup berpasangan. Hidup berpasangan itu diwujudkan di dalam bentuk perkawinan. Pengaturan mengenai perkawinan sudah ada sejak dahulu kala sejalan dengan kebudayaan manusia itu sendiri. Perkawinan mempunyai arti yang lebih penting setelah turunnya agama-agama di muka bumi. Karena di dalam kehidupan beragama diatur mengenai perkawinan dan nilai-nilai perkawinan, sehingga perkawinan mempunyai arti nilai yang luhur.
Perkawinan adalah merupakan sunnah Nabi, yaitu mencontoh tindak laku Nabi Muhammad SAW yang baik, sebagai umat agama Islam yang baik, kita diwajibkan untuk mencontoh Nabi dalam berperilaku. Demikian pula dalam hal perkawinan. Selain mencontoh perilaku Nabi Muhammad SAW, perkawinan juga merupakan kehendak kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani.
Perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridlo Allah SWT.
Jadi perkawinan adalah suatu sunnah Nabi yang harus dilakukan oleh setiap pengikutnya, yang telah memenuhi syarat serta telah mampu dan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam hal perkawinan, ajaran Islam menyebutkan bahwa nikah adalah sebagai salah satu hidup yang utama dalam masyarakat yang beradab dan sempurna karena Islam berpendapat bahwa perkawinan bukan saja suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan, tetapi juga suatu jalan menuju ke pintu perkenalan antara kaum yang satu dengan kaum yang lainnya.
Pertalian perkawinan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya antara suami istri dan turunan kehidupan manusia. Menurut Al-Qur’an, perkawinan adalah sebagai perpaduan dari jiwa-jiwa yang hakekatnya merupakan satu kesatuan, sebagai suatu perpaduan yang suci dari kebiasaan susila yang bermutu tinggi dalam perkembang biakan manusia, yang dimaksud dengan perpaduan dua jiwa adalah kasih sayang, rasa cinta mencintai dari hubungan yang akrab dan mesra antara suami istri dalam perkawinan.
Adapun pengertian perkawinan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di beberapa negara adalah berlainan satu sama lain. Di Indonesia berlaku hukum perkawinan Indonesia, di Amerika berlaku hukum perkawinan Amerika, ditambah hukum adat masing-masing negara atau daerah.
Beberapa pengertian mengenai perkawinan yang dapat diajukan sebagai bahan perbandingan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 1 menyebutkan :
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2. Pasal 28 KUH Perdata, memandang sutau perkawinan hanya dari sudut keperdataan, terlepas dari peraturan keagamaan. Dalam KUH Perdata tidak memberikan definisi tentang perkawinan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Menurut Hukum Islam, perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajad menurut yang diatur oleh Syari’at.
Sedangkan tujuan perkawinan menurut perintah Allah adalah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.
Selain pengertian perkawinan tersebut di atas, menurut Ko Tjay Sing sebagaimana dikutip oleh Wahyuni dan Setyowati, dikatakan bahwa undang-undang tidak mengatakan definisi tentang perkawinan. Istilah perkawinan sendiri mempunyai dua arti yakni:
“Pertama, sebagai suatu perbuatan yaitu perbuatan melangsungkan perkawinan (de daad des huwelijke) untuk mengikatkan diri sebagai suami istri. Kedua, istilah perkawinan digunakan dalam arti suatu keadaan hukum, yaitu keadaan dimana seorang laki-laki dan seorang wanita terikat oleh suatu pertalian perkawinan”.
Sedangkan R Subekti, memberikan pengertian perkawinan sebagai berikut :
Adalah sebagai pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Perkawinan juga dimaksudkan sebagai suatu pembatasan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, bahwa perkawinan menyebabkan seorang laki-laki tidak dapat bersetubuh dengan sembarang wanita, hanya diperbolehkan dengan istrinya saja. Di samping itu perkawinan juga bermaksud memberikan ketentuan hak dan kewajiban serta perlindungan kepada anak-anak.
Dalam praktik yang terjadi masyarakat Indonesia, keabsahan/kesahihan perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat sahnya perkawinan. Mengenai syarat sahnya perkawinan itu sendiri, dalam praktik kehidupan bermasyarakat di Indonesia terdapat beberapa pandangan, yaitu menurut hukum adat yang berlaku dan menurut hukum Islam. Kondisi demikian tentunya menimbulkan berbagai penafsiran mengenai keabsahan/kesahihan suatu perkawinan yang terjadi.
Mendasarkan pada uraian latar belakang tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk menelaah secara mendalam mengenai keabsahan/kesahihan perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “KESAHIHAN PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Sebagaimana latar belakang tersebut di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia ?
2. Bagaimanakah akibat hukum dari tidak sahnya suatu perkawinan ?
C. PEMBAHASAN
1. Syarat Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia
Telah disinggung di muka, bahwa dalam hal perkawinan Pemerintah Indonesia telah mengaturnya secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian mengenai masalah perkawinan yang terjadi dalam dan di masyarakat Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk melangsungkan perkawinan yang sah harus memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu sebagai berikut;
Pasal 6;
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua;
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;
(4) Dalam hal kaedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya;
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini;
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7;
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun;
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Pasal 8;
“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.
Pasal 9;
“Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat lagi kawin, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini”.
Pasal 10;
“Apabila suami isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain”.
Pasal 11;
(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu;
(2) Tenggang waktu jangka waktu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut;
Dari pasal-pasal mengenai syarat sahnya perkawinan tersebut di atas secara umum mengenai syarat sahnya perkawinan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) golongan, yaitu syarat materiil dan syarat formil.
1) Syarat materiil
Syarat materiil adalah syarat yang mengatur mengenai orang yang hendak kawin dan ijin-ijin yang harus diberikan oleh pihak ketiga yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Syarat materiil dibagi menjadi 2 (dua), yaitu syarat materiil mutlak dan syarat materiil relatif.
a. Syarat materiil mutlak
Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak kawin dengan tidak memandang dengan siapa ia hendak kawin, dan syarat-syarat ini berlaku umum. Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka apabila timbul gugatan, perkawinan tersebut dapat dibatalkan
Adapun syarat-syarat material mutlak terdiri dari:
a) Kedua belah pihak tidak terikat dengan tali perkawinan lain;
b) Persetujuan bebas dari kedua pihak;
Persetujuan bebas adalah persetujuan antara calon suami istri, seperti yang diatur adalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Persetujuan ini adalah persetujuan yang berkemauan, niat yang murni untuk melangsungkan perkawinan tidak ada sedikitpun paksaan lahir maupun batin.
c) Setiap pihak harus mencapai umur yang ditentukan oleh undang-undang;
Hukum Perkawinan Nasional mensyaratkan batas umur untuk kawin, bagi pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974) yang dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami dan istri beserta keturunannya.
d) Waktu tunggu bagi seorang perempuan yang hendak kawin lagi;
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta peraturan pelaksanaannya telah diatur mengenai waktu tunggu ini, yaitu sesuai dengan Bab VII Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 11 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, yang telah menetapkan waktu tunggu sebagai berikut:
(a) karena perceraian
(1) Waktu bagi si isteri supaya dapat kawin lagi, bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Maksudnya si janda harus menjalani 3 kali suci dan waktu tunggu yang harus dijalani paling sedikit 90 hari.
(2) Apabila antara janda dengan bekas suami belum pernah terjadi hubungan kelamin, maka apabila si janda ingin kawin lagi tidak perlu ada masa tunggu;
(3) Bila si janda pada waktu cerai dalam keadaan mengandung, maka bila si janda kawin lagi, ia harus menunggu anak yang dikandung tersebut lahir terlebih dahulu;
(4) Bila si janda pada waktu bercerai sudah tidak datang haid lagi, maka waktu tunggu bagi si janda ditetapkan 90 hari.
(b) karena kematian
(1) Bila si janda ditinggal wafat suaminya, maka bila si janda mengandung dan ingin kawin lagi, ia harus menunggu sampai anak yang dikandung lahir;
(2) Bila si janda tidak dalam kondisi mengandung, waktu tunggunya adalah 130 hari.
e) Izin dari pihak ketiga.
Yaitu izin yang diberikan oleh orang tua / wali sehubungan dengan anaknya yang akan melangsungkan perkawinan.
b. Syarat materiil relatif
Syarat-syarat materiil ialah syarat-syarat bagi pihak yang dikawini, jadi seorang yang telah memenuhi syarat-syarat bagi dirinya untuk dapat kawin, yaitu memenuhi syarat materiil mutlak, ia tidak boleh kawin dengan pihak yang tidak memenuhi syarat materiil relatif. Adapun macam syarat materiil relatif antara lain adalah :
a) Larangan kawin antara 2 orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah / ke atas (Pasal 8 UU No, 1 Tahun 1974);
b) Larangan kawin antara 2 orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya peraturan lain yang berlaku (Pasal 6 ayat (2) sub 9 PP No. 9 Tahun 1975)
2) Syarat Formil
Syarat formil merupakan persyaratan formalitas yang harus dipenuhi tentang acara yang hendak mendahului perkawinan. Adapun macam syarat formil antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974);
b. Bagi yang beragama Islam pencatatan perkawinan pada pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1952 sedangkan selain yang beragama Islam, pencatatan pernikahan di catatan sipil dalam daerah salah satu calon mempelai.
2. Akibat Hukum Dari Tidak Sahnya Perkawinan
Dalam perkawinan, timbul kemungkinan misalnya karena kekhilafan, bahwa suatu perkawinan telah dilangsungkan, padahal terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi atau ada larangan –larangan yang telah terlanggar. Misalnya, salah satu pihak masih terikat oleh suatu perkawinan lama, atau perkawinan telah dilangsungkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil yang tidak berkuasa, dan lain sebagainya. Perkawinan semacam itu dapat dibatalkan oleh hakim, atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jaksa, tetapi selama pembatalan ini belum dilakukan perkawinan tersebut berlaku sebagai suatu perkawinan yang sah.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri disertai dengan bukti-bukti dan saksi.
Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yakni yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya dalam Pasal 37, yang menyatakan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa tiap-tiap pembatalan harus ada keputusan pengadilan, tidak dengan sendirinya demi hukum batal, hanya dalam suatu hal yaitu perkawinan yang dilangsungkan, pihak yang memberi kuasa dengan sah telah kawin dengan orang lain. Dalam hal ini oleh undang-undang dianggap tidak pernah berlangsung perkawinan, sehingga batal demi hukum. Demikian pula terhadap perkawinan antara pria dengan orang pria atau wanita dengan wanita dianggap tidak pernah ada, sehingga dianggap juga batal demi hukum.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diberikan rumusan tentang batalnya perkawinan, Pasal 22 hanya memuat ketentuan bahwa perkawinan dapat batal, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Selanjutnya disebutkan dalam memori penjelasannya bahwa pengertian “dapat” dalam pasal tersebut diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Dari ketentuan di atas dapat dipahami bahwa apabila perkawinan telah berlangsung, dan kemudian ternyata terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi atau terdapat larangan-larangan yang dilanggar, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.
D. KESIMPULAN
1. Syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu syarat materiil mutlak dan syarat materiil relatif.
2. Akibat hukum dari tidak sahnya perkawinan adalah dapat dibatalkannya perkawinan tersebut oleh hakim, atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jaksa, tetapi selama pembatalan ini belum dilakukan perkawinan tersebut berlaku sebagai suatu perkawinan yang sah.
Subscribe to:
Posts (Atom)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...
-
A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan s...
-
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upa...
-
A. PENDAHULUAN Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah...