Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan kelanjutan kehidupannya. Oleh itu tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang-orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya– daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Butuh data untuk makalah, skripsi or thesis?? silahkan kirim e-mail ke jelita249@gmail.com atau WA.082227991622
Thursday, August 20, 2009
PEMBAGIAN GONO-GINI AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM
I. PENDAHULUAN
Terbentuknya perundang-undangan di negara manapun, termasuk di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan bangsa (negara) yang bersangkutan. Sebagaimana halnya di Indonesia, sebelum dijajah oleh Belanda bangsa Indonesia telah mengikuti hukum kebiasaan (customary law) yang kemudian diperkaya oleh hukum agama yang dipeluk. Hukum agama sangat mendominasi tata kehidupan masyarakat dan telah terjadi akulturasi secara antropologis. Kemudian datang bangsa Eropa, khususnya Belanda menjajah Indonesia, sebagai konsekuensinya hukum Belanda juga berpengaruh dalam tata kehidupan, terutama sekali dalam kehidupan formal berhubungan dengan negara atau pemerintahan dan dalam kasus-kasus resmi di pengadilan.
Setelah Indonesia merdeka, dan bahkan sampai sekarang, walaupun sudah memiliki landasan dasar yakni Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, pengaruh hukum Belanda masih mendominasi dalam sistem perundang-undangan nasional. Dengan perjuangan yang cukup panjang masyarakat bangsa Indonesia akhirnya melahirkan suatu Undang-undang yang bersifat Nasional pada tahun 1974, yakni Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Selanjutnya, pada tahun 1975 keluar Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, tahun 1983 muncul Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, pada tahun 1990 juga terbit Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dan yang terakhir pada tahun 1991 juga telah melahirkan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama RI No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden RI.
Membicarakan tentang masalah sistem peraturan perundangan di Indonesia tidak terlepas dari persoalan tentang terbentuknya Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang pada dasarnya adalah membicarakan sebagian kecil dari Hukum Islam di Indonesia. Bilamana kita membicarakan tentang Hukum Islam di Indonesia, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks, sekaligus Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Dikatakan bersifat sangat kompleks, karena berlakunya Hukum Islam di Indonesia untuk sebagian besar adalah bergantung pada umat Islam yang menjadi pendukung utamanya. Sekalipun Hukum Islam sudah dilaksanakan di Indonesia dalam kehidupan umatnya sudah lebih dari ribuan tahun, namun Hukum Islam di Indonesia masih belum memperlihatkan bentuknya yang utuh sesuai dengan konsep dasarnya menurut al-Qur'an dan al-Sunnah. Hukum Islam dengan daya lenturnya (adabtability)nya yang tinggi senantiasa berpacu dengan perkembangan kemajuan zaman. Akan tetapi, usaha untuk selalu mengaktualkan Hukum Islam untuk menjawab perkembangan dan kemajuan zaman masih belum dikembangkan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung hanyut dalam pertentangan yang tak kunjung selesai, sehingga untuk beberapa abad kita masih belum menunjukkan karya nyata mengenai hal ini.
Kemudian, mengenai bagaimana arti penting Hukum Islam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat kita lihat dalam tiga aspek:
Pertama, secara faktual umat Islam Indonesia bukan hanya sekedar kelompok mayoritas di Indonesia, tetapi juga merupakan kelompok terbesar dari umat Islam di dunia. Hukum Islam sebagai hukum yang dibuat dan berlaku terutama bagi umat tersebut adalah merupakan hukum dengan subyek yang besar, sehingga betapapun dalam kondisi yang demikian Hukum Islam menempati posisi yang sangat strategis bukan saja bagi umat Islam Indonesia tetapi bagi dunia Islam pada umumnya dan sekaligus juga menempati posisi yang strategis dalam sistem Hukum Indonesia.
Kedua, sekalipun negara Republik Indonesia bukan merupakan sebuah negara Islam, akan tetapi dengan menetapkan Pancasila (terutama sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai dasar negara dan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Hukum Islam secara tidak langsung menempati posisi penting sekali. Kemudian, dalam Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan pula bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Landasan konstitusional ini adalah merupakan jaminan formal bagi setiap muslim dan umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ketentuan Hukum Islam dalam hidup dan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia serta dalam kehidupan bernegara.
Ketiga, bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia dalam rangka kegiatan pembangunannya telah menempatkan pembinaan Hukum Nasional sebagai salah satu bidang garapannya, Hukum Islam mempunyai peluang yang besar untuk masuk sebagai salah satu bahan pokok yang sangat diperlukan untuk membina Hukum Nasional, di samping bahan-bahan hukum lainnya seperti yang berasal dari Hukum Barat dan Hukum Adat. Hukum Islam dapat diwujudkan dan berperan penting bilamana dapat menunjukkan keunggulan komparatifnya dari berbagai hukum yang lainnya. Arahan dari politik Hukum Nasional mengenai hal tersebut sebenarnya cukup banyak membuka peluang bagi Hukum Islam untuk meraih peranan penting tersebut.
Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan dua wajah. Pada satu pihak ia akan menampakkan diri sebagai hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman, tetapi pada lain pihak Hukum Islam dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia.
Mendasarkan hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai masalah gono-gini akibat perceraian khusus dipandang dari hukum Islam ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Pembagian Gono-Gini Akibat Perceraian Menurut Hukum Islam”
II. PERUMUSAN MASALAH
Dalam makalah yang dibahas tidak mengupas tentang Hukum Islam di Indonesia secara umum, namun hanya sebagian kecil dari Hukum Islam tersebut, yakni tentang sub bagian dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dalam masalah hukum Gono-Gini.
III. PEMBAHASAN
Gono-gini diatur dalam perundangan di Indonesia, yaitu menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian disebut dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur tentang gono-gini dalam satu bab, yakni Bab VII tentang Harta Benda dalam Perkawinan dan tiga pasal, yaitu: Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, yang dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 35 :
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36 :
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37 :
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.[5]
Selanjutnya, menurut Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (disebut dengan Penjelasan UU Perkawinan Tahun 1974), dikemukakan sebagai berikut:
Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 35). Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. (Pasal 37).
Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan dari Pasal 85 – Pasal 97) mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan gono-gini sebagai berikut:
Pasal 85 :
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86 :
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Pasal 87 :
(1) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri, dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88 :
Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 89 :
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri.
Pasal 90 :
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
Pasal 91 :
(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersama yang bewujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92 :
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Pasal 93 :
(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4) Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
Pasal 94 :
(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat.
Pasal 95 :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 136 ayat (2), suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
(2) Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96 :
(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2) Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97 :
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[7]
IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut di atas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa dalam hukum Islam jika suami dan isteri, salah satunya meninggal lebih dahulu, misalnya yang meninggal adalah suami, maka isteri memperoleh separoh harta bersama lebih dahulu, kemudian sisa dari harta bersama adalah merupakan harta waris suami. Isteri memperoleh harta waris suaminya 1/4 bagian bila suami tidak meninggalkan anak, atau 1/8 bagian jika suami meninggalkan anak. Demikian halnya jika yang meninggal isteri, suami memperoleh separoh atas harta bersama lebih dahulu, sisanya merupakan harta waris isteri. Suami memperoleh 1/2 harta waris istrinya bila isteri tidak meninggalkan anak, atau mendapatkan 1/4 harta waris bila isteri meninggalkan anak.
Apabila suami mempunyai isteri lebih dari satu, harta bersama suami-isteri dihitung sejak akad pernikahan masing-masing dengan isteri-isterinya tersebut. Berdasarakan aturan di atas, muncullah aturan baru yang berbeda dengan aturan pembagian waris sebelumnya (menurut nash al-Qur'an maupun sunnah Rasul, ataupun hasil ijtihad ulama), di mana tidak ada aturan tentang pembagian harta bersama antara suami isteri (harta gono-gini).
Terbentuknya perundang-undangan di negara manapun, termasuk di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan bangsa (negara) yang bersangkutan. Sebagaimana halnya di Indonesia, sebelum dijajah oleh Belanda bangsa Indonesia telah mengikuti hukum kebiasaan (customary law) yang kemudian diperkaya oleh hukum agama yang dipeluk. Hukum agama sangat mendominasi tata kehidupan masyarakat dan telah terjadi akulturasi secara antropologis. Kemudian datang bangsa Eropa, khususnya Belanda menjajah Indonesia, sebagai konsekuensinya hukum Belanda juga berpengaruh dalam tata kehidupan, terutama sekali dalam kehidupan formal berhubungan dengan negara atau pemerintahan dan dalam kasus-kasus resmi di pengadilan.
Setelah Indonesia merdeka, dan bahkan sampai sekarang, walaupun sudah memiliki landasan dasar yakni Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, pengaruh hukum Belanda masih mendominasi dalam sistem perundang-undangan nasional. Dengan perjuangan yang cukup panjang masyarakat bangsa Indonesia akhirnya melahirkan suatu Undang-undang yang bersifat Nasional pada tahun 1974, yakni Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Selanjutnya, pada tahun 1975 keluar Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974, tahun 1983 muncul Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, pada tahun 1990 juga terbit Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, dan yang terakhir pada tahun 1991 juga telah melahirkan Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama RI No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden RI.
Membicarakan tentang masalah sistem peraturan perundangan di Indonesia tidak terlepas dari persoalan tentang terbentuknya Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, yang pada dasarnya adalah membicarakan sebagian kecil dari Hukum Islam di Indonesia. Bilamana kita membicarakan tentang Hukum Islam di Indonesia, kita akan memasuki sebuah perbincangan yang kompleks, sekaligus Hukum Islam menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa sekarang.
Dikatakan bersifat sangat kompleks, karena berlakunya Hukum Islam di Indonesia untuk sebagian besar adalah bergantung pada umat Islam yang menjadi pendukung utamanya. Sekalipun Hukum Islam sudah dilaksanakan di Indonesia dalam kehidupan umatnya sudah lebih dari ribuan tahun, namun Hukum Islam di Indonesia masih belum memperlihatkan bentuknya yang utuh sesuai dengan konsep dasarnya menurut al-Qur'an dan al-Sunnah. Hukum Islam dengan daya lenturnya (adabtability)nya yang tinggi senantiasa berpacu dengan perkembangan kemajuan zaman. Akan tetapi, usaha untuk selalu mengaktualkan Hukum Islam untuk menjawab perkembangan dan kemajuan zaman masih belum dikembangkan sebagaimana mestinya, bahkan cenderung hanyut dalam pertentangan yang tak kunjung selesai, sehingga untuk beberapa abad kita masih belum menunjukkan karya nyata mengenai hal ini.
Kemudian, mengenai bagaimana arti penting Hukum Islam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dapat kita lihat dalam tiga aspek:
Pertama, secara faktual umat Islam Indonesia bukan hanya sekedar kelompok mayoritas di Indonesia, tetapi juga merupakan kelompok terbesar dari umat Islam di dunia. Hukum Islam sebagai hukum yang dibuat dan berlaku terutama bagi umat tersebut adalah merupakan hukum dengan subyek yang besar, sehingga betapapun dalam kondisi yang demikian Hukum Islam menempati posisi yang sangat strategis bukan saja bagi umat Islam Indonesia tetapi bagi dunia Islam pada umumnya dan sekaligus juga menempati posisi yang strategis dalam sistem Hukum Indonesia.
Kedua, sekalipun negara Republik Indonesia bukan merupakan sebuah negara Islam, akan tetapi dengan menetapkan Pancasila (terutama sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai dasar negara dan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Hukum Islam secara tidak langsung menempati posisi penting sekali. Kemudian, dalam Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan pula bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Landasan konstitusional ini adalah merupakan jaminan formal bagi setiap muslim dan umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan ketentuan Hukum Islam dalam hidup dan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat dan bangsa Indonesia serta dalam kehidupan bernegara.
Ketiga, bangsa Indonesia dan negara Republik Indonesia dalam rangka kegiatan pembangunannya telah menempatkan pembinaan Hukum Nasional sebagai salah satu bidang garapannya, Hukum Islam mempunyai peluang yang besar untuk masuk sebagai salah satu bahan pokok yang sangat diperlukan untuk membina Hukum Nasional, di samping bahan-bahan hukum lainnya seperti yang berasal dari Hukum Barat dan Hukum Adat. Hukum Islam dapat diwujudkan dan berperan penting bilamana dapat menunjukkan keunggulan komparatifnya dari berbagai hukum yang lainnya. Arahan dari politik Hukum Nasional mengenai hal tersebut sebenarnya cukup banyak membuka peluang bagi Hukum Islam untuk meraih peranan penting tersebut.
Selain itu, perbincangan tentang Hukum Islam di Indonesia sebagaimana halnya juga Hukum Islam di berbagai kawasan dunia akan selalu menampakkan dua wajah. Pada satu pihak ia akan menampakkan diri sebagai hukum yang bersifat universal dengan daya jangkau untuk semua tempat dan segala zaman, tetapi pada lain pihak Hukum Islam dituntut untuk menampakkan diri dengan wajahnya yang khas Hukum Islam Indonesia.
Mendasarkan hal tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai masalah gono-gini akibat perceraian khusus dipandang dari hukum Islam ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Pembagian Gono-Gini Akibat Perceraian Menurut Hukum Islam”
II. PERUMUSAN MASALAH
Dalam makalah yang dibahas tidak mengupas tentang Hukum Islam di Indonesia secara umum, namun hanya sebagian kecil dari Hukum Islam tersebut, yakni tentang sub bagian dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dalam masalah hukum Gono-Gini.
III. PEMBAHASAN
Gono-gini diatur dalam perundangan di Indonesia, yaitu menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian disebut dengan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 mengatur tentang gono-gini dalam satu bab, yakni Bab VII tentang Harta Benda dalam Perkawinan dan tiga pasal, yaitu: Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, yang dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 35 :
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36 :
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37 :
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.[5]
Selanjutnya, menurut Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (disebut dengan Penjelasan UU Perkawinan Tahun 1974), dikemukakan sebagai berikut:
Apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 35). Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya. (Pasal 37).
Sementara di dalam Kompilasi Hukum Islam (Bab XIII tentang Harta Kekayaan dalam Perkawinan dari Pasal 85 – Pasal 97) mengatur tentang aturan yang berhubungan dengan gono-gini sebagai berikut:
Pasal 85 :
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86 :
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Pasal 87 :
(1) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri, dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Pasal 88 :
Apabila terjadi perselisihan antara suami-isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 89 :
Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun hartanya sendiri.
Pasal 90 :
Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.
Pasal 91 :
(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.
(2) Harta bersama yang bewujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.
(3) Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban.
(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.
Pasal 92 :
Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
Pasal 93 :
(1) Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
(2) Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
(3) Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
(4) Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi dibebankan kepada harta isteri.
Pasal 94 :
(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat.
Pasal 95 :
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 136 ayat (2), suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.
(2) Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 96 :
(1) Apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
(2) Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.
Pasal 97 :
Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.[7]
IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut di atas, maka penulis menarik kesimpulan bahwa dalam hukum Islam jika suami dan isteri, salah satunya meninggal lebih dahulu, misalnya yang meninggal adalah suami, maka isteri memperoleh separoh harta bersama lebih dahulu, kemudian sisa dari harta bersama adalah merupakan harta waris suami. Isteri memperoleh harta waris suaminya 1/4 bagian bila suami tidak meninggalkan anak, atau 1/8 bagian jika suami meninggalkan anak. Demikian halnya jika yang meninggal isteri, suami memperoleh separoh atas harta bersama lebih dahulu, sisanya merupakan harta waris isteri. Suami memperoleh 1/2 harta waris istrinya bila isteri tidak meninggalkan anak, atau mendapatkan 1/4 harta waris bila isteri meninggalkan anak.
Apabila suami mempunyai isteri lebih dari satu, harta bersama suami-isteri dihitung sejak akad pernikahan masing-masing dengan isteri-isterinya tersebut. Berdasarakan aturan di atas, muncullah aturan baru yang berbeda dengan aturan pembagian waris sebelumnya (menurut nash al-Qur'an maupun sunnah Rasul, ataupun hasil ijtihad ulama), di mana tidak ada aturan tentang pembagian harta bersama antara suami isteri (harta gono-gini).
ANALISA UU No. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DITINJAU DARI SEGI FUNGSI
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) merupakan langkah maju bagi Bangsa Indonesia yang pada tahun 2020 nanti akan memasuki era pasar bebas. Salah salah satu implementasi era pasar bebas ialah negara dan masyarakat Indonesia akan menjadi pasar yang terbuka bagi produk ataupun karya orang/perusahaan luar negeri (asing), demikian pula masyarakat Indonesia dapat menjual produk/karya ciptaannya ke luar negeri secara bebas. Oleh karena itu, sudah selayaknyalah produk-produk ataupun karya-karya lainnya yang merupakan HKI dan sudah beredar dalam pasar global diperlukan perlindungan hukum yang efektif dari segala tindak pelanggaran yang tidak sesuai dengan persetujuan TRIPs serta konvensi-konvensi yang telah disepakati.
Salah satu contoh HKI yang harus dilindungi ialah merek. Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek produk (baik barang maupun jasa) tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar tentu saja akan cenderung membuat produsen atau pengusaha lainya memacu produknya bersaing dengan merek terkenal, bahkan dalam hal ini akhirnya muncul persaingan tidak sehat. Merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa. Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Apabila dilihat dari sudut produsen, merek digunakan sebagai jaminan hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, di samping untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasar. Selanjutnya, dari sisi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan pilihan-pilihan barang yang akan dibeli. Apabila suatu produk tidak mempunyai merek maka tentu saja produk yang bersangkutan tidak akan dikenal oleh konsumen. Oleh karena itu, suatu produk (produk yang baik atau tidak) tentu memiliki merek. Bahkan tidak mustahil, merek yang telah dikenal luas oleh konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, “dibajak”, bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen lain yang melakukan persaingan curang. Perlindungan merek secara khusus diperlukan mengingat merek sebagai sarana identifikasi individual terhadap barang dan jasa merupakan pusat “jiwa” suatu bisnis, sangat bernilai dilihat dari berbagai aspek.
Dengan demikian, merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek sangat erat kaitannya dengan dunia perdagangan baik berupa perdagangan barang maupun jasa. Fungsi merek dalam dunia perdagangan ialah agar konsumen dapat membedakan hasil suatu produk tertentu dengan produk lainnya untuk barang atau jasa yang sejenis. Merek merupakan identifikasi suatu produk atau hasil perusahaan yang dijual di pasaran. Fungsi merek tersebut berkembang seiring perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Persoalan merek sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan merek, dapat diketahui bahwa pada masa kolonial Belanda berlaku Reglemen Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Staatblad 1912 Nomor 545 jo Staatblad 1913 Nomor 214. Pada masa penjajahan Jepang, dikeluarkan peraturan merek, yang disebut Osamu Seire Nomor 30 tentang Pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku tanggal 1 bulan 9 Syowa (tahun Jepang 2603. Setelah Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945), peraturan tersebut masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, sejak era kebijakan ekonomi terbuka pada Tahun 1961 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menggantikan peraturan warisan kolonial Belanda yang sudah dianggap tidak memadai, meskipun Undang-Undang tersebut pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan dengan produk hukum kolonial Belanda tersebut.
Perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Merek telah mengalami perubahan, baik diganti maupun direvisi karena nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Pada akhirnya, pada tahun 2001 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Merek ini merupakan hukum yang mengatur perlindungan merek di Indonesia. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum terbaru di bidang merek sebagai respon untuk menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan standar internasional yang termuat dalam Pasal 15 Perjanjian TRIPs sebagai pengganti UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.
Berdasar Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (selanjutnya ditulis Undang-Undang Merek), dinyatakan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan adanya beberapa unsur merek, yaitu:
1. Syarat utama merek adalah tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
2. Tanda yang dapat menjadi simbol merek terdiri dari unsur-unsur, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Sehubungan dengan definisi merek tersebut, di Australia dan Inggris, definisi merek telah berkembang luas dengan mengikutsertakan bentuk dan tampilan produk di dalamnya. Di Inggris, Perusahaan Coca Cola telah mendaftarkan bentuk botol sebagai merek. Perkembangan ini mengindikasikan kesulitan membedakan perlindungan merek dan desain industri. Di beberapa negara, suara, bau, dan warna dapat didaftarkan sebagai merek.
Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa batasan pengertian merek yang ada pada Undang-Undang Merek masih memuat kekaburan dengan pengertian desain industri. Dalam hal ini seharusnya lebih ditekankan bahwa merek hanya bersifat tulisan atau gambar (2 dimensi) saja sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dengan desain industri yang memberikan perlindungan dari segi bentuk (3 dimensi).
Dalam Undang-Undang Merek juga dikenal adanya hak eksklusif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek. Secara umum hak eksklusif dapat didefinisikan sebagai ”hak yang memberi jaminan perlindungan hukum kepada pemilik merek, dan merupakan pemilik satu-satunya yang berhak memakai dan mempergunakan serta melarang siapa saja untuk memiliki dan mempergunakannya”. Dengan demikian, hak eksklusif memuat dua hal, yaitu, pertama, menggunakan sendiri merek tersebut, dan kedua, memberi ijin kepada pihak lain menggunakan merek tersebut.
Hak eksklusif bukan merupakan monopoli yang dilarang sebagai persaingan tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, tetapi justru merupakan hak yang bersifat khusus dalam rangka memberi penghormatan dan insentif pengembangan daya intelektual untuk sebuah persaingan sehat dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hukum merek terdapat ajaran atau doktrin persamaan yang timbul berkaitan dengan fungsi merek, yaitu untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Ada dua ajaran persamaan dalam merek yaitu:
a. Doktrin persamaan keseluruhan, dan
b. Doktrin persamaan identik.
Menurut doktin persamaan menyeluruh, persamaan merek ditegakkan di atas prinsip entireties similar yang berarti antara merek yang satu dengan yang lain mempunyai persamaan yang menyeluruh meliputi semua faktor yang relevan secara optimal yang menimbulkan persamaan.
Doktrin persamaan identik mempunyai pengertian lebih luas dan fleksibel, bahwa untuk menentukan ada persamaan merek tidak perlu semua unsur secara komulatif sama, tetapi cukup beberapa unsur atau faktor yang relevan saja yang sama sehingga terlihat antara dua merek yang diperbandingkan identik atau sangat mirip. Jadi menurut doktrin ini antara merek yang satu dengan yang lain tetap ada perbedaan tetapi perbedaan tersebut tidak menonjol dan tidak mempunyai kekuatan pembeda yang kuat sehingga satu dengan yang lain mirip (similar) maka sudah dapat dikatakan identik.
Doktrin persamaan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dapat dilihat dalam Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan : Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
1) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenis;
2) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (3) menyatakan : Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
1) merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
2) merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
3) merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang.
Ajaran persamaan dalam Undang-Undang seperti tersebut di atas dipresentasikan dalam kata atau kalimat ’persamaan pada pokoknya’, ‘persamaan pada keseluruhannya’, ‘merupakan’, ‘merupakan tiruan’ dan ‘menyerupai’. Undang-Undang Merek tidak memberikan arti dan pengertian untuk membedakan kata-kata tersebut, tetapi memberikan beberapa faktor sebagai unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Merek, yaitu:
1) Persamaan bentuk
2) Persamaan komposisi atau penempatan
3) Persamaan penelitian
4) Persamaan bunyi
5) Persamaan ucapan
6) Persamaan kombinasi unsur-unsur
Dengan melihat rumusan Undang-Undang tersebut, terlihat jelas maksud pembuat Undang-Undang bahwa Undang-Undang menganut doktrin persamaan identik, yaitu bahwa adanya persamaan keseluruhan atau pada pokoknya diartikan sama dengan identik (sama serupa).
Fungsi merek sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek adalah sebagai alat pembeda barang atau jasa. Berkenaan dengan hal tersebut merek dilihat dari daya pembedanya dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori pertama adalah merek yang lemah daya pembedanya karena sifatnya yang deskriptif, dan kategori kedua adalah merek yang kuat daya pembedanya karena merupakan hasil imajinasi.
Salah satu contoh HKI yang harus dilindungi ialah merek. Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek produk (baik barang maupun jasa) tertentu yang sudah menjadi terkenal dan laku di pasar tentu saja akan cenderung membuat produsen atau pengusaha lainya memacu produknya bersaing dengan merek terkenal, bahkan dalam hal ini akhirnya muncul persaingan tidak sehat. Merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa. Merek sebagai tanda pengenal atau tanda pembeda dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan. Apabila dilihat dari sudut produsen, merek digunakan sebagai jaminan hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, di samping untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasar. Selanjutnya, dari sisi konsumen, merek diperlukan untuk melakukan pilihan-pilihan barang yang akan dibeli. Apabila suatu produk tidak mempunyai merek maka tentu saja produk yang bersangkutan tidak akan dikenal oleh konsumen. Oleh karena itu, suatu produk (produk yang baik atau tidak) tentu memiliki merek. Bahkan tidak mustahil, merek yang telah dikenal luas oleh konsumen karena mutu dan harganya akan selalu diikuti, ditiru, “dibajak”, bahkan mungkin dipalsukan oleh produsen lain yang melakukan persaingan curang. Perlindungan merek secara khusus diperlukan mengingat merek sebagai sarana identifikasi individual terhadap barang dan jasa merupakan pusat “jiwa” suatu bisnis, sangat bernilai dilihat dari berbagai aspek.
Dengan demikian, merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis. Merek sangat erat kaitannya dengan dunia perdagangan baik berupa perdagangan barang maupun jasa. Fungsi merek dalam dunia perdagangan ialah agar konsumen dapat membedakan hasil suatu produk tertentu dengan produk lainnya untuk barang atau jasa yang sejenis. Merek merupakan identifikasi suatu produk atau hasil perusahaan yang dijual di pasaran. Fungsi merek tersebut berkembang seiring perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Persoalan merek sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia. Dalam sejarah perundang-undangan merek, dapat diketahui bahwa pada masa kolonial Belanda berlaku Reglemen Industriele Eigendom (RIE) yang dimuat dalam Staatblad 1912 Nomor 545 jo Staatblad 1913 Nomor 214. Pada masa penjajahan Jepang, dikeluarkan peraturan merek, yang disebut Osamu Seire Nomor 30 tentang Pendaftaran cap dagang yang mulai berlaku tanggal 1 bulan 9 Syowa (tahun Jepang 2603. Setelah Indonesia Merdeka (17 Agustus 1945), peraturan tersebut masih diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, sejak era kebijakan ekonomi terbuka pada Tahun 1961 diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan yang menggantikan peraturan warisan kolonial Belanda yang sudah dianggap tidak memadai, meskipun Undang-Undang tersebut pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan dengan produk hukum kolonial Belanda tersebut.
Perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Merek telah mengalami perubahan, baik diganti maupun direvisi karena nilainya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Pada akhirnya, pada tahun 2001 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang Merek ini merupakan hukum yang mengatur perlindungan merek di Indonesia. Undang-Undang tersebut merupakan produk hukum terbaru di bidang merek sebagai respon untuk menyesuaikan perlindungan merek di Indonesia dengan standar internasional yang termuat dalam Pasal 15 Perjanjian TRIPs sebagai pengganti UU sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek.
Berdasar Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 (selanjutnya ditulis Undang-Undang Merek), dinyatakan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan adanya beberapa unsur merek, yaitu:
1. Syarat utama merek adalah tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
2. Tanda yang dapat menjadi simbol merek terdiri dari unsur-unsur, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Sehubungan dengan definisi merek tersebut, di Australia dan Inggris, definisi merek telah berkembang luas dengan mengikutsertakan bentuk dan tampilan produk di dalamnya. Di Inggris, Perusahaan Coca Cola telah mendaftarkan bentuk botol sebagai merek. Perkembangan ini mengindikasikan kesulitan membedakan perlindungan merek dan desain industri. Di beberapa negara, suara, bau, dan warna dapat didaftarkan sebagai merek.
Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa batasan pengertian merek yang ada pada Undang-Undang Merek masih memuat kekaburan dengan pengertian desain industri. Dalam hal ini seharusnya lebih ditekankan bahwa merek hanya bersifat tulisan atau gambar (2 dimensi) saja sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dengan desain industri yang memberikan perlindungan dari segi bentuk (3 dimensi).
Dalam Undang-Undang Merek juga dikenal adanya hak eksklusif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3, yaitu hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek. Secara umum hak eksklusif dapat didefinisikan sebagai ”hak yang memberi jaminan perlindungan hukum kepada pemilik merek, dan merupakan pemilik satu-satunya yang berhak memakai dan mempergunakan serta melarang siapa saja untuk memiliki dan mempergunakannya”. Dengan demikian, hak eksklusif memuat dua hal, yaitu, pertama, menggunakan sendiri merek tersebut, dan kedua, memberi ijin kepada pihak lain menggunakan merek tersebut.
Hak eksklusif bukan merupakan monopoli yang dilarang sebagai persaingan tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, tetapi justru merupakan hak yang bersifat khusus dalam rangka memberi penghormatan dan insentif pengembangan daya intelektual untuk sebuah persaingan sehat dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hukum merek terdapat ajaran atau doktrin persamaan yang timbul berkaitan dengan fungsi merek, yaitu untuk membedakan antara barang atau jasa yang satu dengan yang lainnya. Ada dua ajaran persamaan dalam merek yaitu:
a. Doktrin persamaan keseluruhan, dan
b. Doktrin persamaan identik.
Menurut doktin persamaan menyeluruh, persamaan merek ditegakkan di atas prinsip entireties similar yang berarti antara merek yang satu dengan yang lain mempunyai persamaan yang menyeluruh meliputi semua faktor yang relevan secara optimal yang menimbulkan persamaan.
Doktrin persamaan identik mempunyai pengertian lebih luas dan fleksibel, bahwa untuk menentukan ada persamaan merek tidak perlu semua unsur secara komulatif sama, tetapi cukup beberapa unsur atau faktor yang relevan saja yang sama sehingga terlihat antara dua merek yang diperbandingkan identik atau sangat mirip. Jadi menurut doktrin ini antara merek yang satu dengan yang lain tetap ada perbedaan tetapi perbedaan tersebut tidak menonjol dan tidak mempunyai kekuatan pembeda yang kuat sehingga satu dengan yang lain mirip (similar) maka sudah dapat dikatakan identik.
Doktrin persamaan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dapat dilihat dalam Pasal 6 Ayat (1) yang menyatakan : Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
1) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenis;
2) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
Selanjutnya, Pasal 6 ayat (3) menyatakan : Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
1) merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
2) merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
3) merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwenang.
Ajaran persamaan dalam Undang-Undang seperti tersebut di atas dipresentasikan dalam kata atau kalimat ’persamaan pada pokoknya’, ‘persamaan pada keseluruhannya’, ‘merupakan’, ‘merupakan tiruan’ dan ‘menyerupai’. Undang-Undang Merek tidak memberikan arti dan pengertian untuk membedakan kata-kata tersebut, tetapi memberikan beberapa faktor sebagai unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Merek, yaitu:
1) Persamaan bentuk
2) Persamaan komposisi atau penempatan
3) Persamaan penelitian
4) Persamaan bunyi
5) Persamaan ucapan
6) Persamaan kombinasi unsur-unsur
Dengan melihat rumusan Undang-Undang tersebut, terlihat jelas maksud pembuat Undang-Undang bahwa Undang-Undang menganut doktrin persamaan identik, yaitu bahwa adanya persamaan keseluruhan atau pada pokoknya diartikan sama dengan identik (sama serupa).
Fungsi merek sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek adalah sebagai alat pembeda barang atau jasa. Berkenaan dengan hal tersebut merek dilihat dari daya pembedanya dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori pertama adalah merek yang lemah daya pembedanya karena sifatnya yang deskriptif, dan kategori kedua adalah merek yang kuat daya pembedanya karena merupakan hasil imajinasi.
PROBLEMATIKA ASAS RETRO-AKTIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
A. Latar Belakang
Masyarakat selalu mengalami perubahan, dan hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Dalam konteks yang demikian, hukum seharusnya tidak perlu tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi kondisi yang tercipta adalah hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa yang sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum tak dapat diatasi hanya karena hukumnya tidak atau belum ada. Kondisi ini tercipta karena hukum yang dikembangkan lebih ditekankan kepada hukum tertulis, yang pembuatan dan pemberlakuannya dilakukan melalui prosedur tertentu dan memakan waktu yang tidak pendek.
Perkembangan masyarakat memiliki dampak yang positif, berupa meningkatnya kualitas hidup, tercapainya tujuan kemasyarakatan dan kemanusiaan, dan dampak negatif berupa munculnya kejahatan yang mengancam kehidupan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Meski demikian tidak semua perkembangan masyarakat memiliki dampak negatif. Tak dapat ditentukan secara pasti bahwa perubahan masyarakat itu akan menimbulkan kejahatan sebagaimana ditetapkan dalam Forth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offender ataupun sebaliknya perubahan masyarakat mencegah terjadinya kejahatan, akan tetapi Konggres PBB tersebut mengakui bahwa beberapa aspek penting dari perkembangan masyarakat dianggap potensial sebagai kriminogen, artinya mempunyai kemungkinan untuk menimbulkan kejahatan. Aspek-aspek ini adalah urbanisasi, industrialisasi, pertambahan penduduk, perpindahan penduduk setempat, mobilitas sosial dan perubahan teknologi.
Sayangnya faktor kriminogen dari perkembangan masyarakat itu muncul dalam bentuk kejahatan yang tiada bandingannya dalam KUHP atau dengan kata lain merupakan kejahatan jenis baru. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan sekaligus. Pertama, pertanyaan mengenai kemampuan hukum pidana dalam menangani kejahatan-kejahatan sedemikian. Hukum pidana sebagai sebuah bidang kajian memiliki keterbatasan, keterbatasan mana menyebabkan hukum pidana tak mampu menjangkau sebab-sebab kejahatan yang kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana, lagi pula hukum pidana hanyalah bagian kecil dari sarana kontrol sosial masyarakat yang tak dapat menjadi obat mujarab bagi keseluruhan persoalan kejahatan.
Selain persoalan keterbatasan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan, hukum pidana kita juga kurang bersikap adaptif dalam merespon perkembangan yang terjadi di masyarakat, baik masyarakat nasional maupun internasional. Romli Atmasasmita menyebut sikap hukum pidana yang demikian, termasuk asas-asas hukum dan norma-norma serta lembaga-lembaga pranata yang mendukungnya masih bersifat konservatif. Sikap konservatif ini terlihat dari masih dipertahankannya tanpa kecuali asas legalitas, asas neb is in idem, asas non retroaktif dan asas kesalahan. Sikap ini menyebabkan kajian tentang hukum pidana tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan nasib dari pelaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sebelum undang-undang yang berkaitan hadir. Pertanyaan kedua ini berkaitan dengan salah satu asas yang fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Jika kita berpegang secara teguh terhadap asas legalitas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP maka pertanyaan kedua ini tak akan muncul, karena konsekuensinya sudah jelas, yaitu terhadap perbuatan yang demikian tak akan ada hukumannya dan pelakunya bebas dari jerat hukum. Pertanyaan ini menjadi lebih tajam jika dikaitkan dengan persoalan keadilan bagi para korban kejahatan, apakah hukum akan mengabaikan salah satu fungsinya dengan membiarkan ketidakadilan bagi para korban dengan menguntungkan pelaku kejahatan.
Berpijak pada uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan pengkajian terhadap penerapan asas retro-aktif melaui bentuk penulisan makalah yang berjudul “PROBLEMATIKA ASAS RETRO-AKTIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA”.
Pada tulisan ini akan diuraikan mengenai perkembangan salah satu konsekuensi dari asas fundamental dalam hukum pidana yang berkaitan dengan berlakunya hukum pidana berdasarkan waktu (lex temporis delicti) atau yang biasa dikenal dengan asas legalitas, khususnya yang berkaitan dengan asas retroaktif (berlaku surut). Pembicaraan asas ini menjadi penting oleh karena adanya tuntutan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu yang menuntut keadilan dan tuntutan dunia internasional mengenai kejahatan terorisme, serta perbuatan lain yang tiada bandingannya dalam perundang-undangan pidana padahal perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela. Apalagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 yang banyak menimbulkan kontroversi.
B. Perumusan Masalah
Untuk lebih memfokuskan hasil pembahasan, berikut ini dirumuskan permasalahan yang akan dibahas:
1. Bagaimanakah pandangan terhadap asas non retroaktif dan asas retroaktif dalam instrumen Hukum Internasional?
2. Bagaimanakah eksistensi asas retroaktif di Indonesia ?
C. Pembahasan
1. Asas Non Retroaktif dan Asas Retroaktif Dalam Instrumen Hukum Internasional
Pembicaraan asas retroaktif akan berhenti jika kita hanya berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) KUHP, karena pasal tersebut membatasi pengertian retroaktif hanya pada keadaan transitoir atau menjadi hukum transitoir (hukum dalam masa peralihan). Ini mengandung arti bahwa jika sebelumnya tidak ada peraturan pidana, kemudian dibuat peraturan pidana yang baru dan berlaku untuk kejahatan yang telah lalu, berarti bukan persoalan retroaktif, dan ini oleh Barda Nawawi Arief termasuk dalam persoalan sumber hukum. Akan tetapi jika kita mengartikan secara lebih luas, retroaktif berarti berlaku surut dan ini berarti berlaku untuk pembicaraan ada (yang berarti hukum transitoir) atau tidak ada peraturan pidana sebelum perbuatan dilakukan.
Persoalan retroaktif sendiri muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas legalitas. Asas legalitas sendiri dapat dikaji berdasarkan berbagai aspek, seperti aspek historis, aspek sosio kriminologis, aspek pembaharuan hukum dalam kaitannya dengan pandangan secara iteratif dan linier, aspek yang terkait dengan politik kriminal serta kajian dari perspektif weltanschaung kita yaitu Pancasila. Kajian dari masing-masing aspek ini memberi implikasi yang berbeda mengenai asas legalitas yang mana dalam pandangan ilmu pengetahuan perbedaan itu justru akan memperkaya khasanah ilmu hukum pidana itu sendiri.
Dilihat dari aspek historis, munculnya asas legalitas sebenarnya telah lama ada sebelum Anselm von Feurebach menggunakannya dalam pandangannya mengenai hukum pidana. Banyak yang mengira dialah orang yang pertama menggunakan istilah asas legalitas, akan tetapi pandangan ini tak bisa disalahkan begitu saja karena buku-buku yang dibaca oleh sarjana hukum kita kebanyakan ditulis oleh orang-orang Belanda. Adalah benar bahwa Anselm von Feurerbah merupakan orang yang merumuskan asas legalitas dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, akan tetapi jika ditelusuri lebih jauh berdasarkan pendapat Oppenheimer, Samuel von Pufendorf pernah mengemukakan gagasan serupa. Kedua orang tersebut, Anselm von Feurebah dan Samuel von Pufendorf bukanlah orang yang memiliki gagasan tersebut. Jauh sebelum mereka berdua mengemukakan gagasannya itu, embrio asas legalitas sudah ada dalam ilmu hukum orang Yahudi (Talmudic Jurisprudence).
Dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas terdapat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Asas ini terbagi dalam tiga hal, yaitu Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan undang-undang), Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa kejahatan) dan Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang). Menurut Sudarto, pasal ini berisi 2 (dua) hal, pertama, suatu tindak pidana harus dirumuskan atau disebutkan dalam peraturan perundang-undangan; kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
Salah satu konsekuensi dari ketentuan dari pasal tersebut adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana (non retroaktif). Pemberlakuan surut diijinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Larangan pemberlakuan asas retroaktif ini didasarkan pada pemikiran:
a. Untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa;
b. Pidana itu juga sebagai paksaan psikis (teori psychologische dwang dari Anselm von Feurebach). Dengan adanya ancaman pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana, penguasa berusaha mempengaruhi jiwa si calon pembuat untuk tidak berbuat.
Pada saat ini larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan pidana sudah menjadi hal yang umum di dunia internasional, misalnya dalam Artikel 99 Konvensi Jenewa Ketiga 12 Agustus 1949, Pasal 4 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law and Treaties) yang mengatur perjanjian antara negara dan negara dan Pasal 4 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 (Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations). Selain itu dapat pula dilihat dalam Pasal 11 ayat (2) Universal Declaration of Human Right 1948, Pasal 15 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights 1966/ICCPR, Pasal 7 European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms and Its Eight Protocols, Pasal 9 American Convention on Human Rights dan Rome Statute of the International Criminal Court (1998) yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip asas legalitas, terutama dalam Pasal 22-24.
Meskipun ketentuan dalam hukum internasional menentukan demikian, bukan berarti tidak ada kecualian, artinya kesempatan untuk memberlakukan asas retroaktif tetap terbuka. Ini terjadi karena ketentuan hukum internasional tersebut di atas memberi kemungkinan untuk melakukan penyimpangan. Ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Pasal 28 Konvensi Wina 1969 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 yang rumusannya sama persis. Kemudian Pasal 64 dan Pasal 53 kedua konvensi itu juga memberi kemungkinan berlakunya asas retroaktif. Ketentuan lain dapat kita lihat dalam Pasal 103 Piagam PBB dan Pasal 15 ayat (2) ICCPR yang merupakan pengecualian terhadap Pasal 15 ayat (1).
Dari praktek hukum pidana internasional, dapat kita lihat bahwa asas retroaktif ini diberlakukan terhadap beberapa peristiwa tertentu, yang pada akhirnya praktek ini mempengaruhi pembuatan ketentuan penyimpangan atau pengecualian dari asas non retroaktif pada instrumen hukum internasional. Mahkamah pidana internasional Nuremberg 1946 dan Tokyo 1948 yang mengadili penjahat perang pada Perang Dunia II, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) merupakan contoh penerapan asas retroaktif.
2. Eksistensi Asas Retroaktif Di Indonesia
Dalam sejarah dan praktek perkembangan hukum pidana di Indonesia, asas retroaktif masih tetap eksis meskipun terbatas hanya pada tindak pidana tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pikiran pelarangan pemberlakuan asas retroaktif sebagaimana tersebut di atas relatif dan terbuka untuk diperdebatkan, apalagi dengan adanya berbagai perkembangan jaman menuntut peranan hukum, khususnya hukum pidana semakin diperluas. Selain itu pemberlakuan asas retroaktif juga menunjukkan kekuatan asas legalitas beserta konsekuensinya telah dilemahkan dengan sendirinya.
Barda Nawawi Arief melihat pelemahan atau pergeseran asas legalitas dengan menekankan pada perkembangan atau pengakuan ke arah asas legalitas materiil dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) ICCPR dan KUHP Kanada, padahal ketentuan dalam ICCPR merupakan pengecualian terhadap ketentuan non retroaktif dari kovensi tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah asas legalitas materiil sama dengan asas retroaktif. Asas legalitas materiil dalam penerapannya di Indonesia telah mempunyai dasar hukum, yaitu Pasal 5 ayat (3) sub b UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dan kemudian direspon dalam Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP 2004 yang menghargai hukum yang hidup dalam masyarakat. Asas legalitas materiil menunjukkan bahwa sebelum ada peraturan atau perundang-undangan pidana yang tertulis sebenarnya telah ada hukumnya, yaitu hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, sedangkan dalam asas retroaktif lebih menekankan pada pemberlakuan hukum tertulis yang diberlakukan bagi perbuatan atau kejahatan yang terjadi sebelum hukum tertulis itu muncul. Arti asas legalitas materiil bisa menjadi sama dengan asas retroaktif, jika perbuatan yang diatur dalam hukum tertulis yang terjadi terbit kemudian setelah terjadinya kejahatan, sebenarnya merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat, dengan demikian terjadi penulisan hukum atau mengundangkan hukum yang sudah ada. Persoalannya menjadi semakin rumit karena untuk memberlakukan surut suatu peraturan pidana tidak semudah membalik telapak tangan, ada kriteria yang cukup berat yang harus dipenuhi.
Pada awalnya, larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana terdapat dalam Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) S.1947-23 dan Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Strafrecht (KUHP). Kemudian larangan itu muncul dalam Konstitusi, yaitu UUDS 1950 Pasal 14 ayat (2). Seiring dengan dicabutnya UUDS 1950 dan diberlakukannya kembali UUD 1945, ketentuan tentang asas non retroaktif ini hanya tersirat dari konsekuensi dianutnya asas legalitas formal yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Masalah pemberlakuan asas retroaktif ini kembali muncul setelah dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Secara historis sejak pemberlakuan WvS di Indonesia (1915) belum pernah asas retroaktif diberlakukan, kecuali pada saat pemerintah Hindia Belanda dalam pengasingan di Australia sebagai akibat pendudukan Jepang. Setelah tentara Sekutu menang perang, Pemerintah Hindia Belanda di pengasingan mengeluarkan Brisbane Ordonantie 1945 mengenai penerapan delik terhadap keamanan negara terhadap pihak yang kalah perang yaitu Jepang. Kuatnya keinginan menerapkan asas retroaktif ini ternyata dilakukan untuk menunjukkan dominasi politis secara luas terhadap pihak lain yang dianggap sebagai oposan serta untuk menunjukkan eksistensi dari asas Lex Talionis (pembalasan).
Ketentuan tentang pemberlakuan asas retroaktif ini muncul kembali dalam Penjelasan Pasal 4, Pasal 18 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 (khusus yang berkaitan dengan hukum pidana) dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000. Tentang pemberlakuan asas retroaktif ini menimbulkan beberapa masalah, yaitu:
1. Penempatan dan pemberlakuan asas retroaktif dalam Penjelasan Pasal 4 dalam UU No. 39 Tahun 1999 merupakan hal yang kontradiktif dengan pasal yang dijelaskan, yaitu Pasal 4. Ketentuan dalam Pasal 4 menentukan bahwa “hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, termasuk salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” Ketentuan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) menurut Barda Nawawi Arief merupakan Hak Absolut. Dari hal tersebut ada dua hal yang mengemuka, pertama, apakah hak absolut itu dapat dikecualikan atau disimpangi dan kedua apakah dalam sistem perundang-undangan kita penyimpangan terhadap suatu ketentuan dapat dilakukan pada bagian “penjelasan”.
Hal yang kontradiktif dari ketentuan itu adalah pada Pasal 4 ditetapkan tentang hak absolut dan pada penjelasannya justru membatasi hak absolut tersebut. Ini berarti hak absolut itu telah digerogoti dan tidak menjadi hak absolut lagi dan menjadi hak relatif. Kemudian tentang penjelasan kata “siapa pun”, sebenarnya hanya negara yang dapat menerapkan asas retroaktif ini, sedangkan perorangan atau anggota masyarakat tidak dapat melakukannya. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yang dapat menjalankan sistem itu adalah aparat penegak hukum yang melakukan tugas atas nama negara, sehingga kecil kemungkinan individu/perorangan atau anggota masyarakat terlibat dalam sistem itu.
2. Tampaknya penerapan asas retroaktif dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU No. 26 Tahun 2000 patut dipertanyakan mengingat ketentuan terbaru mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM berat yaitu Statuta Roma 1998 menegaskan penolakan penerapan asas retroaktif. Apakah ini merupakan suatu kemunduran. Jika dilihat dari aspek kebaruan, memang demikian, akan tetapi alasan politik praktis lebih mengemuka mengingat kepentingan negara terhadap para pelanggar HAM di masa lalu cukup besar, misalnya kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur. Salah satu alasan politik praktis pemberlakuan asas retroaktif terhadap pelanggar HAM berat di masa lalu adalah upaya untuk menghindari penerapan asas komplementaris dalam ketentuan ICC. Asas ini menegaskan bahwa jika lembaga hukum atau peradilan nasional tidak dapat bertindak dan/atau tidak mau bertindak, maka perkara pelanggaran HAM berat itu akan diambil alih oleh ICC. Tentu ketentuan ini amat berbahaya mengingat sebagian besar pelanggar HAM berat di Indonesia adalah pemerintah sehingga sebisa mungkin diadili di dalam negeri.
3. Dilihat dari aspek praktis, penerapan asas retroaktif dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU No. 26 Tahun 2000 lebih ditujukan pada kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timur. Ini terbukti dari beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah sampai sekarang belum satu pun yang masuk ke pengadilan ad hoc HAM, meskipun terbuka kemungkinan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.
Ketentuan tentang asas retroaktif ini juga muncul pada Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang akhirnya menjadi UU No. 16 Tahun 2003.
Ketentuan dalam Pasal 46 UU No. 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa
“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri”.
Ketentuan ini merupakan dasar dikeluarkannya Perpu No. 2 Tahun 2002 yang mengandung asas retroaktif. Akan tetapi dari kata-kata “…dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum berlakunya perpu ini, …” mengandung indikasi bahwa selain Perpu No. 2 Tahun 2002 terbuka kemungkinan untuk memberlakukan surut terhadap tindak pidana terorisme selain peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002. Akankah demikian, tentunya kita lihat perkembangan dari kedua perpu tersebut.
Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 telah dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana mati bagi pelaku peledakan Bom Bali I, yaitu Amrozi, Ali Imron dan Imam Samudera. Dalam perkembangannya, eksistensi Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 telah diajukan uji materiil oleh Masykur Abdul Kadir pada Mahkamah Konstitusi. Meskipun yang diajukan uji materiil hanya Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 akan tetapi keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi akan berdampak pada ketentuan Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003.
Salah satu dasar hukum dan yang paling relevan dengan persoalan yang dibicarakan di sini adalah ketentuan dalam Pasal 28 I ayat (1) Perubahan Kedua (Amandemen Kedua) UUD 1945. Argumen yang diajukan adalah bahwa Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Adapun Pasal 28 I ayat (1) menyatakan bahwa
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
Terhadap argumen tersebut, pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini, secara ringkas mengajukan dua hal yang dianggap sebagai dasar pemberlakuan surut Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003. Pertama, berdasarkan penafsiran pemerintah, Pasal 28 I ayat (1) dalam pelaksanaannya dibatasi oleh Pasal 28 J yang menyatakan
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk mematuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pembatasan dari Pasal 28 J ini memungkinkan untuk dirumuskannya suatu peraturan pidana yang berlaku surut. Kedua, didasarkan pada pendapat bahwa terorisme merupakan salah satu bentuk extra ordinary crime, sehingga diperlukan langkah-langkah yang luar biasa termasuk pemberlakuan surut suatu peraturan pidana.
Berbagai argumen dikemukakan untuk menguatkan agar asas retroaktif dapat diterapkan untuk tindak pidana terorisme, misalnya asas superioritas keadilan yang dapat mengesampingkan asas non retroaktif, argumen hukum internasional dapat mengesampingkan hukum domestik dan sebagainya. Di samping itu, dikemukakan pula bahaya dari penerapan asas retroaktif, misalnya bahaya pengesampingan asas non-retroaktif akan membuka peluang bagi rezim penguasa untuk melakukan balas dendam politik (revenge) dan sebagainya.
Berdasarkan argumen-argumen yang dikemukakan oleh dua pihak tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 013/PUU-I/2003 tanggal 22 Juli 2004 berpendapat bahwa Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Tentu saja putusan Mahkamah Konstitusi ini berimplikasi luas sebagaimana tercermin dari tanggapan pemerintah atas putusan itu yang secara singkat adalah sebagai berikut:
1. Pendapat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa asas non retroaktif bersifat mutlak karena ia merupakan asas universal dan tidak dapat ditafsirkan lain selain yang dituliskan dalam UUD dengan frasa “dalam keadaan apapun” (Pasal 28 I), terbukti inkonsisten dengan pengakuan Mahkamah Konstitusi bahwa asas non-retroaktif hanya dikecualikan untuk kasus pelanggaran HAM berat;
2. Sejak asas retroaktif diterapkan dalam Mahkamah Nuremberg (1946), Tokyo (1948), Ad hoc Tribunal di Rwanda dan Yugoslavia, maka sejak saat itu asas non retroaktif merupakan asas partikularistik dan bersifat kasuistik, tidak lagi merupakan asas universal;
3. Penerapan teori Kelsen secara mutlak dalam penerapan asas retroaktif UU No. 15 Tahun 2003 atas peristiwa bom Bali dan mengabaikan sama sekali teori sebab akibat, mengabaikan keadilan masyarakat yang lebih luas termasuk korban dan menunjukkan ketertinggalan pemikiran Mahkamah Konstitusi dan juga tidak sejalan dengan perkembangan paradigma keilmuan dalam pendidikan ilmu hukum di Indonesia sejak tahun 1970-an sampai saat ini yang mengakui paradigma ilmu-ilmu sosial dalam ilmu hukum;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mencerminkan keseimbangan perlindungan atas kepentingan tersangka/terdakwa terorisme dengan perlindungan atas hak suatu negara yang berdaulat dan korban bom Bali;
5. Pertimbangan dan pendapat Mahkamah Konstitusi tentang kualifikasi kegiatan terorisme pada peristiwa bom Bali yang menegaskan bukan kejahatan luar biasa, dan hanya merupakan kejahatan biasa yang dilakukan secara kejam (ordinary crime) menunjukkan kerancuan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan hukum ketatanegaraan bukan pendekatan hukum pidana internasional yang seharusnya digunakan dan dipandang memiliki kredibilitas akademik dalam membedah peristiwa tersebut. Pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut tersebut terlalu dini dan ceroboh.
Terhadap kritikan pemerintah yang terakhir, adalah menarik untuk mengkaji secara ilmiah ukuran yang dipakai untuk menentukan apakah terorisme atau bentuk kejahatan lain yang menimbulkan korban cukup besar dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) atau luar biasa (extra ordinary crime). Apa yang menjadi dasar penentuan itu, ada empat argumen yang dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran. Pertama, jumlah korban yang besar atau relatif besar, kedua, cara melakukan kejahatan yang sangat kejam, ketiga, dampak psikologis terhadap masyarakat yang meluas dan keempat, penetapan oleh lembaga internasional (PBB atau lainnya) sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Keempatnya seharusnya merupakan suatu kesatuan, sehingga perbedaan penafsiran mengenai kriteria penetapan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak berbeda satu dengan yang lain.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka tamat sudah riwayat asas retroaktif dalam Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003. Meski yang diputus bertentangan dengan UUD 1945 adalah Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003, akan tetapi ini membawa dampak kepada ketentuan dalam Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003. Dampak tersebut adalah tertutupnya kemungkinan untuk menetapkan peraturan pidana yang berlaku surut bagi tindak pidana terorisme atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan terorisme. Dengan kata lain Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003 merupakan ketentuan yang lahir untuk dimatikan karena tidak ada fungsinya sama sekali.
Adalah menarik untuk mencermati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terutama dengan dasar pengambilan keputusan yang menguji taraf sinkronisasi vertikal Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 terhadap UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi atau merupakan hukum tertinggi di bawah apa yang dinamakan grundnorm. Bagaimana jika UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 diuji materiilkan terhadap UUD 1945. Berdasarkan tata urutan perundang-undangan, tentunya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Pertanyaannya adalah apakah asas hukum internasional dapat mengesampingkan hukum domestik dan ketentuan non derogable rights dalam ketentuan hukum humaniter internasional dapat mengesampingkan konstitusi suatu negara. Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang logis, rasional agar eksistensi asas retroaktif dalam kedua undang-undang tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
D. Kesimpulan
Larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana (retroaktif) yang tercantum dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 Amandemen Kedua menimbulkan implikasi peraturan di bawah UUD 1945 tidak dapat mengeyampingkan asas tersebut. Kenyataan yang timbul adalah ada pengecualian terhadap larangan tersebut yang diatur “hanya” dengan undang-undang yang dalam hirarkis perundang-undangan masih berada di bawah UUD 1945. Problematika ini menimbulkan persoalan dalam hukum pidana dan hirarki perundang-undangan. Selain itu larangan penerapan peraturan pidana secara retroaktif ternyata menimbulkan persoalan yang rumit terutama dalam menghadapi kejahatan jenis baru yang tidak ada bandingannya dalam KUHP atau peraturan pidana khusus lainnya. Adakah kejahatan yang sedemikian dibiarkan.
Masyarakat selalu mengalami perubahan, dan hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat. Dalam konteks yang demikian, hukum seharusnya tidak perlu tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Akan tetapi kondisi yang tercipta adalah hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa yang sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum tak dapat diatasi hanya karena hukumnya tidak atau belum ada. Kondisi ini tercipta karena hukum yang dikembangkan lebih ditekankan kepada hukum tertulis, yang pembuatan dan pemberlakuannya dilakukan melalui prosedur tertentu dan memakan waktu yang tidak pendek.
Perkembangan masyarakat memiliki dampak yang positif, berupa meningkatnya kualitas hidup, tercapainya tujuan kemasyarakatan dan kemanusiaan, dan dampak negatif berupa munculnya kejahatan yang mengancam kehidupan kemasyarakatan dan kemanusiaan. Meski demikian tidak semua perkembangan masyarakat memiliki dampak negatif. Tak dapat ditentukan secara pasti bahwa perubahan masyarakat itu akan menimbulkan kejahatan sebagaimana ditetapkan dalam Forth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offender ataupun sebaliknya perubahan masyarakat mencegah terjadinya kejahatan, akan tetapi Konggres PBB tersebut mengakui bahwa beberapa aspek penting dari perkembangan masyarakat dianggap potensial sebagai kriminogen, artinya mempunyai kemungkinan untuk menimbulkan kejahatan. Aspek-aspek ini adalah urbanisasi, industrialisasi, pertambahan penduduk, perpindahan penduduk setempat, mobilitas sosial dan perubahan teknologi.
Sayangnya faktor kriminogen dari perkembangan masyarakat itu muncul dalam bentuk kejahatan yang tiada bandingannya dalam KUHP atau dengan kata lain merupakan kejahatan jenis baru. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan sekaligus. Pertama, pertanyaan mengenai kemampuan hukum pidana dalam menangani kejahatan-kejahatan sedemikian. Hukum pidana sebagai sebuah bidang kajian memiliki keterbatasan, keterbatasan mana menyebabkan hukum pidana tak mampu menjangkau sebab-sebab kejahatan yang kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana, lagi pula hukum pidana hanyalah bagian kecil dari sarana kontrol sosial masyarakat yang tak dapat menjadi obat mujarab bagi keseluruhan persoalan kejahatan.
Selain persoalan keterbatasan kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan, hukum pidana kita juga kurang bersikap adaptif dalam merespon perkembangan yang terjadi di masyarakat, baik masyarakat nasional maupun internasional. Romli Atmasasmita menyebut sikap hukum pidana yang demikian, termasuk asas-asas hukum dan norma-norma serta lembaga-lembaga pranata yang mendukungnya masih bersifat konservatif. Sikap konservatif ini terlihat dari masih dipertahankannya tanpa kecuali asas legalitas, asas neb is in idem, asas non retroaktif dan asas kesalahan. Sikap ini menyebabkan kajian tentang hukum pidana tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
Pertanyaan kedua berkaitan dengan nasib dari pelaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sebelum undang-undang yang berkaitan hadir. Pertanyaan kedua ini berkaitan dengan salah satu asas yang fundamental dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Jika kita berpegang secara teguh terhadap asas legalitas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP maka pertanyaan kedua ini tak akan muncul, karena konsekuensinya sudah jelas, yaitu terhadap perbuatan yang demikian tak akan ada hukumannya dan pelakunya bebas dari jerat hukum. Pertanyaan ini menjadi lebih tajam jika dikaitkan dengan persoalan keadilan bagi para korban kejahatan, apakah hukum akan mengabaikan salah satu fungsinya dengan membiarkan ketidakadilan bagi para korban dengan menguntungkan pelaku kejahatan.
Berpijak pada uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan pengkajian terhadap penerapan asas retro-aktif melaui bentuk penulisan makalah yang berjudul “PROBLEMATIKA ASAS RETRO-AKTIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA”.
Pada tulisan ini akan diuraikan mengenai perkembangan salah satu konsekuensi dari asas fundamental dalam hukum pidana yang berkaitan dengan berlakunya hukum pidana berdasarkan waktu (lex temporis delicti) atau yang biasa dikenal dengan asas legalitas, khususnya yang berkaitan dengan asas retroaktif (berlaku surut). Pembicaraan asas ini menjadi penting oleh karena adanya tuntutan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu yang menuntut keadilan dan tuntutan dunia internasional mengenai kejahatan terorisme, serta perbuatan lain yang tiada bandingannya dalam perundang-undangan pidana padahal perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela. Apalagi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 yang banyak menimbulkan kontroversi.
B. Perumusan Masalah
Untuk lebih memfokuskan hasil pembahasan, berikut ini dirumuskan permasalahan yang akan dibahas:
1. Bagaimanakah pandangan terhadap asas non retroaktif dan asas retroaktif dalam instrumen Hukum Internasional?
2. Bagaimanakah eksistensi asas retroaktif di Indonesia ?
C. Pembahasan
1. Asas Non Retroaktif dan Asas Retroaktif Dalam Instrumen Hukum Internasional
Pembicaraan asas retroaktif akan berhenti jika kita hanya berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) KUHP, karena pasal tersebut membatasi pengertian retroaktif hanya pada keadaan transitoir atau menjadi hukum transitoir (hukum dalam masa peralihan). Ini mengandung arti bahwa jika sebelumnya tidak ada peraturan pidana, kemudian dibuat peraturan pidana yang baru dan berlaku untuk kejahatan yang telah lalu, berarti bukan persoalan retroaktif, dan ini oleh Barda Nawawi Arief termasuk dalam persoalan sumber hukum. Akan tetapi jika kita mengartikan secara lebih luas, retroaktif berarti berlaku surut dan ini berarti berlaku untuk pembicaraan ada (yang berarti hukum transitoir) atau tidak ada peraturan pidana sebelum perbuatan dilakukan.
Persoalan retroaktif sendiri muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas legalitas. Asas legalitas sendiri dapat dikaji berdasarkan berbagai aspek, seperti aspek historis, aspek sosio kriminologis, aspek pembaharuan hukum dalam kaitannya dengan pandangan secara iteratif dan linier, aspek yang terkait dengan politik kriminal serta kajian dari perspektif weltanschaung kita yaitu Pancasila. Kajian dari masing-masing aspek ini memberi implikasi yang berbeda mengenai asas legalitas yang mana dalam pandangan ilmu pengetahuan perbedaan itu justru akan memperkaya khasanah ilmu hukum pidana itu sendiri.
Dilihat dari aspek historis, munculnya asas legalitas sebenarnya telah lama ada sebelum Anselm von Feurebach menggunakannya dalam pandangannya mengenai hukum pidana. Banyak yang mengira dialah orang yang pertama menggunakan istilah asas legalitas, akan tetapi pandangan ini tak bisa disalahkan begitu saja karena buku-buku yang dibaca oleh sarjana hukum kita kebanyakan ditulis oleh orang-orang Belanda. Adalah benar bahwa Anselm von Feurerbah merupakan orang yang merumuskan asas legalitas dengan istilah nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, akan tetapi jika ditelusuri lebih jauh berdasarkan pendapat Oppenheimer, Samuel von Pufendorf pernah mengemukakan gagasan serupa. Kedua orang tersebut, Anselm von Feurebah dan Samuel von Pufendorf bukanlah orang yang memiliki gagasan tersebut. Jauh sebelum mereka berdua mengemukakan gagasannya itu, embrio asas legalitas sudah ada dalam ilmu hukum orang Yahudi (Talmudic Jurisprudence).
Dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas terdapat pada Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Asas ini terbagi dalam tiga hal, yaitu Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan undang-undang), Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa kejahatan) dan Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang). Menurut Sudarto, pasal ini berisi 2 (dua) hal, pertama, suatu tindak pidana harus dirumuskan atau disebutkan dalam peraturan perundang-undangan; kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana.
Salah satu konsekuensi dari ketentuan dari pasal tersebut adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana (non retroaktif). Pemberlakuan surut diijinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Larangan pemberlakuan asas retroaktif ini didasarkan pada pemikiran:
a. Untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa;
b. Pidana itu juga sebagai paksaan psikis (teori psychologische dwang dari Anselm von Feurebach). Dengan adanya ancaman pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana, penguasa berusaha mempengaruhi jiwa si calon pembuat untuk tidak berbuat.
Pada saat ini larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan pidana sudah menjadi hal yang umum di dunia internasional, misalnya dalam Artikel 99 Konvensi Jenewa Ketiga 12 Agustus 1949, Pasal 4 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law and Treaties) yang mengatur perjanjian antara negara dan negara dan Pasal 4 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 (Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations). Selain itu dapat pula dilihat dalam Pasal 11 ayat (2) Universal Declaration of Human Right 1948, Pasal 15 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights 1966/ICCPR, Pasal 7 European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms and Its Eight Protocols, Pasal 9 American Convention on Human Rights dan Rome Statute of the International Criminal Court (1998) yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip asas legalitas, terutama dalam Pasal 22-24.
Meskipun ketentuan dalam hukum internasional menentukan demikian, bukan berarti tidak ada kecualian, artinya kesempatan untuk memberlakukan asas retroaktif tetap terbuka. Ini terjadi karena ketentuan hukum internasional tersebut di atas memberi kemungkinan untuk melakukan penyimpangan. Ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Pasal 28 Konvensi Wina 1969 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 yang rumusannya sama persis. Kemudian Pasal 64 dan Pasal 53 kedua konvensi itu juga memberi kemungkinan berlakunya asas retroaktif. Ketentuan lain dapat kita lihat dalam Pasal 103 Piagam PBB dan Pasal 15 ayat (2) ICCPR yang merupakan pengecualian terhadap Pasal 15 ayat (1).
Dari praktek hukum pidana internasional, dapat kita lihat bahwa asas retroaktif ini diberlakukan terhadap beberapa peristiwa tertentu, yang pada akhirnya praktek ini mempengaruhi pembuatan ketentuan penyimpangan atau pengecualian dari asas non retroaktif pada instrumen hukum internasional. Mahkamah pidana internasional Nuremberg 1946 dan Tokyo 1948 yang mengadili penjahat perang pada Perang Dunia II, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) merupakan contoh penerapan asas retroaktif.
2. Eksistensi Asas Retroaktif Di Indonesia
Dalam sejarah dan praktek perkembangan hukum pidana di Indonesia, asas retroaktif masih tetap eksis meskipun terbatas hanya pada tindak pidana tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa dasar pikiran pelarangan pemberlakuan asas retroaktif sebagaimana tersebut di atas relatif dan terbuka untuk diperdebatkan, apalagi dengan adanya berbagai perkembangan jaman menuntut peranan hukum, khususnya hukum pidana semakin diperluas. Selain itu pemberlakuan asas retroaktif juga menunjukkan kekuatan asas legalitas beserta konsekuensinya telah dilemahkan dengan sendirinya.
Barda Nawawi Arief melihat pelemahan atau pergeseran asas legalitas dengan menekankan pada perkembangan atau pengakuan ke arah asas legalitas materiil dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) ICCPR dan KUHP Kanada, padahal ketentuan dalam ICCPR merupakan pengecualian terhadap ketentuan non retroaktif dari kovensi tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah asas legalitas materiil sama dengan asas retroaktif. Asas legalitas materiil dalam penerapannya di Indonesia telah mempunyai dasar hukum, yaitu Pasal 5 ayat (3) sub b UU Darurat No. 1 Tahun 1951 dan kemudian direspon dalam Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP 2004 yang menghargai hukum yang hidup dalam masyarakat. Asas legalitas materiil menunjukkan bahwa sebelum ada peraturan atau perundang-undangan pidana yang tertulis sebenarnya telah ada hukumnya, yaitu hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, sedangkan dalam asas retroaktif lebih menekankan pada pemberlakuan hukum tertulis yang diberlakukan bagi perbuatan atau kejahatan yang terjadi sebelum hukum tertulis itu muncul. Arti asas legalitas materiil bisa menjadi sama dengan asas retroaktif, jika perbuatan yang diatur dalam hukum tertulis yang terjadi terbit kemudian setelah terjadinya kejahatan, sebenarnya merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat, dengan demikian terjadi penulisan hukum atau mengundangkan hukum yang sudah ada. Persoalannya menjadi semakin rumit karena untuk memberlakukan surut suatu peraturan pidana tidak semudah membalik telapak tangan, ada kriteria yang cukup berat yang harus dipenuhi.
Pada awalnya, larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana terdapat dalam Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) S.1947-23 dan Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Strafrecht (KUHP). Kemudian larangan itu muncul dalam Konstitusi, yaitu UUDS 1950 Pasal 14 ayat (2). Seiring dengan dicabutnya UUDS 1950 dan diberlakukannya kembali UUD 1945, ketentuan tentang asas non retroaktif ini hanya tersirat dari konsekuensi dianutnya asas legalitas formal yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Masalah pemberlakuan asas retroaktif ini kembali muncul setelah dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Secara historis sejak pemberlakuan WvS di Indonesia (1915) belum pernah asas retroaktif diberlakukan, kecuali pada saat pemerintah Hindia Belanda dalam pengasingan di Australia sebagai akibat pendudukan Jepang. Setelah tentara Sekutu menang perang, Pemerintah Hindia Belanda di pengasingan mengeluarkan Brisbane Ordonantie 1945 mengenai penerapan delik terhadap keamanan negara terhadap pihak yang kalah perang yaitu Jepang. Kuatnya keinginan menerapkan asas retroaktif ini ternyata dilakukan untuk menunjukkan dominasi politis secara luas terhadap pihak lain yang dianggap sebagai oposan serta untuk menunjukkan eksistensi dari asas Lex Talionis (pembalasan).
Ketentuan tentang pemberlakuan asas retroaktif ini muncul kembali dalam Penjelasan Pasal 4, Pasal 18 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 (khusus yang berkaitan dengan hukum pidana) dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000. Tentang pemberlakuan asas retroaktif ini menimbulkan beberapa masalah, yaitu:
1. Penempatan dan pemberlakuan asas retroaktif dalam Penjelasan Pasal 4 dalam UU No. 39 Tahun 1999 merupakan hal yang kontradiktif dengan pasal yang dijelaskan, yaitu Pasal 4. Ketentuan dalam Pasal 4 menentukan bahwa “hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, termasuk salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” Ketentuan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) menurut Barda Nawawi Arief merupakan Hak Absolut. Dari hal tersebut ada dua hal yang mengemuka, pertama, apakah hak absolut itu dapat dikecualikan atau disimpangi dan kedua apakah dalam sistem perundang-undangan kita penyimpangan terhadap suatu ketentuan dapat dilakukan pada bagian “penjelasan”.
Hal yang kontradiktif dari ketentuan itu adalah pada Pasal 4 ditetapkan tentang hak absolut dan pada penjelasannya justru membatasi hak absolut tersebut. Ini berarti hak absolut itu telah digerogoti dan tidak menjadi hak absolut lagi dan menjadi hak relatif. Kemudian tentang penjelasan kata “siapa pun”, sebenarnya hanya negara yang dapat menerapkan asas retroaktif ini, sedangkan perorangan atau anggota masyarakat tidak dapat melakukannya. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yang dapat menjalankan sistem itu adalah aparat penegak hukum yang melakukan tugas atas nama negara, sehingga kecil kemungkinan individu/perorangan atau anggota masyarakat terlibat dalam sistem itu.
2. Tampaknya penerapan asas retroaktif dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU No. 26 Tahun 2000 patut dipertanyakan mengingat ketentuan terbaru mengenai penanganan kasus pelanggaran HAM berat yaitu Statuta Roma 1998 menegaskan penolakan penerapan asas retroaktif. Apakah ini merupakan suatu kemunduran. Jika dilihat dari aspek kebaruan, memang demikian, akan tetapi alasan politik praktis lebih mengemuka mengingat kepentingan negara terhadap para pelanggar HAM di masa lalu cukup besar, misalnya kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur. Salah satu alasan politik praktis pemberlakuan asas retroaktif terhadap pelanggar HAM berat di masa lalu adalah upaya untuk menghindari penerapan asas komplementaris dalam ketentuan ICC. Asas ini menegaskan bahwa jika lembaga hukum atau peradilan nasional tidak dapat bertindak dan/atau tidak mau bertindak, maka perkara pelanggaran HAM berat itu akan diambil alih oleh ICC. Tentu ketentuan ini amat berbahaya mengingat sebagian besar pelanggar HAM berat di Indonesia adalah pemerintah sehingga sebisa mungkin diadili di dalam negeri.
3. Dilihat dari aspek praktis, penerapan asas retroaktif dalam UU No. 39 Tahun 1999 jo UU No. 26 Tahun 2000 lebih ditujukan pada kasus pelanggaran HAM berat di Timor-Timur. Ini terbukti dari beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah sampai sekarang belum satu pun yang masuk ke pengadilan ad hoc HAM, meskipun terbuka kemungkinan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di luar pengadilan.
Ketentuan tentang asas retroaktif ini juga muncul pada Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang akhirnya menjadi UU No. 16 Tahun 2003.
Ketentuan dalam Pasal 46 UU No. 15 Tahun 2003 menyatakan bahwa
“Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, yang penerapannya ditetapkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersendiri”.
Ketentuan ini merupakan dasar dikeluarkannya Perpu No. 2 Tahun 2002 yang mengandung asas retroaktif. Akan tetapi dari kata-kata “…dapat diperlakukan surut untuk tindakan hukum bagi kasus tertentu sebelum berlakunya perpu ini, …” mengandung indikasi bahwa selain Perpu No. 2 Tahun 2002 terbuka kemungkinan untuk memberlakukan surut terhadap tindak pidana terorisme selain peristiwa Bom Bali 12 Oktober 2002. Akankah demikian, tentunya kita lihat perkembangan dari kedua perpu tersebut.
Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 telah dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana mati bagi pelaku peledakan Bom Bali I, yaitu Amrozi, Ali Imron dan Imam Samudera. Dalam perkembangannya, eksistensi Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 telah diajukan uji materiil oleh Masykur Abdul Kadir pada Mahkamah Konstitusi. Meskipun yang diajukan uji materiil hanya Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 akan tetapi keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi akan berdampak pada ketentuan Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003.
Salah satu dasar hukum dan yang paling relevan dengan persoalan yang dibicarakan di sini adalah ketentuan dalam Pasal 28 I ayat (1) Perubahan Kedua (Amandemen Kedua) UUD 1945. Argumen yang diajukan adalah bahwa Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Adapun Pasal 28 I ayat (1) menyatakan bahwa
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”
Terhadap argumen tersebut, pemerintah sebagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini, secara ringkas mengajukan dua hal yang dianggap sebagai dasar pemberlakuan surut Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003. Pertama, berdasarkan penafsiran pemerintah, Pasal 28 I ayat (1) dalam pelaksanaannya dibatasi oleh Pasal 28 J yang menyatakan
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk mematuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pembatasan dari Pasal 28 J ini memungkinkan untuk dirumuskannya suatu peraturan pidana yang berlaku surut. Kedua, didasarkan pada pendapat bahwa terorisme merupakan salah satu bentuk extra ordinary crime, sehingga diperlukan langkah-langkah yang luar biasa termasuk pemberlakuan surut suatu peraturan pidana.
Berbagai argumen dikemukakan untuk menguatkan agar asas retroaktif dapat diterapkan untuk tindak pidana terorisme, misalnya asas superioritas keadilan yang dapat mengesampingkan asas non retroaktif, argumen hukum internasional dapat mengesampingkan hukum domestik dan sebagainya. Di samping itu, dikemukakan pula bahaya dari penerapan asas retroaktif, misalnya bahaya pengesampingan asas non-retroaktif akan membuka peluang bagi rezim penguasa untuk melakukan balas dendam politik (revenge) dan sebagainya.
Berdasarkan argumen-argumen yang dikemukakan oleh dua pihak tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 013/PUU-I/2003 tanggal 22 Juli 2004 berpendapat bahwa Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945. Tentu saja putusan Mahkamah Konstitusi ini berimplikasi luas sebagaimana tercermin dari tanggapan pemerintah atas putusan itu yang secara singkat adalah sebagai berikut:
1. Pendapat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa asas non retroaktif bersifat mutlak karena ia merupakan asas universal dan tidak dapat ditafsirkan lain selain yang dituliskan dalam UUD dengan frasa “dalam keadaan apapun” (Pasal 28 I), terbukti inkonsisten dengan pengakuan Mahkamah Konstitusi bahwa asas non-retroaktif hanya dikecualikan untuk kasus pelanggaran HAM berat;
2. Sejak asas retroaktif diterapkan dalam Mahkamah Nuremberg (1946), Tokyo (1948), Ad hoc Tribunal di Rwanda dan Yugoslavia, maka sejak saat itu asas non retroaktif merupakan asas partikularistik dan bersifat kasuistik, tidak lagi merupakan asas universal;
3. Penerapan teori Kelsen secara mutlak dalam penerapan asas retroaktif UU No. 15 Tahun 2003 atas peristiwa bom Bali dan mengabaikan sama sekali teori sebab akibat, mengabaikan keadilan masyarakat yang lebih luas termasuk korban dan menunjukkan ketertinggalan pemikiran Mahkamah Konstitusi dan juga tidak sejalan dengan perkembangan paradigma keilmuan dalam pendidikan ilmu hukum di Indonesia sejak tahun 1970-an sampai saat ini yang mengakui paradigma ilmu-ilmu sosial dalam ilmu hukum;
4. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mencerminkan keseimbangan perlindungan atas kepentingan tersangka/terdakwa terorisme dengan perlindungan atas hak suatu negara yang berdaulat dan korban bom Bali;
5. Pertimbangan dan pendapat Mahkamah Konstitusi tentang kualifikasi kegiatan terorisme pada peristiwa bom Bali yang menegaskan bukan kejahatan luar biasa, dan hanya merupakan kejahatan biasa yang dilakukan secara kejam (ordinary crime) menunjukkan kerancuan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan hukum ketatanegaraan bukan pendekatan hukum pidana internasional yang seharusnya digunakan dan dipandang memiliki kredibilitas akademik dalam membedah peristiwa tersebut. Pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut tersebut terlalu dini dan ceroboh.
Terhadap kritikan pemerintah yang terakhir, adalah menarik untuk mengkaji secara ilmiah ukuran yang dipakai untuk menentukan apakah terorisme atau bentuk kejahatan lain yang menimbulkan korban cukup besar dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan biasa (ordinary crime) atau luar biasa (extra ordinary crime). Apa yang menjadi dasar penentuan itu, ada empat argumen yang dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran. Pertama, jumlah korban yang besar atau relatif besar, kedua, cara melakukan kejahatan yang sangat kejam, ketiga, dampak psikologis terhadap masyarakat yang meluas dan keempat, penetapan oleh lembaga internasional (PBB atau lainnya) sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Keempatnya seharusnya merupakan suatu kesatuan, sehingga perbedaan penafsiran mengenai kriteria penetapan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak berbeda satu dengan yang lain.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka tamat sudah riwayat asas retroaktif dalam Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003. Meski yang diputus bertentangan dengan UUD 1945 adalah Perpu No. 2 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003, akan tetapi ini membawa dampak kepada ketentuan dalam Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003. Dampak tersebut adalah tertutupnya kemungkinan untuk menetapkan peraturan pidana yang berlaku surut bagi tindak pidana terorisme atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan terorisme. Dengan kata lain Pasal 46 Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 15 Tahun 2003 merupakan ketentuan yang lahir untuk dimatikan karena tidak ada fungsinya sama sekali.
Adalah menarik untuk mencermati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terutama dengan dasar pengambilan keputusan yang menguji taraf sinkronisasi vertikal Perpu No. 1 Tahun 2002/UU No. 16 Tahun 2003 terhadap UUD 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi atau merupakan hukum tertinggi di bawah apa yang dinamakan grundnorm. Bagaimana jika UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 diuji materiilkan terhadap UUD 1945. Berdasarkan tata urutan perundang-undangan, tentunya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945. Pertanyaannya adalah apakah asas hukum internasional dapat mengesampingkan hukum domestik dan ketentuan non derogable rights dalam ketentuan hukum humaniter internasional dapat mengesampingkan konstitusi suatu negara. Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang logis, rasional agar eksistensi asas retroaktif dalam kedua undang-undang tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
D. Kesimpulan
Larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana (retroaktif) yang tercantum dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 Amandemen Kedua menimbulkan implikasi peraturan di bawah UUD 1945 tidak dapat mengeyampingkan asas tersebut. Kenyataan yang timbul adalah ada pengecualian terhadap larangan tersebut yang diatur “hanya” dengan undang-undang yang dalam hirarkis perundang-undangan masih berada di bawah UUD 1945. Problematika ini menimbulkan persoalan dalam hukum pidana dan hirarki perundang-undangan. Selain itu larangan penerapan peraturan pidana secara retroaktif ternyata menimbulkan persoalan yang rumit terutama dalam menghadapi kejahatan jenis baru yang tidak ada bandingannya dalam KUHP atau peraturan pidana khusus lainnya. Adakah kejahatan yang sedemikian dibiarkan.
Friday, August 14, 2009
Pelaksanaan Delegasi Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri
Manusia sebagai makhluk sosial dalam hidupnya mempunyai kepentingan yang beraneka ragam, antara yang satu dengan yang lain tidaklah sama. Manusia dalam memenuhi kepentingannya pada kenyataannya melakukan hubungan satu dengan yang lainnya. Hubungan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak secara timbal balik. Hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban semacam ini diatur dalam peraturan hukum. Hukum juga melindungi kepentingan para subjek hukum, oleh karena itu hubungan semacam ini disebut hubungan hukum. Hubungan hukum disini ialah hubungan yang diatur oleh hukum dan mendapat perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadapnya.
Dalam melakukan hubungan hukum mungkin timbul suatu keadaan dimana pihak yang satu tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang lain, sehingga pihak yang lain tersebut merasa dirugikan. Keadaan demikian itu akan menimbulkan sengketa hukum, yaitu sengketa atau perselisihan mengenai segala sesuatu yang diatur hukum.
Sengketa hukum ini dapat terjadi apabila:
1. Hak seseorang dilanggar pihak lain.
2. Kepentingan seseorang dilanggar orang lain.
3. Seseorang melalaikan kewajibannya terhadap orang lain.
Di dalam kehidupan bermasyarakat orang tidak boleh bertindak sekehendaknya sendiri yaitu dengan main hakim sendiri (eigenrighting). Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan sewenang-wenang, jadi bukan merupakan suatu penyelesaian sengketa yang baik. Adapun cara penyelesaian sengketa hukum di Indonesia pada saat ini adalah:
1. Diselesaikan melalui lembaga yudikatif / peradilan menurut kekuasaan kehakiman.
2. Melalui jawatan atau instansi Pemerintah yang diberi wewenang khusus untuk itu. Jawatan atau instansi Pemerintah yang diberi wewenang tersebut yaitu:
BUPLN ( Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara), atau PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara), Peradilan Konsuler, P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) dan Badan Penyelesaian Sengketa Perpajakan.
3. Dengan jalan Arbitrase (perwasitan) ialah penyelesaian suatu sengketa oleh seseorang atau beberapa orang yang bersengketa sendiri diluar hakim atau pengadilan. Di tingkat pusat sekarang ini sudah terbentuk BANI (Badan Abitrase Nasional Indonesia).
4. Penyelesaian secara damai diluar sidang pengadilan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Sehubungan dengan tugas dari badan-badan peradilan khususnya, menurut M. Nur Rasaid dikatakan bahwa Pengadilan Negeri mempunyai 2 (dua) fungsi pokok dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu menyelesaikan fungsi teknis dan menyelesaikan fungsi administrasi. Fungsi teknis dilakukan oleh hakim, panitera/panitera pengganti, sedangkan fungsi administrasi dilakukan oleh pejabat-pejabat kesekretariatan pengadilan.
Dalam hal seseorang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, bukan saja ia mengharapkan agar memperoleh putusan yang menguntungkan baginya, akan tetapi bahwa putusan tersebut akhirnya dapat dilaksanakan. Bilamana si penggugat dimenangkan dalam sidangnya, tapi ternyata barang yang dipersengketakan dan diputus untuk diserahkan kepada si penggugat sudah tidak ada lagi karena dihilangkan oleh tergugat atau karena sebab yang lainnya, oleh karena itulah untuk mengatasi hal demikian ini, hukum acara perdata mengenal adanya lembaga sita jaminan.
Sita jaminan mengandung arti, bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang milik tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita. Selanjutnya yang dapat dilakukan penyitaan bukan hanya terhadap barang-barang tergugat saja, melainkan terhadap barang-barang penggugat yang dalam kekuasaan tergugat juga dapat diletakkan sita jaminan, sita ini dinamakan sita revindicatoir (revindicatoir beslag).
Apabila dengan putusan hakim pihak penggugat dimenangkan dan gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah dan berharga, kecuali kalau dilakukan secara salah. Namun dalam hal pihak penggugat yang dikalahkan, maka sita jaminan yang telah diletakkan akan diperintahkan untuk diangkat.
Dalam hal telah dilakukan sita revindicatoir, maka apabila sita revindicatoir tersebut dinyatakan sah dan berharga, terhadap barang yang disita tersebut akan diperintahkan agar diserahkan kepada penggugat. Dilakukan atau tidaknya sita jaminan mempunyai makna yang penting, lebih-lebih saat sekarang ini, dimana lembaga pelaksanaan putusan terlebih dahulu tidak “berfungsi”.
Sita jaminan hendaknya selalu dimohonkan agar dapat diletakkan terutama dalam perkara-perkara besar, mengingat ketentuan HIR yang menyatakan bahwa hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari apa yang dituntut, dalam artian bahwa apabila tidak ada permohonan untuk meletakkan sita jaminan dari penggugat, hakim tidak mungkin akan meletakkan sita jaminan tersebut.
Di dalam HIR disebutkan 3 (tiga) jenis kemungkinan sita/beslag, yaitu:
1. Exsecutorial beslag (Pasal 197 HIR/Pasal 208, 209 Rbg);
2. Revindicatoir beslag (Pasal 260 HIR/Pasal 260 Rbg);
3. Conservatoir beslag (Pasal 227 HIR/Pasal 261 Rbg).
Suatu Pengadilan Negeri dapat melimpahkan wewenangnya untuk menjalankan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri yang lain, atau yang dikenal dengan istilah delegasi sita jaminan. Delegasi sita jaminan adalah suatu permohonan bantuan kepada Pengadilan Negeri untuk menjalankan sita jaminan, dalam hal ini Pengadilan Negeri yang memohon bantuan melimpahkan wewenangnya kepada pengadilan yang dimintai bantuan, karena obyek yang hendak disita berada di luar wilayah hukumnya.
Pendelegasian sita jaminan diatur dalam Pasal 195 Ayat (2) / Pasal 206 RBg yang menyebutkan bahwa jika eksekusi itu seluruhnya atau sebagian harus dijalankan di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka Ketua Pengadilan Negeri itu dengan surat minta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, yang maksudnya adalah jika seluruh atau sebagian harta tergugat yang hendak disita terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri yang bersangkutan dapat meminta bantuan pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri dimana barang yang hendak disita tersebut berada.
Dalam melakukan hubungan hukum mungkin timbul suatu keadaan dimana pihak yang satu tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang lain, sehingga pihak yang lain tersebut merasa dirugikan. Keadaan demikian itu akan menimbulkan sengketa hukum, yaitu sengketa atau perselisihan mengenai segala sesuatu yang diatur hukum.
Sengketa hukum ini dapat terjadi apabila:
1. Hak seseorang dilanggar pihak lain.
2. Kepentingan seseorang dilanggar orang lain.
3. Seseorang melalaikan kewajibannya terhadap orang lain.
Di dalam kehidupan bermasyarakat orang tidak boleh bertindak sekehendaknya sendiri yaitu dengan main hakim sendiri (eigenrighting). Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan sewenang-wenang, jadi bukan merupakan suatu penyelesaian sengketa yang baik. Adapun cara penyelesaian sengketa hukum di Indonesia pada saat ini adalah:
1. Diselesaikan melalui lembaga yudikatif / peradilan menurut kekuasaan kehakiman.
2. Melalui jawatan atau instansi Pemerintah yang diberi wewenang khusus untuk itu. Jawatan atau instansi Pemerintah yang diberi wewenang tersebut yaitu:
BUPLN ( Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara), atau PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara), Peradilan Konsuler, P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) dan Badan Penyelesaian Sengketa Perpajakan.
3. Dengan jalan Arbitrase (perwasitan) ialah penyelesaian suatu sengketa oleh seseorang atau beberapa orang yang bersengketa sendiri diluar hakim atau pengadilan. Di tingkat pusat sekarang ini sudah terbentuk BANI (Badan Abitrase Nasional Indonesia).
4. Penyelesaian secara damai diluar sidang pengadilan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Sehubungan dengan tugas dari badan-badan peradilan khususnya, menurut M. Nur Rasaid dikatakan bahwa Pengadilan Negeri mempunyai 2 (dua) fungsi pokok dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu menyelesaikan fungsi teknis dan menyelesaikan fungsi administrasi. Fungsi teknis dilakukan oleh hakim, panitera/panitera pengganti, sedangkan fungsi administrasi dilakukan oleh pejabat-pejabat kesekretariatan pengadilan.
Dalam hal seseorang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, bukan saja ia mengharapkan agar memperoleh putusan yang menguntungkan baginya, akan tetapi bahwa putusan tersebut akhirnya dapat dilaksanakan. Bilamana si penggugat dimenangkan dalam sidangnya, tapi ternyata barang yang dipersengketakan dan diputus untuk diserahkan kepada si penggugat sudah tidak ada lagi karena dihilangkan oleh tergugat atau karena sebab yang lainnya, oleh karena itulah untuk mengatasi hal demikian ini, hukum acara perdata mengenal adanya lembaga sita jaminan.
Sita jaminan mengandung arti, bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang milik tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita. Selanjutnya yang dapat dilakukan penyitaan bukan hanya terhadap barang-barang tergugat saja, melainkan terhadap barang-barang penggugat yang dalam kekuasaan tergugat juga dapat diletakkan sita jaminan, sita ini dinamakan sita revindicatoir (revindicatoir beslag).
Apabila dengan putusan hakim pihak penggugat dimenangkan dan gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah dan berharga, kecuali kalau dilakukan secara salah. Namun dalam hal pihak penggugat yang dikalahkan, maka sita jaminan yang telah diletakkan akan diperintahkan untuk diangkat.
Dalam hal telah dilakukan sita revindicatoir, maka apabila sita revindicatoir tersebut dinyatakan sah dan berharga, terhadap barang yang disita tersebut akan diperintahkan agar diserahkan kepada penggugat. Dilakukan atau tidaknya sita jaminan mempunyai makna yang penting, lebih-lebih saat sekarang ini, dimana lembaga pelaksanaan putusan terlebih dahulu tidak “berfungsi”.
Sita jaminan hendaknya selalu dimohonkan agar dapat diletakkan terutama dalam perkara-perkara besar, mengingat ketentuan HIR yang menyatakan bahwa hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari apa yang dituntut, dalam artian bahwa apabila tidak ada permohonan untuk meletakkan sita jaminan dari penggugat, hakim tidak mungkin akan meletakkan sita jaminan tersebut.
Di dalam HIR disebutkan 3 (tiga) jenis kemungkinan sita/beslag, yaitu:
1. Exsecutorial beslag (Pasal 197 HIR/Pasal 208, 209 Rbg);
2. Revindicatoir beslag (Pasal 260 HIR/Pasal 260 Rbg);
3. Conservatoir beslag (Pasal 227 HIR/Pasal 261 Rbg).
Suatu Pengadilan Negeri dapat melimpahkan wewenangnya untuk menjalankan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri yang lain, atau yang dikenal dengan istilah delegasi sita jaminan. Delegasi sita jaminan adalah suatu permohonan bantuan kepada Pengadilan Negeri untuk menjalankan sita jaminan, dalam hal ini Pengadilan Negeri yang memohon bantuan melimpahkan wewenangnya kepada pengadilan yang dimintai bantuan, karena obyek yang hendak disita berada di luar wilayah hukumnya.
Pendelegasian sita jaminan diatur dalam Pasal 195 Ayat (2) / Pasal 206 RBg yang menyebutkan bahwa jika eksekusi itu seluruhnya atau sebagian harus dijalankan di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka Ketua Pengadilan Negeri itu dengan surat minta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, yang maksudnya adalah jika seluruh atau sebagian harta tergugat yang hendak disita terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri yang bersangkutan dapat meminta bantuan pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri dimana barang yang hendak disita tersebut berada.
Thursday, August 13, 2009
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ASAS SUBSIDIARITAS PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
A. PENDAHULUAN
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan di bidang fisik untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan, pembangunan di bidang batiniah misalnya bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan yang terakhir adalah pembangunan untuk seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercermin dalam perbaikan hidup berkeadilan sosial. Dengan demikian hakikat pembangunan nasional sesungguhnya tertuju pada manusia, yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya yang bercirikan keselarasan hubungan manusia dengan Tuhan, keselarasan hubungan individu dengan masyarakat dan keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan alam.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan di bidang fisik untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan, pembangunan di bidang batiniah misalnya bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan yang terakhir adalah pembangunan untuk seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercermin dalam perbaikan hidup berkeadilan sosial. Dengan demikian hakikat pembangunan nasional sesungguhnya tertuju pada manusia, yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya yang bercirikan keselarasan hubungan manusia dengan Tuhan, keselarasan hubungan individu dengan masyarakat dan keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan alam.
Thursday, August 6, 2009
MBAH SURIP DAN WS RENDRA
KAMI UCAPKAN SELAMAT TINGGAL DAN SELAMAT JALAN UNTUKMU SENIMAN INDONESIA.
PERGILAH DENGAN TENANG DAN NYAMANLAH ENGKAU DI SANA.
KAMI YANG DI SINI AKAN TERUS MELANJUTKAN PERJUANGANMU.
DOA KAMI MENYERTAIMU........
PERGILAH DENGAN TENANG DAN NYAMANLAH ENGKAU DI SANA.
KAMI YANG DI SINI AKAN TERUS MELANJUTKAN PERJUANGANMU.
DOA KAMI MENYERTAIMU........
Subscribe to:
Posts (Atom)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...
-
A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan s...
-
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upa...
-
A. PENDAHULUAN Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah...