Thursday, August 13, 2009

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ASAS SUBSIDIARITAS PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

A. PENDAHULUAN
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan nasional mencakup pembangunan di bidang fisik untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan, pembangunan di bidang batiniah misalnya bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dan yang terakhir adalah pembangunan untuk seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercermin dalam perbaikan hidup berkeadilan sosial. Dengan demikian hakikat pembangunan nasional sesungguhnya tertuju pada manusia, yaitu membangun manusia Indonesia seutuhnya yang bercirikan keselarasan hubungan manusia dengan Tuhan, keselarasan hubungan individu dengan masyarakat dan keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan alam.

Bertolak dari pemikiran tersebut di atas, maka pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia tidak memisahkan antara pembangunan material dengan pengembangan lingkungan hidup. Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila. Oleh sebab itu, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa mendatang. Untuk itu dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.


Dalam penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup sebagai upaya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang sedemikian rupa sehingga perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
Beberapa dekade terakhir ini, masalah lingkungan hidup semakin marak menjadi isu sosial ekonomi dan bahkan juga politik. Masalah lingkungan hidup apabila dikaitkan dengan masalah hak-hak asasi manusia tidak saja merupakan persoalan negara per negara tetapi juga menjadi persoalan dunia internasional. Hal tersebut tidaklah berlebihan, sebab hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu hal asasi yang diatur di dalam Universal Declaration of Human Right 1948.
Atas dasar hal tersebut di atas, Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup. Pada tahun 1982 Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dalam perkembangannya telah disempurnakan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Sesuai dengan hakikat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia haruslah diberi dasar hukum yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan tersebut. Dasar hukum tersebut dilandasi oleh prinsip hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang keseluruhannya berlandaskan wawasan nusantara.
Dengan demikian, dalam rangka pelestarian lingkungan hidup, pemerintah menyediakan sarana-sarana hukum yang bertujuan untuk mengatur dan mengelola peruntukan lingkungan hidup tersebut. Sarana-sarana hukum yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan lingkungan hidup selanjutnya disebut hukum lingkungan. Hukum lingkungan tersebut perlu ditegakkan terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggarnya.
Penegakan hukum lingkungan dapat dilaksanakan dengan 3 (tiga) cara, yaitu melalui hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana dimana masing-masing dengan sanksi berupa sanksi adminitratif, sanksi perdata dan sanksi pidana.
Dalam hal penegakan hukum lingkungan dengan sarana hukum pidana atau pertanggungjawaban hukum pidana, patut kiranya dikemukakan bahwa penggunaan sanksi hukum pidana sebagai sarana penanggulangan delik-delik lingkungan lebih bersifat subsidiar, bukan sebagai sarana yang primair. Dengan perkataan lain, sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas, bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif, atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat, atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.
Keberadaan asas subsidiaritas pidana dalam penegakan tindak pidana lingkungan tersebut tentunya menjadikan penegakan hukum lingkungan kurang memiliki kekuatan sehingga banyak diremehkan oleh sebagian masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penulis berkeinginan untuk melakukan pengkajian secara mendalam mengenai asas subsidiaritas pidana pada penegakan hukum lingkungan ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ASAS SUBSIDIARITAS PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP”.

B. PERMASALAHAN
Permasalahan yang akan penulis bahas dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia ?
2. Pertimbangan apakah yang mendasari digunakannya asas subsidiaritas pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup ?
C. PEMBAHASAN
1. Sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia
Penegakan hukum terdiri dari kata penegakan dan hukum. Penegakan berasal dari kata penegak yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah yang mendirikan/menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum.
Pengertian penegakan hukum dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah law enforcement dan diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law, (penegakan hukum adalah suatu tindakan terhadap sesuatu/kejadian sesuai dengan hukum yang berlaku).
Sudarto mengatakan bahwa dalam arti luas, hukum mengatur masyarakat secara patut dan bermanfaat dengan menetapkan apa yang diharuskan ataupun yang dibolehkan dan sebaliknya. Dengan demikian menarik garis antara apa yang sesuai hukum dan apa yang melawan hukum. Hukum dapat mengkualifikasikan sesuatu perbuatan sesuai dengan hukum atau mendiskualifikasikannya sebagai melawan hukum. Perbuatan yang sesuai dengan hukum tidak merupakan masalah dan tidak perlu dipersoalkan; yang menjadi masalah ialah perbuatan yang melawan hukum. Bahkan yang diperhatikan dan digarap oleh hukum ialah justru perbuatan yang disebut terakhir ini, baik perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Perhatian dan penggarapan perbuatan itulah yang merupakan penegakan hukum .
Kalau tata hukum dilihat secara skematis, maka dapat dibedakan adanya tiga sistem penegakan hukum, yaitu sistem penegakan hukum perdata, sistem penegakan hukum pidana dan sistem penegakan hukum administrasi. Sejalan dengan itu terdapat berturut-turut sistem sanksi hukum perdata, sistem sanksi hukum pidana dan sistem sanksi hukum administrasi (tata usaha negara).
Ketiga sistem penegakan hukum tersebut masing-masing didukung dan dilaksanakan oleh alat perlengkapan negara atau biasa disebut aparatur (alat) penegak hukum, yang mempunyai aturan sendiri-sendiri.
Selanjutnya dikatakan bahwa dilihat secara fungsional, maka sistem penegakan hukum itu merupakan suatu sistem aksi. Ada sekian banyak aktivitas yang dilakukan oleh alat perlengkapan negara dalam penegakan hukum. Yang dimaksud dengan “alat penegak hukum” itu biasanya hanyalah kepolisian, setidak-tidaknya badan-badan yang mempunyai wewenang kepolisian atau kejaksaan. Akan tetapi kalau penegakan hukum itu diartikan secara luas, seperti yang dikemukakan di atas, maka penegakan hukum itu menjadi tugas pula dari pembentuk undang-undang, hakim, instansi pemerintahan, aparat eksekusi pidana.
Dari segi praktis, penegakan hukum merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan yang secara umum dan individual berlaku melalui pengawasan dan penerapan sanksi.
Penegakan hukum preventif berarti pengawasan aktif yang dilakukan terhadap kepatuhan atas peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut kejadian konkret, yang menimbulkan dugaan bahwa peraturan hukum tersebut telah dilanggar. Upaya ini dilakukan dengan penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang bersifat pengawasan. Penegakan hukum represif, dilaksanakan dalam hal perbuatan melanggar peraturan dan bertujuan untuk mengakhiri secara langsung perbuatan terlarang tersebut.
Esensi dari penegakan hukum lingkungan adalah sebagai upaya preventif maupun represif dalam menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, baik dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja. Hal tersebut perlu, karena dalam proses pembangunan dampak berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sulit dihindari.
Penegakan hukum lingkungan sesungguhnya bukan satu-satunya cara atau alat penataan. Penataan dapat ditempuh melalui cara-cara lain seperti instrumen ekonomi, pendekatan melalui mekanisme negosiasi dan mediasi, AMDAL dan perizinan. Akan tetapi, penegakan hukum lingkungan seringkali diartikan secara tidak tepat. Penegakan hukum lingkungan sering diartikan sebagai upaya penataan melalui pengadilan (ligitasi). Perlu ditekankan di sini, bahwa upaya paksa melalui penerapan sanksi tidak harus melalui pengadilan.
Dalam hubungan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kategori yaitu :
1. Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara.
2. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
3. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
Ditinjau dari aspek Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, yang menyatakan bahwa:
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
(2) Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.

Dengan demikian, badan-badan pemerintah yang berwenang memiliki legitimasi/kewenangan untuk menerbitkan izin usaha atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup. Untuk menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :
(1) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada Bupati/Walikotamadya/kepala Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah Tingkat I.
(3) Pihak ke-tiga yang berkepentingan berhak mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan paksaan pemerintahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didahulukan dengan surat perintah dari pejabat berwenang.
(5) Tindakan penyelamatan, penanggulangan dan/atau pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diganti dengan pembayaran uang tertentu.

Dari ketentuan tersebut di atas dapat ditarik pengertian bahwa dalam hal penegakan lingkungan hidup dari aspek hukum administrasi negara/hukum tata negara, pemerintah daerah berwenang menerbitkan izin usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup serta melakukan pengawasannya. Selanjutnya apabila terdapat tindakan pelanggaran terhadap hukum lingkungan hidup, pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi yang antara lain berupa pencabutan izin usaha, pemberian denda dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut.
Aspek Hukum Adminitrasi Negara/Hukum Tata Negara tersebut sangat dominan dan berperan dalam praktik penegakan lingkungan hidup. Hal tersebut dikarenakan penggunaan hukum adminitrasi negara/hukum tata negara lebih efektif dan efisien serta lebih mengena. Sebagaimana diketahui bahwa pada saat ini, pelanggaran terhadap hukum lingkungan hidup lebih banyak dan lebih sering dilakukan oleh para pelaku usaha.
Ditinjau dari aspek hukum perdata, Penggunaan instrumen hukum perdata dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakekatnya memperluas upaya penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan. Dengan melalui hukum perdata dapat dipaksakan ketaatan pada norma-norma hukum lingkungan baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik, misalnya : wewenang hukum perdata untuk menjatuhkan putusan yang berisi perintah atau larangan terhadap seorang yang telah bertindak secara bertentangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam suatu Verguning (surat izin) yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup.
Hukum perdata memberikan kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas pencemaran lingkungan terhadap pihak yang menyebabkan timbulnya pencemaran tersebut, yang biasanya dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Dengan demikian tujuan pembangunan penegakan hukum lingkungan melalui penerapan kaedah-kaedah hukum perdata adalah terutama untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap alam lingkungan maupun si korban yang menderita kerugian sebagai akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Ganti kerugian dan pemulihan ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Barang siapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah dilanggar hanya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Barang siapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada negara.
(4) Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 ini menunjukkan dua hal, yaitu ganti kerugian kepada penderita dan biaya pemulihan lingkungan yang telah rusak/tercemar yang perlu dibayar kepada negara.
Penegakan hukum lingkungan berhubungan pula dengan aspek hukum pidana. Pengaturan tindak pidana lingkungan tersebut diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 yang diancam dengan pidana penjara dan denda serta bersifat substansial. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 terdapat ketentuan prosedural, yang mengatur tata cara penanganan suatu kasus tindak pidana lingkungan. Karena ketentuan-ketentuan prosedural tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, maka ketentuan-ketentuan prosedural terdapat dalam KUHAP yang harus dipergunakan. Khusus mengenai pembuktian, diatur dalam Pasal 183 sampai 189 KUHAP.
Pembuktian tindak pidana lingkungan tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian tindak pidana lainnya. Di dalam pembuktian tindak pidana lingkungan melalui pendekatan terpadu lintas disiplin dan diperlukan kemampuan menterjemahkan fakta-fakta hukum.

2. Alasan digunakannya asas subsidiaritas pidana dalam penegakan hukum lingkungan hidup
Hukum Lingkungan merupakan bidang ilmu yang masih muda, yang perkembangannya baru terjadi pada dua dasawarsa akhir ini. Apabila dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek lingkungan, maka panjang atau pendeknya sejarah tentang peraturan tersebut tergantung dari apa yang dipandang sebagai environmental concern.
Moenadjat sebagaimana dikutip oleh Siswanto Sunarso membedakan antara Hukum Lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment-oriented law dan Hukum Lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-oriented law. Hukum Lingkungan modern menetapkan ketentuan dan norma¬-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus ¬menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Sebaliknya, Hukum Lingkungan klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber daya lingkung¬an dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat¬-singkatnya.
Hukum Lingkungan modern berorientasi kepada lingkungan, sehingga sifat dan wataknya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan modern memiliki sifat utuh-menyeluruh atau komprehensif-¬integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes, sedang sebaliknya Hukum Lingkungan klasik bersifat sektoral, serba kaku dan sukar berubah.
Dilihat dari fungsinya, hukum lingkungan berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positif terhadap lingkungannya, langsung atau tidak langsung. Secara langsung kepada masyarakat hukum lingkungan menyatakan apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Secara tidak langsung kepada warga masyarakat adalah memberikan landasan bagi yang berwenang untuk memberikan kaidah kepada masyarakat.
Dengan demikian hukum lingkungan mempunyai dua dimensi, yang pertama ada¬lah ketentuan tentang tingkah laku masyarakat, semuanya bertujuan supaya anggota masyarakat dihimbau bahkan kalau perlu dipaksa memenuhi hu¬kum lingkungan yang tujuannya memecahkan masalah lingkungan, yang kedua, adalah dimensi yang memberi hak, kewajiban, dan wewenang badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Dalam ruang lingkup yang paling luas, hukum lingkungan menyangkut hukum internasional (publik dan privat) dan hukum nasional. Terma¬suk hukum lingkungan internasional adalah perjanjian bilateral antar negara, perjanjian regional karena semuanya adalah sumber hukum yang supranasional. Pencemaran dan perusakan lingkungan tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi telah menjadi masalah antar negara, regional, dan global. Dunia semakin sempit, hubungan antar negara bertambah dekat dan makin tergantung satu sama lain. Pencemaran pun semakin luas, kadang-kadang melintasi batas-batas negara dalam bentuk pencemaran air sungai, emisi udara, kebakaran hutan, pencemaran minyak di laut, dan seterusnya.
Pembuangan limbah berbahaya misalnya di hulu Sungai Rijn akan memberi dampak langsung bagi Jerman dan Belanda bahkan negara-¬negara yang berpantai di laut utara. Kebakaran hutan di Serawak akan mudah merembet ke Kalimantan Barat dan sebaliknya. Semua ini memer¬lukan pengaturan khusus yang bersifat supranasional. Bahkan kenyataan bocornya ozon, membangunkan setiap negara untuk turut serta menanggu¬langinya dengan konferensi dan konvensi internasional.
Dalam ruang nasional, hukum lingkungan menempati titik silang pelbagai bagian hukum klasik, yaitu hukum publik dan privat. Termasuk hukum publik adalah hukum pidana, hukum pemerintahan (administratif), hukum pajak, hukum tata negara, bahkan hukum agraria pun berkaitan dengan hukum lingkungan. Kaitannya dengan UUD 1945 dan hukum tata negara, dapat ditunjuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkan¬dung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini telah dijabarkan ke dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, bahkan telah ditambah de¬ngan dimensi baru, yaitu ruang angkasa, di samping bumi dan air. Dengan demikian, pemberian hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan lain-lain harus juga memperhatikan kepentingan lingkungan. Kalau tanah itu dirusak atau dipergunakan yang mengakibatkan pencema¬ran atau rusaknya lingkungan hidup, hak itu dapat dicabut. Kaitannya dengan hukum perdata dalam hak dan kewajiban, pertanggungjawaban, ganti kerugian, perbuatan melanggar hukum dan hukum kontrak.
Erwin Usman dan Arimbi HP dalam bukunya yang berjudul “199 Lexicon Hukum Lingkungan” menyatakan bahwa asas subsidiaritas pidana adalah pendayagunaan hukum pidana apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Hal tersebut di atas adalah sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa sebagai penunjang hukum administrasi, berlakunya ketentuan hukum pidana tetap memperhatikan asas subsidiaritas, yaitu hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Asas subsidiaritas pidana atau juga disebut asas ultimum remedium, pada intinya menempatkan sarana hukum pidana sebagai obat terakhir. Penempatan pidana sebagai sarana terakhir disebabkan dari sifat pidana itu sendiri yaitu sebagai penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pidana merupakan karakter yang membedakan hukum pidana dari bidang hukum lainnya dalam hal pemberian sanksi kepada pelanggar normanya. Sanksi dalam hukum pidana tersebut adalah sanksi negatif, oleh karena itu dikatakan bahwa hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif. Disamping itu mengingat sifat dari pidana itu, yang hendaknya baru diterapkan apabila sarana (upaya) lain sudah tidak memadai, maka dikatakan pula bahwa hukum pidana mempunyai fungsi yang subsidiar.
Pidana tidak hanya tidak enak dirasa pada waktu dijalani, tetapi sesudah itu orang yang dikenai itu masih merasakan akibatnya yang berupa “cap” oleh masyarakat bahwa ia pernah berbuat jahat. Cap tersebut dalam ilmu pengetahuan disebut “stigma”. Jadi orang tersebut mendapat stigma jahat, dan hal ini apabila tidak bisa hilang, maka ia seolah-olah dipidana seumur hidup.
Sifat pidana sebagai “ultimum remedium” (obat yang terakhir) menghendaki, apabila tidak perlu sekali hendaknya jangan menggunakan pidana sebagai sarana. Oleh karena itu peraturan pidana yang mengancam pidana terhadap sesuatu perbuatan hendaknya dicabut, apabila tidak ada manfaatnya. Proses (pencabutan) ini merupakan persoalan dekriminalisasi (decriminalisering), yakni suatu proses dimana dihilangkan sama sekali sifat dapat dipidananya suatu perbuatan.
Asas subsidiaritas pidana dalam hukum lingkungan terlihat dari ketergantungan hukum pidana pada hukum administrasi, terutama dalam hal perizinan. Sebagaimana diketahui, bahwa yang berwenang mengeluarkan izin adalah pejabat administrasi, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, adapun penempatan sanksi pidana pada umumnya terdapat pada bagian intinya yaitu “karena tanpa izin”, yang sudah jelas semuanya menunjukkan bahwa hukum pidana lingkungan banyak tergantung pada hukum administratif.

D. KESIMPULAN
1. Sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kategori yaitu :
a. Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi/Tata Usaha Negara.
b. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
c. Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
2. Penggunaan asas subsidiaritas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah dimaksudkan untuk lebih mengedepankan penyelesaian pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 melalui hukum administrasi dan hukum perdata. Selain itu, juga dikarenakan pembuktian yang sulit untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana lingkungan atau tidak. Dengan demikian untuk menghindari lolosnya pelaku tindak pidana lingkungan dari segi hukum pidana, maka digunakan terlebih dahulu penyelesaian melalui sanksi administrasi atau hukum perdata, kecuali terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang dikategorikan berat.
Penerapan asas subsidiaritas dalam penyelesaian kasus lingkungan membawa dampak positif yaitu penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan selbih efektif dan efisien, sedangkan dampak negatifnya yaitu menjadikan kurang berwibawanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 sehingga pada akhirnya nanti dikhawatirkan kerusakan lingkungan yang terjadi akan lebih parah, karena kesadaran masyarakat terhadap hukum, khususnya hukum lingkungan masih sangat rendah.





















DAFTAR PUSTAKA
Anton M. Moelyono, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Arief Hidayat dan Adji Samekto, 1998, Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Global dan Nasional, BP UNDIP, Semarang.

Danusaputro, 1980, Hukum Lingkungan, Binacipta, Jakarta.

Erwin Usman dan Arimbi HP, 2003, 199 Lexicon Hukum Lingkungan, E-Law Indonesia.

Henry Campbell Black, 1979, Black’s Law Dictionary With Pronounciations, West Publishins & Co, USA.

Koehadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Muladi, 2002, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, BP UNDIP, Semarang.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Nyoman Serikat Putra Jaya, 2001, Kapita Selekta Hukum Pidana, BP UNDIP, Semarang.

Siswanto Sunarso, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.

Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

---------, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

---------, 1987, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, FH UNDIP, Semarang.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...