Thursday, July 30, 2009

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Sebagaimana diketahui, bahwa dasar terbentuknya sebuah keluarga adalah perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) dalam Pasal 1 memberikan pengertian tentang perkawinan sebagai berikut:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.


Sedangkan R Subekti, memberikan pengertian perkawinan sebagai pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama”.
Dari pengertian perkawinan tersebut di atas, jelaslah bahwa perkawinan merupakan lembaga suci dan berkekuatan hukum. Dengan adanya perkawinan akan memberi kejelasan status dan kedudukan anak yang dilahirkan. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan merupakan anak sah yang memiliki hubungan perdata dengan bapak dan ibunya. Mengenai pengertian anak sah menurut Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 250 KUH Perdata, anak sah adalah anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Dengan melihat ketentuan mengenai anak sah yang tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata, dapat ditarik pengertian bahwa anak sah adalah anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang sah pula. Sedangkan terhadap perkawinan yang tidak sah, anaknyapun dinyatakan sebagai anak tidak sah.
Dalam kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan siri atau perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum Islam saja, tanpa mengindahkan peraturan hukum nasional Indonesia. Perkawinan siri tersebut dianggap tidak sah menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Hal demikian tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan mengenai kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari perkawinan siri.
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin timbulah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya”, maka dapat dikatakan bahwa antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya pada asasnya tidak ada hubungan hukum, dan hubungan hukum tersebut baru ada kalau ayah dan atau ibunya memberikan pengakuan.
Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa kedudukan anak hasil perkawinan siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan ibunya
Dengan dilakukannya Itsbat nikah atau penetapan nikah, maka suatu perkawinan yang semula dianggap tidak sah menjadi sah menurut Undang-Undang. Penetapan tersebut juga berimbas pada kedudukan anak yang semula tidak sah menjadi sah, yang pada akhirnya membawa konsekuensi persamaan kedudukan dalam hal pembagian harta warisan
Disebutkan di atas, bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibunya termasuk hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan itsbat nikah atau penetapan nikah

Toko Buku Online BukuKita.COM - Komunitas Buku Indonesia

Toko Buku Online BukuKita.COM - Komunitas Buku Indonesia

Shared via AddThis

Tuesday, July 28, 2009

DINAMIKA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

A. Latar Belakang.
Penyelenggara negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para penyelenggara negara dan pemimpin pemerintahan.
Dalam waktu lebih dari 30 tahun, penyelenggara negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab pada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Di samping itu, masyarakatpun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara.


Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab tersebut tidak hanya berdampak negatif di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan penyelenggara negara, antar penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi, dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan visi, persepsi, dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara efektif, efisisen, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 memuat tentang ketentuan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para penyelenggara negara dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran pokok Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah para penyelenggara negara yang meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara dan/atau pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelengaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
Untuk menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 maka Pemerintah Republik Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya lebih dikenal dengan UU PTPK.
Hadirnya Undang-Undang tersebut di atas, ternyata dalam perkembangannya dianggap belum mampu untuk memberantas dan menanggulangi tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang terjadi bahkan semakin merajalela. Masyarakat sudah semakin tidak percaya terhadap upaya-upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya korupsi.
Guna mengoptimalkan pemberantasan dan penanggulangan korupsi yang semakin merajalela, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga khusus yang bertugas menanggulang dan mencegah terjadi korupsi. Lembaga tersebut disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan KPK dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, pembentukan KPK tersebut banyak ditanggapi oleh masyarakat sebagai langkah sia-sia dan bahkan menumbuhkan atau membuat jaringan baru terjadinya tindak pidana korupsi. Perdebatan mengenai perlu tidaknya pembentukan KPK terus muncul ke permukaan hingga saat ini.
Hal tersebut sangatlah dimaklumi, mengingat beberapa lembaga pemberantasan korupsi yang sebelumnya dibuat atau didirikan oleh pemerintah ternyata kurang efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, bahkan memunculkan jaringan tindak pidana baru.
B. Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dirumuskan suatu permasalahan yang akan dibahas yaitu:
1. Bagaimanakah pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia pada saat ini?
2. Bagaimanakah peran KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia?

C. Pembahasan
1. Pemberantasan Korupsi Yang Terjadi Di Indonesia Pada Saat Ini
Sebelum dibahas lebih lanjut, ada baiknya di ketahui dahulu mengenai pengertian korupsi. Pengertian korupsi menurut Selo Soemardjan adalah tindakan seseorang secara tidak halal yang meletakkan kepentingan pribadinya diatas kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya.
Sedangkan Andi Hamzah berpendapat korupsi adalah perbuatan yang buruk yang merugikan rakyat dan negara seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi identik dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Istilah penegakan hukum terdiri dari kata penegakan dan hukum. Penegakan berasal dari kata penegak yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah yang mendirikan / menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum.
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan dapat dilakukan dengan baik tanpa adanya kebijakan formulasi, kebijakan yudikasi, dan kebijakan eksekusi.
Kebijakan formulasi terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia telah dilakukan melalui penerbitan UUPTPK dan peraturan-peraturan pelaksananya, kebijakan yudikasi atau dibidang penagakan juga telah dilakukan dengan cara pembentukan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi, kebijakan eksekusi juga telah dilaksanakan dengan memberikan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi. Namun ternyata pemberantsan korupsi di Indonesia masih belum dapat berjalan dengan optimal.
Proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim), khususnya berkenaan dengan perkara korupsi di daerah-daerah dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus korupsi yang dapat diungkap oleh aparat-aparat penegak hukum di daerah. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga independen yang konsen terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun, pengungkapan kasus korupsi ini seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Ketidakseriusan” ini sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari dua hal, yaitu: (i) besarnya intervensi politik dan kekuasaan, dan (ii) relatif lemahnya moral dan integritas aparat penegak hukum.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Petter Langseth mengungkapkan bahwa setidak-tidaknya ada empat strategi yang dapat diterapkan untuk mengurangi intensitas korupsi, yaitu:
a. Memutus serta merampingkan (streamlining) jaringan proses birokrasi yang bernuansa primordial di kalangan penentu kebijakan, baik itu yang berada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sehingga tata kerja dan penempatan pejabat pada jabatan atau posisi-posisi tertentu benar-benar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan profesional serta dilaksanakan dengan pertimbangan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi;
b. Menerapkan sanksi pidana yang maksimal secara tegas, adil dan konsekuen tanpa ada diskriminasi bagi para pelaku korupsi, dalam arti bahwa prinsip-prinsip negara hukum benar-benar harus diterapkan secara tegas dan konsekuen, terutama prinsip equality before the law;
c. Para penentu kebijakan, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang penegakan hukum harus memiliki kesamaan visi, profesionalisme, komitmen, tanggungjawab dan integritas moral yang tinggi dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi; dan
d. Memperjelas serta memperkuat mekanisme perlindungan saksi.
Selain keempat strategi yang dikemukakan oleh Langseth di atas, Dye dan Stapenhurst menambahkan bahwa perlu pula dilakukan upaya-upaya untuk memperkuat “Pillars of Integrity” yang melibatkan delapan pillars of integrity sebagai berikut: (1) lembaga eksekutif, (2) lembaga parlemen, (3) lembaga kehakiman, (4) lembaga-lembaga pengawas (watchdog agencies), (5) media, (6) sektor swasta,16 (7) masyarakat sipil, dan (8) lembaga-lembaga penegakan hukum.
Sementara itu, dalam perspektif yang agak berbeda, untuk meminimalisasi korupsi yang telah menjadi satu permasalahan sistemik dan terstruktural yang sangat utuh terakar, kuat serta permanen sifatnya diperlukan usaha yang maksimal bagi penegakan hukum, yaitu melalui pendekatan sistem itu sendiri (systemic approach).
Pendekatan sistemik memiliki tiga lapis makna, yaitu: (1) maksimalisasi peran sistem ”Peradilan Pidana” secara luas, (2) koordinasi dan kepaduan antara aparat-aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Pengadilan, bahkan termasuk advokat), dan (3) pembenahan hukum yang meliputi struktur / legal structure, substansi / legal substance dan budaya hukum / legal culture.
Pada lapis makna yang pertama (maksimalisasi peran sistem peradilan pidana secara luas), pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan dengan memaksimalkan peran lembaga pengadilan sebagai suatu sub sistem. Ini terkait erat dengan lapis makna yang kedua (koordinasi dan kepaduan antar aparat penegak hukum yang meliputi Polisi, Jaksa dan Pengadilan serta advokat). Kait-mengkait antara sub-sub sistem tersebut bersifat saling pengaruh-mempengaruhi layaknya roda lokomotif yang berirama dan sistematis. Konkritnya, dibutuhkan kesamaan visi, koordinasi dan kerjasama yang baik di antara sub-sub sistem tesebut untuk dapat menghasilkan suatu upaya pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna.
Selanjutnya, perlu pula diperhatikan lapis ketiga dari makna pendekatan sistemik, yaitu pembenahan hukum yang meliputi struktur / legal structure, substansi / legal substance dan budaya hukum / legal culture. Pembenahan struktur hukum meliputi perbaikan segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggarakan peradilan, sehingga dapat meminimalisasi KKN. Dalam hal ini, birokrasi dan struktur peradilan serta pengawasan fungsi peradilan merupakan bagian-bagian yang selayaknya mendapatkan pembenahan. Selanjutnya, pembenahan substansi hukum adalah menyangkut pembaharuan terhadap berbagai perangkat peraturan dan ketentuan normatif (legal reform), pola serta kehendak perilaku masyarakat yang ada dalam sistem hukum tersebut. Dalam kerangka pembenahan substansi hukum ini, UUPTPK masih memerlukan beberapa revisi sesuai dengan sifat dinamis dari tindak pidana korupsi tersebut. Revisi terhadap undang-undang tersebut antara lain berupa implementasi terhadap akseptabilitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian atau Reversal Burden of Proof (Omkering van Bewijslast) yang dinilai penting dan mendesak mengingat korupsi telah menjadi suatu kejahatan serius yang harus ditindaklanjuti dengan upaya sarana pemberantasan yang bersifat extra ordinary pula, antara lain melalui Sistem Pembalikan Beban Pembuktian.
Terakhir, pembenahan budaya hukum merupakan aspek signifikan yang melihat bagaimana masyarakat menganggap ketentuan-ketentuan sebagai civic minded (berpihak pada kepentingan masyarakat) sehingga masyarakat akan selalu taat dan sadar akan pentingnya hukum sebagai suatu regulasi umum. Hal ini terkait erat dengan persoalan etika dan moral masyarakat serta pejabat penegak hukum dalam menyikapi KKN. Masalah rendahnya moral dan budaya hukum inilah yang sangat penting dalam pembangunan hukum Indonesia, khususnya dalam kerangka pemberantasan korupsi. Terhadap hal ini, kiranya pemerintah dapat mengkampanyekan pemberantasan korupsi dengan cara memasukkan ajaran-ajaran tentang moral dan etika ke dalam sistem pendidikan nasional serta mendorong dan memobilisai murid-murid di sekolah-sekolah untuk menciptakan suatu iklim sosial sedemikian rupa dimana di dalamnya korupsi menjadi suatu hal buruk yang tidak dapat diterima. Dalam hal ini sekolah dijadikan sebagai ujung tombak yang diharapkan dapat menjangkau sejumlah besar anak. Melalui anak-anak ini lah kampanye anti korupsi diharapkan menyentuh para orang tua mereka dan akhirnya menyentuh masyarakat secara keseluruhan. Pemanfaatan media untuk memobilisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi juga dapat menjadi bagian dari usaha ini.

2. Peran KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia
Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar dirasakan dampaknya ketika berhasil memenjarakan mantan-mantan pejabat yang dulunya tidak tersentuh oleh hukum.
Pemberantasan Korupsi di Indonesia memiliki sejarah cukup panjang, sejak dibentuknya Lembaga Pemberantasan Korupsi di Era Soekarno (PARAN - Panitia Retooling Aparatur Negara) di awal tahun 1960-an hingga kini dengan kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi. Banyak cerita kegagalan disamping keberhasilannya. PARAN di tahap awal memiliki tugas mencatat kekayaan pejabat, akan tetapi kandas ditengah jalan akibat perilaku birokrat yang sembunyi dibalik presiden. Tahun 1963 PARAN diaktifkan kembali dengan “Operasi Budhi” yang dipimpin AH Nasution dan Wirjono Prodjodikusumo misalnya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 11 milyar rupiah. Sebuah jumlah yang tidak kecil di waktu itu.
Kendala yang dialami lembaga-lembaga pemberantasan korupsi disamping lemahnya komitmen politik Presiden, kapasitas lembaga, penghindaran proses hukum, mafia peradilan dan intervensi Partai Politik maupun kekuatan lain sebenarnya telah ada sejak gerakan pemberantasan korupsi dicanangkan dari awal.
PARAN Gagal karena banyak yang sembunyi di balik kekuasaan Presiden, sementara Operasi Budhi berhenti karena dihapus Presiden Soekarno sendiri karena dianggap mengganggu kewibawaan presiden. Sedangkan di Era Soeharto Kegagalan OPSTIB karena adanya campur tangan militer, sementara banyak kalangan militer yang duduk di kursi-kursi empuk. BUMN menggerogoti melalui berbagai jurus korunya. Korupsi di PERTAMINA yang gagal diluruskan sejak Operasi Budhi dengan alasan pergi ke luar negeri, Soeharto pun tidak mampu kendalikan Dr. Ibnu Sutowo.
Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Di era Gus Dur lebih parah lagi, Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Baru di era Megawati lahirlah Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (KPTPK) atau lebih sering disebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang saat ini sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
Ditengah hiruk pikuk keberhasilannya, KPK tidak sepi kritik mengingat banyaknya kasus megakorupsi di depan mata. Misalnya saja kasus BLBI, Kasus Hotel Hilton, yang membuat rekor kasus korupsi pada angka-angka trilyunan rupiah, melebihi batas ambang 1 milyar rupiah yang dianggap mulai memasuki wewenang KPK. Kegundahan para pengritik makin menjadi-jadi ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan ECW Neloe CS dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Bank Mandiri kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Kegundahan pengritik sepertinya diredam oleh penyataan Ketua KPK, yang menyatakan bahwa seharusnya perkara tipikor di tangani satu pintu, yakni di Pengadilan Adhoc Korupsi saja.
Pernyataan yang dikeluarkan Ketua KPK sudah sepantasnya, karena dalam format pemberantasan korupsi KPK juga dilengkapi dengan sistem peradilan adhoc tipikor, baik di tingkat Pertama, Banding hingga pada tingkat Kasasi.
Selian itu KPK juga dilengkapi berbagai tugas dan wewenang yang sangat luas dan kuat. Hal ini barangkali bisa menjadi cerminan, entah karena sudah sangat frustasi menghadapi berbagai jurus pat-gulipat koruptor, atau karena hendak menunjukkan besarnya komitmen politiknya maka pada tahun 2002 Pemerintah dan DPR memberi tugas dan wewenang KPK luas sekali, seperti termaktub pada pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9 dan pasal 10 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal KPK. Tugas dan Wewenang penting yang dimaksud adalah melakukan koordinasi, supervisi dengan lembaga penyidik lainya.
Penjelasan di atas menggambarkan bahwa selama ini pemberantasan korupsi memang dirasakan kurang efektif dan memiliki dampak yang cukup signifikan. Oleh karena itu kehadiran KPK amat dibutuhkan.

D. K e s i m p u l a n
Dari pembahasan terdahulu, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Penanganan terhadap tindak pidana korupsi pada saat ini dapat dikatakan telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah kasus korupsi yang dapat diungkap oleh aparat-aparat penegak hukum di daerah. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan lembaga-lembaga independen yang konsen terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, pengungkapan kasus korupsi ini seringkali tidak diimbangi dengan penanganan yang serius, sehingga dalam proses peradilannya penanganan kasus-kasus tersebut seringkali tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2. Peran KPK dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat efektif. Hal tersebut ditandai dari keberhasilan KPK dalam mengungkap berbagai kasus korupsi yang dulunya tidak tersentuh oleh hukum.

ANALISIS SINGKAT TERHADAP PEMBIAYAAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA

Salah isu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang cukup mengemuka adalah isu hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Menurut Muhammad Fauzan (2006: 1), kenyataan tersebut terkonfirmasi ketika hingga saat ini masalah hubungan antara Pusat dan Daerah yang berlangsung selama ini masih mencari bentuk, dan oleh karena itu, berbagai upaya untuk menemukan format yang ideal dan tepat terus dikaji. Sehubungan dengan bentuk organisasi negara yang bersifat negara kesatuan, maka masalah hubungan Pusat dan Daerah dapat dilihat dalam 2 (dua) sudut pandang (Bagir Manan, 1994: 19). Cara pertama disebut sentralisasi, yang mana segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua dikenal sebagai desentralisasi, di mana urusan, tugas, dan wewenang pelaksanaan pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada Daerah.

Pembagian urusan, tugas, dan fungsi serta tanggung jawab antara Pusat dan Daerah menunjukkan bahwa tidak mungkin semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh Pusat saja (Muhammad Fauzan, 2006: 3). Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip desentralisasi, suatu prinsip yang dapat disinonimkan dengan istilah “diet” dalam bahasa kesehatan, yaitu untuk mengurangi obesitas akut yang diderita oleh suatu negara. Menurut Ahmad Erani Yustika (2008: 3), obesitas tersebut terpantul dalam wujud jumlah penduduk yang besar, wilayah yang teramat luas, dan ragam multikultur masyarakat yang sangat variatif.
Dengan desentralisasi diharapkan kemampuan pemerintah daerah untuk manajemen pembangunan menjadi lebih lincah, akurat, dan tepat. Pengakuan tersebut memberikan peluang kepada Daerah untuk berusaha mengatur dan mengurus serta menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dengan demikian, pengaturan mengenai hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam hal ini adalah hubungan dalam bidang keuangan merupakan permasalahan yang memerlukan pengaturan yang baik, komprehensif, dan responsif terhadap tuntutan kemandirian dan perkembangan daerah. Menurut Farida Rahmawati (2008: 29), tuntutan yang demikian didasari kepada konsep bahwa setiap kewenangan yang diberikan kepada Daerah harus disertai dengan pembiayaan yang besarnya sesuai dengan besarnya beban kewenangan tersebut. Konsep inilah yang dikenal dengan money follow function, bukan lagi konsep function follow money. Artinya, pertama-tama beberapa tugas dan kewenangan yang dipandang efisien ditangani oleh Daerah. Kewajiban pemerintah pusat adalah menjamin sumber keuangan untuk pendelegasian kewenangan tersebut. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa, sehingga kebutuhan pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Seiring dengan proses pembaruan terhadap isu otonomi daerah dan desentralisasi, dewasa ini telah diberlakukan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimabngan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2004 telah memberikan kerangka bagi terlaksananya desentralisasi fiskal. Menurut Farida Rahmawati (2008: 35), implementasi desentralisasi fiskal memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menggali dan mengelola sumber keuangannya sendiri, sehingga berdampak pada munculnya berbagai kebijakan yang mengarah kepada upaya peningkatan penerimaan daerah. Atas dasar adanya desentralisasi fiskal inilah maka dipandang perlu untuk melakukan analisis terhadap pembiayaan pelaksanaan desentralisasi sebagai bentuk hubungan keuangan Pusat dan Daerah.
B. Dimensi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Menurut Bagir Manan (2001: 35), untuk mengetahui hubungan antara Pusat dan Daerah, maka salah satu dimensi yang menjadi pokok pembicaraan adalah hubungan keuangan.
Istilah formal mengenai keuangan negara dijumpai dalam naskah asli UUD 1945 (sebelum Perubahan). Di dalam Pasal 23 ayat (4) ditentukan bahwa hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang. Sementara itu, ketentuan Pasal 23 ayat (5) menyebutkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah Perubahan UUD 1945 istilah “hubungan keuangan” dijumpai dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hubungan keuangan...antara pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah tidak mempergunakan istilah “hubungan keuangan” sebagai nama undang-undang tersebut, melainkan menggunakan istilah “perimbangan keuangan”. Hal tersebut dapat dilihat dalam: (i) UU No. 32 Tahun 1956; (ii) UU No. 25 Tahun 1999; dan (iii) UU No. 33 Tahun 2004.
Dalam UU No. 32 Tahun 1956 bahkan istilah perimbangan keuangan sebagai nama undang-undang yang bersangkutan, diikuti dengan frasa “antara negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.”Kata “negara” dipergunakan untuk menunjuk Pemerintah Pusat, sedangkan kata “daerag-daerah” dimaksudkan untuk menunjuk daerah otonom. Sementara itu, UU No. 25 Tahun 1999 dan UU No. 33 Tahun 2004 mempergunakan istilah yang sama sebagai nama undang-undang tersebut, yaitu perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Istilah “hubungan keuangan” juga dapat dilihat dalam Pasal 2 ayat (6) UU No. 33 Tahun 2004, yang menyatakan Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Istilah itu juga dapat dijumpai dalam Pasal 15 UU No. 33 Tahun 2004, hanya saja baik dalam UUD 1945 maupun UU No. 32 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 1999, dan UU No. 33 Tahun 2004 sama sekali tidak diketemukan batasan mengenai istilah “hubungan keuangan.”
Sementara itu, untuk memberikan pijakan pemahaman mengenai hubungan keuangan tersebut perlu sekali diketahui mengenai apa yang dimaksud dengan keuangan negara itu. Secara teoritis di sini akan dikemukakan pemahaman mengenai keuangan negara seperti paparan Subagio dan M. Ichwan.
Menurut Subagio (1987: 11), keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu, baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara, berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Sementara itu, M. Ichwan, sebagaimana dikutip oleh W. Riawan Tjandra (2006: 1), mengatakan bahwa keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang. Jika dicermati, pendapat Subagio mencerminkan pemahaman keuangan negara dalam perspektif yang luas. Hal ini karena ia menyebut bahwa keuangan negara meliputi: (i) hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang; (ii) uang milik negara; dan (iii) barang milik negara. Hemat penulis, pemahaman itu memandang keuangan negara dari segi obyeknya. Sementara itu, M. Ichwan menunjuk keuangan negara dari sudut pandang proses, meskipun juga terkesan sederhana, karena hanya menyangkut pengelolaan keuangan negara. Bahkan, hemat penulis, pendapat M. Ichwan itu tidak mendefinisikan keuangan negara, tetapi lebih tepat dipandang sebagai pengertian anggaran negara.
Dewasa ini telah berhasil diundangkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut diatur bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Defisini menurut undang-undang mengenai keuangan negara ini sangat luas, karena diperoleh dengan menggunakan pendekatan dari sisi obyek, proses, dan tujuan. Menurut W. Riawan Tjandra (2006: 4), definisi yang demikian luas itu bertujuan untuk mencapai 3 (tiga) hal. Pertama, terdapat perumusan definisi keuangan negara secara cermat dan teliti untuk mencegah terjadinya multiintepretasi dalam segi pelaksanaan anggaran. Kedua, agar tidak terjadi kerugian negara sebagai akibat kelemahan dalam perumusan undang-undang. Ketiga, memperjelas proses penegakan hukum apabila terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya, Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2003 mengatur bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memenang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagi dari kekuasaan pemerintahan. Selanjutnya, kekuasaan Presiden itu dalam rangka desentralisasi diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Di snilah titik awal terjadinya hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah (Ateng Syafrudin, 2001).
Menurut Ahmad Yani (2002: 98), hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah sering juga disebut sebagai perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam pandangan Bagir Manan (2001: 40), esensi dari perimbangan keuangan tersebut adalah memperbesar pendapat asli daerah sehingga lumbung keuangan daerah dapat berisi lebih banyak. Tetapi Kennet Davey, sebagaimana dikutip oleh Syarif Hidayat (2000: 119), mengatakan bahwa inti dari hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah adalah pengaturan masalah distribusi, yaitu konsekuensi dari distribusi kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan wewenang yang telah didesentralisasikan.
Dengan mencermati pemahaman di atas, dapat dikatakan bahwa salah satu komponen utama desentralisasi adalah desentralisasi fiskal. Artinya, berbicara desentralisasi tidak dapat dilepaskan dari isu kapasitas keuangan daerah, di mana kemandirian daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan diukur dari kemampuan menggali dan mengelola keuangannya (Farida Rahmawati, 2008: 28). Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan pembiayaan.
Menurut UU No. 33 Tahun 2004, pembiayaan penyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pembiayaan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, pembiayaan berdasarkan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pembiayaan dalam tugas pembantuan dibiaya atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.
C. Analisis Pembiayaan Pelaksanaan Desentralisasi
Dalam rangka implementasi asas desentralisasi, maka pengertian otonomi sebagai hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan serta aspirasi Daerah harus diletakkan juga dalam kerangka pembiayaan atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Menurut Bird dan Vaillancourt (2000: 135), membiayai diri sendiri menunjukkan bahwa Daerah harus mempunyai sumber-sumber pendapatan sendiri.
Menurut Muhammad Fauzan (2006: 231), salah satu konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah adalah berhubungan dengan upaya untuk menciptakan kemampuan membiaya diri sendiri. Kemampuan ini harus memperhatikan kemampuan sumber daya Daerah-daerah lainnya yang tidak merata sehingga sistem pembiayaan Daerah pun harus dapat dilaksanakan secara adil, artinya terhadap Daerah yang kurang mampu perlu diperhatikan dengan perimbangan yang proporsional rasional yang disusun dan ditentukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi warga masyarakat. Berdasarkan pemahaman demikian, maka analisis mengenai pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terkait erat dengan sumber-sumber, peruntukkan, dan pendistribusian penerimaan daerah.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 ditentukan bahwa sumber penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah meliputi: (i) Pendapatan Asli Daerah; (ii) Dana Perimbangan; dan (iii) Lain-lain Pendapatan. Sementara itu, Pembiayaan meliputi: (i) sisa lebih perhitungan anggaran daerah; (ii) penerimaan Pinjaman Daerah; (iii) Dana Cadangan Daerah; dan (iv) hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Analisis ini difokuskan kepada Pendapatan Daerah dan selanjutnya dibatasi hanya menyangkut Pendapatan Asli Daerah saja. Pertimbangan fokus analisis ini adalah bahwa besarnya penerimaan daerah dari kedua sumber pendapatan tersebut dipengaruhi oleh sistem perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah yang dianut.
1. Pendapatan Asli Daerah
Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ditandai dengan tingginya kontrol pusat terhadap proses pembangunan daerah. Hal ini jelas terlihat dari rendahnya proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah dibanding besarnya subsidi (grant) yang diberikan oleh Pusat. Menurut Suwarno (2008: 51), indikator desentralisasi fiskal adalah rasio antara PAD dengan total penerimaan Daerah. Dalam hal ini, kemampuan Daerah untuk mengembangkan kompetensi dalam mengelola secara optimal sumber penghasilan dan keuangan guna pembiayaan aktivitas pemerintahan dan pembangunan merupakan salah satu pilar pelaksanaan otonomi daerah (Mulyanto, 2002: 5).
Menurut Suhadak dan Tri Laksono Nugroho (2007: 163), dalam kaitan dengan peningkatan PAD, kebijaksanaan yang perlu ditempuh adalah dalam bentuk intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan sehingga diharapkan PAD akan lebih berperan. Kebijaksanaan dan usaha intensifisikasi berupa peningkatan PAD dari sumber-sumber yang ada atau berjalan selama ini. Sementara itu, kebijaksanaan dan usaha ekstensifikasi dalam pemungutan ini berupa mencari dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang baru dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada sisi yang lain, upaya-upaya intensifikasi dan ekstensfikasi sumber-sumber sangat tergantung kepada kreativitas aparatur Daerah dalam mengkoordinasikan berbagai lembaga penghasil sumber dana PAD dan kreativitas aparatur tentunya sangat ditentukan oleh kualitas aparatur.
Diuraikan lebih lanjut oleh Suhadak dan Tri Laksono Nugroho (2007: 163-164), bahwa PAD seyogyanya lebih dititikberatkan pada ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber retribusi. Sementara itu, pajak daerah cukup ditetapkan sumber limitatif pada obyek-obyek yang cukup potensial bagi pajak yang kurang potensial seyognyanya dihapuskan. Uraian selanjutnya terbatas kepada masalah pajak daerah belaka.

2. Pajak Daerah
Menurut Andriani, sebagaimana dikutip oleh Santoso Brotodiharjo (1986: 2), pajak merupakan iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terhutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Menurut N.J. Feldman, sebagaimana dikutip oleh Early Suandy, pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum) tanpa ada kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum (Early Suandy, 2002: 9). Sementara itu, menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Pajak Daerah mencakup iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksankaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah dan pemabangunan Daerah. Dalam hal ini, secara umum dapat dipahami bahwa pajak memuat unsur-unsur sebagai berikut: (i) pungutan yang dilakukan oleh negara; (ii) berdasarkan undang-undang; (iii) pelaksanaannya dapat dipaksakan kepada wajib pajak; dan (iv) tidak ada jasa balik secara langsung.
Dalam konteks hubungan Pusat dan Daerah, Mustaqiem (2008: 169-170) menunjuk adanya 2 (dua) pola pengaturan bidang perpajakan daerah, yaitu sistem residu dan sistem material. Dalam sistem residu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan macam-macam pajak Pusat dan di luar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat merupakan Pajak Daerah. Pemerintah Daerah dengan sistem ini akan leluasa dalam menetapkan dan mengatur bermcam-macam pajak daerah. Apabila timbul persoalan-persoalan baru, Pemerintah Daerah akan cepat mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan tidak perlu menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Di dalam sistem material, jumlah dan jenis-jenis pajak daerah ditetapkan secara riil oleh pemerintah Pusat, di luar yng telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pajak daerah. Pola ini menyebabkan terpasungnya Daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari sektor pajak daerah karena Daerah tidak dapat leluasa menambah sendiri macam-macam pajaknya.
Kedua pola tersebut menunjukkan bahwa kewenngan memungut pajak dapat dilaksanakan oleh Pusat maupun Daerah. Jika kewenangan berada pada Pusat, maka bidang tersebut merupakan perpajakan Pusat, dan sebaliknya, jika kewenangannya berada pada Daerah, maka bidang tersebut merupakan perpajakan Daerah.
Agar dapat berperan sebagai sumber PAD yang efisien, maka perlu ditempuh kebijaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Intensifikasi pajak daerah diartikan sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang biasa diaplikasikan ke dalam 2 hal yaitu perubahan tarif pajak daerah dan peningkatan pengelolaan pajak daerah (Abdul Halim, 2001: 69).
Kebijaksanaan perubahan tarif pajak daerah merupakan hal yang sangat mudah dilakukan oleh Daerah dan secara nyata dapat meningkatkan penerimaan pajak. Hanya saja efek negatif yang muncul adalah dapat menggangu perekonomian daerah khususnya dalam kegiatan produksi dan kegiatan perdagangan barang dan jasa. Bahkan, kebijaksanaan semacam ini dapat juga menimbulkan terjadinya pelarian modal oleh para investor (crowding out) dari Daerah yang bersangkutan ke Daerah yang lain. Sementara itu, peningkatan pengelolaan pajak daerah harus dilakukan secara profesional melalui mekanisme dan prosedur yang baik dan transparan, guna menghindari terjadinya pemborosan biaya pemungutan dan kebocoran penerimaan pajak daerah.
Pada sisi lain, ektensifikasi pajak daerah merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh Daerah dalam upaya meningkatkan penciptaan sumber-sumber pajak daerah. Hal ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000 di mana dalam usaha meningkatkan konstribusi pajak daerah terhadap total penerimaan Daerah merupakan salah satu kebijakan yang sangat rasional. Pelaksanaan kebijaksanaan ini sangat terbuka lebar, karena Daerah diberi kesempatan untuk menggali potensi sumber-sumber keuangan yang ada di wilayahnya dengan menetapkan jenis pajak selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang sepanjang memenuhi kriteria atau indikator yang telah digariskan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000, pajak daerah terdiri atas Pajak Daerah Propinsi dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 2 ayat (1), ditentukan bahwa Pajak Propinsi meliputi: (i) Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan atas Air; (ii) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (iii) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan (iv) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menentukan bahwa Pajak Daerah Kabupaten/Kota meliputi: (i) Pajak Hotel; (ii) Pajak Restoran; (iii) Pajak Hiburan; (iv) Pajak Reklame; (v) Pajak Penerangan Jalan; (vi) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan (vii) Pajak Parkir.

D. Penutup
Keseluruhan uraian di atas menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
1. Desentralisasi memberikan peluang kepada Daerah untuk berusaha mengatur dan mengurus serta menyelenggarakan pemerintahan sendiri, yang kemudian menimbulkan tuntutan perumusan, pengaturan, dan pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Salah satu aspek dalam pembahasan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang mencakup bidang penerimaan daerah dan pembiayaan. Adapun bidang penerimaan daerah mencakup PAD, yang mana sumber terbesar untuk pemenuhannya ditetapkan dari pajak daerah dan retribusi daerah; dan
3. Untuk menunjang desentralisasi fiskal, khususnya PAD, maka diperlukan kebijaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bermanfaat bagi pembiayaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.

Monday, July 27, 2009

PENEGAKAN DISIPILIN DAN KODE ETIK KEPOLISIAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN POLISI YANG PROFESIONAL

Polri sebagai bagian dari penegak hukum di Indonesia, mempunyai tugas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tujuan tersebut di atas tentunya tidak akan terwujud apabila tidak dilakukan dengan dedikasi tinggi, disiplin serta profesionalisme dari para anggota Polri itu sendiri untuk berusaha melakukan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik dan bertanggung jawab. Bertolak dari arti pentingnya kedisiplinan bagi anggota Polri sebagai penegak hukum, pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang kedisiplinan anggota Polri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 bahwa Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.


Sejalan dengan pengertian profesi di atas, Habeyb dalam Supriadi menyatakan bahwa profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian. Sementara itu menurut Komaruddin profesi ialah suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa.
Menurut Liliana Tedjosaputro, agar suatu lapangan kerja dapat dikategorikan sebagai profesi diperlukan:
1. Pengetahuan;
2. Penerapan keadilan (competence of application);
3. Tanggung jawab sosial (sosial responsibility);
4. Self control;
5. Pengakuan oleh masyarakat (social sanction).
Mendasarkan pada syarat profesi tersebut di atas, terlihat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memenuhinya sehingga dapat dikatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan profesi. Selanjutnya, guna menjamin kemampuan profesi kepolisian dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, disebutkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, bahwa pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yaitu bahwa:
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut di atas, telah diterbitkan Peraturan Kapolri No. Pol. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang isinya memberikan pedoman bagi anggota Polri dalam bertindak dan menjalankan tugasnya. Namun demikian, segala pengaturan tentang kedisiplinan dan etika tersebut di atas tentunya tidak akan dapat berjalan dengan efektif tanpa adanya upaya penegakannya.
Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri (Polri) tidak disiplin dan tidak profesional. Ketidakdisiplinan dan ketidakprofesionalan Polri akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang terjadi di masyarakat.
Kondisi melemahnya disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang terjadi pada saat ini mulai sering menjadi pembicaraan masyarakat luas. Dengan sering diberitakannya di berbagai media massa mengenai tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggota Polri, misalnya banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, adanya anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, tindakan sewenang-wenang anggota Polri, dan masih banyak kasus lain yang menggambarkan kurang disiplinnya anggota Polri, menjadikan keprihatinan sendiri bagi masyarakat terkait dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dari pengamatan sementara terhadap penegakan disipilin, kode etik dan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana yang terjadi selama ini terdapat kerancuan atau ketumpangtindihan penggunaan dasar hukumnya, yakni antara penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Kapolri No. Pol. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Misalnya saja terdapat salah seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dalam hal ini jelas anggota Polri tersebut melakukan perbuatan tindak pidana, namun dalam praktiknya terhadap anggota Polri tersebut hanya dikenai tindakan disiplin, dan masih banyak lagi contoh lain.

Sunday, July 26, 2009

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI TEBU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL DENGAN PABRIK GULA

Negara Indonesia disaat sekarang ini sedang menjalankan pembangunan di segala bidang yang terangkum dalam agenda pembangunan nasional. Dalam pembangunan nasional ini, masalah pertanian dan perkebunan mendapat perhatian yang lebih serius karena pertanian dan perkebunan merupakan salah satu identitas dan ciri khas bangsa Indonesia sebagai negara agraris. Wujud atau bentuk perhatian pemerintah di bidang perkebunan tersebut antara lain telah dilakukan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan tanaman tertentu tersebut di atas, menurut ketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, bahwa perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan.


Salah satu jenis tanaman perkebunan yang banyak diselenggarakan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya adalah perkebunan tebu sebagai bahan dasar produksi gula. Hasil tebu yang dikelola olah petani selanjutnya diserahkan kepada pabrik gula melalui perjanjian bagi hasil antara petani dengan pihak pabrik gula.
Adapun yang dimaksud dengan perjanjian bagi hasil menurut ketentuan Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil adalah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak, yang dalam undang-undang ini disebut “penggarap” berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pihak.
Dalam hal pembagian hasil didasarkan pada jumlah bobot atau berat tebu dan besarnya rendemen tebu. Hal tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5/SK/Mentan/Bimas/IV/1990 yang juga mengatur bagian hasil masing-masing pihak, yaitu 65 % untuk petani penggarap dan 35 % untuk pabrik gula.
Permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan bagi hasil gula antara petani dengan pihak pabrik pada umumnya bukan dari prosentase hasil yang telah ditentukan oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5/SK/Mentan/Bimas/IV/1990, melainkan masalah penentuan rendemen tebu.
Untuk diketahui bahwa pabrik gula dalam menentukan harga tebu tergantung dari rendemen (kadar gula) pada tebu itu sendiri. Dalam menentukan rendemen tersebut, pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh pihak pabrik gula yang bersangkutan tanpa melibatkan petani, serta tanpa batasan yang jelas. Artinya hasil pengukuran rendemen tebu antara pabrik gula yang satu dengan pabrik gula yang lainnya tidak selalu sama. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadikan kedudukan petani dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil gula sangat lemah dan dirugikan.
Pada pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara petani dengan pabrik gula belum terdapat perlindungan hukum terhadap petani. Pabrik gula seolah-olah hanya mengejar keuntungan saja. Selain itu, pelaksanaan perjanjian bagi hasil juga tidak sesuai dengan asas-asas keseimbangan di dalam perjanjian.
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara petani dengan pabrik gula juga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 22 yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
Upaya petani tebu dalam memperoleh hasil rendemen yang objektif dilakukan dengan cara membentuk tim khusus yang beranggotakan para ahli untuk ikut terlibat langsung dalam proses penentuan rendemen tebu di pabrik gula dan di pihak APTRI wajib melakukan pendampingan yang memberikan penjelasan dan bimbingan kepada petani tebu mengenai cara pengelolaan tanaman tebu yang baik dan benar.
Solusi terhadap perlindungan hukum bagi petani tebu dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara petani tebu dengan pabrik gula dapat dilakukan dengan mengintensifkan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan perjanjian bagi hasil.

RISIKO PERALIHAN JUAL BELI RUMAH SECARA KREDIT

Dengan laju pertambahan penduduk Indonesia yang sangat pesat, maka bertambah pula kebutuhan akan tempat tinggal atau rumah sebagai sarana pemukiman. Dewasa ini pembangunan perumahan di Indonesia sangat pesat perkembangannya. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin banyaknya pembangunan perumahan-perumahan rakyat, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh pihak swasta, sehingga tidak mengherankan bila usaha di bidang real estate ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Banyaknya pembangunan perumahan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dalam usahanya memiliki tempat hunian atau rumah. Namun pada kenyataannya masih banyak rakyat yang tidak mampu membeli rumah secara tunai atau kontan. Menyikapi hal demikian, banyak pengembang perumahan yang memberikan pelayanan dengan menjual rumah yang dibangunnya dengan angsuran atau dalam istilah populernya pembelian rumah secara kredit.


Berbagai macam fasilitas ditawarkan oleh para pengembang kepada calon pembeli, baik fasilitas fisik maupun proses kredit yang sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Jual beli rumah antara pengembang dengan pembeli dimulai dengan penandatanganan perjanjian jual beli yang telah disepakati bersama.
Mengenai pengertian perjanjian antara lain dapat dilihat dalam Pasal 1313 KUH Perdata, yang berbunyi sebagai berikut ;
“Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

Sedangkan jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Dari rumusan Pasal 1457 KUH Perdata tersebut dapat ditarik pengertian bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual.
Mengenai jual beli dengan pembayaran angsuran/kredit sama sekali tidak ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berlaku untuk Indonesia. Namun demikian ternyata dalam praktek sehari-hari banyak dijumpai lalu lintas persetujuan yang berbentuk jual beli angsuran/kredit. Dengan demikian dalam jual beli secara kredit, pembeli wajib membayar harga barang secara berkala, sebaliknya penjual biasanya masih tetap berhak menarik barang yang dijual dari tangan pembeli apabila pembeli tidak tepat waktu (niet tijdig) membayar harga cicilan sesuai waktu yang ditentukan. Adanya hak penjual untuk menarik kembali barang yang telah dijual karena akibat keterlambatan membayar cicilan adalah merupakan syarat yang disebut klausul yang menggugurkan atau vervalclausule.
Menurut R. Subekti, jual beli secara angsuran atau sewa beli mula-mula ditimbulkan dalam praktek untuk menampung persoalan bagaimanakah caranya memberikan jalan keluar apabila pihak penjual menghadapi banyak permintaan atau hasrat untuk membeli barangnya tetapi calon-calon pembeli itu tidak mampu membayar harga barang-barang sekaligus. Penjual bersedia untuk menerima bahwa harga barang itu dicicil atau diangsur, tetapi ia memerlukan jaminan bahwa barangnya (sebelum harganya dibayar lunas) tidak akan dijual lagi oleh si pembeli. Sebagai jalan keluar lalu ditemukan suatu macam perjanjian dimana selama harga belum dibayar lunas, si pembeli menjadi penyewa dahulu dari barang yang ingin dibelinya. Harga sewa sebenarnya adalah angsuran atas harga barang.
Dalam kenyataan sehari-hari sering dijumpai seseorang yang membeli rumah secara kredit namun karena alasan tertentu mengalihkan atau mengoper kepada orang lain. Pengalihan jual beli tersebut tentunya menimbulkan risiko, baik bagi penjual maupun pembeli.
Menurut R. Subekti, risiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan oleh suatu kejadian (peristiwa) di luar kesalahan salah satu pihak.
Risiko yang timbul dalam peralihan jual beli rumah secara kredit antara lain adalah sebagai berikut:
-adanya gugatan dari pengembang, karena pengoperan atas barang yang dibeli dengan sistem sewa beli termasuk tindak pidana penggelapan;
-penentuan atas nama hak atas tanah, karena hak atas tanah tentunya akan mengatasnamakan debitor dalam jual beli rumah secara angsuran, bukan atas nama pihak ketiga.
Upaya yang dilakukan untuk menghindari risiko yang timbul dalam peralihan jual beli rumah secara kredit tersebut, pihak ketiga dalam melakukan atau menerima peralihan jual beli rumah secara kredit tersebut harus dilakukan dihadapan kreditor, sehingga akan dibuatkan perjanjian baru untuk selanjutnya kreditor mendaftarakan hak atas tanah dari rumah tersebut kepada PPAT atas dasar jual beli dari debitor sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 37 dan 38 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...