Sunday, July 26, 2009

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI TEBU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL DENGAN PABRIK GULA

Negara Indonesia disaat sekarang ini sedang menjalankan pembangunan di segala bidang yang terangkum dalam agenda pembangunan nasional. Dalam pembangunan nasional ini, masalah pertanian dan perkebunan mendapat perhatian yang lebih serius karena pertanian dan perkebunan merupakan salah satu identitas dan ciri khas bangsa Indonesia sebagai negara agraris. Wujud atau bentuk perhatian pemerintah di bidang perkebunan tersebut antara lain telah dilakukan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan tanaman tertentu tersebut di atas, menurut ketentuan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 adalah tanaman semusim dan/atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, bahwa perkebunan diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, serta berkeadilan.


Salah satu jenis tanaman perkebunan yang banyak diselenggarakan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya adalah perkebunan tebu sebagai bahan dasar produksi gula. Hasil tebu yang dikelola olah petani selanjutnya diserahkan kepada pabrik gula melalui perjanjian bagi hasil antara petani dengan pihak pabrik gula.
Adapun yang dimaksud dengan perjanjian bagi hasil menurut ketentuan Pasal 1 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil adalah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak, yang dalam undang-undang ini disebut “penggarap” berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pihak.
Dalam hal pembagian hasil didasarkan pada jumlah bobot atau berat tebu dan besarnya rendemen tebu. Hal tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5/SK/Mentan/Bimas/IV/1990 yang juga mengatur bagian hasil masing-masing pihak, yaitu 65 % untuk petani penggarap dan 35 % untuk pabrik gula.
Permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan bagi hasil gula antara petani dengan pihak pabrik pada umumnya bukan dari prosentase hasil yang telah ditentukan oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5/SK/Mentan/Bimas/IV/1990, melainkan masalah penentuan rendemen tebu.
Untuk diketahui bahwa pabrik gula dalam menentukan harga tebu tergantung dari rendemen (kadar gula) pada tebu itu sendiri. Dalam menentukan rendemen tersebut, pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh pihak pabrik gula yang bersangkutan tanpa melibatkan petani, serta tanpa batasan yang jelas. Artinya hasil pengukuran rendemen tebu antara pabrik gula yang satu dengan pabrik gula yang lainnya tidak selalu sama. Kondisi tersebut pada akhirnya menjadikan kedudukan petani dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil gula sangat lemah dan dirugikan.
Pada pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara petani dengan pabrik gula belum terdapat perlindungan hukum terhadap petani. Pabrik gula seolah-olah hanya mengejar keuntungan saja. Selain itu, pelaksanaan perjanjian bagi hasil juga tidak sesuai dengan asas-asas keseimbangan di dalam perjanjian.
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara petani dengan pabrik gula juga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 22 yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.
Upaya petani tebu dalam memperoleh hasil rendemen yang objektif dilakukan dengan cara membentuk tim khusus yang beranggotakan para ahli untuk ikut terlibat langsung dalam proses penentuan rendemen tebu di pabrik gula dan di pihak APTRI wajib melakukan pendampingan yang memberikan penjelasan dan bimbingan kepada petani tebu mengenai cara pengelolaan tanaman tebu yang baik dan benar.
Solusi terhadap perlindungan hukum bagi petani tebu dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara petani tebu dengan pabrik gula dapat dilakukan dengan mengintensifkan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan perjanjian bagi hasil.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...