Thursday, September 3, 2009

PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Krisis moneter yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1997, ternyata tidak kemudian menjadikan laju perkembangan dan pertumbuhan korporasi menjadi terhambat. Sebaliknya, korporasi mulai menampakkan kemajuan cukup pesat, baik dalam segi kuantitas, kualitas maupun diversifikasi jenis usaha apabila dibanding tahun – tahun sebelumnya. Hampir segala sektor publik sudah mulai dimasuki oleh korporasi.
Dari perkembangan yang begitu pesat tersebut dirasakan berbagai dampak positif di banyak bidang. Baik itu dalam bidang perekonomian, teknologi sampai pada etos kerja. Namun demikian, dampak negatif pun tidak dapat dihindari. Pencemaran, eksploitasi, pengrusakan tata lingkungan, merupakan hal – hal yang sangat mungkin terjadi dalam proses – proses pemanfaatan sumber daya alam oleh korporasi.


Berkaitan dengan persoalan sebagaimana tersebut di atas, Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 perubahan keempat menyatakan bahwa:
“ Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional ”
Kemudian juga disebutkan dalam Tap MPR No. IV / MPR / 1999, tentang Garis – Garis Besar Haluan Negara, Bab IV Arah Kebijakan Huruf H Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, bahwa :
a. mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c. mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang – undang.
d. mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang penguasaannya diatur dengan undang – undang.
e. menerapkan indikator – indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.

Dalam Pasal 5 UU No. 23 Tahun 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( selanjutnya disingkat dengan UUPLH 1997 ) dinyatakan :
1. setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kemudian dalam Pasal 6 UUPLH 1997 juga dinyatakan :
1. setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup.
2. setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.

Melihat berbagai peraturan tersebut, dapat ditarik kesimpulan, bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan tata lingkungan, kelestarian dan keseimbangan fungsinya. Bertolak dari hal tersebut, penulis menganggap setiap pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus bertanggung jawab untuk tidak merusak tata lingkungan, kelestarian, serta keseimbangan fungsi lingkungan, atau dengan kata lain bertanggung jawab terhadap kejahatan lingkungan yang telah diperbuat.
Masalah pertanggungjawaban terhadap kejahatan lingkungan ternyata memerlukan penanganan yang lebih khusus. Hal ini disebabkan karena delik – delik lingkungan hidup ternyata memiliki hakikat dan dimensi pengaruh negatif yang amat luas. Hal ini merupakan dampak yang muncul sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan lingkungan.
Kompleksitas permasalahan ini juga tidak terlepas dari bagaimana persepsi suatu undang – undang terhadap dampak permasalahan lingkungan. Untuk mengetahui hal ini, penulis akan mencoba membandingkan dua persepsi yang ada pada dua undang – undang, yaitu Hinderordonnantie, dan Undang – Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UUPLH 1997 ).
Hinderordonnantie ( Undang – Undang Gangguan ) menyebutkan dalam Pasal 6 ayat (2), Angka II, bahwa keberatan – keberatan akan pemberian izin pendirian bangunan bisa dikarenakan kekhawatiran pada akan terjadinya :
a. bahaya
b. kerusakan harta milik, perusahaan atau kesehatan;
c. gangguan yang berat, termasuk didalamnya :
1. hal yang menjadikan rumah atau bagian – bagian rumah tidak baik atau kurang baik didiami orang, hal yang merintangi orang menggunakan rumah – rumah sekolah atau ruangan – ruangan dan bangunan – bangunan untuk perawatan orang sakit atau melakukan ibadat umum, yang letaknya dalam lingkungan dua ratus meter keliling bangunan atau ruang tempat kerja itu pada waktu permintaan itu dimasukkan.
2. penyebaran kotoran atau penguapan yang memuakkan atau bau yang memuakkan.
3. kekhawatiran akan mendapat persaingan dalam suatu perusahaan, yang datang dari orang – orang yang berkepentingan, tidak boleh menyebabkan penolakan izin.

Bila kita melihat apa yang diatur dalam Hinderordonnantie dalam pasal di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan, bahwa pengaturan tersebut didasarkan pada perlindungan terhadap manusia. Dengan kata lain, Hinderordonnantie mempunyai perspektif perlindungan terhadap manusia, atas dampak yang terjadi dalam setiap pemanfaatan lingkungan.
Perspektif dalam Hinderordonnantie tersebut berbeda dengan perspektif yang terdapat dalam UUPLH 1997. Dalam UUPLH 1997, dasar perlindungan yang dilakukan adalah perlindungan terhadap kondisi lingkungan itu sendiri. Undang – Undang ini melakukan pengaturan, bahwa setiap dampak pemanfaatan lingkungan akan dapat dipidana apabila menimbulkan kerugian pada lingkungan. Perspektif ini dapat dilihat dari bagaimana UUPLH 1997 mendefinisikan mengenai pencemaran lingkungan hidup, yaitu yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 12, yang menyebutkan :
“Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan / atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya”
Dari gambaran yang cukup kompleks tersebut, maka dirasakan perlunya penegakan hukum pidana dalam penanggulangan masalah lingkungan hidup. Seperti yang ditegaskan dalam Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Kuba, di dalam draft resolusi mengenai The Role Criminal Law in the Protection of Nature and the Environment ( Dokumen No. A/CONE 144/LA tanggal 3 September 1990 ) antara lain dinyatakan, bahwa disamping tindakan – tindakan berdasarkan hukum administrasi dan pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata, juga perlu diambil tindakan – tindakan terhadap masalah lingkungan hidup berdasarkan hukum pidana.
Dalam kaitannya dengan korporasi, maka masalah pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan lingkungan pun bisa diterapkan. Namun pada kenyataannya, sampai sekarang pemahaman penegak hukum terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan korporasi, termasuk disini kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi, masih belum sepenuhnya sesuai. Korporasi baru dipahami sebatas subjek hukum perdata. Sampai kini, paradigma tentang suatu subjek hukum pidana masih sebatas seperti apa yang yang disebutkan dalam konsep dasar KUHP, yang menyebutkan bahwa suatu terpidana hanya dapat diilakukan oleh manusia alamiah ( naturlijk persoon ). Mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 59 KUHP yang berbunyi :
“Dalam hal – hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus anggota – anggota badan pengurus atau komisaris – komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana”

Sehingga sanksi yang akan dijatuhkan sebatas sanksi kepada manusia pelakunya saja. Sementara tindakan untuk korporasi itu sendiri tidak cukup jelas. Oleh Husein Muslimin, hal ini ditunjukkan sebagai kekurangpahaman terhadap karakter korporasi sebagai suatu organisasi.


No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...