Sunday, August 30, 2009

Optimalisasi Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sebagai Langkah Kepastian Hukum

Negara Indonesia adalah negara yang didasarkan atas hukum, tidak didasarkan atas kekuasaan belaka, hal ini mengandung pengertian bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Oleh karena itu perlu adanya pembangunan hukum yang pada hakekatnya pembangunan hukum tersebut adalah sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan nasional yang mengikutsertakan masyarakat senantiasa dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakatnya, sehingga dapat mengurangi timbulnya berbagai bentuk kejahatan. Dalam suatu proses peradilan pidana guna mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi, tidak bisa lepas dari peran serta saksi dan korban tindak pidana itu sendiri dalam memberikan kesaksian. Dalam usaha penegakan hukum pidana di tanah air acap kali terganjal oleh susahnya memperoleh alat bukti dalam proses peradilan pidana berupa keterangan saksi termasuk di dalamnya saksi dari korban tindak pidana itu sendiri. Para saksi kerap kali mengalami intimidasi, ancaman, tekanan dari pihak pelaku atau pihak tertentu yang tidak ingin kejahatannya terbongkar. Akibatnya, para saksi tidak bisa secara leluasa menyampaikan informasi yang sebenarnya tentang kejadian yang mereka dengar, lihat, dan/atau alami sendiri.


Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya saksi dan korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana. Keberadaan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh saksi dan korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa selama ini yang sering menjadi perhatian dalam suatu proses peradilan hanyalah orang yang melanggar atau pelaku tindak pidana saja. Kepada pelaku tindak pidana diberikan seperangkat hak untuk membela dirinya melalui proses hukum yang adil (due process of law). Kepedulian yang demikian besar kepada tersangka/pelaku tindak pidana menimbulkan persepsi bahwa the pendulum has swung too far, karena seolah-olah telah mengabaikan pihak lain yang terlibat dalam proses peradilan pidana, terutama saksi termasuk didalamnya saksi korban.
Sebagai upaya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana, pemerintah menganggap perlu untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.
Perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia belum diatur secara khusus. Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya perlindungan saksi dan korban diatur dengan undang-undang tersendiri. Atas dasar hal etrsebut di atas, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang yang khusus mengatur tentang perlindungan terhadap saksi dan korban, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.
Disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, bahwa berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality before the law) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, saksi dan korban dalam proses peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum. Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban meliputi:
1. Perlindungan dan hak Saksi dan Korban;
2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
3. Syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan; dan
4. Ketentuan pidana.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurut Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu. Keberadaan LPSK dalam tata kelembagaan pemerintah adalah merupakan hal baru yang bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan setiap keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Selain itu, dalam memberikan perlindungan saksi dan korban haruslah berasaskan kepada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif dan kepastian hukum dalam setiap proses peradilan pidana.
Sebagai lembaga baru, keberadaan LPSK menjadi tumpuan atau harapan sebagian besar masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap saksi dan korban.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...