Thursday, August 27, 2009

BANTUAN KEUANGAN BAGI PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KUDUS BESERTA PENGAWASAN PENGGUNAANNYA

Berakhirnya rezim Orde Baru yang ditandai dengan munculnya gerakan reformasi telah membawa banyak perubahan di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia. Secara mendasar, gerakan reformasi harus diinterprestasikan sebagai suatu upaya yang terorganisir dan sistematis dari bangsa Indonesia untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi. Berdasarkan interprestasi reformasi tersebut, maka agenda nasional difokuskan pada upaya pengembangan yang terus “indeks demokrasi” (indices of democracy). Indeks demokrasi diartikan sebagai tanda atau ciri demokrasi, sehingga dengan perkataan lain dapat diartikan bahwa agenda nasional diarahkan menuju terciptanya demokrasi. Indek tersebut dikelompokkan ke dalam empat aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni Pertama, keberadaan sistem pemilihan umum yang bebas dan adil, kedua, keberadaan pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif, ketiga, pemajuan dan perlindungan hak-hak sipil dan politik seluruh warga tanpa kecuali; dan keempat, keberadaan masyarakat yang memiliki rasa percaya diri yang penuh.
Di bidang politik, demokratisasi tumbuh dengan pesat. Hal tersebut ditandai dengan pertumbuhan jumlah partai politik menjelang Pemilu 2004 yang mengalami peningkatan sangat signifikan, yakni sebanyak 242 partai yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM dibandingkan jumlah partai politik yang terdaftar pada saat pemilu 1999 yaitu sebanyak 141 partai.


Partai politik sendiri secara umum dapat dikatakan sebagai suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
Kebebasan mendirikan partai politik merupakan wujud penghormatan terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara. Sejak reformasi, syarat untuk mendirikan sebuah partai diperingan dalam arti banyak syarat-syarat yang dihapuskan sehingga untuk mendirikan sebuah partai tidak banyak syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut berkaitan dengan tuntutan perluasan partisipasi politik masyarakat.
Tidak ada negara demokrasi tanpa partai politik. Partai politik merupakan keniscayaan dalam kehidupan politik modern yang demokratis. Partai politik merupakan fenomena modern yang munculnya berbarengan dengan perkembangan demokrasi modern. Partai politik bukan hanya berperan sebagai saluran aspirasi politik berbagai kelompok masyarakat dan sebagai wahana untuk mengartikulasi tuntutan politik dalam sistem politik secara keseluruhan, tetapi juga berfungsi sebagai satu-satunya jenis organisasi yang berkompetensi untuk membentuk kabinet pemerintahan.
Pembentukan, pemeliharaan dan pengembangan partai politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui kebebasan yang bertanggung jawab, segenap warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan cita-cita politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang memungkinkan segenap warga negara berpikir dalam kerangka kesederajadan sekalipun kedudukan, fungsi, dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah dihadapi. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan kebebasan, kesetaraan dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan negara yang padu.
Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan tersebut diimplementasikan agar dapat merefleksikan rasa kebersamaan yang menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh. Disadari bahwa proses menuju kehidupan politik yang memberikan peran kepada partai politik sebagai aset nasional berlangsung berdasarkan prinsip perubahan dan kesinambungan yang makin lama makin menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab berdemokrasi. Hal ini dapat dicapai melalui penataan kehidupan kepartaian, di samping adanya sistem dan proses pelaksanaan pemilihan umum secara memadai.
Keterkaitan antara kehidupan kepartaian yang sehat atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses penyelenggaraan pemilihan umum akan dapat menciptakan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang lebih berkualitas. Untuk merancang keterkaitan sistematik antara sistem kepartaian dengan sistem pemilihan umum diperlukan adanya kehidupan kepartaian yang mampu menampung keberagaman.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Pemerintah yang dalam hal ini Presiden dan DPR telah mengatur masalah kepartaian ke dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur mengenai partai politik, yakni dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.
Tidak ada organisasi yang dapat berjalan dan tetap utuh tanpa adanya pendanaan, demikian pula dengan organisasi partai politik. Dalam melaksanakan kegiatannya, partai politik membutuhkan topangan dana. Terhadap pendanaan partai politik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 telah mengaturnya dalam Pasal 17, yang menyebutkan:
(1) Keuangan partai politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan dari anggaran negara.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa;
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat;
(4) Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (4) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik tersebut diberikan secara berjenjang, artinya besaran bantuan keuangan yang diterima oleh partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/kota tidak boleh melebihi yang diterima oleh wakil partai politik yang duduk di DPRD Provinsi, dan besarnya bantuan keuangan yang diterima oleh wakil politik yang duduk di DPRD provinsi tidak boleh melebihi yang diterima oleh wakil partai politik yang duduk di DPR Pusat.
Besarnya Bantuan Keuangan kepada partai politik tingkat Pusat untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per tahun. Bantuan keuangan kepada partai politik tersebut digunakan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik setiap tahun. Bagi lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, pemberian bantuan tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Ketentuan tersebut di atas, yang menyebutkan bahwa hanya partai politik yang mendapat kursi di DPR maupun DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota saja yang mendapat bantuan keuangan. Hal ini dirasakan sebagai perwujudan rasa ketidakadilan bagi partai-partai politik yang tidak memperoleh kursi.
Selanjutnya, bantuan keuangan kepada partai politik tersebut juga telah menjadikan polemik sendiri bagi sebagian masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa agar dapat menunjukkan kekuatan kepada masyarakat untuk bersedia memilihnya, partai politik bersangkutan membutuhkan dana yang memadai. Tujuannya, mampu melakukan upaya-upaya yang dapat mengembangkan alternatif kebijakan yang akan ditawarkan pada pemilu. Berlawanan dengan pendapat di atas, ada pula pihak yang berposisi bahwa bantuan keuangan sebaiknya tidak diberikan mengingat karakteristik penting partai yang demokratis justru terletak pada kenyataan bahwa mereka adalah organisasi yang bergantung pada upaya dan dukungan anggotanya.
Masalah yang tidak kalah pentingnya menyangkut bantuan keuangan bagi partai politik tersebut adalah mengenai pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan bagi partai politik tersebut. Sebagaimana diketahui, bahwa terhadap penggunaan dana dalam suatu organisasi, khususnya partai politik sangat dimungkinkan terjadinya penyelewengan atau penyimpangan dalam penggunaannya.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...