Friday, August 14, 2009

Pelaksanaan Delegasi Sita Jaminan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri

Manusia sebagai makhluk sosial dalam hidupnya mempunyai kepentingan yang beraneka ragam, antara yang satu dengan yang lain tidaklah sama. Manusia dalam memenuhi kepentingannya pada kenyataannya melakukan hubungan satu dengan yang lainnya. Hubungan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak secara timbal balik. Hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban semacam ini diatur dalam peraturan hukum. Hukum juga melindungi kepentingan para subjek hukum, oleh karena itu hubungan semacam ini disebut hubungan hukum. Hubungan hukum disini ialah hubungan yang diatur oleh hukum dan mendapat perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadapnya.
Dalam melakukan hubungan hukum mungkin timbul suatu keadaan dimana pihak yang satu tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak yang lain, sehingga pihak yang lain tersebut merasa dirugikan. Keadaan demikian itu akan menimbulkan sengketa hukum, yaitu sengketa atau perselisihan mengenai segala sesuatu yang diatur hukum.

Sengketa hukum ini dapat terjadi apabila:

1. Hak seseorang dilanggar pihak lain.
2. Kepentingan seseorang dilanggar orang lain.
3. Seseorang melalaikan kewajibannya terhadap orang lain.
Di dalam kehidupan bermasyarakat orang tidak boleh bertindak sekehendaknya sendiri yaitu dengan main hakim sendiri (eigenrighting). Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan sewenang-wenang, jadi bukan merupakan suatu penyelesaian sengketa yang baik. Adapun cara penyelesaian sengketa hukum di Indonesia pada saat ini adalah:
1. Diselesaikan melalui lembaga yudikatif / peradilan menurut kekuasaan kehakiman.
2. Melalui jawatan atau instansi Pemerintah yang diberi wewenang khusus untuk itu. Jawatan atau instansi Pemerintah yang diberi wewenang tersebut yaitu:
BUPLN ( Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara), atau PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara), Peradilan Konsuler, P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) dan Badan Penyelesaian Sengketa Perpajakan.
3. Dengan jalan Arbitrase (perwasitan) ialah penyelesaian suatu sengketa oleh seseorang atau beberapa orang yang bersengketa sendiri diluar hakim atau pengadilan. Di tingkat pusat sekarang ini sudah terbentuk BANI (Badan Abitrase Nasional Indonesia).
4. Penyelesaian secara damai diluar sidang pengadilan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Sehubungan dengan tugas dari badan-badan peradilan khususnya, menurut M. Nur Rasaid dikatakan bahwa Pengadilan Negeri mempunyai 2 (dua) fungsi pokok dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu menyelesaikan fungsi teknis dan menyelesaikan fungsi administrasi. Fungsi teknis dilakukan oleh hakim, panitera/panitera pengganti, sedangkan fungsi administrasi dilakukan oleh pejabat-pejabat kesekretariatan pengadilan.
Dalam hal seseorang mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri, bukan saja ia mengharapkan agar memperoleh putusan yang menguntungkan baginya, akan tetapi bahwa putusan tersebut akhirnya dapat dilaksanakan. Bilamana si penggugat dimenangkan dalam sidangnya, tapi ternyata barang yang dipersengketakan dan diputus untuk diserahkan kepada si penggugat sudah tidak ada lagi karena dihilangkan oleh tergugat atau karena sebab yang lainnya, oleh karena itulah untuk mengatasi hal demikian ini, hukum acara perdata mengenal adanya lembaga sita jaminan.
Sita jaminan mengandung arti, bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang milik tergugat, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita. Selanjutnya yang dapat dilakukan penyitaan bukan hanya terhadap barang-barang tergugat saja, melainkan terhadap barang-barang penggugat yang dalam kekuasaan tergugat juga dapat diletakkan sita jaminan, sita ini dinamakan sita revindicatoir (revindicatoir beslag).
Apabila dengan putusan hakim pihak penggugat dimenangkan dan gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah dan berharga, kecuali kalau dilakukan secara salah. Namun dalam hal pihak penggugat yang dikalahkan, maka sita jaminan yang telah diletakkan akan diperintahkan untuk diangkat.
Dalam hal telah dilakukan sita revindicatoir, maka apabila sita revindicatoir tersebut dinyatakan sah dan berharga, terhadap barang yang disita tersebut akan diperintahkan agar diserahkan kepada penggugat. Dilakukan atau tidaknya sita jaminan mempunyai makna yang penting, lebih-lebih saat sekarang ini, dimana lembaga pelaksanaan putusan terlebih dahulu tidak “berfungsi”.
Sita jaminan hendaknya selalu dimohonkan agar dapat diletakkan terutama dalam perkara-perkara besar, mengingat ketentuan HIR yang menyatakan bahwa hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari apa yang dituntut, dalam artian bahwa apabila tidak ada permohonan untuk meletakkan sita jaminan dari penggugat, hakim tidak mungkin akan meletakkan sita jaminan tersebut.
Di dalam HIR disebutkan 3 (tiga) jenis kemungkinan sita/beslag, yaitu:
1. Exsecutorial beslag (Pasal 197 HIR/Pasal 208, 209 Rbg);
2. Revindicatoir beslag (Pasal 260 HIR/Pasal 260 Rbg);
3. Conservatoir beslag (Pasal 227 HIR/Pasal 261 Rbg).
Suatu Pengadilan Negeri dapat melimpahkan wewenangnya untuk menjalankan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri yang lain, atau yang dikenal dengan istilah delegasi sita jaminan. Delegasi sita jaminan adalah suatu permohonan bantuan kepada Pengadilan Negeri untuk menjalankan sita jaminan, dalam hal ini Pengadilan Negeri yang memohon bantuan melimpahkan wewenangnya kepada pengadilan yang dimintai bantuan, karena obyek yang hendak disita berada di luar wilayah hukumnya.
Pendelegasian sita jaminan diatur dalam Pasal 195 Ayat (2) / Pasal 206 RBg yang menyebutkan bahwa jika eksekusi itu seluruhnya atau sebagian harus dijalankan di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka Ketua Pengadilan Negeri itu dengan surat minta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang, yang maksudnya adalah jika seluruh atau sebagian harta tergugat yang hendak disita terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri yang bersangkutan dapat meminta bantuan pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri dimana barang yang hendak disita tersebut berada.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...