Thursday, July 23, 2009

KRISIS HUKUM DAN ERA GLOBALISASI

Globalisasi telah menimbulkan dampak yang sangat berarti dalam berbagai dimensi kehidupan manusia. Globalisasi merupakan proses internasionalisasi seluruh tatanan masyarakat modern. Pada awalnya proses ini hanya pada tataran ekonomi, namun dalam perkembangannya cenderung menunjukkan keragaman. Malcolm Waters mengemukakan bahwa ada tiga dimensi proses globalisasi, yaitu: globalisasi ekonomi, globalisasi politik, dan globalisasi budaya. Dari segi dimensi globalisasi budaya, muncul beberapa jenis space atau lukisan, seperti: etnospace, technospace, financespace, mediaspace, ideaspace, dan sacrispace. Dengan demikian, universalisasi sistem nilai gobal yang terjadi dalam dimensi kebudayaan telah mengaburkan sistem nilai (values system) kehidupan manusia, khususnya pada negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam menghadapi tahun era pasar bebas.
Indonesia adalah negara dengan tingkat populasi yang cukup tinggi. Dengan krisis ekonomi yang melanda bangsa, kehidupan rakyat kita semakin terseok-seok. Hal ini ditambah lagi dengan semakin bobroknya moral masyarakat dan para pejabat negara yang sampai saat ini belum tertangani secara memuaskan. Dewasa ini kehancuran moral telah merasuk dalam beragam bentuknya nyaris dapat ditemui pada semua lapisan masyarakat dan pada semua dimensi kehidupan: politik, sosial, ekonomi, atau pendidikan. Dalam kehidupan politik para politisi lebih terfokus pada perebutan kekuasaan, terutama menjelang Pemilu 2009 daripada mengembangkan kepedulian untuk bersama-sama memperbaiki situasi negara dan bangsa. Janji-janji mereka saat kampanye pemilu bahwa mereka akan memperjuangkan nasib rakyat belum dibuktikan secara serius dan nyata sampai kini dan hanya isapan jempol saja.
Para politisi dan wakil rakyat yang duduk di parlemen justru melakukan money politics dan money game; dua istilah yang sudah sangat populer pada tataran masyarakat lapisan bawah (grass-root). Istilah tersebut sudah tidak lagi menjadi rahasia, bahkan cenderung menjadi semacam sinisme yang ditujukan terhadap kaum politisi.


Demikian pula di lembaga legislatif (DPR/DPRD) ketika budaya 3D (datang, duduk, dan diam) sangat popular. Bermoralkah para politisi kita di DPR/DPRD yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kesejahteraan yang semuanya dibayar dari uang hasil keringat rakyat (mungkin juga uang pinjaman luar negeri yang dalam hal ini akan menjadi beban rakyat juga sampai beranak-pinak), tetapi kurang atau bahkan sama sekali tidak peduli dengan penderitaan dan perjuangan para pengungsi, petani, buruh tani, nelayan kaum cilik yang miskin yang telah berjasa membuat mereka menjadi besar dan terhormat? Bukankah mereka itu seyogianya berpihak, membela, dan memperjuangkan mayoritas masyarakat miskin agar bisa hidup layak seperti orang-orang yang telah diangkatnya?
Gejolak sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat adalah dampak ketimpangan sosial ekonomi antar sesamanya. Betapa kesalnya mereka ketika melihat para wakil rakyat yang mereka percaya justru melakukan tindakan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Di samping itu, ternyata praktik korupsi juga turut melanda institusi pendidikan (18,1%), kesehatan (21,2%), bahkan lembaga keagamaan tidak luput dari korupsi (27,7%), (Kompas, hlm. 8, tanggal 17 September 2001).
Menurut Lembaga Transparancy International, Indonesia termasuk dalam kategori negara terkorup nomor tiga (1999), nomor empat (2000) di dunia, dan nomor dua di dunia (Metro TV) pada tahun 2001. Setelah melakukan perbuatan itu, mereka akan berbondong-bondong kembali ke agama masing-masing dan tetap mengulanginya di waktu yang lain. Kondisi seperti itu membuat mereka menjadikan agama sekadar sarana penebus dosa atau meminjam istilah Gordon W. Alport “something to use but not to live”. Mereka menjadikan agama untuk pencapaian kepentingan. Dengan demikian, mereka mengorbankan kejujuran dan ketulusan serta nilai-nilai moral dan sosial yang lain asal tujuan mereka tercapai. Pada saat sama, mereka pun rajin melakukan ibadah-ibadah ritual sebagai penebus dosa-dosanya.
Akhirnya, masyarakat kecil yang harus memikul beban. Dari korupsi yang terus membengkak, beban utang yang menyesakkan, pendidikan yang bersifat pesanan atau titipan penguasa dan menjauhkan diri dari nilai-nilai kemanusiaan, sampai konflik elite yang bersifat premanistik, semua itu hanya menyisakan penderitaan paling parah pada masyarakat di tingkat akar rumput. Penderitaan itu telah membuat masyarakat benar-benar tidak berdaya. Kesejahteraan, ketenangan, dan cita-cita agung yang dirangkai sejak Indonesia merdeka mulai tercerai-berai dan menghilang di balik ambisi kekuasaan sekelompok kecil bangsa. Sebagai gantinya, perasaan anomi dan dampak-dampak yang menyertainya menjadi bagian yang melekat pada kehidupan masyarakat.
Dari banyak komponen yang membentuk struktur keberadaan suatu bangsa seperti sumber daya alam, posisi demografis negara, keberagaman (dalam hal suku, bahasa, agama, dll), komposisi penduduk (usia, pendapatan, dll), warisan filsafat dan nilai-nilai bangsa dan manusia sebagai warga negara yang mengelola seluruh sumber daya bangsanya, maka harus disadari bahwa komponen paling penting untuk dapat berlangsungnya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut adalah sang pengelola itu sendiri dan satu-satunya pengelola tersebut adalah manusia.
Manusia adalah subjek sekaligus objek dari pembangunan sebuah bangsa. Jadi, sebenarnya apa yang tengah diusahakan dan dikerjakan dengan begitu serius oleh seluruh manusia adalah demi manusia itu sendiri; yaitu demi kesejahteraan dan kemakmuran. Bila kita sadari, memang sesungguhnya yang menjadi akar serta inti paling penting untuk berlangsungnya berbangsa dan bernegara adalah manusia, maka menjadi relevan bila kita simpulkan bahwa titik pangkal untuk kita memulai mengurai benang kusut krisis multidimensi di Indonesia adalah diawali dari manusia Indonesia itu sendiri.
Pemahaman manusia sebagai objek dari pembangunan lebih ditekankan pada kekuasaan manusia itu sendiri dalam suatu negara. Maka menjadi tidak mengherankan apabila kekuasaan sering membutakan manusia itu sendiri dalam usaha pencapaiannya.
Berpijak dari uraian tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa hukum, moralitas dan kekuasaan merupakan dasar yang harus mendapatkan perhatian serius guna tercapainya kemajuan bangsa. Terlebih lagi di era globalisasi ini, dimana keterbukaan dunia yang ada sangat rentan merubah sifat dasar manusia dan budaya suatu bangsa, termasuk bangsa Indonesia.
Pembangunan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagai motto globalisasi ternyata telah mengakibatkan rusaknya kualitas lingkungan hidup di beberapa tempat wilayah tanah air. Pencemaran air, udara dan atmosfer semakin mengancam upaya masyarakat mendapatkan kondisi kehidupan yang berkualitas. Lahan subur pertanian di Jawa secara cepat telah beralih status menjadi areal industri, pemukiman dan perdagangan. Penegakan hukum dalam menciptakan tata-ruang ekonomi dan sosial yang seimbang dan sehat perlu mendapatkan perhatian dan prioritas.
Banyak dijumpai peraturan perundangan, hukum dan kebijakan dari pimpinan perusahaan-perusahaan besar dan menengah yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, hak usaha kecil, dan hak rakyat kecil. Di sisi lain, perkembangan globalisasi telah menjadikan hukum tertinggal dari dinamika kehidupan bermasyarakat, sehingga menyebabkan terjadinya krisi hukum. Pengertian krisis hukum di sini lebih ditekankan pada belum mampunya hukum mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak adanya kepatuhan hukum.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...