Butuh data untuk makalah, skripsi or thesis?? silahkan kirim e-mail ke jelita249@gmail.com atau WA.082227991622
Wednesday, September 7, 2011
PROSES HUKUM TERHADAP ANTASARI AZHAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN POLITIK
Friday, May 6, 2011
EFEKTIFITAS LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM MELINDUNGI HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN
Wednesday, February 2, 2011
Antara Pidana dan Perdata dalam perkara utang piutang
Demikian pula dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam perkara hutang piutang. Sudah sangat jelas bahwa hukum hutang piutang di Indonesia termasuk dalam ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, namun dalam perkembangannya Polisi melalui kekuasaannya mulai menerima laporan berkaitan dengan penyelesaian hutang piutang secara pidana.
Secara normatif memang dapat saja Polisi menggunakan pasal-pasal yang ada di KUHP, jangankan hutang piutang, orang "kentut" saja kalau dipaksakan juga dapat dipidana berdasar KUHP. Terlepas dari semua itu, yang patut digarisbawahi adalah kenyataan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak memenuhi asas kepastian hukum. Para penegak hukum tidak lagi memandang perkaranya, tetapi lebih melihat "Siapa yang Berperkara" untuk kemudian dimainkan. Semoga ini hanya keluhan saja, bukan kenyataan...amin...
Thursday, November 25, 2010
Ariel Peterpan Dipidana Penjara
Syeh Puji Bebas
Sunday, August 15, 2010
Sumpah ADVOKAT KAI
Sunday, June 13, 2010
MEMBEDAH PATOLOGI KKN PADA PRAKTEK PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAHAN DAERAH
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pada praktek pengadaan barang/jasa (PBJ) di pemerintahan daerah dalam situasi antara ada dan tiada. Dikatakan demikian karena keberadaannya dapat dirasakan oleh para pihak yang terlibat dalam PBJ, tetapi pengungkapannya sulit diungkapkan untuk diupayakan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesulitan pengungkapan menunjukkan ketakterjamahan para pelaku KKN pada PBJ, yang didukung oleh motivasi untuk melanggengkan hubungan timbal balik antara para pihak dalam PBJ.
Kendala inilah yang mengakibatkan KKN pada PBJ di tiap-tiap pemerintah daerah sulit pengungkapannya. Karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan untuk menarik manfaat ekonomi dan/atau finansial dari praktek KKN. Pelanggengan KKN terus berlanjut dan melahirkan ketergantungan para pihak untuk menarik keuntungan dari praktek KKN meskipun hal tersebut nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum. Bahkan para pihak nekad atau secara terbuka untuk melanggar prosedur PBJ yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003.
Keppres No. 80 Tahun 2003 dijadikan ‘macan kertas’ yang keberadaannya memungkinkan penerapan double standard. Artinya apabila ketentuan tersebut menguntungkan kepentingan para pihak maka ketentuan tersebut akan digunakan dan dipertahankan. Tetapi sebaliknya apabila ketentuan tersebut ternyata menghambat pencapaian maksud-maksud tertentu dari para pihak maka akan ditiadakan atau disimpangi pelaksanaannya. Ketidakkonsistenan penerapan hukum menjadi sebuah patologi dalam praktek PBJ di pemerintahan daerah.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...
-
A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan s...
-
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upa...
-
A. PENDAHULUAN Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah...