Friday, May 6, 2011

EFEKTIFITAS LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM MELINDUNGI HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN


KUHAP sebagai landasan yuridis formal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan kepada para pihak yang terlibat dalam peradilan pidana, tidak terkecuali terhadap tersangka pelaku tindak pidana, dari mulai tahap penyidikan hingga tahap pemidanaan.
Tahap penyidikan merupakan pintu awal yang menentukan seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Pasal 1 angka (2) KUHAP menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun selaku penyidik menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) KUHAP adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dengan demikian KUHAP mengenal dua golongan penyidik, yaitu penyidik Polri dan penyidik PNS, dalam penelitian ini akan dikhususkan pada penyidik Polri.

Wednesday, February 2, 2011

Antara Pidana dan Perdata dalam perkara utang piutang

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini mulai tidak terkontrol, banyak penyelesaian perkara yang diputus dengan "asal" tanpa menggunasan dasar hukum yang jelas dan pasti. Para penegak hukum dengan arogannya memaksakan kehendaknya dengan memelintir peraturan perundang-undangan. Contoh nyata yang masih hangat adalah kasus Antasari yang tidak ada bukti sama sekali tetap dipidana, dan belakangan adalah kasus Ariel Peterpan yang menurut banyak ahli hukum pidana tidak bisa dipidana, tetapi kenyataannya hakim berusaha menunjukkan powernya melalui kewenangannya yang tanpa batas untuk menjatuhkan putusan pidana.
Demikian pula dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam perkara hutang piutang. Sudah sangat jelas bahwa hukum hutang piutang di Indonesia termasuk dalam ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, namun dalam perkembangannya Polisi melalui kekuasaannya mulai menerima laporan berkaitan dengan penyelesaian hutang piutang secara pidana.
Secara normatif memang dapat saja Polisi menggunakan pasal-pasal yang ada di KUHP, jangankan hutang piutang, orang "kentut" saja kalau dipaksakan juga dapat dipidana berdasar KUHP. Terlepas dari semua itu, yang patut digarisbawahi adalah kenyataan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak memenuhi asas kepastian hukum. Para penegak hukum tidak lagi memandang perkaranya, tetapi lebih melihat "Siapa yang Berperkara" untuk kemudian dimainkan. Semoga ini hanya keluhan saja, bukan kenyataan...amin...

Thursday, November 25, 2010

Ariel Peterpan Dipidana Penjara

Kalo nanti Ariel benar-benar diputus pidana, maka semua laki-laki hidung belang harus waspada. Jangan2 ada yang nge-shot waktu mesum dan menguploadnya, jadilah Ariel berikutnya...bravo hukum di Indonesia (daripada gak ada sensasi)

Syeh Puji Bebas

Syeh Puji bebas??? wow....itu kalo Indonesia negara Islam, tetap Indonesia kan negara hukum, so...putusan PN Semarang sudah tepat. Sekaligus peringatan bagi laki-laki yang gemar DAUN MUDA

Sunday, August 15, 2010

Sumpah ADVOKAT KAI

Keterlibatan MA dalam menghambat pengambilan sumpah para advokat dari KAI merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Layakkah seorang Hakim Agung yang tidak memahami HAM tetap dipertahankan? Ayo... para Advokat KAI lanjutkan perjuanganmu dalam menegakkan HAM, jangan mundur ataupun surut oleh permainan birokrasi seseorang yang tidak memahami HUKUM.

Sunday, June 13, 2010

MEMBEDAH PATOLOGI KKN PADA PRAKTEK PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAHAN DAERAH

Kolusi, Korupsi dan Nepotisme pada praktek pengadaan barang/jasa (PBJ) di pemerintahan daerah dalam situasi antara ada dan tiada. Dikatakan demikian karena keberadaannya dapat dirasakan oleh para pihak yang terlibat dalam PBJ, tetapi pengungkapannya sulit diungkapkan untuk diupayakan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesulitan pengungkapan menunjukkan ketakterjamahan para pelaku KKN pada PBJ, yang didukung oleh motivasi untuk melanggengkan hubungan timbal balik antara para pihak dalam PBJ.

Kendala inilah yang mengakibatkan KKN pada PBJ di tiap-tiap pemerintah daerah sulit pengungkapannya. Karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan untuk menarik manfaat ekonomi dan/atau finansial dari praktek KKN. Pelanggengan KKN terus berlanjut dan melahirkan ketergantungan para pihak untuk menarik keuntungan dari praktek KKN meskipun hal tersebut nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum. Bahkan para pihak nekad atau secara terbuka untuk melanggar prosedur PBJ yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003.

Keppres No. 80 Tahun 2003 dijadikan ‘macan kertas’ yang keberadaannya memungkinkan penerapan double standard. Artinya apabila ketentuan tersebut menguntungkan kepentingan para pihak maka ketentuan tersebut akan digunakan dan dipertahankan. Tetapi sebaliknya apabila ketentuan tersebut ternyata menghambat pencapaian maksud-maksud tertentu dari para pihak maka akan ditiadakan atau disimpangi pelaksanaannya. Ketidakkonsistenan penerapan hukum menjadi sebuah patologi dalam praktek PBJ di pemerintahan daerah.

Wednesday, September 16, 2009

ANALISA UU BATAS WILAYAH INDONESIA

Indonesia adalah negara kepulauan yang terbentang dari sabang hingga merauke. Batas wilayah laut Indonesia pada awal kemerdekaan hanya selebar 3 mil laut dari garis pantai (Coastal baseline) setiap pulau, yaitu perairan yang mengelilingi Kepulauan Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda. Namun ketetapan batas tersebut, yang merupakan warisan kolonial Belanda, tidak sesuai lagi untuk memenuhi kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Republik Indonesia. Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah konsep Nusantara (Archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”.
Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...