Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer atau consument. Secara harfiah arti kata consument itu adalah setiap orang yang menggunakan barang.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah konsumen sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Dalam Pasal 1 butir 2 UUPK disebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Secara umum konsumen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
a.Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
b.Konsumen Antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);
c.Konsumen Akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Tindak pidana perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang bersifat individual maupun kolektif dalam bentuk kejahatan korporasi (corporate crime) jelas merupakan tindak pidana ekonomi. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumvention).
Salah satu bentuk kejahatan ekonomi tersebut adalah kecurangan dalam penetapan ukuran atau timbangan atau yang biasa disebut dengan metrologi. Adapun sebagai lembaga atau jawatan yang berwenang menangani masalah metrologi di Indonesia adalah Direktorat Metrologi yang didirikan pada tahun 1923.
Sebagai dasar peraturan pengawasan di bidang metrologi, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang merupakan ketentuan yang ditujukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan kebenaran dan ketetapan suatu alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya sehingga diharapkan dapat menghindari kemungkinan-kemungkinan kerugian yang timbul dari penggunaan alat-alat tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari kecurangan-kecurangan penggunaan alat ukur tersebut, Undang-Undang Metrologi Legal telah memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31.
Dewasa ini, perlindungan terhadap konsumen semakin gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kecurangan dalam hal penggunaan alat ukuran oleh produsen adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat sering terjadi di dalam kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat. Sering didengar atau dijumpai keluhan masyarakat tentang kecurangan penggunaan alat ukur, khususnya pada saat pembelian BBM (Bahan Bakar Mesin).
Pelaksanaan perlindungan konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur. Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal adalah dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Meterologi Legal
Butuh data untuk makalah, skripsi or thesis?? silahkan kirim e-mail ke jelita249@gmail.com atau WA.082227991622
Wednesday, July 22, 2009
Tuesday, July 21, 2009
KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
A. Latar Belakang
Dalam perkembangan kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan siri. Perkawinan siri adalah merupakan perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum Islam saja, tanpa mengindahkan peraturan hukum nasional Indonesia.
Selama ini, Indonesia mengatur masalah perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keberadaan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dimaksudkan untuk menampung keanekaragaman peraturan perkawinan dan memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dijadikan pegangan dan berlaku bagi semua golongan masyarakat yang berada di Indonesia.
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah:
“Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Adapun untuk melangsungkan perkawinan yang sah, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan perkawinan dalam pengertian hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Hal yang membedakan antara perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan perkawinan menurut hukum Islam adalah bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan harus dilakukan di hadapan petugas pencatat perkawinan sedangkan pada perkawinan yang mendasarkan pada hukum Islam, perkawinan cukup dilakukan di hadapan ulama atau tokoh agama.
Dengan tidak diakuinya perkawinan siri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan siri dianggap tidak sah menurut Undang-Undang. Kondisi demikian tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan, khususnya mengenai kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari perkawinan siri.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga ?
2. Bagaimana hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Undang-Undang pasca itsbat ?
3. Masalah-masalah apa yang timbul dalam pembagian harta warisan tersebut dan bagaimana pemecahannya ?
C. Pembahasan
1. Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga
Karena perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak sah, maka anak yang dihasilkan dari perkawinan siri juga disebut sebagai anak tidak sah. Untuk anak tidak sah seringkali juga dipakai istilah anak luar kawin dalam arti luas. Anak tidak sah di dalam doktrin dibedakan antara anak zinah, anak sumbang dan anak luar kawin (juga disebut anak luar kawin dalam pengertian sempit).
Anak hasil perkawinan siri termasuk dalam golongan anak luar kawin dalam pengertian sempit, yaitu anak yang dilahirkan dari ahsil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan tidak ada larangan untuk saling menikahi.
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin timbulah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya”, maka dapat dikatakan bahwa antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya pada asasnya tidak ada hubungan hukum, dan hubungan hukum tersebut baru ada kalau ayah dan atau ibunya memberikan pengakuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak hasil perkawinan siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan ibunya.
2. Hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Undang-Undang pasca itsbat
Berpedoman pada kedudukan anak hasil perkawinan siri yang dinyatakan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya, tentu saja membawa konsekuensi bahwa anak tersebut juga tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
3. Masalah-masalah yang timbul dalam pembagian harta warisan dan pemecahannya
Disebutkan di atas, bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.
D. Kesimpulan
1. Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya ataupun dengan ibunya.
2. Anak hasil kawin siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
3. Masalah yang timbul dalam pembagian waris terhadap anak hasil kawin siri adalah bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.
Dalam perkembangan kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan siri. Perkawinan siri adalah merupakan perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum Islam saja, tanpa mengindahkan peraturan hukum nasional Indonesia.
Selama ini, Indonesia mengatur masalah perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Keberadaan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dimaksudkan untuk menampung keanekaragaman peraturan perkawinan dan memberikan landasan hukum perkawinan yang dapat dijadikan pegangan dan berlaku bagi semua golongan masyarakat yang berada di Indonesia.
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah:
“Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Adapun untuk melangsungkan perkawinan yang sah, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sedangkan perkawinan dalam pengertian hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghaliidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Hal yang membedakan antara perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan perkawinan menurut hukum Islam adalah bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan harus dilakukan di hadapan petugas pencatat perkawinan sedangkan pada perkawinan yang mendasarkan pada hukum Islam, perkawinan cukup dilakukan di hadapan ulama atau tokoh agama.
Dengan tidak diakuinya perkawinan siri dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka perkawinan siri dianggap tidak sah menurut Undang-Undang. Kondisi demikian tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan, khususnya mengenai kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari perkawinan siri.
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga ?
2. Bagaimana hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Undang-Undang pasca itsbat ?
3. Masalah-masalah apa yang timbul dalam pembagian harta warisan tersebut dan bagaimana pemecahannya ?
C. Pembahasan
1. Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga
Karena perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak sah, maka anak yang dihasilkan dari perkawinan siri juga disebut sebagai anak tidak sah. Untuk anak tidak sah seringkali juga dipakai istilah anak luar kawin dalam arti luas. Anak tidak sah di dalam doktrin dibedakan antara anak zinah, anak sumbang dan anak luar kawin (juga disebut anak luar kawin dalam pengertian sempit).
Anak hasil perkawinan siri termasuk dalam golongan anak luar kawin dalam pengertian sempit, yaitu anak yang dilahirkan dari ahsil hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang keduanya tidak terikat dalam perkawinan yang sah dan tidak ada larangan untuk saling menikahi.
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin timbulah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya”, maka dapat dikatakan bahwa antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya pada asasnya tidak ada hubungan hukum, dan hubungan hukum tersebut baru ada kalau ayah dan atau ibunya memberikan pengakuan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak hasil perkawinan siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan ibunya.
2. Hak waris anak hasil kawin siri dengan hak waris saudara kandung kawin menurut Undang-Undang pasca itsbat
Berpedoman pada kedudukan anak hasil perkawinan siri yang dinyatakan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya, tentu saja membawa konsekuensi bahwa anak tersebut juga tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
3. Masalah-masalah yang timbul dalam pembagian harta warisan dan pemecahannya
Disebutkan di atas, bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.
D. Kesimpulan
1. Kedudukan anak hasil kawin siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya ataupun dengan ibunya.
2. Anak hasil kawin siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya.
3. Masalah yang timbul dalam pembagian waris terhadap anak hasil kawin siri adalah bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun melalui pengakuan terpaksa.
Sunday, July 19, 2009
KAJIAN YURIDIS ATAS PENYALAHGUNAAN KEADAAAN DALAM JUAL BELI BUKU PELAJARAN MELALUI SEKOLAH
Disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Dari berbagai sarana pendidikan tersebut di atas, yang paling menarik untuk dibahas adalah mengenai buku pelajaran. Buku adalah gudang ilmu, buku pelajaran merupakan pegangan vital bagi para murid yang akan menjalani proses belajar-mengajar di sekolah. Tanpa buku dapat dipastikan murid-murid sulit berkembang karena di dalam buku terdapat sarana untuk para murid berlatih soal dan memahami materi.
Melihat arti penting buku pelajaran dalam proses pembelajaran di sekolah sebagaimana tersebut di atas, persoalan buku pelajaran sering menimbulkan berbagai permasalahan, misalnya saja mengenai standarisasi materi, harga yang mahal, penunjukan penerbit yang dipercaya untuk pengadaan buku dan kebijakan sekolah yang mewajibkan anak didiknya membeli buku dari sekolah yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasaran.
Permasalahan terakhir tersebut di atas merupakan permasalahan yang paling sering terjadi dan banyak dikeluhkan oleh orang tua murid. Adanya sekolah yang mewajibkan muridnya untuk membeli buku pelajaran di sekolah dengan harga yang lebih tinggi menjadikan sebagian murid dan orang tua murid resah.
Kondisi tersebut di atas tentunya menjadikan kedudukan pihak sekolah dengan murid atau orang tua murid dalam jual beli buku tidak imbang. Jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan.
Perjanjian jual beli tersebut lahir atas dasar asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka semua”. Kata “semua” tersebut mempunyai arti bahwa masing-masing pihak mempunyai kebebasan untuk membuat atau mengadakan perjanjian yang meliputi isi perjanjian, jenis perjanjian ataupun bentuk perjanjian dan dengan siapa perjanjian itu dibuat dan bila hal tersebut sudah dibuat secara sah maka perjanjian itu akan mengikat masing-masing pihak tersebut sebagaimana Undang-Undang. Namun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata, kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Mengenai syarat adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah termasuk syarat yang masuk akal, karena dalam perjanjian setidak-tidaknya ada dua orang atau lebih yang saling berhadap-¬hadapan dan mempunyai kehendak yang saling mengisi. Orang dikatakan telah memberikan persetujuannya atau sepakat kalau orang itu memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu persetujuan tidak mungkin timbul tanpa adanya kehendak dari para pihak, tetapi kehendak seseorang tidak dapat diketahui oleh pihak lain. Kehendak tersebut baru nyata bagi pihak lain kalau kehendak tersebut dinyatakan. Pernyataan kehendak tersebut harus merupakan pernyataan bahwa ia menghendaki timbulnya perjanjian.
Menurut Abdulkadir Muhammad, persetujuan kehendak adalah kesepakatan, se-ia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Persetujuan kehendak itu harus bebas, tidak ada paksaan, kekhilafan dan tidak ada penipuan.
Kedudukan yang tidak seimbang antara guru dengan murid dan adanya rasa takut serta ketergantungan dari murid kepada guru dapat disalahgunakan oleh guru. Keadaan yang demikian dapat menjadikan muridnya “terpaksa” membeli buku pelajaran dari guru tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang berlaku di pasaran. Makna kata “terpaksa” tersebut bukan dalam arti terpaksa karena dipaksa oleh pihak lawannya, tetapi terpaksa karena keadaan dirinya sendiri.
Dari berbagai sarana pendidikan tersebut di atas, yang paling menarik untuk dibahas adalah mengenai buku pelajaran. Buku adalah gudang ilmu, buku pelajaran merupakan pegangan vital bagi para murid yang akan menjalani proses belajar-mengajar di sekolah. Tanpa buku dapat dipastikan murid-murid sulit berkembang karena di dalam buku terdapat sarana untuk para murid berlatih soal dan memahami materi.
Melihat arti penting buku pelajaran dalam proses pembelajaran di sekolah sebagaimana tersebut di atas, persoalan buku pelajaran sering menimbulkan berbagai permasalahan, misalnya saja mengenai standarisasi materi, harga yang mahal, penunjukan penerbit yang dipercaya untuk pengadaan buku dan kebijakan sekolah yang mewajibkan anak didiknya membeli buku dari sekolah yang harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pasaran.
Permasalahan terakhir tersebut di atas merupakan permasalahan yang paling sering terjadi dan banyak dikeluhkan oleh orang tua murid. Adanya sekolah yang mewajibkan muridnya untuk membeli buku pelajaran di sekolah dengan harga yang lebih tinggi menjadikan sebagian murid dan orang tua murid resah.
Kondisi tersebut di atas tentunya menjadikan kedudukan pihak sekolah dengan murid atau orang tua murid dalam jual beli buku tidak imbang. Jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan.
Perjanjian jual beli tersebut lahir atas dasar asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka semua”. Kata “semua” tersebut mempunyai arti bahwa masing-masing pihak mempunyai kebebasan untuk membuat atau mengadakan perjanjian yang meliputi isi perjanjian, jenis perjanjian ataupun bentuk perjanjian dan dengan siapa perjanjian itu dibuat dan bila hal tersebut sudah dibuat secara sah maka perjanjian itu akan mengikat masing-masing pihak tersebut sebagaimana Undang-Undang. Namun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1337 KUH Perdata, kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Mengenai syarat adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri adalah termasuk syarat yang masuk akal, karena dalam perjanjian setidak-tidaknya ada dua orang atau lebih yang saling berhadap-¬hadapan dan mempunyai kehendak yang saling mengisi. Orang dikatakan telah memberikan persetujuannya atau sepakat kalau orang itu memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu persetujuan tidak mungkin timbul tanpa adanya kehendak dari para pihak, tetapi kehendak seseorang tidak dapat diketahui oleh pihak lain. Kehendak tersebut baru nyata bagi pihak lain kalau kehendak tersebut dinyatakan. Pernyataan kehendak tersebut harus merupakan pernyataan bahwa ia menghendaki timbulnya perjanjian.
Menurut Abdulkadir Muhammad, persetujuan kehendak adalah kesepakatan, se-ia sekata antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian yang dibuat itu. Persetujuan kehendak itu harus bebas, tidak ada paksaan, kekhilafan dan tidak ada penipuan.
Kedudukan yang tidak seimbang antara guru dengan murid dan adanya rasa takut serta ketergantungan dari murid kepada guru dapat disalahgunakan oleh guru. Keadaan yang demikian dapat menjadikan muridnya “terpaksa” membeli buku pelajaran dari guru tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang berlaku di pasaran. Makna kata “terpaksa” tersebut bukan dalam arti terpaksa karena dipaksa oleh pihak lawannya, tetapi terpaksa karena keadaan dirinya sendiri.
MAKNA SUMPAH POCONG SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PADA MASYARAKAT DITINJAU DARI HUKUM ADAT
Di era modernisasi yang telah melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, sejalan dengan makin meningkatnya kesadaran seseorang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur peradilan. Namun yang terjadi pada praktek kehidupan bermasyarakat tidak selamanya setiap sengketa diselesaikan melalui jalur peradilan, justru lebih banyak yang diselesaikan melalui jalur di luar peradilan. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dimana penyelesaian sengketa (disputing process) melalui jalur di luar peradilan seperti sumpah pocong yang telah berkembang di Kalimantan Barat dan Madura (Intisari, Desember 1996). Namun tidak menutup kemungkinan dikalangan elite politik seperti anggota DPRD yang dituduh korupsi uang negara di Gresik dan Bondowoso juga melakukan sumpah pocong.
Sumpah berarti suatu pernyataan tentang keterangan atau janji, yang diucapkan dihapan kyai (tokoh agama) dengan mengingat sifat kemahakuasaan Tuhan. Sedangkan pocong berati mayat yang diselubungi dengan kain kafan. Jadi sumpah pocong berarti pernyataan tentang janji yang dilakukan oleh penganut agama Islam, dengan cara dibalut seluruh tubuhnya dengan kain kafan seperti orang meninggal, disumpah di bawah kitab suci Al Qur’an. Sumpah pocong memiliki konsekuensi, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, orang yang disumpah diyakini mendapat hukuman dari Tuhan (Intisari, Desember 1996; Surya, 30 April 2002).
Persengketaan akan muncul karena adanya konflik antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat dan masing-masing pihak yang bersengketa kurangnya bukti-bukti dan saksi-saksi sehingga tidak mungkin untuk diselesaikan ke jalur peradilan. Oleh sebab itu pihak yang bersengketa, hanya bisa bicara, bersikukuh pada dalil masing-masing dan tidak mempunyai bukti yang lengkap untuk mencari fakta yang benar, maka mereka menyelesaikan sengketa melalui sumpah pocong.
Menurut penelitian (Jurnal Penelitian Dinamika Sosial Vol. 6 No. 2 Agustus 2005) bahwa persengketaan masalah harta waris, tanah, persaingan bisnis, utang piutang dan gangguan terhadap istri pada masyarakat Jawa pada umumnya diselesaikan melalui sumpah.
Pelaksanaan sumpah pocong selalu dilakukan di masjid, karena akan menambah kenyakinan bagi orang yang disumpah dan memiliki keampuhan dari sumpah pocong tersebut (Intisari, Desember 1996).
Masyarakat Jawa pada umumnya masih melakukan sumpah pocong untuk menentukan perilaku mana yang benar dan yang salah. Sumpah pocong tersebut dilaksanakan berkaitan erat dengan pola penghayatan dalam memaknai peristiwa.
Di tengah hirup pikuknya kemajuan jaman dan teknologi saat sekarang ini, penggunaan sumpah pocong sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang ada sangat menarik perhatian berbagai kalangan. Hal tersebut didasarkan pada praktek pelaksanaan sumpah pocong yang selalu ramai dikunjungi oleh banyak masyarakat yang ingin menyaksikannya.Penggunaan sumpah pocong berawal dari adanya sengketa yang terjadi di suatu masyarakat. Pada umumnya sengketa yang muncul untuk kasus-kasus sumpah pocong adalah mengenai masalah tuduhan santet, masalah bisnis, utang piutang , perselingkuhan, pencurian dan masalah aib (misal: hamil di luar nikah). Gagasan untuk melakukan sumpah pocong sebagai penyelesaian sengketa (disputing process), diajukan penggugat yang merasa sangat yakin berada di pihak yang paling benar. Tertuduh juga mempunyai keyakinan pada pihak yang benar. Pada umumnya penggugat-tergugat tidak ingin permasalahan diselesaikan melalui jalur peradilan, dikarenakan tidak mempunyai bukti-bukti yang lengkap dan saksi-saksi yang kuat. Mereka memilih sumpah pocong supaya persoalan tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui sumpah pocong dianggap oleh masyarakat tidak menghabiskan uang, tenaga, dan waktu yang terlalu banyak.
Penggugat-tergugat dalam pelaksanaan sumpah pocong selalu didukung oleh kerabat dan temannya. Sengketa pada masyarakat Jawa pada mulanya dari antar individu dan berkembang menjadi antar kerabat. Hal ini juga diungkapkan oleh Gulliver sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo bahwa sengketa dapat timbul dari individu dengan individu yang lain, namun bisa juga antar kerabat. (Satjipto Rahardjo, Antropologi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991 : 336)
Sumpah pocong yang dikatakan sebagai disputing proces melalui jalur di luar peradilan; ternyata sebelum dan saat prosesi sumpah pocong diperlukan adanya pelegalan (pengesahan) dari aparat negara (legal structure). Dalam hal ini menurut Hooker disebut percampuran struktur (Coumpounding Struction), yaitu adanya penyelesaian sengketa melalui jalur di luar peradilan dipengaruhi oleh adat yang terikat oleh kebijakan negara.
Bagi pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan perkara di luar pengadilan merupakan jalur yang efektif karena secara tenaga dan waktu lebih cepat prosesnya dibanding dengan jalur hukum konstitusional. Selain itu dilihat dari rasa keadilan belum tentu penyelesaian yang dilakukan melalui pengadilan legal (pengadilan konstitusional) dengan keputusan berdasarkan kepastian hukum memberi kepuasan bagi yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dibawah bimbingan pemuka agama (kyai) lebih dirasakan sebagai keadilan yang membawa kondisi sosial kembali stabil (harmonis).
Faktor-faktor yang melatarbelakangi masih berlakunya sumpah pocong dimasyarakat Jawa adalah bahwa masalah yang diselesaikan dengan sumpah pocong lebih mengarah pada tuduhan, sehingga dalam kasus-kasus yang ada tidak cukup bukti dan saksi jika diproses melalui jalur peradilan. Alasan bagi para pihak yang bersengketa memilih sumpah pocong sebagai penyelesaian sengketa, dikarenakan proses pelaksanaan sumpah pocong tidak terlalu banyak mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya dan lebih memenuhi rasa keadilan bagi mereka dibandingkan melalui jalur peradilan.
Makna Sumpah pocong dalam budaya masyarakat Jawa lebih berkaitan dengan harga diri, harkat dan martabat dan perasaan malu. Dengan adanya sumpah pocong akan membawa keharmonisan dalam kehidupan sosial
Sumpah berarti suatu pernyataan tentang keterangan atau janji, yang diucapkan dihapan kyai (tokoh agama) dengan mengingat sifat kemahakuasaan Tuhan. Sedangkan pocong berati mayat yang diselubungi dengan kain kafan. Jadi sumpah pocong berarti pernyataan tentang janji yang dilakukan oleh penganut agama Islam, dengan cara dibalut seluruh tubuhnya dengan kain kafan seperti orang meninggal, disumpah di bawah kitab suci Al Qur’an. Sumpah pocong memiliki konsekuensi, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, orang yang disumpah diyakini mendapat hukuman dari Tuhan (Intisari, Desember 1996; Surya, 30 April 2002).
Persengketaan akan muncul karena adanya konflik antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat dan masing-masing pihak yang bersengketa kurangnya bukti-bukti dan saksi-saksi sehingga tidak mungkin untuk diselesaikan ke jalur peradilan. Oleh sebab itu pihak yang bersengketa, hanya bisa bicara, bersikukuh pada dalil masing-masing dan tidak mempunyai bukti yang lengkap untuk mencari fakta yang benar, maka mereka menyelesaikan sengketa melalui sumpah pocong.
Menurut penelitian (Jurnal Penelitian Dinamika Sosial Vol. 6 No. 2 Agustus 2005) bahwa persengketaan masalah harta waris, tanah, persaingan bisnis, utang piutang dan gangguan terhadap istri pada masyarakat Jawa pada umumnya diselesaikan melalui sumpah.
Pelaksanaan sumpah pocong selalu dilakukan di masjid, karena akan menambah kenyakinan bagi orang yang disumpah dan memiliki keampuhan dari sumpah pocong tersebut (Intisari, Desember 1996).
Masyarakat Jawa pada umumnya masih melakukan sumpah pocong untuk menentukan perilaku mana yang benar dan yang salah. Sumpah pocong tersebut dilaksanakan berkaitan erat dengan pola penghayatan dalam memaknai peristiwa.
Di tengah hirup pikuknya kemajuan jaman dan teknologi saat sekarang ini, penggunaan sumpah pocong sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang ada sangat menarik perhatian berbagai kalangan. Hal tersebut didasarkan pada praktek pelaksanaan sumpah pocong yang selalu ramai dikunjungi oleh banyak masyarakat yang ingin menyaksikannya.Penggunaan sumpah pocong berawal dari adanya sengketa yang terjadi di suatu masyarakat. Pada umumnya sengketa yang muncul untuk kasus-kasus sumpah pocong adalah mengenai masalah tuduhan santet, masalah bisnis, utang piutang , perselingkuhan, pencurian dan masalah aib (misal: hamil di luar nikah). Gagasan untuk melakukan sumpah pocong sebagai penyelesaian sengketa (disputing process), diajukan penggugat yang merasa sangat yakin berada di pihak yang paling benar. Tertuduh juga mempunyai keyakinan pada pihak yang benar. Pada umumnya penggugat-tergugat tidak ingin permasalahan diselesaikan melalui jalur peradilan, dikarenakan tidak mempunyai bukti-bukti yang lengkap dan saksi-saksi yang kuat. Mereka memilih sumpah pocong supaya persoalan tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui sumpah pocong dianggap oleh masyarakat tidak menghabiskan uang, tenaga, dan waktu yang terlalu banyak.
Penggugat-tergugat dalam pelaksanaan sumpah pocong selalu didukung oleh kerabat dan temannya. Sengketa pada masyarakat Jawa pada mulanya dari antar individu dan berkembang menjadi antar kerabat. Hal ini juga diungkapkan oleh Gulliver sebagaimana dikutip oleh Satjipto Rahardjo bahwa sengketa dapat timbul dari individu dengan individu yang lain, namun bisa juga antar kerabat. (Satjipto Rahardjo, Antropologi Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991 : 336)
Sumpah pocong yang dikatakan sebagai disputing proces melalui jalur di luar peradilan; ternyata sebelum dan saat prosesi sumpah pocong diperlukan adanya pelegalan (pengesahan) dari aparat negara (legal structure). Dalam hal ini menurut Hooker disebut percampuran struktur (Coumpounding Struction), yaitu adanya penyelesaian sengketa melalui jalur di luar peradilan dipengaruhi oleh adat yang terikat oleh kebijakan negara.
Bagi pihak-pihak yang bersengketa menyelesaikan perkara di luar pengadilan merupakan jalur yang efektif karena secara tenaga dan waktu lebih cepat prosesnya dibanding dengan jalur hukum konstitusional. Selain itu dilihat dari rasa keadilan belum tentu penyelesaian yang dilakukan melalui pengadilan legal (pengadilan konstitusional) dengan keputusan berdasarkan kepastian hukum memberi kepuasan bagi yang bersengketa. Penyelesaian sengketa dibawah bimbingan pemuka agama (kyai) lebih dirasakan sebagai keadilan yang membawa kondisi sosial kembali stabil (harmonis).
Faktor-faktor yang melatarbelakangi masih berlakunya sumpah pocong dimasyarakat Jawa adalah bahwa masalah yang diselesaikan dengan sumpah pocong lebih mengarah pada tuduhan, sehingga dalam kasus-kasus yang ada tidak cukup bukti dan saksi jika diproses melalui jalur peradilan. Alasan bagi para pihak yang bersengketa memilih sumpah pocong sebagai penyelesaian sengketa, dikarenakan proses pelaksanaan sumpah pocong tidak terlalu banyak mengeluarkan tenaga, waktu dan biaya dan lebih memenuhi rasa keadilan bagi mereka dibandingkan melalui jalur peradilan.
Makna Sumpah pocong dalam budaya masyarakat Jawa lebih berkaitan dengan harga diri, harkat dan martabat dan perasaan malu. Dengan adanya sumpah pocong akan membawa keharmonisan dalam kehidupan sosial
PERLINDUNGAN KONSUMEN BBM DARI TINDAK PIDANA METROLOGI LEGAL
Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer atau consument. Secara harfiah arti kata consument itu adalah setiap orang yang menggunakan barang.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah konsumen sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Dalam Pasal 1 butir 2 UUPK disebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Secara umum konsumen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
a.Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
b.Konsumen Antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);
c.Konsumen Akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Tindak pidana perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang bersifat individual maupun kolektif dalam bentuk kejahatan korporasi (corporate crime) jelas merupakan tindak pidana ekonomi. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumvention).
Salah satu bentuk kejahatan ekonomi tersebut adalah kecurangan dalam penetapan ukuran atau timbangan atau yang biasa disebut dengan metrologi. Adapun sebagai lembaga atau jawatan yang berwenang menangani masalah metrologi di Indonesia adalah Direktorat Metrologi yang didirikan pada tahun 1923.
Sebagai dasar peraturan pengawasan di bidang metrologi, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang merupakan ketentuan yang ditujukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan kebenaran dan ketetapan suatu alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya sehingga diharapkan dapat menghindari kemungkinan-kemungkinan kerugian yang timbul dari penggunaan alat-alat tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari kecurangan-kecurangan penggunaan alat ukur tersebut, Undang-Undang Metrologi Legal telah memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31.
Dewasa ini, perlindungan terhadap konsumen semakin gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kecurangan dalam hal penggunaan alat ukuran oleh produsen adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat sering terjadi di dalam kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat. Sering didengar atau dijumpai keluhan masyarakat tentang kecurangan penggunaan alat ukur, khususnya pada saat pembelian BBM (Bahan Bakar Mesin).
Pelaksanaan perlindungan konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur. Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal adalah dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Meterologi Legal
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah konsumen sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Dalam Pasal 1 butir 2 UUPK disebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Secara umum konsumen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
a.Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
b.Konsumen Antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);
c.Konsumen Akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Tindak pidana perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang bersifat individual maupun kolektif dalam bentuk kejahatan korporasi (corporate crime) jelas merupakan tindak pidana ekonomi. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumvention).
Salah satu bentuk kejahatan ekonomi tersebut adalah kecurangan dalam penetapan ukuran atau timbangan atau yang biasa disebut dengan metrologi. Adapun sebagai lembaga atau jawatan yang berwenang menangani masalah metrologi di Indonesia adalah Direktorat Metrologi yang didirikan pada tahun 1923.
Sebagai dasar peraturan pengawasan di bidang metrologi, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang merupakan ketentuan yang ditujukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan kebenaran dan ketetapan suatu alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya sehingga diharapkan dapat menghindari kemungkinan-kemungkinan kerugian yang timbul dari penggunaan alat-alat tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari kecurangan-kecurangan penggunaan alat ukur tersebut, Undang-Undang Metrologi Legal telah memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31.
Dewasa ini, perlindungan terhadap konsumen semakin gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kecurangan dalam hal penggunaan alat ukuran oleh produsen adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat sering terjadi di dalam kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat. Sering didengar atau dijumpai keluhan masyarakat tentang kecurangan penggunaan alat ukur, khususnya pada saat pembelian BBM (Bahan Bakar Mesin).
Pelaksanaan perlindungan konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur. Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal adalah dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Meterologi Legal
Saturday, July 18, 2009
KASASI DAN KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM
Upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan, karena hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah memutuskan atau memihak salah satu pihak (Hamzah, 2005:285).
Upaya hukum dibedakan menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan, maka pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi, demikian juga jika yang berkepentingan menerima putusan hakim. Selama upaya hukum biasa dalam proses pemeriksaan, putusan yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan kecuali jika putusan itu mengandung putusan serta merta. Jenis upaya hukum biasa adalah perlawanan (verstek), banding dan kasasi (Makarao, 2004:190).
Upaya hukum luar biasa hanya terbuka untuk putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum pasti (in kracht). Pada asasnya terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan pasti tidak mungkin lagi dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi. Namun dengan alasan-alasan yang dimuat dalam undang-undang, maka putusan yang telah in kracht dapat diperbaiki sepanjang mengenai kekeliruannya yaitu dengan mengajukan upaya hukum luar biasa. Jenis upaya hukum luar biasa adalah kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali (Makarao, 2004:191).
Dari berbagai jenis upaya hukum tersebut di atas, nampak adanya dua upaya hukum kasasi, yaitu kasasi sebagai upaya hukum biasa dan kasasi demi kepentingan hukum sebagai upaya hukum luar biasa. Hal inilah yang menarik perhatian penulis untuk melakukan pembahasan mengenai kasasi demi kepentingan hukum. Ketertarikan penulis terhadap upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum tersebut adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham atau belum dapat membedakan antara upaya hukum kasasi dengan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum, baik mengenai pengertiannya ataupun mengenai tata caranya.
Kasasi atau kasasi biasa adalah upaya hukum biasa untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
Tata cara kasasi diatur dalam Bab XVII tentang Upaya Hukum Biasa Bagian Kedua Pemeriksaan Untuk Kasasi, Pasal 245 sampai dengan Pasal 258 KUHAP
Kasasi demi kepentingan hukum berbeda dengan kasasi biasa. Kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan implementasi Undang-Undang. Kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan terhadap putusan pengadilan di tingkat manapun, tidak perlu harus putusan dalam tingkat akhir sebagaimana terdapat pada kasasi biasa. Kasasi demi kepentingan hukum juga dapat diajukan terhadap putusan bebas, asal tidak putusan bebas murni.
Tata cara pengajuan permohonan kasasi demi kepentingan hukum diatur dalam Pasal 260 KUHAP, yaitu:
(1)Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
(2)Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3)Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.
Upaya hukum dibedakan menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa pada asasnya terbuka untuk setiap putusan selama masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan, maka pihak yang berkepentingan tidak dapat mengajukan upaya hukum lagi, demikian juga jika yang berkepentingan menerima putusan hakim. Selama upaya hukum biasa dalam proses pemeriksaan, putusan yang bersangkutan tidak dapat dilaksanakan kecuali jika putusan itu mengandung putusan serta merta. Jenis upaya hukum biasa adalah perlawanan (verstek), banding dan kasasi (Makarao, 2004:190).
Upaya hukum luar biasa hanya terbuka untuk putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum pasti (in kracht). Pada asasnya terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan pasti tidak mungkin lagi dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi. Namun dengan alasan-alasan yang dimuat dalam undang-undang, maka putusan yang telah in kracht dapat diperbaiki sepanjang mengenai kekeliruannya yaitu dengan mengajukan upaya hukum luar biasa. Jenis upaya hukum luar biasa adalah kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali (Makarao, 2004:191).
Dari berbagai jenis upaya hukum tersebut di atas, nampak adanya dua upaya hukum kasasi, yaitu kasasi sebagai upaya hukum biasa dan kasasi demi kepentingan hukum sebagai upaya hukum luar biasa. Hal inilah yang menarik perhatian penulis untuk melakukan pembahasan mengenai kasasi demi kepentingan hukum. Ketertarikan penulis terhadap upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum tersebut adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham atau belum dapat membedakan antara upaya hukum kasasi dengan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum, baik mengenai pengertiannya ataupun mengenai tata caranya.
Kasasi atau kasasi biasa adalah upaya hukum biasa untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
Tata cara kasasi diatur dalam Bab XVII tentang Upaya Hukum Biasa Bagian Kedua Pemeriksaan Untuk Kasasi, Pasal 245 sampai dengan Pasal 258 KUHAP
Kasasi demi kepentingan hukum berbeda dengan kasasi biasa. Kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat diajukan oleh Jaksa Agung dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dan implementasi Undang-Undang. Kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan terhadap putusan pengadilan di tingkat manapun, tidak perlu harus putusan dalam tingkat akhir sebagaimana terdapat pada kasasi biasa. Kasasi demi kepentingan hukum juga dapat diajukan terhadap putusan bebas, asal tidak putusan bebas murni.
Tata cara pengajuan permohonan kasasi demi kepentingan hukum diatur dalam Pasal 260 KUHAP, yaitu:
(1)Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu.
(2)Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3)Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.
Friday, July 17, 2009
EUTHANASIA DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
Dengan perkembangan tekhnologi yang terjadi pada saat ini, telah menyebabkan timbulnya pergeseran nilai dari berbagai kemanusiaan. Di antara sekian banyak persoalan yang timbul dan memerlukan jawaban dari berbagai macam sudut pandang adalah masalah euthanasia. Euthanasia adalah pengakhiran hidup manusia berhubungan adanya suatu penderitaan berat yang dialaminya, dengan berbagai macam pertimbangan untuk kebaikan si penderita sendiri agar tidak terlalu lama menderita, untuk meringankan beban keluarga atau masyarakat, baik perasaan, tenaga maupun materi serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Euthanasia atau hak mati bagi pasien sudah lama menjadi perdebatan di negara-negara dunia, tetapi belum semua negara bersedia melegalkan, termasuk di dalamnya Indonesia. Oleh karenanya euthanasia senantiasa menjadi masalah aktual. Sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu telah mencoba membahas dan mengkaji euthanasia dari berbagai sudut pandang, namun demikian pandangan medis, sosial, agama dan yuridis masih menimbulkan rasa ketidakpuasan, dan belum dapat menjawab secara tepat dan objektif.
Hak untuk hidup adalah hak yang paling asasi bagi semua mahluk, lebih-lebih bagi manusia. Seperti yang telah disebutkan dalam pernyataan umum hak-hak manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak akan hidup, akan kemerdekaan da keamanan bagi dirinya. Berhubungan dengan pasal tersebut ada kaitannya, yakni beberapa pasal dalam UUD 1945 yang memuat hak-hak asasi manusia, yaitu seperti hak setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat, berhak hidup sejahtera lahir dan batin, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, dan masih banyak ketentuan UUD 1945 yang mengatur hak-hak manusia.
Menyinggung masalah hak-hak asasi manusia, maka akan terlintas dalam pikiran kita bahwa hak untuk hidup adalah termasuk di dalamnya. Timbul suatu pertanyaan bagaimana eksistensi hak untuk hidup bila dikaitkan dengan masalah euthanasia. Dengan pengertian lain seorang dokter, umumnya tenaga kesehatan memang menghadapi yang menempatkan seorang pasien menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan lagi. Misalnya saja seorang penderita kanker pada stadium yang sudah parah yang kondisinya sangat menderita, baik secara fisik, batin maupun materi. Melihat kondisi demikian ini, baik keluarga pasien maupun dokter yang merawatnya terkadang tidak tega, sehingga akhirnya sama-sama sepakat untuk mempercepat kematiannya yaitu dengan jalan memberikan obat dengan dosis yang berlebihan. Keadaan demikian inilah yang disebut dengan euthanasia.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa euthanasia hanya dapat dilakukan oleh dokter. Belum jelasnya dasar hukum euthanasia menjadikan perdebatan berbagai pihak, khususnya ditinjau dari sudut pandang hukum pidana. Yaitu mengenai pertanyaan dapat tidaknya euthanasia dipersamakan dengan tindak pidana pembunuhan.
Euthanasia dalam ilmu kedokteran dapat dibedakan dalam dua macam pengertian yaitu euthanasia aktif atau tindakan terapi yang sengaja dilakukan dengan suatu harapan untuk mempercepat kematian pasien, dan euthanasia pasif, yaitu perbuatan membiarkan pasien meninggal dengan cara menghentikan terapi.
Pengaturan euthanasia dalam praktek kedokteran ditinjau dari hukum pidana adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP. Namun penerapannya sangat sulit, karena pasal tersebut menghendaki adanya kesaksian dari yang meninggal dalam hal membuktikan adanya “atas permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati”
Euthanasia atau hak mati bagi pasien sudah lama menjadi perdebatan di negara-negara dunia, tetapi belum semua negara bersedia melegalkan, termasuk di dalamnya Indonesia. Oleh karenanya euthanasia senantiasa menjadi masalah aktual. Sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu telah mencoba membahas dan mengkaji euthanasia dari berbagai sudut pandang, namun demikian pandangan medis, sosial, agama dan yuridis masih menimbulkan rasa ketidakpuasan, dan belum dapat menjawab secara tepat dan objektif.
Hak untuk hidup adalah hak yang paling asasi bagi semua mahluk, lebih-lebih bagi manusia. Seperti yang telah disebutkan dalam pernyataan umum hak-hak manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak akan hidup, akan kemerdekaan da keamanan bagi dirinya. Berhubungan dengan pasal tersebut ada kaitannya, yakni beberapa pasal dalam UUD 1945 yang memuat hak-hak asasi manusia, yaitu seperti hak setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat, berhak hidup sejahtera lahir dan batin, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, dan masih banyak ketentuan UUD 1945 yang mengatur hak-hak manusia.
Menyinggung masalah hak-hak asasi manusia, maka akan terlintas dalam pikiran kita bahwa hak untuk hidup adalah termasuk di dalamnya. Timbul suatu pertanyaan bagaimana eksistensi hak untuk hidup bila dikaitkan dengan masalah euthanasia. Dengan pengertian lain seorang dokter, umumnya tenaga kesehatan memang menghadapi yang menempatkan seorang pasien menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan lagi. Misalnya saja seorang penderita kanker pada stadium yang sudah parah yang kondisinya sangat menderita, baik secara fisik, batin maupun materi. Melihat kondisi demikian ini, baik keluarga pasien maupun dokter yang merawatnya terkadang tidak tega, sehingga akhirnya sama-sama sepakat untuk mempercepat kematiannya yaitu dengan jalan memberikan obat dengan dosis yang berlebihan. Keadaan demikian inilah yang disebut dengan euthanasia.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa euthanasia hanya dapat dilakukan oleh dokter. Belum jelasnya dasar hukum euthanasia menjadikan perdebatan berbagai pihak, khususnya ditinjau dari sudut pandang hukum pidana. Yaitu mengenai pertanyaan dapat tidaknya euthanasia dipersamakan dengan tindak pidana pembunuhan.
Euthanasia dalam ilmu kedokteran dapat dibedakan dalam dua macam pengertian yaitu euthanasia aktif atau tindakan terapi yang sengaja dilakukan dengan suatu harapan untuk mempercepat kematian pasien, dan euthanasia pasif, yaitu perbuatan membiarkan pasien meninggal dengan cara menghentikan terapi.
Pengaturan euthanasia dalam praktek kedokteran ditinjau dari hukum pidana adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP. Namun penerapannya sangat sulit, karena pasal tersebut menghendaki adanya kesaksian dari yang meninggal dalam hal membuktikan adanya “atas permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati”
Subscribe to:
Posts (Atom)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...
-
A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan s...
-
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upa...
-
A. PENDAHULUAN Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah...