Thursday, August 27, 2009

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN KUDUS DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUDUS

Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemberian suara dalam pemilihan umum adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih. Pemilihan umum untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Melalui Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diperoleh wakil-wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten/kota untuk selanjutnya ikut menyelenggarakan pemerintahan daerah mendampingi dan menjadi mitra pemerintah daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD, maka dapat ditarik pengertian bahwa DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Adapun yang dimaksud dengan sejajar dan menjadi mitra adalah bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan dalam rangka memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat demi tercapainya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain mengatur mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD.
Mendasarkan pada peranan badan perwakilan rakyat dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedemikian besar, maka pemerintah telah mengatur secara khusus mengenai susunan dan kedudukan badan perwakilan rakyat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tersebut menegaskan bahwa DPRD merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Disebutkan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, bahwa untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya, DPRD dilengkapi dengan beberapa alat kelengkapan yang terdiri dari:
1. Pimpinan;
2. Komisi;
3. Panitia Musyawarah;
4. Panitia Anggaran;
5. Badan Kehormatan;
6. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Di antara alat-alat kelengkapan DPRD sebagaimana tersebut di atas, yang menarik perhatian penulis adalah keberadaan Badan Kehormatan. Hal tersehut karena, kepada Badan Kehormatan tersebutlah kredibilitas dan citra lembaga legislatif dipertaruhkan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan Badan Kehormatan DPRD adalah untuk menjaga martabat anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan tersebut sangat sulit diwujudkan, mengingat anggota Badan Kehormatan juga sekaligus anggota DPRD sehingga kewibawaan Badan Kehormatan kurang begitu kuat dan juga tidak dapat berfungsi secara optimal.
Demikian juga yang terjadi pada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus. Pada waktu terakhir ini, banyak diberitakan oleh media masa mengenai adanya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengabaikan teguran dan panggilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, hal tersebut adalah salah satu contoh kurang optimalnya Badan Kehormatan DPRD Kudus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

AKIBAT HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIAN ATAS AKTA PERDAMAIAN YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN

Manusia dalam memenuhi kepentingannya, pada kenyataannya melakukan hubungan satu sama lain. Dalam melakukan hubungan tersebut timbullah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak secara timbal balik. Hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban semacam ini diatur dalam peraturan hukum. Di samping itu hukum juga melindungi kepentingan para subjek hukum, yang dimaksud dengan hubungan hukum di sini ialah hubungan yang diatur oleh hukum dan mendapat perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Di dalam melakukan hubungan hukum mungkin timbul suatu keadaan di mana pihak yang satu memenuhi kewajibannya terhadap pihak lainnya, sehingga pihak lainnya itu merasa dirugikan. Dapat pula terjadi tanpa suatu alasan, hak seseorang dilanggar atau kepentingan seseorang diperkosa oleh orang lain. Keadaan yang demikian dapat menimbulkan sengketa hukum. Jadi sengketa hukum adalah sengketa atau perselisihan mengenai segala sesuatu yang diatur oleh hukum. Istilah sengketa hukum, oleh Mochammad Dja’is diartikan sebagai sengketa mengenai segala sesuatu yang diatur oleh hukum atau dengan kata lain sengketa hukum adalah sengketa yang menimbulkan akibat-akibat hukum.

Sunday, August 23, 2009

IMPLEMENTASI PROGRAM SAFETY RIDING DI KABUPATEN KUDUS DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS MASYARAKAT KABUPATEN KUDUS

A. PENDAHULUAN
Transportasi darat merupakan salah satu sektor tekhnologi yang terus mengalami perkembangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah dan jenis kendaraan yang semakin banyak dan arus lalu lintas yang dari hari ke hari semakin padat. Inovasi dalam bidang ini berjalan terus-menerus seiring dengan kebutuhan manusia akan daya jangkau dan jelajah yang semakin besar. Akan tetapi di sisi lain, apabila tidak ditangani dengan baik tekhnologi ini dapat berubah menjadi mesin pembunuh yang sangat berbahaya.
Pernyataan di atas tidak berlebihan, menurut data yang diperoleh setidaknya di seluruh dunia setiap tahunnya korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas hampir mencapai angka 1 juta. Di Indonesia sendiri menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan (Ditjen Hubdar Dephub) rata-rata korban meninggal dunia dalam 1 tahun sejumlah 10.696 jiwa atau setiap harinya lebih dari 20 keluarga yang harus kehilangan anggota keluarganya. Bahkan menurut prediksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi pada tahun 2020 yang akan datang.


Berdasarkan data-data tersebut, upaya menekan jumlah kecelakaan lalu lintas pun terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui instansi-instansi yang berwenang di bidang lalu lintas. Salah satunya adalah melalui gerakan kampanye nasional safety riding, yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Safety riding merupakan kegiatan untuk keselamatan dalam berkendara. Safety riding adalah cara berkendara yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengendara dengan bentuk yang preventif dalam menghadapi keadaan di jalan, yang secara tidak langsung juga akan mempengaruhi dan membawa keselamatan dan kenyamanan terhadap lingkungan sekitarnya.

Program safety riding saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia dan dilakukan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya Kabupaten Kudus. Kepolisian Negara Indonesia Resor Kudus (Polres Kudus) melalui Unit Lalu Lintas pada saat ini sedang menggalakkan dan mensosialisasikan program safety riding di wilayah Kabupaten Kudus. Orientasi penerapan program safety riding tersebut adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sebagaimana telah berhasil diterapkan di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Namun demikian, untuk berhasil tidaknya program safety riding tersebut di Kabupaten Kudus, harus dipertimbangkan pula faktor-faktor sosiologis yang ada pada masyarakat Kabupaten Kudus sendiri, tidak bisa disama ratakan dengan kondisi masyarakat di daerah lain.
Guna mengetahui efektivitas atau tingkat keberhasilan program safety riding dalam menekan atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus, penulis berniat melakukan penelitian dan menelaahnya ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “IMPLEMENTASI PROGRAM SAFETY RIDING DI KABUPATEN KUDUS DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS MASYARAKAT KABUPATEN KUDUS”.

B. PERMASALAHAN
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Bagaimanakah efektivitas program safety riding dalam menekan atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus ditinjau dari aspek sosiologis masyarakat Kabupaten Kudus?
2. Kendala-kendala apa yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus ?

C. PEMBAHASAN
1. Efektivitas program safety riding dalam menekan atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus ditinjau dari aspek sosiologis masyarakat Kabupaten Kudus
Kabupaten Kudus merupakan salah satu kabupaten yang berada di wilayah propinsi Jawa Tengah, yang memiliki letak strategis dan merupakan daerah transit jalur Pantai Utara (Pantura). Kondisi tersebut tentunya menjadikan wilayah Kabupaten Kudus memiliki kepadatan lalu lintas yang cukup ramai dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang tidak berada pada posisi transit. Belum lagi jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Kudus yang dari tahun ke tahun memiliki kenaikan yang sangat tajam. Hal ini tentunya menuntut kerja keras Satuan Lalu Lintas Polres Kudus untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus. Untuk diketahui, bahwa dalam kurun waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Kudus terus mengalami peningkatan. Guna memperjelas hal tersebut, berikut disampaikan tabel jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kudus, kurun waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2007;
Tabel 1.
Jumlah Pelanggaran Dan Kecelakaan Lalu Lintas
Tahun 2005 s/d 2007
No Tahun Pelanggaran Laka Lantas MD LB LR
1 2005 11.291 114 9 34 68
2 2006 11.514 167 45 171 81
3 2007 13.557 239 104 58 184
Jumlah 36.362 520 158 263 333
Ket : MD = Meninggal Dunia
LB = Luka Berat
LR = Luka Ringan

Dari tabel tersebut di atas, dapat diketahui dengan pasti bahwa jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus mulai dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 mengalami peningkatan yang sangat tajam. Oleh sebab itu Satuan Lalu Lintas Polres Kudus sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan di bidang lalu lintas telah mencanangkan program safety riding untuk menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan progran safety riding tersebut juga didasarkan pada Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007 tentang Pelaksanaan Program Kegiatan Safety Riding, yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2007.
Adapun program kegiatan Safety Riding menurut Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007 meliputi 9 (sembilan) sasaran prioritas kewajiban bagi pengendara roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang dibonceng.
b. Menggunakan kaca spion lengkap.
c. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
d. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
e. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman/keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam).
f. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
g. Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.
h. Patuh dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat:
1) Memasuki jalan utama.
2) Mendahului.
3) Membelok/memutar arah.
4) Penggunaan lampu sign.
5) Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas Polres Kudus yang didukung sebanyak 104 personel telah berusaha dengan keras melaksanakan program Safety Riding sesuai dengan Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007. Kegiatan tersebut dimulai pada penghujung tahun 2007 atau tepatnya pada bulan Nopember 2007. Alasan baru dilaksanakannya program Safety Riding pada bulan Nopember bukan pada saat menerima Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007, yakni bulan Mei tahun 2007 adalah karena masih harus mempersiapkan personel terlebih dahulu agar dalam pelaksanaan program Safety Riding nanti petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Kudus benar-benar menguasai dan mumpuni.
Pelaksanaan program Safety Riding di wilayah Kabupaten Kudus dimulai dari kegiatan sosialisasi program Safety Riding kepada masyarakat Kabupaten Kudus oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kudus bersama perusahaan-perusahaan swasta yang ikut mendukung terselenggaranya program Safety Riding di Kabupaten Kudus. Sosialisasi tersebut dilakukan selama satu bulan penuh dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan raya, menyebarkan selebaran, pemasangan spanduk-spanduk, memberikan penyuluhan kepada siswa siswi di sekolah-sekolah, dan masih banyak kegiatan lain yang tujuan utamanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Kudus mengenai program Safety Riding.
Tidak semua program Safety Riding yang diamanatkan oleh Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007 dijalankan semua, tetapi dipilih dan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di Kabupaten Kudus. Adapun materi program Safety Riding yang disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Kudus antara lain meliputi:
a. Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang dibonceng.
b. Menggunakan kaca spion lengkap.
c. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
d. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
e. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman/keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam).
f. Patuh dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas.
Pada masa sosialisasi program Safety Riding tersebut, kepada masyarakat yang melanggar hanya diberikan himbauan dan teguran tidak ditindak ataupun diberikan sanksi. Baru setelah masa sosialisasi selesai, yakni bulan kedua dari mulai dicanangkannya program Safety Riding di wilayah Kabupaten Kudus, kepada masyarakat pengguna jalan raya yang melanggar ketentuan program Safety Riding tersebut di atas dikenakan sanksi.
Efektif tidaknya suatu kebijakan di suatu daerah, termasuk di dalamnya kebijakan program safety riding di Kabupaten Kudus tidak bisa terlepas dari diterima atau tidaknya kebijakan tersebut oleh masyarakat setempat. Selain itu, dalam penegakan hukum juga banyak faktor yang mempengaruhinya, yaitu hukum itu sendiri, aparat penegak hukumnya dan masyarakatnya.
Mengenai aspek sosiologisnya atau faktor masyarakatnya, mendasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa masyarakat Kabupaten Kudus pada umumnya belum dapat menerima program safety riding walaupun secara umum menghendaki terciptanya tertib lalu lintas. Dalam hal ini menurut penulis adalah karena faktor budaya masyarakat yang masih menganggap aneh dan belum biasa untuk menghidupkan lampu di siang hari. Sehingga dapat dipastikan program safety riding tersebut juga belum mampu menekan terjadinya kecelakaan di Kabupaten Kudus. Hal tersebut diperkuat dari data yang diperoleh mengenai banyaknya kecelakaan lalu lintas dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kudus setelah diberlakukannya program safety riding atau pada tahun 2008 ini, yaitu untuk pelanggaran lalu lintas sebanyak 14.133 (naik sebanyak 576 dari tahun 2007) dan untuk kecelakaan lalu lintas berjumlah 316 (naik sebanyak 77 dari tahun 2007). Dari data jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tersebut di atas dapat diketahui bahwa program safety riding belum mampu menekan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus.

2. Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus
Mendasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan sub bab di atas dapat diketahui bahwa salah satu kendala yang ada dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus adalah dari faktor masyarakatnya.
Sebagaimana telah disinggung pada sub bab terdahulu bahwa kebijakan untuk menghidupkan lampu di siang hari adalah meniru kebijakan Polwitabes Surabaya dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Surabaya. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa keberhasilan kebijakan tersebut di Surabaya belum tentu berhasil pula diterapkan pada masyarakat Kabupaten Kudus. Dari segi kemampuan ekonomi masyarakatnya saja sudah lain, Surabaya adalah kota besar yang tentunya kondisi ekonomi masyarakatnya banyak yang sudah mapan sehingga tidak banyak kendaraan yang umurnya sudah tua, sedangkan Kabupaten Kudus adalah kota kecil yang kondisi ekonomi masyarakatnya masih beragam dan masih banyak terdapat kendaraan tua.
Mengenai rendahnya kesadaran masyarakat terhadap safety riding ini menurut penulis adalah karena masyarakat masih banyak yang belum tahu makna dan arti pentingnya safety riding dalam berkendara di jalan raya.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus adalah belum pahamnya masyarakat terhadap makna dan arti penting program safety riding dan belum dapat diterimanya kebijakan tersebut oleh masyarakat.

D. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan program safety riding di Kabupaten Kudus belum mampu menekan terjadinya kecelakaan yang terjadi karena masyarakat Kabupaten Kudus pada umumnya belum dapat menerima program safety riding walaupun secara umum menghendaki terciptanya tertib lalu lintas
2. Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus adalah belum pahamnya masyarakat terhadap makna dan arti penting program safety riding dan belum dapat diterimanya kebijakan tersebut oleh masyarakat.



HAK TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN

A. LATAR BELAKANG
Disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelidikan dan penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11.


Dalam kenyataan yang ada, sering dijumpai penggunaan kekerasan dalam penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka. Penggunaan kekerasan dalam penyidikan pada masa sekarang ini telah menjadi sorotan sebagian masyarakat, khususnya pemerhati hukum. Polri atau dalam hal ini penyidik dianggap menggunakan kesewenang-wenangan dalam melakukan tugasnya. Akibat kekerasan yang digunakan oleh penyidik dalam mengorek keterangan dari tersangka menyebabkan terlanggarnya hak-hak tersangka sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Mendasarkan pada hal tersebut, penulis berkeinginan untuk melakukan penelaahan lebih jauh mengenai tugas dan wewenang penyidik, serta hak-hak tersangka dalam penyidikan ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Hak Tersangka Dalam Penyidikan”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah:
1. Apa sajakah tugas dan wewenang Polri dalam penyidikan?
2. Apa saja hak tersangka dalam penyidikan?

C. PEMBAHASAN
1. Tugas dan wewenang Polri dalam penyidikan
Istilah penyidikan dipakai sebagai istilah hukum pada tahun 1961, yaitu sejak dimuatnya istilah tersebut dalam Undang-Undang Pokok Kepolisian (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961). Sebelumnya dipakai istilah “pengusutan” yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “opsporing”. Yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Disebutkan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan pastisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Pasal 15 ayat (1) secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat ijin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Selanjutnya menurut Pasal 15 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan perundang-undangan lainnya berwenang:
a. memberikan ijin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat ijin mengemudi kendaraan bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan ijin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan ijin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Di bidang proses pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Dalam melakukan usaha-usaha untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut untuk membuat terang perkara, berdasarkan Pasal 7 huruf b KUHAP, penyidik mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian atau dengan istilah lain melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.
Pemeriksaan di tempat kejadian sering dilakukan terutama pada delik tertangkap tangan. Terdapat pengecualian dalam memasuki tempat dalam hal tertangkap tangan seperti diperbolehkan memasuki tempat seperti ruangan MPR, DPR, DPRD dimana sedang berlangsung sidang.
Pemeriksaan di tempat kejadian pada umumnya dilakukan pada delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, dan perampokan. Dalam hal terjadinya kematian dan kejahatan seksual, sering dipanggil dokter untuk mengadakan pemeriksaan di tempat kejadian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 KUHAP huruf h, yang menyatakan bahwa penyidik berwenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

2. Hak-hak tersangka dalam penyidikan

Dalam KUHAP, sebenarnya telah tercantum hak-hak tersangka dalam penyidikan yang dapat dikatakan sudah memadai. Rumusan pasal-pasal yang mengatur hak-hak tersebut antara lain adalah Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, yaitu sebagai berikut:
a. Hak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan ke penuntut umum, segera dimajukan ke pengadilan dan segera diadili oleh pengadilan;
b. Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang dipersangkakan serta didakwakan kepadanya;
c. Hak memnerikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan;
d. Hak untuk mendapat bantuan juru bahasa atau penerjemah bagi terdakwa atau saksi yang bisu atau tuli;
e. Hak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan;
f. Hak memilih sendiri penasehat hukumnya;
g. Hak mendapat bantuan hukum cuma-cuma bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih;
h. Hak menghubungi penasehat hukumnya dan bagi yang berkebangsaan asing berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya;
i. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatannya;
j. Hak diberitahukan tentang penahanannya kepada keluarga atau orang lain yang serumah atau orang lain yang bantuannya dibutuhkan;
k. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya;
l. Hak menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan;
m. Hak mengirim surat atau menerima surat dari/ke penasehat hukumnya atau keluarganya dengan tidak diperiksa kecuali terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat tersebut disalahgunakan;
n. Hak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan;
o. Hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum;
p. Hak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabulitasi.

H. KESIMPULAN
1. Tugas dan wewenang Polri dalam penyidikan adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 sampai dengan 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 17 KUHAP.
2. Hak-hak tersangka dalam penyidikan antara lain adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP.

EUTHANASIA DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

A. LATAR BELAKANG
Dengan perkembangan tekhnologi yang terjadi pada saat ini, telah menyebabkan timbulnya pergeseran nilai dari berbagai kemanusiaan. Di antara sekian banyak persoalan yang timbul dan memerlukan jawaban dari berbagai macam sudut pandang adalah masalah euthanasia. Euthanasia adalah pengakhiran hidup manusia berhubungan adanya suatu penderitaan berat yang dialaminya, dengan berbagai macam pertimbangan untuk kebaikan si penderita sendiri agar tidak terlalu lama menderita, untuk meringankan beban keluarga atau masyarakat, baik perasaan, tenaga maupun materi serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
Euthanasia atau hak mati bagi pasien sudah lama menjadi perdebatan di negara-negara dunia, tetapi belum semua negara bersedia melegalkan, termasuk di dalamnya Indonesia. Oleh karenanya euthanasia senantiasa menjadi masalah aktual. Sejumlah pakar dari berbagai disiplin ilmu telah mencoba membahas dan mengkaji euthanasia dari berbagai sudut pandang, namun demikian pandangan medis, sosial, agama dan yuridis masih menimbulkan rasa ketidakpuasan, dan belum dapat menjawab secara tepat dan objektif.


Hak untuk hidup adalah hak yang paling asasi bagi semua mahluk, lebih-lebih bagi manusia. Seperti yang telah disebutkan dalam pernyataan umum hak-hak manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak akan hidup, akan kemerdekaan da keamanan bagi dirinya. Berhubungan dengan pasal tersebut ada kaitannya, yakni beberapa pasal dalam UUD 1945 yang memuat hak-hak asasi manusia, yaitu seperti hak setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat, berhak hidup sejahtera lahir dan batin, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, dan masih banyak ketentuan UUD 1945 yang mengatur hak-hak manusia.
Menyinggung masalah hak-hak asasi manusia, maka akan terlintas dalam pikiran kita bahwa hak untuk hidup adalah termasuk di dalamnya. Timbul suatu pertanyaan bagaimana eksistensi hak untuk hidup bila dikaitkan dengan masalah euthanasia. Dengan pengertian lain seorang dokter, umumnya tenaga kesehatan memang menghadapi yang menempatkan seorang pasien menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan lagi. Misalnya saja seorang penderita kanker pada stadium yang sudah parah yang kondisinya sangat menderita, baik secara fisik, batin maupun materi. Melihat kondisi demikian ini, baik keluarga pasien maupun dokter yang merawatnya terkadang tidak tega, sehingga akhirnya sama-sama sepakat untuk mempercepat kematiannya yaitu dengan jalan memberikan obat dengan dosis yang berlebihan. Keadaan demikian inilah yang disebut dengan euthanasia.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa euthanasia hanya dapat dilakukan oleh dokter. Belum jelasnya dasar hukum euthanasia menjadikan perdebatan berbagai pihak, khususnya ditinjau dari sudut pandang hukum pidana. Yaitu mengenai pertanyaan dapat tidaknya euthanasia dipersamakan dengan tindak pidana pembunuhan. Mendasarkan hal tersebut, maka penulis ingin melakukan pengkajian terhadap masalah euthanasia ditinjau dari hukum pidana ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “EUTHANASIA DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pengertian euthanasia menurut ilmu kedokteran ?
2. Bagaimanakah pengaturan euthanasia dalam praktek kedokteran ditinjau dari hukum pidana?

C. PEMBAHASAN
1. Pengertian Euthanasia Menurut Ilmu Kedokteran
Asal istilah euthanasia bermula dari bahasa Yunani, yaitu “euthanatos”. Eu berarti baik tanpa derita dan Thanatos artinya adalah mati. Ada seorang penulis Yunani bernama Suetonius dalam bukunya Vitaceasarum menjelaskan anti euthanasia seba¬gai ”mati cepat tanpa derita”.
Dari euthanasia dikenal berbagai perumusan dan dari sekian banyak perumusan tersebut penulis memilih yang di¬buat oleh Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) yang sebagai berikut:
”Euthanasia dengan sengaja tidak melakukan sesualu (nalaten) untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.

Di dalam ilmu kedokteran, kata euthanasia dipergunakan dalam tiga arti, yaitu:
a. Berpindah ke alam baka dengan tenang dan aman, tanpa penderitaan, buat yang beriman degan menyebut nama Tuhan;
b. Waktu hidup akan berakhir, diiringi penderitaan si pasien dengan memberikan obat penenang;
c. Mengakhiri penderitaan hidup seorang pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Dari ketiga jenis euthanasia tersebut di atas, pada jenis ketiga atau butir c yang mirip dengan euthanasia yang dilarang dalam KUHP (Pasal 344).
Dengan demikian euthanasia dalam ilmu kedokteran dapat dibedakan dalam dua macam pengertian yaitu:
a. Euthanasia aktif; tindakan terapi yang sengaja dilakukan dengan suatu harapan untuk mempercepat kematian pasien;
b. Euthanasia pasif; perbuatan membiarkan pasien meninggal dengan cara menghentikan terapi.
Euthanasia pada saat sekarang ini mempunyai suatu motif dan pengertian yang lebih luas, akan tetapi motif euthanasia tetaplah sama yaitu pertolongan untuk mempercepat waktu tibanya meninggal dunia sebagai upaya menghindari penderitaan yang berkepanjangan yang tidak layak bagi manusia, sehingga pengertian euthanasia dipergunakan untuk maksud menolong dan tidak dapat diartikan sebagai pemusnahan hidup yang tak berguna. Oleh karena itu dorongan untuk euthanasia dapat dikenal sebagai belas kasihan dan rasa solidaritas terhadap yang sedang menghadapi kematian dengan kesukaran yang hebat.
Jadi euthanasia merupakan suatu pertolongan terhadap pasien yang sedang dalam keadaan menderita penyakit yang sangat parah pada waktu menjelang kematian sehingga euthanasia membawa suatu pertolongan dan memperingan penderitaan pasien menjelang kematian.
Dari berbagai macam pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan pengertian tentang euthanasia, yang pada prinsipnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya suatu tindakan yang diambil baik secara aktif yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain;
b. Perbuatan tersebut dilakukan karena terdorong oleh suatu keinginan untuk membebaskan orang lain dari penderitaan yang dialaminya, misalnya sakit yang tidak mungkin dapat disembuhkan, dimana hal ini dapat dibuktikan oleh seorang dokter;
c. Perbuatan tersebut dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan atau keluarganya yang dinyatakan dengan kesungguhan hati.

2. Pengaturan Euthanasia Dalam Praktek Kedokteran Ditinjau Dari Hukum Pidana
Di Indonesia, dilihat dari aspek hukum pidana, maka euthanasia dalam bentuk apapun adalah dilarang, yaitu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 344 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dengan demikian, apabila terjadi seorang dokter atau tenaga kesehatan lain yang ingin membantu pelaksanaan euthanasia atas permintaan atau desakan berdasarkan rasa kemanusiaan atau perasaan kasihan yang mendalam ataupun berdasarkan prinsip-prinsip etika kedokteran, maka tindakan dokter atau tenaga medis tersebut dapat diancam dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP.
Dari rumusan Pasal 344 KUHP tersebut di atas dapat dilihat unsur-unsur yang terkandung untuk dapat diancamnya seseorang dengan dakwaan melakukan euthanasia, yaitu “atas permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati”.
Unsur tersebut di atas pada akhirnya menjadikan sulitnya dalam hal pembuktian. Hal tersebut dikarenakan orang yang atas permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati tersebut harus sudah meninggal, sehingga tidak dapat dimintai keterangan atau kesaksiannya. Dengan demikian pada dasarnya Pasal 344 KUHP sangat sulit diterpkan untuk menjerat pelaku euthanasia di Indonesia, karena unsur “atas permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati” tersebut adalah merupakan syarat mutlak, sedangkan untuk membuktikan hal tersebut sangatlah sulit karena yang menyatakan telah meninggal dunia.


D. KESIMPULAN
1. Euthanasia dalam ilmu kedokteran dapat dibedakan dalam dua macam pengertian yaitu euthanasia aktif atau tindakan terapi yang sengaja dilakukan dengan suatu harapan untuk mempercepat kematian pasien, dan euthanasia pasif, yaitu perbuatan membiarkan pasien meninggal dengan cara menghentikan terapi.
2. Pengaturan euthanasia dalam praktek kedokteran ditinjau dari hukum pidana adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP. Namun penerapannya sangat sulit, karena pasal tersebut menghendaki adanya kesaksian dari yang meninggal dalam hal membuktikan adanya “atas permintaan sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati”.

Saturday, August 22, 2009

FUNGSI LEMBAGA EKSEKUTIF SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

A. PENDAHULUAN
Menurut etimologi dan pertumbuhan istilah negara, istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing ”staat” (Bahasa Belanda dan Jerman); ”state” (bahasa Inggris); ”Etat” (bahasa Perancis). (Trianto dan Titik Triwulan Tutik, 2007:117).
Pengertian negara dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu negara dalam arti formil dan negara dalam arti materiil. Maksud pengertian negara dalam arti formil adalah pengertian negara ditinjau dari aspek kekuasaan, negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintah menjelmakan aspek formil dari negara. Karakteristik dari negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal. Negara dalam arti formil adalah negara sebagai pemerintah. Sedangkan negara dalam pengertian materiil adalah negara sebagai masyarakat, negara sebagai persekutuan hidup (Abu Bakar Busro dan Abu Daud Busrah, 1984:18).
Negara merupakan suatu organisasi dalam masyarakat yang telah mempunyai syarat-syarat tertentu. Dengan kata lain, suatu organisasi masyarakat baru dapat disebut negara apabila organisasi itu telah memenuhi semua unsur yang harus ada dalam suatu negara.


Menurut Konvensi Mountevideo, negara harus memiliki 4 (empat) unsur konstitutif, yaitu:
1. Memiliki rakyat;
2. Memiliki wilayah;
3. Memiliki pemerintahan yang berdaulat; dan
4. Memiliki kesanggupan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. (Abu Bakar Busro dan Abu Daud Busrah, 1984:19).
Dari syarat-syarat atau unsur-unsur negara tersebut di atas, terlihat bahwa pemerintahan yang berdaulat merukapan salah satu unsur penting yang harus dipenuhi untuk berdirinya suatu negara.
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan. Oleh karenanya pemerintah sering menjadi personifikasi sebuah negara.
Pemerintahan menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan dan menjalankan kemauan-kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana tersebut di atas, pemerintah membagi kekuasaan kepada beberapa organ, dengan maksud bahwa satu organ itu hanya memegang satu kekuasaan saja, yaitu:
1. Kekuasaan perundang-undangan diserahkan kepada lembaga legislatif;
2. Kekuasaan pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada lembaga eksekutif;
3. Kekuasaan pengawasan diserahkan kepada lembaga yudikatif.
Dari ketiga organ tersebut di atas, yang paling menarik penulis adalah mengenai eksekutif. Hal tersebut antara lain disebabkan bahwa apabila mendasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada Bab III Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 terlihat bahwa Presiden selaku lembaga eksekutif negara memiliki kekuasaan yang sangat luas. Namun setelah diadakannya perubahan terhadap UUD 1945, fungsi dan kewenangan lembaga eksekutif menjadi terbatas.
Bertolak dari uraian di atas, maka dalam kesempatan ini penulis ingin menelaah dan mengkaji mengenai perbedaan fungsi eksekutif sebelum dan sesudah dilakukannya perubahan UUD 1945 ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul ”FUNGSI LEMBAGA EKSEKUTIF SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945”.

B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini, permasalahan yang dibahas hanya dibatasi mengenai perbedaan fungsi lembaga eksekutif antara sebelum dengan sesudah terjadinya perubahan UUD 1945 yang di dalamnya akan diuraikan masing-masing fungsi lembaga eksekutif sesuai dengan UUD 1945, baik sebelum maupun setelah perubahan.

C. PEMBAHASAN
Pemerintahan Indonesia adalah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Di Indonesia, lembaga pemegang kekuasaan dibagi dalam beberapa lembaga tinggi negara, yaitu lembaga eksekutif (Presiden), lembaga legislatif (DPR RI), lembaga yudikatif (MA), lembaga inspektif (BPK), dan lembaga konsultatif (MPR).
Masing-masing lembaga tersebut di atas tidak dipisahkan secara tegas kekuasaannya yang akan menimbulkan checking power with power sebagaimana di negara-negara liberal yang menganut demokrasi bebas, tetapi hanya dengan melaksanakan pembagian kekuasaan, hal mana masing-masing pemegang kekuasaan tetap ada keterkaitan dan koordinasi, seperti kewenangan presiden di bidang legislatif (pembuatan peraturan pemerintah) dan bidang yudikatif (pemberian amnesti, grasi, dan abolisi).
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat (1)), sehingga kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahan berada di tangan Presiden.
Secara substantif, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 banyak sekali mengandung kelemahan. Hal itu dapat diketahui antara lain, kekuasaan eksekutif terlalu besar tanpa disertai oleh prinsip checks and balances yang memadai. Sehingga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 biasa disebut executive heavy, dan hal itu menguntungkan bagi siapa saja yang menduduki jabatan presiden.
Terjadinya Remormasi pada Mei 1998 telah membawa berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Pertama, sejak jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto, tidak terdapat lagi pemimpin sentral yang menentukan. Munculnya pusat-pusat kekuasaan baru di luar negara telah menggeser kedudukan seorang Presiden RI dari penguasa yang hegemonik dan monopolistik menjadi kepala pemerintahan biasa, yang sewaktu-waktu dapat digugat bahkan diturunkan dari kekuasaannya. Kedua, munculnya kehidupan politik yang lebih liberal, yang melahirkan proses politik yang juga liberal. Ketiga, reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat. Semangat keterbukaan yang ada pada reformasi telah memperlihatkan kepada publik betapa tingginya tingkat penyelewengan dari proses penyelenggaraan negara. Keempat, pada tataran lembaga tinggi negara, kesadaran untuk memperkuat proses checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa. Kelima, reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagian elite berpengaruh dan publik politik Indonesia untuk secara sistematik dan damai melakukan perubahan mendasar dalam konstitusi RI.
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat, selama ini diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi negera dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Selanjutnya dari MPR ini, kekuasaan rakyat tersebut seolah-olah dibagi-bagikan secara vertikal kepada lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Oleh karena itu prinsip yang dianut disebut prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Setelah dilakukan perubahan terhadap kelembagaan dan kewenangan MPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Majelis Pemusyawaratan Rakyat berwenang mengubah Undang-Undang Dasar;
(2) Majelis Pemusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
(3) Majelis Pemusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.



Majelis Pemusyawaratan Rakyat tidak lagi menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal tersebut berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Dengan ketentuan baru tersebut, secara teoritis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi horisontal fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antar lembaga negara (checks and balances).
Demikian pula dengan perubahan yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden dan DPR, perubahan pertama UUD 1945 terhadap Pasal 5 dan Pasal 20 dipandang sebagai permulaan terjadinya pergeseran executive heavy ke arah legislatif heavy. Hal tersebut terlihat dari pergeseran kekuasaan Presiden dalam membentuk undang-undang yang diatur dalam Pasal 5, berubah menjadi Presiden berhak mengjukan rancangan undang-undang, dan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Perubahan pasal-pasal tersebut memindahkan titik berat kekuasaan legislatif nasional yang semula berada di tangan Presiden beralih ke tangan DPR.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang ini maka sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan dengan prinsip checks and balances sebagai ciri pelekatnya. Hal ini juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkut sistem presidensiil.
Aspek perimbangan kekuasaan mengenai hubungan Presiden dan DPR, Presiden dan MA tampak dalam perubahan Pasal 13 dan 14. Perubahan terhadap pasal-pasal tersebut dapat dikatakan sebagai pengurangan atas kekuasaan Presiden yang selama ini dipandang sebagai hak prerogatif. Perubahan Pasal 13 berbunyi:
(1) Dalam hal mengangkat Duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR;
(2) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebelum ada perubahan, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri duta dan konsul serta menerima duta negara lain. Mengingat pentingnya hal tersebut, maka Presiden dalam mengangkat dan menerima duta besar sebaiknya diberikan pertimbangan oleh DPR.
Perubahan Pasal 14 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perawakilan Rakyat.

Alasan perlunya Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam pemberian grasi dan rehabilitasi adalah : pertama, grasi dan rehabilitasi merupakan proses yustisial dan biasanya diberikan kepada orang yang sudah mengalami proses, sedang amnesti dan abolisi ini lebih bersifat proses politik, kedua, grasi dan rahabilitasi lebih banyak bersifat perorangan, sedangkan amnesti dan abolisi biasanya bersifat massal. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi adalah lembaga negara yang paling tepat dalam memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai hal itu, karena grasi menyangkut putusan hakim, sdangkan rehabilitasi tidak selalu terkait dengan putusan hakim.
Sementara itu, DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasari pada pertimbangan politik.
Melalui perubahan UUD 1945, Presiden diberikan kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dengan undang-undang. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara. Dengan demikian, perubahan UUD 1945 tetap memberikan kekuasaan eksekutif kepada Presiden dengan membatasi kewenangannya.

D. KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelum diadakan perubahan terhadap UUD 1945 kekuasaan dan fungsi eksekutif sangat tidak terbatas, sehingga tidak terdapat checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Setelah diadakan perubahan terhadap UUD 1945, kekuasaan eksekutif tetap berada di tangan Presiden dengan disertai pembatasan kewenangan dan fungsinya, demi tercapainya fungsi checks and balances.

EFEKTIFITAS PENATAAN LUAS PENGUASAAN TANAH PERTANIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A. PENDAHULUAN
Pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di segala bidang selama ini dirasakan telah menampakkan hasil, terutama pada masa sebelum dan menjelang era reformasi, tetapi di sisi lain juga melahirkan persoalan-persoalan baru yang semakin rumit, sehingga timbul konsekuensi terjadinya perubahan yang besar dalam masyarakat.
Kompleksitas pembangunan tersebut di antaranya pertumbuhan dan perkembangan sarana dan prasarana daerah, terutama semenjak dihembuskannya konsep otonomi daerah. Kebutuhan akan sarana dan prasarana tersebut di antaranya adalah perumahan, perkantoran, perdagangan, industri, pelayanan jasa, pariwisata dan lain sebagainya.
Pesatnya serta keragaman pembangunan yang terjadi, ternyata dihadapkan pada persoalan-persoalan seperti yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan:
a. Terbatasnya lahan yang tersedia dengan berbagai fungsi peruntukan;
b. Pemanfaatan dan pengelolaan lahan serta pola tata ruang yang belum sepenuhnya dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh;
c. Penggunaan lahan seringkali terjadi penyimpangan dari peruntukannya;
d. Persaingan mendapatkan lokasi lahan yang telah didukung atau yang berdekatan dengan berbagai fasilitas perkotaan, sebagai akibat pertumbuhan dan perkembangan kota;
e. Masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap kepatutan atas kewajiban sebagai warga negara.


Berdasarkan uraian tersebut di atas, aspek penggunaan tanah dan tata ruang sangat perlu dan mutlak dipertimbangkan, karena tanah merupakan salah satu sumber daya kegiatan penduduk yang dapat dinilai sifat, keadaan, proses dan penggunaannya. Sehubungan dengan hal tersebut, Asep Warlan Yusuf menggolongkan tanah ke dalam tiga kelompok, yaitu:
a. Nilai keuntungan, yang berhubungan dengan nilai ekonomi dan yang dapat dicapai dengan jual beli tanah;
b. Nilai kepentingan umum, yang berhubungan dengan pengaturan untuk masyarakat umum dalam perbaikan kehidupan masyarakat;
Nilai sosial, yang merupakan hal mendasar bagi kehidupan.
Sebagaimana diketahui, bahwa negara Indonesia merupakan negara agraris, dan penduduknya sebagian besar hidupnya tergantung pada pertanian. Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa masalah-masalah pertanahan merupakan salah satu permasalahan yang sangat penting serta peranannya demi keberhasilan pembangunan bangsa.
Permasalahan pertanahan merupakan persoalan yang terus terjadi di negara Indonesia mengingat semua aktivitas manusia tidak terlepas dari tanah. Permasalahan semakin komplek dan bahkan tidak jarang menimbulkan konflik baik secara horisontal, yaitu antar penduduk maupun secara vertikal, yaitu antara penduduk dengan aparat penegak hukum.
Guna mengatasi hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah mengatur mengenai pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Secara filosofis, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-¬pokok Agraria di Indonesia tidak terlepas dari adanya keinginan pemerintah untuk melakukan penataan terhadap penggunaan dan penguasaan tanah di bumi Indonesia. Untuk melakukan penataan tersebut, telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yaitu sebagai berikut:
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), Pasa19 ayat (2) serta Pasal 10 ayat (1) dan (2), Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya: (a) untuk keperluan negara; (b) untuk keperluan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; (c) untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; (d) untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan serta sejalan dengan itu; (e) untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan”.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut di atas, juga menatur pembatasan penguasaan tanah pertanian yaitu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17, yang menyatakan sbagai berikut:
(1) Dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan suatu hak tersebut dalam Pasal 16 oleh suatu kel;uarga atau badan hukum;
(2) Penetapan batas maksimum dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu yang singkat;
(3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil alih oleh pemerintah dengan ganti kerugian untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah;
(4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini yang akan ditetapkan dengan peraturan perundangan dilaksanakan secara berangsur.

Apabila mendasarkan ketentuan tersebut, maka terlihat bahwa penguasaan pemilikan tanah pertanian dibatasi oleh pemerintah dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukan tanah pertanian pada seseorang, sebab kalau terjadi penumpukan luas tanah pertanian pada seseorang akan menimbulkan kerugian bagi para petani yang menjadikan sawah sebagai alat produksi dan sekaligus mata pencaharian. Dasar pertimbangan inilah yang mendasari pemerintah mencantumkan ketentuan ini dalam salah satu pasal pada UUPA.
Seiring perkembangan jaman, yakni dengan semakin menyempitnya lahan pertanian, menjadikan penulis tertarik untuk melakukan penelaahan mengenai efektifitas pembatasan pemilikan atau penguasaan tanah pertania tersebut ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “EFEKTIFITAS PENATAAN LUAS PENGUASAAN TANAH PERTANIAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Mendasarkan pada latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah “Bagaimanakah efektifitas pengaturan penataan luas penguasaan tanah pertanian pada saat ini?”

C. PEMBAHASAN
Sejalan dengan ketentuan Pasal 17 UUPA tersebut di atas, Boedi Harsono menyatakan bahwa dengan demikian maka pemilikan tanah yang merupakan faktor utama dalam produksi pertanian diharapkan akan lebih merata dan dengan demikian pembagian hasilnya akan lebih merata pula. Tindakan itu diharapkan akan menjadikan pendorong ke arah kenaikan produksi pertanian, karena akan menambah kegairahan bekerja bagi para petani penggarap tanah yang bersangkutan yang telah menjadi pemiliknya.
Mengacu pada ketentuan Pasal 17 UUPA, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksananya berupa Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Undang-undang tersebut sekaligus merupakan induk pelaksanaan landreform di Indonesia. Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 secara umum mengatur 3 (tiga) persoalan pokok, yaitu penetapan luas maksimum pemilikan dan penguasaan tanah pertanian; penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian dan larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah itu menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil; serta pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.
Penetapan luas tanah pertanian yang harus dimiliki oleh seseorang yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Prp 56 Tahun 1960 dinyatakan sebagai berikut:
(1) Seseorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik miliknya sendiri atau kepunyaan orang lain, ataupun miliknya sendiri bersama milik orang lain, jumlah luasnya tidak melebihi batas maksimum sebagaimana ditetapkan dalam ayat (2) pasal ini;
(2) Dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas daerah dan faktor-faktor lainnya, luas maksimum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
Di daerah-daerah yang berupa sawah atau tanah kering:
(ha) (ha)
1. tidak padat 15 20
2. padat
a. kurang padat 10 12
b. cukup padat 7,5 -
c. sangat padat 5 6

Berkaitan dengan ketentuan penetapan luas tanah pertanian di atas, maka dalam menentukan mengenai pembagiannya, lebih lanjut dijelaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 bahwa luas maksimum ditetapkan untuk tiap-tiap daerah tingkat II dengan memperhatikan keadaan daerah masing-masing dan faktor-faktor:
a. tersedianya tanah yang masih dapat dibagi;
b. kepadatan penduduk;
c. jenis-jenis dan kesuburan tanahnya;
d. besarnya usaha tani yang sebaik-baiknya menurut kemampuan satu keluarga dengan mengerjakan berapa buruh tani;
e. tingkat kemajuan teknik pertanian sekarang ini.
Selanjutnya bagi yang memiliki tanah di atas batas yang telah ditentukan tersebut, maka menurut ayat (3) Pasal 17 UUPA, diambil alih oleh pemerintah dengan ganti kerugian untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan pemerintah. Pengambil alihan kepemilikan atas kelebihan tanah tersebut dikenal dengan istilah Redistribusi Tanah.
Landasan pengambilalihan kelebihan pemilikan tanah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Selain itu redistribusi tanah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964.
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yaitu bahwa kepada bekas pemilik tanah yang berdasarkan Pasal 1 peraturan pemerintah ini diambil oleh pemerintah untuk dibagi-bagikan kepada yang berhak atau dipergunakan oleh pemerintah sendiri, diberikan ganti kerugian yang besarnya ditetapkan oleh panitia landreform daerah tingkat II yang bersangkutan, atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata selama 5 tahun terakhir yang ditetapkan tiap hektarnya menurut golongan kelas tanahnya.
Menyimak ketentuan penetapan luas tanah pertanian tersebut di atas, apabila diterapkan pada saat ini menurut penulis adalah sudah tidak bisa efektif lagi. Hal ini dikarenakan kepadatan penduduk yang terjadi pada saat ini tidak memungkinkan seseorang untuk memiliki tanah seluas yang ditentukan oleh undnag-undang, apalagi di pulau Jawa yang kepadatan penduduknya sangat tinggi. Selain itu, jumlah petani yang ada juga mengalami penurunan yang sangat tajam. Kemauan teknologi dan pendidikan telah merubah pandangan masyarakat desa pada khususnya untuk lebih memilih berusaha di luar bidang pertanian.
D. KESIMPULAN
Mendasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang pembatasan penguasaan tanah pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUPA dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 adalah sudah tidak efektif lagi. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepadatan penduduk dan menurunnya jumlah petani yang disebabkan perubahan pandangan masyarakat desa pada khususnya untuk lebih memilih berusaha di luar bidang pertanian.

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...