Saturday, August 22, 2009

ARBITRASE SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (Machtsstaat), demikian ditegaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum. Sebagai suatu negara hukum, menghendaki agar segala kekuasaan dan wewenang harus selalu dilaksanakan berdasarkan hukum dengan tidak pandang bulu, tidak membedakan golongan, suku, keturunan, agama, dan status sosial. Hukum harus ditegakkan dan selalu dihormati serta ditaati, tanpa pengecualian apakah warga masyarakat ataupun penguasa negara, dalam hal mana segala perbuatan atau tindakannya harus didasarkan pada hukum.

Thursday, August 20, 2009

ZAKAT DAN PENGATURANNYA MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

A. Latar Belakang
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan Sholat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin.Bila saat ini kaum muslimin sudah sangat faham tentang kewajiban sholat dan manfaatnya dalam membentuk kesholehan pribadi.Namun tidak demikian pemahamaannya terhadap kewajiban terhadap zakat yang berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial. Implikasi keshalehan sosial ini sangat luas, kalau saja kaum muslimin memahami tentang hal tersebut.
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang. baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.


Pemahaman sholat sudah merata dikalangan kaum muslimin ,namun belum demikian terhadap zakat. Dalam sejarah perjalanan masyarakat Islam, ajaran zakat sudah mulai dilupakan dan disempitkan artinya. Zakat seolah-olah hanya merupakan kewajiban individu dan dilaksanakan dalam rangka menggugurkan kewajiban individu terhadap perintah Allah ini. Sehingga zakat menjadi apa yang sering disebut sebagai ibadah mahzhah individu
kaum muslimin. Dari suatu ajaran yang luas dan mendalam yang dikembangkan oleh Rasul dan Sahabat di Madinah, zakat menjadi sebuah ajaran yang sempit bersama mundurnya peranan Islam di panggung politik, ekonomi, ilmu, dan peradaban manusia.
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan ummat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia
barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai
masalah dalam kehidupan ini seperti; kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.
Tidak terkecuali Indonesia juga mengalami booming ekonomi, namun sekarang hancur lebur. Akibat dari itu mengakibatkan multi krisis yang berkepanjangan hingga hari ini. Disaat krisis seperti ini masyarakat masih mampu memberikan sebagian hartanya melalui zakat, infaq dan shodaqohnya untuk meringankan penderitaan saudaranya yang lain, baik yang di daerah krisis, bencana, konflik, dan daerah yang lain. Melihat potensi
dana masyarakat yang disalurkan dalam wujud zakat, infaq dan shodaqoh ini, maka sudah selayaknya untuk melakukan pengelolaan zakat secara benar dan baik serta memahami makna zakat sebagaimana mestinya.
Berpijak pada uraian latar belakang tersebut di atas, dan guna memberikan kejelasan mengenai segala sesuatu tentang zakat, maka dalam kesempatan ini penulis akan melakukan pengkajian terhadap pengertian dan ruang lingkup zakat ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “ZAKAT DAN PENGATURANNYA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA”.

B. Perumusan Masalah
Sesuai dengan judul yang penulis pilih, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah:
1. Bagaimanakah pengertian zakat menurut hukum positif di Indonesia ?
2. Bagaimanakah ruang lingkup zakat menurut hukum positif di Indonesia?

C. Pembahasan
1. Pengertian zakat menurut hukum positif di Indonesia
Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Seorang yang membayar zakat karena keimanannya niscaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah berfirman disurat At-Taubah ayat 103, artinya: "Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". Surat Al-Baqaraah 276, artinya: "Allah memusnahkan riba dan mengembangkan sedekah". Disebutkan dalam hadist Rasulullah saw yang diriwatkan Bukhari dan Muslim, ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : Artinya: "Ya Allah berilah orang berinfak gantinya". Dan berkata yang lain: "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak kehancuran".
Sedangkan menurut terminology Syari'ah zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu. Keterangan definisi : Kewajiban atas sejumlah harta tertentu, berarti zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka
memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya. Kelompok tertentu adalah mustakihin yang terangkum dalam 8 asnhaf. Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dll, ketika panen untuk hasil tanaman, ketika memperolehnya untuk rikaz dan ketika bulan Ramadhan sampai sebelum shalat 'Iid untuk zakat fitrah.
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah. Ayat-ayat zakat, shodaqah dan infaq yang turun di Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya. Zakat tidak diwajibkan kepada semua nabi dan rasul, karena zakat berfungsi sebagai alat pembersih kotoran dan dosa, sedangkan para nabi dan rasul terbebas dari dosa dan kemaksiatan karena mereka mendapat jaminan penjagaan dari Allah swt.Disamping itu kekayaan yang ada ditangan para nabi adalah titipan dan amanah Allah swt yang tidak dapat diwariskan.
Hukum positif tentang Zakat yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang terdiri dari 10 Bab dan dua puluh lima pasal. Pengertian Zakat menurut Pasal 2 adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menjadi wajib zakat adalah setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau Badan yang dimiliki oleh orang muslim. Dari ketentuan ini jelas yang menjadi wajib zakat bukan hanya diri pribadi seorang muslim, tetapi juga Badan hukum milik seorang muslim.
Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki (orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat), mustahik (orang atau badan yang, berhak menerima zakat), dan amil zakat.
Sesuai dengan ketentuan Allah dalam Q.S. At-Taubah : 60 maka zakat didayagunakan untuk para mustahik seperti tercantum dalam ketentuan tersebut. Penentuan pemberian kepada mustahik berdasarkan skala prioritas kebutuhan dan dimanfaatkan untuk usaha yang produktif; dan mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing¬-masing. Pemanfaatan untuk usaha produktif tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun demikian tetap mendahulukan kebutuhan yang mendasar.

2. Ruang lingkup zakat menurut hukum positif di Indonesia
Dalam penjelasan tentang makna terminologis dari zakat, kita telah mengetahui bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

a. Harta yang Halal dan Tahyyib.
Allah swt berfirman dalam surat Al-Baqaraah ayat 267, artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". Disebutkan dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Allah tidak menerima zakat dari harta yang tidak sah"
b. Harta Produktif dan Berpotensi Produktif
Harta produktif adalah harta yang berkembang baik secara konkrit atau tidak. Secara konkrit dengan melalui pengembangan usaha, perdagangan, saham dll. Melalui tangan sendiri atau orang lain. Sedangkan tidak konkrit yaitu harta tersebut berpotensi untuk berkembang. Hal ini sesuai makna zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Harta yang tidak berkembang dan tidak berpotensi untuk dikembangkan tidak wajib dikenai
zakat, sesuai dengan hadist Rasulullah saw riwayat Muslim: Artinya: "Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya".
c. Milik Penuh dan Berkuasa Menggunakannya
Pada hakekatnya kepemilikan mutlak pada harta adalah Allah swt, tetapi Allah swt memberikan hak kepemilikan harta kepada manusia secara terbatas. Harta yang dimiliki manusia secara penuh maksudnya bahwa manusia ia berkuasa memiliki dan memanfaatkannya secara penuh. Pemilikan dan pemanfaatan harta harus sesuai dengan aturan-aturan Islam.
d. Mencapai Nishab (Standar Minimal Harta yang dikenakan zakat)
Kekayaan yang belum mencapai nishab tidak terkena kewajiban zakat. Karena ketika seseorang belum memiliki kekayaan yang mencapai nishab, berarti masih masuk kategori miskin dan berhak mendapat zakat. Sedangkan ketika kekayaan mencapai nishab berarti sudah dapat mencukupi untuk kehidupan sehari-hari dalam waktu satu tahun. Sehingga ketika dikenakan zakat tidak akan membahayakan dirinya dalam
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Rasulullah saw bersabda: Artinya: "Tidak wajib zakat kecuali orang kaya" (HR Bukhari, mualaq dan Ahmad, mausul). Dengan demikian, ukuran kaya di dalam Islam tidak harus menjadi kaya raya dan menunggu menjadi konlomerat untuk mau berzakat, melainkan setiap muzakki yang memiliki nisab harta
sudah harus merasa kaya dan berkewajiban zakat.
e. Surplus dari Kebutuhan Primer dan Terbebas dari Hutang
Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, apakah harta yang dikeluarkan zakatnya harta penghasilan bersih seltelah dikurangi kebutuhan primer, ataukah harta penghasilan kotor? Disisi lain kebutuhan primer setiap orang bersifar relatif dan tidak terukur, sehingga jika syarat surplus dari kebutuhan primer diberlakukan dapat dipastikan banyak yang tidak membayar zakat, walaupun sudah memiliki harta melebihi
nishabnya. Ulama madzhab Hanafi menentukan bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang bersih setelah dikurangi kebutuhan rutin. Alasan ini cukup kuat, karena zakat diwajibkan bagi orang kaya sesuai hadist, "tidak wajib bayar zakat kecuali
orang kaya". Manakala pendapatan seseorang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian diri dan keluarganya berarti dia tidak termasuk orang kaya, kecuali jika setelah kebutuhan keluarganya terpenuhi masih memiliki kelebihan yang mencapai nishab, berarti ia wajib
bayar zakat. Hal ini juga dikuatkan oleh ayat Al-Qur'an surat Al- Baqaraah 219, artinya: "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah "Yang lebih dari keperluan". Menurut Ibnu Abbas 'sesuatu yang lebih' adalah 'sesuatu yang lebih dari kebutuhan keluarga'.Zakat juga hanya dikenakan jika terbebas dari hutang. Karena
hutang merupakan beban yang harus ditunaikan. Walaupun seseorang memiliki banyak kekayaan tetapi jika memiliki banyak hutang maka tidak termasuk orang kaya yang harus membayar zakat, apalagi jika hutangnya lebih besar dari kekayaan. Dan dalam Islam, seseorang yang memiliki banyak hutang disebut "gharimim" yang berhak menerima zakat. Jika melihat fenomena sekarang dimana mayoritas manusia memiliki
hutang, maka terdapat pendapat yang baik dan patut dipertimbangkan, yaitu hutang yang terbebas dari zakat adalah hutang yang jatuh tempo dan bukan hutang produktif untuk kegiatan bisnis yang masih berada dalam rasio wajar serta tidak jatuh pailit atau tidak terlilit hutang yang berpotensi menyuitkan hidupnya.
f. Haul (Sudah Berlalu Setahun)
Disebutkan dalam hadist riwayat Abu Dawud: Artinya: "Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun"Ulama tabi'in dan fuqoha sepakat tentang ketentuan haul pada beberapa harta yang wajib dizakati seperti emas, perak, perdagangan, hewan dll. Dan haul tidak berlaku pada zakat pertanian, rikaz, barang tambang dll. Untuk hasil
pertanian disebutkan dalam surat Al An'aam aya 141, artinya: "Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilmu (dengan dikeluarkan zakatnya)".
Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, jenis-jenis zakat meliputi:
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah
(2) Harta yang dikenai zakat adalah :
a. emas, perak dan uang
b. perdagangan dan perusahaan
c. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
d. hasil pertambangah;
e. hasil peternakan;
f. hasil pendapatan dan jasa;
g. rikaz.
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.

D. Kesimpulan
1. Pengertian Zakat menurut hukum positif yang berlaku adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menjadi wajib zakat adalah setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau Badan yang dimiliki oleh orang muslim. Dari ketentuan ini jelas yang menjadi wajib zakat bukan hanya diri pribadi seorang muslim, tetapi juga Badan hukum milik seorang muslim
2. Ruang lingkup zakat meliputi jenis-jenis harta yang diatur dalam Pasal 11 Undang Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.

TANGGUNG JAWAB PT. PLN KEPADA KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PADAMNYA ALIRAN LISTRIK

A. Latar Belakang
Kemajuan teknologi telah membawa dampak yang sangat besar dalam tatanan kehidupan sekarang ini. Banyak pekerjaan yang dulunya mustahil dilakukan namun dengan adanya teknologi menjadikan pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh manusia. Kemajuan teknologi sekarang ini menjadikan manusia atau masyarakat mudah dalam melakukan kegiatan di segala bidang, baik bidang transportasi, informasi, dan bidang-bidang lainnya.
Semua teknologi yang ada saat sekarang ini, pada umumnya pengoperasionalannya bergantung pada listrik. Listrik secara umum dapat dikatakan telah banyak membantu manusia dalam melakukan berbagai kegiatan. Dapat dibayangkan apabila sehari saja hidup manusia ini tanpa adanya listrik, maka serasa dunia menjadi lumpuh total.
Pengelolaan listrik di Indonesia pada saat ini dikelola oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan sistem perjanjian jual beli. Penggunaan sistem jual beli listrik antara PT. PLN dengan masyarakat pengguna jelas tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).


SPJBTL dibuat secara sepihak, yakni oleh PT. PLN. Bentuk perjanjian yang dibuat secara sepihak tersebut tentunya hanya mengunttungkan salah satu pihak saja, dalam hal ini adalah PT. PLN. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam praktik apabila konsumen pengguna listrik terlambat membayar atas penggunaan listrik, maka pihak PT. PLN tidak segan-segan menarik denda keterlambatan tersebut. Namun, di salah satu pihak apabila listrik padam, pihak PT. PLN seolah-olah tidak mau tahu.
Sudah menjadi pengetahuan publik bahwa mati atau padamnya listrik adalah hal biasa terjadi, padahal rekening listrik tidak boleh terlambat dibayar oleh masyarakat konsumen. Masyarakat memang tidak dapat berbuat banyak selain menerimanya dengan alasan yang tidak logis.
Perlu ditegaskan bahwa hak konsumen adalah merupakan kewajiban dari pelaku usaha, dan sebaliknya kewajiban konsumen merupakan hak dari pelaku usaha. Dalam melihat pelayanan yang dilakukan oleh PT. PLN, maka dapat dikatakan masyarakat selaku konsumen telah melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. Namun masyarakat tidak memperoleh haknya untuk kenyamanan dan keamanan berupa pemadaman listrik yang secara tiba-tiba ataupun terjadwal yang dapat berakibat pada terganggunya aktivitas sehari-hari. Terlebih lagi bagi mereka konsumen listrik yang mata pencahariannya tergantung dengan kontinyuitas listrik, dengan padamnya listrik ini jelas sangat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan mereka.
Perlakuan yang diberikan oleh pihak PT. PLN selaku perusahaan listrik negara seringkali membuat jengkel masyarakat, masyarakat diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, sering dalam keadaan terpaksa menerima perlakuan tersebut karena masyarakat memang sangat membutuhkannya, padahal juga hak masyarakat untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Dalam keadaan demikian sebenarnya perundang-undangan sudah mengaturnya. Dalam Pasal 45 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa, yaitu penyelesaian secara damai. Anggota masyarakat yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, dan dapat juga dilakukan oleh Lembaga perlindungan konsumen.
Mendasarkan pada uraian latar belakang sebagaimana tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih jauh mengenai tanggung jawab PT. PLN kepada konsumen bilamana terjadi padamnya aliran listrik ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “ TANGGUNG JAWAB PT. PLN KEPADA KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PADAMNYA ALIRAN LISTRIK”.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah tanggung jawab PT. PLN kepada konsumen bilamana terjadi padamnya listrik ?
2. Bagaimana upaya konsumen listrik apabila PT. PLN tidak melaksanakan tanggung jawabnya?

C. Pembahasan
1. Tanggung Jawab PT. PLN Kepada Konsumen Bilamana Terjadi Padamnya Listrik
Dalam memenuhi kebutuhan akan listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan penyambungan aliran listrik kepada PT. PLN sebagai pihak yang berwenang dalam hal pendistribusian aliran listrik. Pengajuan permohonan disampaikan kepada PT. PLN dengan melampirkan beberapa syarat dan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh PT. PLN.
Atas pengajuan permohonan untuk menjadi pelanggan listrik pada PT. PLN tersebut, pihak calon pelanggan/calon konsumen diwajibkan untuk menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
SPJBTL tersebut dibuat secara sepihak, yakni oleh PT. PLN. Dengan diberikannya judul perjanjian antara PT. PLN dengan konsumen sebagai perjanjian jual beli, maka dalam pelaksanaannya-pun identik dengan jual beli pada umumnya.
Jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Dari rumusan Pasal 1457 KUH Perdata tersebut dapat ditarik pengertian bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual.
Dengan telah dibayarnya Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Pelanggan oleh konsumen, maka pada saat itu juga konsumen dinyatakan sah sebagai pembeli atau pelanggan PT. PLN yang berkewajiban membayar harga satuan listrik sesuai yang dipergunakan dalam setiap bulannya dan berhak menikmati aliran listrik sebagaimana telah diperjanjikan.
Di pihak PT. PLN, dengan telah dibayarnya Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Pelanggan oleh konsumen, maka PT. PLN mempunyai kewajiban untuk menyerahkan atau memberikan aliran listrik kepada konsumen tersebut dan berhak mendapatkan bayaran atas penggunaan aliran litrik oleh konsumennya. Hal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata yang merumuskan jual beli sebagai “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Dalam praktek jual beli aliran listrik antara PT. PLN dengan konsumen, apabila konsumen lalai melakukan pembayaran maka pihak PT. PLN akan memberikan sanksi berupa biaya denda yang disertai pemutusan aliran listrik, sedangkan pada pihak PT. PLN tanggung jawab pemenuhan kewajiban terkesan tidak menanggung beban apapun. Apabila pihak PT. PLN tidak dapat melaksanakan pemberian aliran listrik secara berkesinambungan atau mengalami gangguan yang menjadikan terhambatnya pelaksanaan kewajibannya, baik teknis maupun non teknis, Pihak PT. PLN tidak sedikitpun memiliki beban tanggung jawab. Hal tersebut didasari dari kenyataan yang ada selama ini, hampir disetiap padamnya listrik PT. PLN seolah-olah tidak tahu menahu, ataupun terkesan tidak berkepentingan walaupun dalam hal ini PT. PLN mencoba melakukan perbaikan atas akibat padamnya listrik.
PT. PLN merasa bahwa bagaimanapun juga konsumen tetap membutuhkan aliran listrik yang hanya bisa didapat dari PT. PLN, sehingga mau tidak mau pihak konsumen harus tetap sabar dan menunggu. Dalam hal ini timbul kesan PT. PLN menunjukkan kekuasaannya sebagai pemagang hak monopoli penyalur atau penjual aliran listrik di Indonesia.

2. Upaya Konsumen Listrik Apabila PT. PLN Tidak Melaksanakan Tanggung Jawabnya
Dalam hubungan hukum yang terjadi karena adanya perjanjian, tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik. Pihak yang satu mempunyai hak untuk menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain itu wajib memenuhi tuntutan itu dan sebaliknya. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi maka pihak tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli aliran listrik terdiri dari dua pihak, yaitu konsumen dan PT. PLN, sedangkan sesuatu yang dituntut tersebut dinamakan prestasi yang dalam hal ini adalah aliran listrik.
Dengan demikian wanprestasi dapat disebabkan oleh dua kemungkinan, yaitu kemungkinan wanprestasi oleh konsumen dan kemungkinan wanprestasi oleh PT. PLN (Persero).
a. Wanprestasi oleh pihak konsumen
Telah disampaikan di atas bahwa prestasi yang harus dilakukan atau diberikan oleh pihak konsumen adalah pemenuhan kewajiban-kewajiban yang melekat pada konsumen itu sendiri berdasarkan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Sebagai timbal balik dari hak yang diperoleh, konsumen mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu sebagai berikut:
(a) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
(b) Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
(c) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
(d) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Adapun kewajiban utama dari konsumen listrik menurut SPJBTL adalah terlaksananya pembayaran rekening listrik sesuai dengan batas waktu sebagaimana telah diperjanjikan. Apabila pihak konsumen tidak melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan oleh PT. PLN tersebut, maka pihak PT. PLN akan memberikan surat peringatan kepada konsumen untuk segera melakukan pembayaran, dan apabila ternyata konsumen masih belum melakukan pembayaran, maka pihak PT. PLN akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik. Selanjutnya apabila konsumen hendak melakukan pembayaran penggunaan listrik yang telah dilakukan pemutusan alirannya oleh PT. PLN, konsumen dikenakan biaya denda yang besarnya telah diperjanjikan dan aliran lisrik disambung kembali. Sebaliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan konsumen belum juga melakukan pembayaran, maka pihak PT. PLN akan melakukan pemutusan permanen dengan mengambil beberapa instalasi listrik yang terdapat di rumah konsumen. Dengan demikian apabila pihak konsumen mengharapkan penyambungan aliran listrik kembali diberlakukan persyaratan seperti pemasangan baru dengan tetap menyelesaikan kewajiban yang terhutang.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa apabila konsumen melakukan wanprestasi, maka kepadanya diberikan sanksi berupa pembayaran denda hingga sampai pada penghentian permanen aliran listrik. Dengan demikian jelas terlihat bahwa apabila konsumen wanprestasi maka upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak PT. PLN adalah memutuskan sambungan aliran listriknya.
b. Wanprestasi oleh pihak PT. PLN
Pihak PT. PLN selaku debitor atau produsen wajib memenuhi prestasi yang berupa pemenuhak hak-hak konsumen. Adapun mengenai hak-hak konsumen, disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen mempunyai hak-hak sebagai berikut:
(a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
(b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
(c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
(d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
(e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
(f) Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
(g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

SPJBTL yang telah dibuat dan telah ditandatangani kedua belah pihak tidak banyak memuat kewajiban pihak PT. PLN, kewajiban PT. PLN yang nampak pada SPJBTL hanyalah berupa penyambungan aliran listrik.
Untuk lebih mengetahui upaya penyelesaian apabila PT. PLN yang dalam hal ini bertindak sebagai debitor melakukan wanprestasi, berikut ini akan disampaikan ketentuan-ketentuan mengenai wanprestasi beserta penyelesaiannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendapat para ahli;
Wanprestasi dapat disebabkan oleh dua kemungkinan, yaitu :
1) Karena kesalahan debitor, baik dengan sengaja maupun tidak, tidak dipenuhi kewajiban ataupun karena kelalaian.
2) Karena keadaan memaksa (Overmacht) yaitu di luar kemampuan debitor.
Untuk menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Wanprestasi seseorang debitor dapat berupa empat macam keadaan, yaitu ;
(a) Debitor tidak memenuhi prestasi sama sekali.
(b) Debitor memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau keliru.
(c) Debitor memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu atau terlambat.
(d) Debitor melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dalam hal ini wanprestasi yang sering dilakukan oleh pihak PT. PLN adalah berupa pemenuhan prestasi dengan tidak baik atau keliru sehingga aliran listrik menjadi tidak lancar atau sering mengalami padam atau pemadaman.
Wanprestasi yang demikian ini disadari atau tidak disadarai membawa akibat yang merugikan bagi kreditor yang dalam hal ini adalah konsumen, oleh karenanya sangat wajar apabila sejak saat tersebut debitor berkewajiban mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat dari pada wanprestasi tersebut. Dalam hal ini konsumen dapat menuntut ;
a) Pemenuhan perikatan
b) Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
c) Ganti rugi
d) Pembatalan persetujuan timbal balik
e) Pembatalan dengan ganti rugi.
Ganti rugi tersebut dapat merupakan pengganti dari pada prestasi pokok, akan tetapi dapat juga sebagai tambahan di samping prestasi pokoknya. Dalam hal ganti rugi sebagai pengganti prestasi pokok terjadi karena debitor tidak memenuhi prestasi sama sekali, sedangkan ganti rugi sebagai tambahan di samping prestasi pokok adalah karena debitor terlambat memenuhi prestasi.
PT. PLN dapat disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. PT. PLN dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni kelalaian yang mengakibatkan kerugian, gangguan atau kerusakan yang berakibat tidak lancarnya aliran listrik seharusnya bisa diantisipasi, sebab setiap perusahaan seperti PT. PLN pasti mempunyai tenaga perawatan.

D. Kesimpulan
1. Tanggung jawab PT. PLN kepada konsumen bilamana terjadi padamnya listrik sesuai peraturan perundang-undangan adalah memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian hyang diderita konsumen.
2. Upaya konsumen listrik apabila PT. PLN tidak melaksanakan tanggung jawabnya, konsumen dapat mengajukan pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan dengan ganti rugi, ganti rugi, pembatalan dengan ganti rugi dan/atau pembatalan persetujuan timbal balik kepada PT. PLN.

DAMPAK DITERBITKANNYA UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL TERHADAP PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

A. LATAR BELAKANG
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang melandasi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil. Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.


Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.
Dengan mendasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Dalam perkembangannya, kesemua peraturan perundang-undangan tersebut di atas telah digantikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pembentukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengatur hal-hal yang dinilai penting, antara lain yang terkait dengan cakupan undang-undang, kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang di dalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Mendasarkan pada uraian latar belakang tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai dampak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, khususnya terhadap penanaman modal di Indonesia ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul ”DAMPAK DITERBITKANNYA UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL TERHADAP PENANAMAN MODAL DI INDONESIA”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa sajakah kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dibandingkan dengan undang-undang penanaman modal yang lama ?
2. Bagaimanakah dampak dari terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, khususnya terhadap penanaman modal di Indonesia ?






BAB II
PEMBAHASAN



A. Kebaruan Yang Ada Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Dibandingkan Dengan Undang-Undang Penanaman Modal Yang Lama
Hal-hal baru yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dibandingkan undang-undang penanaman modal yang lama antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pengertian penanaman modal asing pada Undang-Undang PMA lama, modal asing didefinisikan sebagai direct investment (Pasal 1). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, modal asing tidak hanya diartikan direct investment tetapi juga meliputi pembelian saham (portofolio) Pasal 1 butir 10 jo. Pasal 5 ayat (3). Dengan demikian, pintu masuk PMA lebih diperluas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
2. Pihak investor
Dalam Undang-Undang PMA lama, hanya pihak asing berbentuk badan hukum yang dapat melakukan penanaman modal asing (Pasal 3 ayat (1)). Lain halnya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yang membuka kesempatan bagi Negara, perseorangan, badan usaha, badan hukum yang semuanya berasal dari luar negeri dapat menanamkan modalnya di Indonesia (Pasal 1 butir 6).
3. Perlakuan terhadap investor
Dalam Undang-Undang PMA lama tidak ada statement perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama diberikan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dalam Bab V. PMA diperlakukan sama dengan PMDN. Di samping itu, PMA dari negara mana pun, pada prinsipnya diperlakukan sama, kecuali dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
4. Pelayanan satu pintu
Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 memberikan kemudahan pelayanan satu pintu kepada PMA, yang dalam Undang-Undang PMA lama tidak diatur. Terdapat kepastian hukum dalam kemudahan pelayanan melalui satu pintu.
5. Perizinan dan kemudahan masuknya tenaga kerja asing
Undang-Undang PMA lama mengatur tenaga kerja dalam Bab IV. Tenaga kerja asing tidak mudah untuk didatangkan karena tenaga kerja asing boleh didatangkan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga Indonesia. Tidak demikian halnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 karena tenaga kerja asing lebih mudah masuk ke Indonesia. Memang, tenaga kerja warga Negara Indonesia harus tetap diutamakan, namun, investor tetap memiliki hak menggunakan tenaga ahli WNA untuk jabatan dan keahlian tertentu (Pasal 10).
6. Pajak
Undang-Undang PMA lama memberikan fasilitas berupa keringan pajak yaitu tax holiday bagi investor asing. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tidak hanya fasilitas pajak saja namun diberikan fasilitas fiscal, lebih luas cakupannya mengingat pajak hanyalah salah satu bagian dari fiscal. Sehingga, pemberian fasilitas kepada investor asing lebih besar karena tidak hanya pemberian fasilitas pajak namun lebih dari itu yaitu berupa fiscal. Hal ini lebih menguntungkan investor asing.
7. Negative list
Pasal 6 Undang-Undang PMA lama memberikan batasan terhadap usaha mana saja yang tidak dapat diberikan kepada investor asing. Sehingga, jenis usaha yang diatur tersebut mutlak tidak dapat diberikan kepada investor asing (imperative). Kelonggaran dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 karena tidak dicantumkan jenis usaha yang masuk dalam negative list (Pasal 11). Negative list tersebut diatur kemudian dalam peraturan perundang-undangan. Ini berarti, jenis usaha yang dapat diberikan kepada investor asing lebih fleksibel dan lebih terbuka.
8. Peranan daerah
Kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia juga terbuka lebih lebar. Pasalnya, dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Uraian di atas menggambarkan citra baru penanaman modal asing di Indonesia melalui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang diharapkan dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 nampak lebih terbuka baik dari cara penanaman modal asing masuk, subyek investor asing yang semakin beragam maupun bidang usaha yang dapat diusahakan penanaman modal asing, serta peranan daerah dalam mengundang penanaman modal asing secara langsung. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 juga meningkatkan kepastian hukum terutama dalam pelayanan dan pemberian perijinan.

B. Dampak Kebaruan Yang Ada Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Khususnya Terhadap Penanaman Modal Asing Di Indonesia
Di atas telah dijelaskan kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Dari semua kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 nampak jelas bahwa pada dasarnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 memberikan kemudahan-kemudahan yang condong berlebihan kepada investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Secara gamblang memang terkesan adanya upaya untuk menarik minat investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia, dengan segala cara, namun tanpa disadari kondisi tersebut akan menjadikan bangsa Indonesia bagaikan dalam penjajahan yang kedua. Disadari atau tidak, dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada penanam modal asing sebagaimana telah diuraikan, akan menjadikan bangsa Indonesia semakin kalah bersaing di negerinya sendiri. Bangsa Indonesia akan menjadi pembantu di rumahnya sendiri.
Hal tersebut sangat mungkin terjadi, logikanya dengan pembatasan-pembatasan yang ada pada Undang-Undang PMA lama saja bangsa Indonesia sudah sangat ketat dalam bersaing apalagi dengan diberikannya fasilitas-fasilitas “empuk”. Banyak dijumpai kasus-kasus yang menunjukkan sangat dominannya pengaruh asing dalam bisnis di Indonesia, hal ini tentunya akan menjadi lebih parah lagi apabila Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tetap diberlakukan.
Sebenarnya, strategi untuk menarik investasi masuk ke Indonesia tidak perlu mengobral semurah-murahnya kekayaan alam. Apabila mencermati yang terjadi dalam praktek, kurangnya minat investastor asing untuk menanamkan modal Indonesia lebih condong disebabkan karena faktor-faktor birokrasi yang njelimet, belum lagi adanya aparat pemerintah yang mata duitan, misalnya birokrasi perizinan baik ijin lokasi, IMB, amdal, ijin lingkungan, domisili, dan lain sebagainya, banyak dijumpai adanya birokrasi yang berbelit-belit dan aparat yang seakan-akan minta jatah.
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, menurut penulis hanyalah akan memperparah keadaan, memang diakui penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tersebut dalam waktu sekejap akan banyak mengundang investor, namun dalam jangka panjangnya para investor tersebut akan menguasai obyek-obyek vital perekonomian Indonesia sedangkan bangsa Indonesia tidak hanya sekedar menjadi pembantu di rumahnya sendiri tetapi akan menjadi pengemis di rumahnya sendiri.
Demikianlah dampak-dampak dari adanya kemudahan-kemudahan dan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada penanam modal asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.




























BAB III
P E N U T U P



A. KESIMPULAN
1. Kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dibandingkan Undang-Undang PMA lama antara lain adalah nampak lebih terbuka baik dari cara penanaman modal asing masuk, subyek investor asing yang semakin beragam maupun bidang usaha yang dapat diusahakan penanaman modal asing, serta peranan daerah dalam mengundang penanaman modal asing secara langsung. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 juga meningkatkan kepastian hukum terutama dalam pelayanan dan pemberian perijinan.
2. Dampak dari kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, khususnya terhadap penanaman modal asing di Indonesia adalah akan menjadikan bangsa Indonesia bagaikan dalam penjajahan yang kedua. Disadari atau tidak, dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada penanam modal asing sebagaimana telah diuraikan, akan menjadikan bangsa Indonesia semakin kalah bersaing di negerinya sendiri. Bangsa Indonesia akan menjadi pembantu di rumahnya sendiri.

B. SARAN
1. Pemerintah hendaknya mengkaji kembali ketentuan-ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, sehingga kedepannya nanti perkembangan ekonomi yang ada tidak merugikan bangsa Indonesia sendiri.
2. Guna mengantisipasi dampak dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, hendaknya pemerintah benar-benar membantu percepatan perkembangan pengusaha lokal, sehingga pada saatnya nanti tidak menciptakan kesenjangan yang jauh dengan pengusaha asing yang ada di Indonesia.





PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DANA MASYARAKAT

A. PENDAHULUAN
Salah satu pilar pembangunan ekonomi Indonesia terletak pada industri perbankan. Pengakuan secara yuridis formal mengenai eksistensi perbankan sudah berlangsung lebih kurang 39 tahun sejak dilahirkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Dalam undang-undang tersebut tidak dijumpai pernyataan yang tegas mengenai fungsi perbankan Indonesia. Sesuai dengan dinamika perekonomian nasional dan internasional diikuti perubahan budaya yang bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks dan meluas, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 perlu disusun kembali dengan mengadakan pembaharuan pada tataran idealistik hukum sehingga mampu mengimbangi realistik hukum. Pembaharuan diawali dengan adanya indikasi perubahan di bidang perbankan sejak tahun 1983 yang diikuti dengan kebijakan baru di bidang moneter dan perbankan yang dikenal dengan tahap awal deregulasi. Kebijakan selanjutnya diikuti dengan Paket Juni (Pakjun) 1983, disusul dengan Paket Oktober (Pakto) 1988, Pakjun 1990, Paket Februari 1991, dan mencapai puncaknya pada tahun 1992 dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Melalui undang-undang ini dinyatakan bahwa perbankan memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dengan fungsi perbankan yang demikian maka kehadiran bank di dalam masyarakat sebagai badan usaha memiliki arti yuridis dan peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan nasional.


Dalam agenda pembangunan nasional tahun 2004 – 2009 secara politis dikatakan bahwa kondisi perbankan dan lembaga keuangan lainnya belum mantap. Lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap produk perbankan dan keuangan yang semakin bervariasi dan kompleks, serta dalam mengantisipasi globalisasi perdagangan jasa dan inovasi teknologi informasi, telah meningkatkan arus transaksi keuangan masuk dan keluar Indonesia.
Pernyataan politik hukum ini pada tataran landasan teknis operasional menghendaki adanya perubahan Undang-Undang Perbankan di masa yang akan datang. Beberapa hal yang harus disikapi adalah dengan meletakkan asas hukum (rechtsbeginsel, principle of law) perbankan yang sesuai dengan cita-cita masyarakat terkini dengan tetap mempertahankan eksistensi prinsip kepercayaan dan kehati-hatian (prudential banking) dalam menjalankan usaha bank. Selain itu, pengelolaan bank harus didasarkan kepada asas-asas tata pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan dan penyaluran dana masyarakat, lembaga perbankan dituntut untuk profesional. Pengelolaan dana masyarakat yang dilakukan secara profesonal oleh lembaga perbankan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uangnya ke lembaga perbankan. Demikian pula sebaliknya apabila pengelolaan dana masyarakat di lembaga perbankan tidak dilakukan secara profesional akan menurunkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uangnya di lembaga perbankan yang dapat berdampak buruk bagi perekonomian secara makro.
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian kebijakan pemerintah. Penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup penyehatan sistem perbankan, namun secara menyeluruh terus dilakukan oleh pemerintah. Dari pihak swasta sendiri (para bankir), terus berupaya melakukan terobosan-terobosan baru guna lebih mengoptimalkan fungsi dan peranan perbankan nasional bagi pemulihan dan perkembangan perekonomian nasional.
Bank secara umum merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Oleh karena itu, bank harus pula meningkatkan kinerjanya melalui berbagai bentuk layanan kepada nasabah. Sebagai lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran bagi masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya.
Mengenai usaha bank ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya dalam tulisan ilmiah ini disebut Undang-Undang Perbankan). Disebutkan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Perbankan bahwa usaha bank umum antara lain meliputi memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Perkembangan yang terjadi pada saat ini, dimana kepercayaan masyarakat kepada bank masih sangat tinggi, yang terbukti dari banyaknya masyarakat yang menanamkan danaya kepada bank atau pada pihak ketiga melalui jasa bank, menjadikan masyarakat penyimpanan dana membutuhkan perlindungan baik dari pemerintah ataupun dari pihak bank sendiri akan keamanan dananya.
Menyikapi hal tersebut di atas, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengupas sedikit tentang persoalan perlindungan hukum kepada nasabah penyimpanan dana di bank ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul ”PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DANA MASYARAKAT”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Mendasarkan pada uraian latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menginvestasikan dananya melalui tabungan deposito atau produk perbankan lainnya ?
2. Bagaimanakah bank melindungi investasi dana masyarakat kepada pihak ketiga?

C. PEMBAHASAN
1. Perlindungan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Menginvestasikan Dananya Melalui Tabungan Deposito Atau Produk Perbankan Lainnya
Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Berkaitan dengan hal tersebut, hukum harus mampu mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Memang dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan lain pihak.
Menurut Satjipto Rahardjo, bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak. Dengan demikian, tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Pemerintah atas kewajibannya, wajib melindungi kepentingan masyarakatnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perlindungan terhadap masyarakat Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang antara lain adalah Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan hukum oleh undang-undang kepada nasabah atau penyimpan dana di bank, secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, nasabah atau penyimpan dana dipersamakan dengan konsumen. Hal tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Adapun mengenai hak-hak konsumen, disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bahwa konsumen mempunyai hak-hak sebagai berikut:
(a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
(b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
(c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
(d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
(e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
(f) Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
(g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Perlindungan hukum oleh undang-undang kepada nasabah atau penyimpan dana di bank, secara khusus diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan dikemukakan, bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan mengguna¬kan prinsip kehati-hatian. Dari ketentuan ini, menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah salah satu dasar terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Prinsip kehati-hatian tersebut mengharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam anti harus selalu konsisten dalam melaksana¬kan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan berdasarkan profesionalisme dan iktikad baik.
Undang-Undang Perbankan telah mengatur kewajiban bank secara umum, yaitu dalam menjalankan tugas dan kegiatannya, bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta harus menghindari praktik atau kegiatan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat.
Bank berkewajiban untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usahalainnya. Kewajiban ini disebutkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Perbankan.
Selanjutnya Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Perbankan mewajibkan bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank untuk kepentingan nasabah

2. Upaya Bank Melindungi Investasi Dana Masyarakat Kepada Pihak Ketiga
Lembaga perbankan adalah suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan dari masyarakat, sehingga tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak akan mampu menjalankan usahanya dengan baik. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah dari bank yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, dalam rangka untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekurangpercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, yang pada saat ini tengah gencar melakukan ekspansi untuk mencari dan menjaring nasabah, maka perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian sangat diperlukan.
Hubungan hukum antara nasabah dengan pihak bank adalah didasarkan atas suatu perjanjian, untuk itu adalah merupakan suatu kewajaran apabila kepentingan dari nasabah penyimpan dana memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank.
Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah bank tersebut, Marulak Pardede sebagaimana dikutip oleh Hermansyah mengemukakan bahwa dalam sistem perbankan Indonesia, mengenai perlindungan langsung terhadap nasabah dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu:
a. Perlindungan secara implisit, yaitu perlindungan yang dihasilkan melalui pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank;
b. Perlindungan secara eksplisit, yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank gagal tersebut.
Selain perlindungan secara langsung tersebut di atas, terdapat juga perlindungan secara tidak langsung yang diberikan oleh bank terhadap nasabahnya yaitu suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.
Perlindungan terhadap dana nasabah yang ditanam melalui deposito adalah masih menjadi tanggung jawab bank sesuai dengan jenis usaha bank yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Dalam hal dana masyarakat di investasi kepada pihak ketiga, pihak bank tidak ikut bertanggung jawab atas keselamatan dana tersebut. Hal tersebut dikarenakan kedudukan pihak bank hanya sebagai perantara atau penjual, sedangkan keputusan penempatan dana mutlak menjadi kewenangan dan keputusan nasabah sendiri. Dalam hal ini upaya bank dalam memberikan perlindungan kepada nasabah hanya sebatas memberikan gambaran dan penjelasan mengenai prospek investasi.

D. KESIMPULAN
1. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menginvestasikan dananya melalui tabungan deposito atau produk perbankan lainnya adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan atas perlindungan tersebut, yang antara lain adalah melalui pembentukan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Perlindungan terhadap dana nasabah yang ditanam melalui deposito adalah masih menjadi tanggung jawab bank karena deposito dilakukan oleh pihak bank sendiri, sedangkan terhadap dana masyarakat yang di investasi kepada pihak ketiga, pihak bank tidak ikut bertanggung jawab atas keselamatan dana tersebut. Hal tersebut dikarenakan kedudukan pihak bank hanya sebagai perantara atau penjual, sedangkan keputusan penempatan dana mutlak menjadi kewenangan dan keputusan nasabah sendiri. Dalam hal ini upaya bank dalam memberikan perlindungan kepada nasabah hanya sebatas memberikan gambaran dan penjelasan mengenai prospek investasi.


PERAN SERTA PEMERINTAH TERHADAP PERKEMBANGAN BISNIS WARALABA DI INDONESIA

A. PENDAHULUAN
Pesatnya perkembangan dunia usaha dan industri di Indonesia saat ini membawa dampak yang sangat besar dalam dinamika bisnis di negara ini. Kondisi perekonomian serta tuntutan menuju pasar bebas dunia menjadikan para pengusaha saling berlomba dalam mengembangkan usahanya.
Berbagai terobosan dan bentuk kerjasama banyak dilakukan oleh pelaku usaha di berbagai sektor. Salah satu bentuk terobosan yang saat ini banyak menjadi bahan perbincangan adalah kerjasama dagang dalam bentuk waralaba.
Pengertian waralaba menurut A. Abdurrahman adalah:
“Suatu persetujuan atau perjanjian antara levaransir dan pedagang eceran atau pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertama itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya, dengan syarat-syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak”.

Selanjutnya dalam kamus Dictionary of Bussiness Terms, sebagaimana dikutip oleh Munir Fuady, disebutkan bahwa waralaba atau franchise mempunyai banyak arti, yang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Suatu izin yang diberikan oleh sebuah perusahaan (franchisor) kepada seseorang atau kepada suatu perusahaan (franchisee) untuk mengoperasikan suatu outlet retail, makanan atau supermarket di mana pihak franchisee setuju untuk menggunakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display, dan lain-lain company support.

2. Hak untuk memasarkan barang-barang atau jasa perusahaan dalam suatu wilayah tertentu, hak tersebut telah diberikan oleh perusahaan kepada seorang individu, kelompok individu, kelompok marketing, pengecer atau grosir.


Di Indonesia, perkembangan waralaba menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Perkembangan yang cukup pesat tersebut dapat dilihat dari adanya kecenderungan baru pengembangan usaha lewat waralaba bukan lagi monopoli perusahaan asing. Franchisor domestik telah lahir bahkan berkembang di berbagai kota besar di Indonesia, seperti misalnya Es Teler 77, Kebab Turki Yogya, Ny. Tanzil Friedchiken, Pisang Goreng Pontianak, Indomaret dan masih banyak lainnya.
Karena sistem bisnis franchise atau waralaba begitu menarik dan menguntungkan bagi pengusaha kecil atau pengusaha lokal, maka Pemerintah memandang perlu mengatur bisnis tersebut. Untuk menciptakan tertib usaha dengan cara franchise atau waralaba serta untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba melalui Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1997 yang dalam perkembangannya telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Untuk meningkatkan peranan dan keikutsertaan masyarakat luas dalam usaha franchise atau waralaba ini, perlu adanya peran serta pengusaha kecil dan menengah, baik sebagai penerima atau pemberi franchise. Usaha franchise atau waralaba perlu dikembangkan lagi dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan perekonomian rakyat Indonesia. Setiap pengusaha yang menjalankan usaha franchise atau waralaba wajib mendaftarkan usahanya, sehingga dapat diketahui perkembangan franchise atau waralaba secara nasional. Dalam hal pendaftaran usaha franchise atau waralaba, Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 259/MPP/Kep/7/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Menilik dari perkembangan usaha dengan sistem franchise atau waralaba di Indonesia, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian secara mendalam mengenai keterlibatan pemerintah dalam bisnis waralaba di Indonesia ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Peran Serta Pemerintah Terhadap Perkembangan Bisnis Waralaba Di Indonesia”.

B. PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah:
1. Bagaimanakah pengaturan waralaba menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia?
2. Bagaimanakah dampak pengaturan tersebut terhadap perkembangan bisnis waralaba di Indonesia?

C. PEMBAHASAN
1. Pengaturan Waralaba Menurut Hukum Positif Di Indonesia
Perhatian pemerintah terhadap pelaku ekonomi dilakukan melalui campur tangan pemerintah di bidang regulasi, yaitu dalam hal membuat aturan main yang terangkum dalam peraturan perundang-undangan sebagai kodifikasi hukum. Berbagai kebijakan pemerintah telah dilakukan dalam upaya menunjang pembangunan ekonomi, baik kebijakan secara makro ataupun kebijakan ekonomi mikro. Salah satu kebijakan mikro yang dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan perhatian yang lebih kepada para pelaku ekonomi agar mampu meningkatkan usahanya. Salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha tersebut adalah melalui pencanangan program kemitraan.
Kenyataan menunjukkan bahwa usaha kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.
Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang bedasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui :
a. Penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil;
b. Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan Usaha Kecil.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk menghasilkan tingkat efisiensi dan produktivitas yang optimal diperlukan sinergi antara pihak yang memiliki modal kuat, teknologi maju, manajemen modern dengan pihak yang memiliki bahan baku, tenaga kerja dan lahan. Sinergi ini dikenal dengan istilah kemitraan.
Kemitraan yang dihasilkan merupakan suatu proses yang dibutuhkan bersama oleh pihak yang bermitra dengan tujuan memperoleh nilai tambah. Hanya dengan kemitraan yang saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling memperkuat, dunia usaha baik kecil maupun menengah akan mampu bersaing. Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan. Karena merupakan strategi bisnis maka keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis.
Program kemitraan secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 bahwa kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Pada dasarnya kemitraan itu merupakan suatu kegiatan saling menguntungkan dengan pelbagai macam bentuk kerjasama dalam menghadapi dan memperkuat satu sama lainnya. Julius Bobo menyatakan, bahwa tujuan utama kemitraan adalah untuk mengembangkan pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan (Self-Propelling Growth Scheme) dengan landasan dan struktur perekonomian yang kukuh dan berkeadilan dengan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung utamanya.
Berkaitan dengan kemitraan seperti yang telah disebut di atas, maka kemitraan itu mengandung beberapa unsur pokok yang merupakan kerjasama usaha dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling memerlukan yaitu :
a. Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini, jalinan kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
b. Antara Pengusaha Besar atau Menengah Dengan Pengusaha Kecil
Dengan hubungan kerjasama melalui kemitraan ini diharapkan pengusaha besar atau menengah dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya, sehingga pengusaha kecil akan lebih berdaya dan tangguh di dalam berusaha demi tercapainya kesejahteraan.
Adapun bentuk atau pola kemitraan menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu pola Inti Plasma, sub-kontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourching). (Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008).
Mendasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tersebut di atas, terlihat bawha wearalaba merupakan salah satu bentuk kemitraan.memang diakui bahwa hingga saat ini Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai waralaba belum ada di Indonesia. Namun begitu masih dapat dijumpai di sana sini dalam hukum positif Indonesia yang menyinggung tentang waralaba selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
a. Perjanjian sebagai dasar hukum;
Bisnis waralaba adalah didasarkan pada perjanjian, sedangkan menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan berlaku seperti kekuatan berlakunya suatu undang-undang.
b. Undang-Undang Merek, Paten, dan Hak Cipta sebagai dasar hukum;
Sebagaimana diketahui, bahwa bisnis waralaba sangat terkai dengan masalah-masalah yang berkenaan dengan merek atau paten dan hak cipta. Sehingga Undang-Undang Merek, Paten dan Hak Cipta berlaku juga terhadap bisnis waralaba.

c. Undang-Undang Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum;
Terhadap operasional suatu waralaba yang melintas antar negara, aspek-aspek tentang penanaman modal asing juga berlaku.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa pengaturan hukum positif mengenai bisnis waralaba di Indonesia hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
Disebutkan dalam Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Adapun perjanjian waralaba sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud di atas ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007).
Selanjutnya disbeutkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa perjanjian waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya, dalam perjanjian waralaba juga terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa kewajiban pemberi waralaba adalah:
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
Pemberi Waralaba menurut ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 juga wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tidak banyak mengatur tentang hak dan kewajiban penerima waralaba. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 hanya mewajibkan penerima waralaba untuk mendaftarkan perjanjian waaralaba. Pendaftaran dimaksud dilakuan di Kantor atau instansi yang berwenang di masing-masing daerah.

2. Dampak Pengaturan Tersebut Terhadap Perkembangan Bisnis Waralaba Di Indonesia
Walaupun Indonesia belum mempunyai Undang-Undang yang secara khusus mengatur bisnis waralaba, namun keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 telah cukup memberikan landasan hukum bagi bisnis waralaba di Indonesia.
Namun demikian, tentunya peraturan perundang-undangan tersebut di atas tidak akan berguna apabila tidak ada upaya penegakannya, khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan bisnis waralaba.
Disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, bahwa :
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian:
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Dalam praktiknya, ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tersebut di atas hingga kini belum terlaksana dengan maksimal. Pembinaan dari pemerintah maupun pemerintah daerah tidak pernah terlaksana sama sekali, bahkan di tingkat pemerintah daerah hampir tidak ada upaya pembinaan yang dilakukan, kecuali sebatas pendaftaran perijinan usaha saja.
Demikian pula dalam hal pendidikan dan pelatihan, rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran, rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri, bantuan konsultasi melalui klinik bisnis, penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik, dan/atau bantuan perkuatan permodalan, juga tidak pernah terealisasi.
Di bidang penerapan sanksi, juga tidak pernah terjadi dalam praktik. Secara logis dapat dikatakan “bagaimana dapat menerapkan sanksi, kalau pengawasannya saja tidak pernah dilakukan”.
Memang diakui, bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 telah menjadikan perkembangan waralaba di Indonesia semakin pesat. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan yang ada, dimana terlihat perkembangan bisnis waralaba di Indonesia yang dari hari ke hari mengalami peningkatan yang sangat tajam. Satu lagi bukti yang menunjukkan semakin meningkatnya jumlah bisnis waralaba di Indonesia adalah semakin banyaknya jenis dan bentuk waralaba yang ada pada saat ini.
Bahkan dalam perkembangannya, bisnis waralaba yang ada di Indonesia saat ini tidak hanya pada jenis makanan dan minuman saja, tetapi sudah merambah di bidang-bidang lain, misalnya properti, supermarket dan lain sebagainya.
Namun demikian tanpa disadari oleh pemerintah, kebijakan pemerintah dalam mempermudah bisnis waralaba telah berimbas pada perkembangan UKM di Indonesia. Banyaknya waralaba, baik dalam bentuk pedagang kaki lima ataupun mini market telah menjadikan pasar tradisional semakin terpuruk keberadaannya.
Padahal dalam kegiatan pasar tradisional banyak UKM yang terlibat di dalamnya, misalnya saja industri makanan tradisional. Dengan berkembangnya mini market dalam bentuk waralaba, tentu saja menjadikan pengusaha makanan tradisional yang tergolong usaha kecil tidak mampu memasarkan produknya sehingga pada akhirnya akan menjadikan matinya usaha tersebut. Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, apalagi kala memperhatikan waralaba di bidang makanan dan minuman yang pada umumnya berasal dari luar negeri.
Terlebih lagi dalam kenyataannya, bisnis waralaba banyak dilakukan oleh kalangan atas atau kalangan ekonomi menengah ke atas, tingginya harga paket waralaba menjadikan para pengusaha kecil tidak mampu untuk mengikuti bisnis waralaba tersebut, yang pada akhirnya justru akan memperlebar jurang pemisah strata sosial.
Dalam hal ini hendaknya pemerintah tetap konsisten dengan tujuan dari diadakannya bisnis waralaba, yaitu sebagai program kemitraan untuk mengangkat derajad UKM-UKM agar tetap mampu eksis dan bersaing di pasaran, bukannya justru malah mematikannya.
C. KESIMPULAN
Dari apa yang telah penulis kemukakan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur waralaba secara khusus, pengaturan waralaba menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia hanya ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Pelaksanaan waralaba selain didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, juga didasarkan pada hukum perjanjian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
2. Pada dasarnya dampak pengaturan waralaba di Indonesia telah menjadikan perkembangan bisnis waralaba di Indonesia berkembang dengan pesat. Namun tanpa disadari, perkembangan bisnis waralaba tersebut telah mematikan usaha-usaha kecil dan menyimpang dari tujuan diselenggarakannya bisnis waralaba di Indonesia.

PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU. NO. 1 TH 1974

A. Latar Belakang
Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan saling membantu, sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah merupakan suatu model atau performance keluarga yang dicita-citakan oleh setiap orang.
Perkawinan merupakan awal hidup bersama dalam suatu ikatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia, seperti yang diamanahkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : “Tujuan perkawinan adalah juga untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Oleh karena perkawinan/pernikahan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berarti dalam rumah tangga itu seharusnya tercipta adanya hubungan yang harmonis antara suami isteri dan anggota keluarganya berdasarkan adanya prinsip saling menghormati (menghargai) dengan baik, tenang, tenteram dan saling mencintai dengan tumbuhnya rasa kasih sayang.
Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi performance merupakan idaman bagi setiap pasangan suami isteri merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian.


Angka perceraian dari waktu ke waktu semakin meningkat. Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus. Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan serta penjelasannya secara kelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan. Dilihat dari putusnya perkawinan dalam UU Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan dapat putus karena karena kematian, karena perceraian, dan karena putusan pengadilan.
Bertolak dari uraian sebab-sebab putusnya perkawinan tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk menelaah sebab-sebab putusnya perkawinan, khususnya mengenai putusnya perkawinan karena perceraian menurut hukum Islam dan UU Perkawinan ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU. NO. 1 TH 1974”.

B. Perumusan Masalah
Mendasarkan pada uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah untuk mengetahui pengaturan perceraian menurut hukum Islam dan UU. No. 1 Th 1974.

C. Pembahasan
Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perceraian. UU perkawinan menyebutkan adanya 16 hal penyebab perceraian. Penyebab perceraian tersebut lebih dipertegas dalam rujukan Pengadilan Agama, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana yang pertama adalah melanggar hak dan kewajiban.
Dalam hukum Islam, hak cerai terletak pada suami. Oleh karena itu di Pengadilan Agama maupun pengadilan Negeri ada istilah Cerai Talak. Sedangkan putusan pengadilan sendiri ada yang disebut sebagai cerai gugat. Disinilah letak perbedaannya. Bahkan ada perkawinan yang putus karena li’an, khuluk, fasikh dan sebagainya. Putusan pengadilan ini akan ada berbagai macam produknya.
Pada penyebab perceraian, pengadilan memberikan legal formal, yaitu pemberian surat sah atas permohonan talak dari suami. Surat talak tersebut diberikan dengan mengacu pada alasan-alasan sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat (2), dimana salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban. Sehingga, walaupun surat talak tersebut sah secara hukum, namun tidak ada kata kesepakatan diantara dua pihak untuk bercerai. Sebagai contoh, apabila seorang suami menjatuhkan talak satu kepada istrinya, maka talak satu yang diucapkan tersebut harus dilegalkan telebih dahulu di depan pengadilan. Karena pada dasarnya secara syar’i, talak tidak boleh diucapkan dalam keadaan emosi. Sehingga, melalui proses legalisasi di depan pengadilan, terdapat jenjang waktu bagi suami untuk merenungkan kembali talak yang telah terucap. Saat ini Pengadilan Agama memberikan sarana mediasi. Di pengadilan sekarang sudah dimulai sejak adanya Surat Edaran dari Mahkamah Agung No, 1 Tahun 2002. Seluruh hakim di Pengadilan Agama benar-benar harus mengoptimalkan lembaga mediasi tersebut.

Melalui mediasi tersebut, banyak permohonan talak yang ditolak oleh Pengadilan Agama, dengan beberapa alasan. Pertama, karena tidak sesuai dengan ketentuan UU. Kedua, mungkin dari positanya obscuur atau kabur, dan antara posita dan petitumnya bertentangan. Misalnya, istri minta cerai, tetapi dia minta nafkah juga. Sedangkan dalam alasan perceraiannya, si istri menyebutkan bahwa suaminya tidak memberi nafkah selama beberapa bulan berturut-turut.
Lembaga mediasi yang mulai dioptimalkan sejak tahun 2003, membawa banyak hasil positif. Lembaga mediasi ini selalu berpulang pada syar’i. Al-Qur’an selalu kembali pada lembaga hakam itu. Jadi, hakam dari pihak suami dan hakam dari pihak istri. Jadi, setiap perkara yang bisa diarahkan dengan menggunakan lembaga hakam dan mengarah pada syiqoq, sebisa mungkin menggunakan lembaga mediasi.
Alasan-alasan cerai yang disebutkan oleh UU Perkawinan yang pertama tentunya adalah apabila salah satu pihak berbuat yang tidak sesuai dengan syariat. Atau dalam UU dikatakan disitu, bahwa salah satu pihak berbuat zina, mabuk, berjudi, terus kemudian salah satu pihak meninggalkann pihak yang lain selama dua tahun berturut-turut. Apabila suami sudah meminta izin untuk pergi, namun tetap tidak ada kabar dalam jangka waktu yang lama, maka istri tetap dapat mengajukan permohonan cerai melalui putusan verstek. Selain itu, alasan cerai lainnya adalah apabila salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya, misalnya karena frigid atau impoten. Alasan lain adalah apabila salah satu pihak (biasanya suami) melakukan kekejaman. Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan satu alasan lagi, yaitu apabila salah satu pihak meninggalkan agama atau murtad. Dalam hal salah stau pihak murtad, maka perkawinan tersebut tidak langsung putus. Perceraian merupakan delik aduan. Sehingga apabila salah satu pasangan tidak keberatan apabila pasangannya murtad, maka perkawinan tersebut dapat terus berlanjut. Pengadilan Agama hanya dapat memproses perceraian apabila salah satu pihak mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai.
Tata cara pengajuan permohonan dan gugatan perceraian merujuk pada Pasal 118 HIR, yaitu bisa secara tertulis maupun secara lisan. Apabila suami mengajukan permohonan talak, maka permohonan tersebut diajukan di tempat tinggal si istri. Sedangkan apabila istri mengajukan gugatan cerai, gugatan tersebut juga diajukan ke pengadilan dimana si istri tinggal. Dalam hal ini, kaum istri memang mendapatkan kemudahan sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Setelah cerai, maka bagi istri berlaku masa tunggu (masa iddhah), yaitu selama tiga nulam sepuluh hari. Sedangkan bagi wanita yang sedang hamil, maka masa iddhah nya adalah sampai dia melahirkan. Masa idhah tersebut berlaku ketika putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk kasus cerai talak, maka masa iddhah berlaku setelah permohonan talak suami dilegalkan oleh Pengadilan Agama.
Apabila masa iddhah telah lewat dan mantan suami istri ingin kembali rujuk, maka mereka pun dapat kembali rujuk, namun harus dilihat jenis talaknya terlebih dahulu. Secara umum, talak artinya adalah kembali. Terdapat dua jenis talak, yaitu talak Ba’in dan talak Raj’i. Talak Raj’i adalah talak yang diucapkan oleh suami, dan apabila ingin rujuk dalam masa iddhah, maka tidak perlu ada akad nikah baru. Cukup adanya pernyataan dari pihak suami bahwa mereka sudah rujuk. Sedangkan untuk talak Ba’in, yaitu perceraian karena diajukan oleh sang istri. Talak Ba’in terdiri atas dua jenis, yaitu Ba’in Kubro dan Ba’in sugro. Talak Ba’in Kubro dapat diupayakan rujuk, namun harus melalui penghalalan (muhalil). Sedangkan untuk Ba’in Sugro terlepas dari adanya masa masa iddhah atau tidak, tetap harus melalui akad nikah untuk rujuk dan harus melewati prosesi pernikahan sebagaimana awal menikah dulu.
Secara umum, masyarakat hanya mengenal istilah talak sebatas sebutan talak satu, talak dua dan talak tiga. Talak yang dijatuhkan oleh suami disebut sebagai cerai talak. Sedangkan talak yang diajukan oleh istri dinamakan cerai gugat. Jadi sebenarnya ada dua jenis talak. Dari kedua talak ini, akan ada beberapa produk talak. Produk Cerai talak adalah Talak Raj’i, dimana untuk rujuk tidak harus melalui akad baru. Rujuk dalam Talak Raj’i cukup hanya dengan pernyataan suami bahwa dia telah rujuk dengan sang istri. Sedangkan produk cerai gugat adalah talak Ba’in, sebagaimana yang telah diuraikan di atas. Dalam Talak Bail Kubro, terdapat Li’an dan dzihar. Li’an artinya adalah sumpah seorang suami dan istri bahwa satu sama lain telah berzina. Jadi, masing-masing pihak telah siap dengan konsekuensi dan azhab dari Allah, apabila memang benar mereka berbohong.
Sedangkan dzihar adalah tindakan suami yang mempersamakan istrinya dengan ibu kandungnya. Dalam syariat sama saja dengan mencampuri ibunya. Oleh karena itu, Li’an merupakan perbuatan yang harus diceraikan dengan talak Ba’in Kubro. Dalam hal muhalil, maka si muhalil wajib kumpul dengan istrinya tanpa basa basi. Muhalil tidak boleh disertai dengan mut’ah.
Dalam hal sang istri ingin mengajukan gugatan, maka hal utama yang harus dipersiapkan oleh sang istri adalah surat gugatan. Sedangkan untuk cerai talak, kurang lebih sama. Namun yang perlu dipersiapkan oleh sang suami bukan gugatan, melainkan permohonan untuk melegalkan talak yang sudah terucap.

Alasan untuk mengajukan cerai talak dan cerai gugat kurang lebih sama. Hanya saja dalam cerai talak ada satu perbedaan, yaitu seorang istri yang nusyuz, artinya seorang istri yang tidak taat kepada suami.
Apabila setelah bercerai baik suami maupun istri ingin rujuk kembali, maka peristiwa rujuk tersebut akan tercatat dalam lembar terakhir buku nikah. Demikian halnya apabila para pihak memiliki perjanjian pranikah, maka perjanjian tersebut akan tercatat dalam lembar terakhir buku nikah itu juga, dengan sepengetahuan instansi yang berwenang, yaitu KUA.
Dampak dari suatu perceraian selain mengenai masalah harta, juga mengenai masalah hak wali anak, yaitu bisa terhadap pemeliharaan anak atau hak hadhonah. Masalah lain yang juga cukup pelik adalah masalah pemberian nafkah, yaitu sampai kapankah suami wajib memberikan nafkah terhadap mantan istri setelah mereka bercerai? Apabila talak tersebut datang dari pihak suami, maka suami wajib menafkahi istri sampe masa iddhah nya selesai. Dalam hal talak, maka salah satu pihak dapat mengajukan tuntutan mengenai hak haddhonah dan juga mengenai harta secara bersamaan.
Permasalahan unik lainnya dalam Pengadilan Agama adalah apabila pasangan suami sitri menikah secara Islam. Namun ditengah bahtera rumah tangga, mereka pindah agama. Beberapa tahun kemudian mereka bercerai. Kembali kepada UU Perkawinan UU No.1 Tahun 1974 UU Perkawinan serta merujuk kembali pada UU NO. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah diatur secara lex specialis bahwa pengadilan agama menyelesaikan menerima menyelesaikan dan memeriksa serta menyelesaikan perkara-perkara khususnya tentang masalah berkaitan perceraian yang dilakukan pernikahannya secara agama Islam. Sehingga walaupun di tengah perkawinan mereka telah pindah agama dan memutuskan untuk bercerai, maka perkara perceraian tersebut diselesaikan di Pengadilan Agama sepanjang pernikahan mereka dilaksanakan secara Islam.
Banyak pasangan yang membuat perjanjian pranikah mengenai pemisahan harta. Biasanya masing-masing pihak baik istri maupun suami membuat perjanjian pranikah yang secara garis besar isinya adalah tidak adanya percampuran harta. Sehingga apabila mereka meutuskan untuk bercerai, maka baik istri maupun suami tetap berhak atas harta yang mereka peroleh selama perkawinan tanpa mengkhawatirkan adanya upaya pengambilalihan oleh pihak lain. Apabila mereka bercerai, maka perjanjian pranikah tersebut dapat langsung dieksekusi, yaitu setelah perkara percerain telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

D. Kesimpulan
Mendasarkan pada hasil pembahasan tersebut di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974, perceraian adalah salah satu sebab putusnya perkawinan. Perceraian tidak hanya berakibat pada pasangan itu saja, tetapi akan berakibat pula pada pemeliharaan anak, harta bersama dan masalah pemberian nafkah.
Pada saat ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tata cara perceraian menurut hukum Islam. Masyarakat hanjya mengetahui adanya talak 1, talak 2 dan talak 3 saja tanpa mengetahui dengan jelas maksud dari semuanya itu.

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...