Thursday, August 20, 2009

STUDI KOMPARATIF ANTARA CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT DALAM PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA

I. Latar Belakang
Pada tanggal 29 Desember 1989, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang tentang Peradilan Agama, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1989. Dengan lahirnya Undang-Undang tersebut sekaligus mempertegas kedudukan dan kekuasaan bagi Peradilan Agama sebagai kekuasaan kehakiman sesuai dengan lembaga peradilan lainnya.
Tegasnya kedudukan Peradilan Agama ini jelas diungkapkan dalam konsideran Undang-Undang tersebut seperti dirumuskan dalam huruf c, di situ dikemukakan, “bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui peradilan agama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman”.
Bertitik tolak dari penjelasan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa lingkungan Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan Peradilan khusus yang berhadapan dengan lingkungan peradilan umum. Dengan demikian maka Peradilan agama hanya mengadili perkara tertentu dan golongan rakyat tertentu.


Dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkara-perkara tertentu adalah sebagai berikut :
1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ;
a. perkawinan
b. kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
c. Wakaf dan Shadaqah.
2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.

3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentu siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ialah:
(1) izin beristeri lebih dari seorang;
(2) izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
(3) dispensasi kawin;
(4) pencegahan perkawinan;
(5) penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
(6) pembatalan perkawinan;
(7) gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri;
(8) perceraian karena talak;
(9) gugatan perceraian;
(10) penyelesaian harta bersama;
(11) mengenai penguasaan anak-anak;
(12) ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak me¬menuhinya;
(13) penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri;
(14) putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
(15) putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
(16) pencabutan kekuasaan wali;
(17) penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
(18) menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cu¬kup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal ke dua orang tuanya padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya;
(19) pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
(20) penetapan asal usul seorang anak;
(21) putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
(22) pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

Dalam perkembangannya, sesuai dengan amanat Konstitusi bahwa semua ling¬kungan peradilan mesti berada satu atap di bawah Mahkamah Agung, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari semua lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung, pemerintah memandang perlu untuk melakukan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Telah disebutkan di atas, bahwa salah satu kewenangan pengadilan agama adalah menangani perkara perceraian, baik itu perceraian karena talak ataupun perceraian karena gugatan. Dari hal tersebut terlihat bahwa dalam hal penanganan terhadap perceraian terdapat perbedaan antara perkara cerai karena talak dan cerai karena gugat. Bertolak dari uraian tersebut, penulis ingin mengetahui dan menggali lebih jauh mengenai perbedaan penanganan kedua bentuk cerai tersebut ke dalam penulisan makalah yang berjudul “STUDI KOMPARATIF ANTARA CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT DALAM PENYELESAIANNYA DI PENGADILAN AGAMA”.

II. Permasalahan
Sesuai dengan judul makalah ini, maka yang akan dibahas adalah mengenai perbandingan penyelesaian di pengadilan agama antara cerai gugat dengan cerai talak.

III. Pembahasan
Pada dasarnya, prinsip yang dipakai di pengadilan agama dalam menangani perkara perceraian adalah mempersulit terjadinya perceraian dan untuk memungkinkan terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan persidangan. Karena perundang-undangan hanya mengakui bahwa perceraian itu hanya ada, sah dan mempunyai kekuatan hukum kalau terjadi di pengadilan.
Dilihat dari orang yang mengajukannya, perceraian di pengadilan agama terbagi menjadi dua bentuk yakni cerai talak dan cerai gugat.
Cerai talak adalah talak yang diajukan oleh suami ke pengadilan. Dalam prosedur dan prinsip pengajuan cerai talak, masih kental sekali doktrin fiqh yaitu cerai itu merupakan hak mutlak suami. Sehingga, cerai talak dimasukkan dalam katagori perkara permohonan bersifat voluntair, artinya perkara yang tidak mempunyai lawan (hanya satu pihak) sementara isteri dianggap bukan pihak lawan karena tidak mempunyai hak.
Pada masa awal UU Pekawinan di sahkan, seperti yang tersurat dalam PP 9/75 sangat jelas dan kental sekali doktrin fiqhnya : Apabila suami mau menceraikan isterinya, ia cukup memohon/mengajukan surat kepada Pengadilan ditempat tinggalnya, yang berisi permberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu (pasal 14 PP. 9/1975) kemudian, Pengadilan hanya mengundang suami dan isteri dalam persidangan dan hakim hanya hadir untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam pasal 14…….. (pasal 16).
Dalam perkara cerai talak ini, Pengadilan tidak membuat keputusan, hanya menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut. (pasal 70 ayat (3) kemudian pengadilan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak di depan sidang. Dan suami dapat mengikrarkan talak baik isteri/wakil isterinya hadir atau tidak hadir (pasal 70 (5). Kemudian setelah sidang, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut untuk keperluan pencatatan perceraian (pasal 17 PP 9/75), atas penetapan ini tidak dapat dimintakan banding ataupun kasasi.
Kemudian, prosedur seperti yang di jelaskan dalam PP 9/75 ini dihapus oleh SEMA bahwa dalam perkara cerai talak dan izin poligami, isteri walaupun bukan pihak dalam suatu sengketa tetapi harus dianggap pihak. Di sini terjadi penyimpangan prosedur yakni :
1. Seharusnya dalam perkara permohonan tidak mempunyai pihak, tetapi dalam kasus cerai talak dan izin poligami, isteri harus dianggap menjadi pihak lawan.
2. Hasil akhirnya adalah penetapan biasanya berbentuk penetapan. Namun dalam dua kasus itu, walaupun bentuk awalnya adalah permohonan tetapi hasil akhirnya adalah putusan.
3. Kalau permohonan hasil akhirnya adalah penetapan, maka penetapan itu tidak bisa melakukan upaya hukum banding atau kasasi. Sedangkan dalam dua perkara ini karena hasil akhirnya adalah putusan, maka isteri bisa melakukan upaya banding/kasasi atas putusan pengadilan.
Sedangkan bentuk talak yang biasanya di jatuhkan adalah talak raj’I (talak yang dapat dirujuk), kecuali kalau terjadi akumulasi penjatuhan talak sampai tiga kali, maka akan menjadi talak ba’in.
Di pengadilan agama permintaan cerai yang datang dari isteri disebut dengan cerai gugat. Namun, tidak seperti dalam doktrin fiqh- setiap permohonan cerai yang diajukan oleh isteri itu tidak harus selalu berbentuk khulu’ yang diikuti dengan pembayaran iwadh, tetapi dengan alasan-alasan tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yakni Pasal 39 ayat (2) UU No. 1/1974, pasal 19 PP No. 9/1975 pasal 116 dan 51 KHI, yaitu :
1. suami berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Suami meninggalkan isteri selama 2 tahun tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Suami mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak isteri;
5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami.
6. Antara suami-isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
7. Suami melanggar taklik talak dan atau perjanjian perkawinan
Dalam prosedur pengajuan perkara dikatagorikan sebagai perkara gugatan yang sifatnya kotentiosa, dan hasil akhirnya adalah sebuah putusan hakim. Terhadap putusan ini masing-masing pihak dapat mengajukan upaya hukum banding/kasasi.
Dalam gugatan perceraian apabila ternyata penyebab perceraian itu timbul dari suami atau tidak dapat diketahui dengan pasti maka perkawinan itu diputuskan dengan talak bain. Jika penyebab itu timbul dari isteri maka perkawinan itu diputuskan dengan khulu’, sehingga isteri wajib membayar iwadh yang besarnya ditentukan oleh hakim secara adil dan bijaksana. Sedangkan talak yang dijatuhkan berbentuk talak bain. Selanjutnya Pengadilan memberikan putusan. Terhadap putusan ini, suami berhak untuk mengajukan banding/kasasi selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perceraian dianggap terjadi beserta akibat hukumnya terhitung sejak putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan cerai tu memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, diberitahu kepada pihak yang berperkara (suami-isteri) dan diberikan akta cerai paling lambat 7 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

IV. Kesimpulan
Perbedaan yang ada antara penyelesaian cerai talak dengan cerai gugat di pengadilan agama antara lain adalah sebagai berikut:
Pada cerai talak, prosedur dan prinsip pengajuan cerai talak, masih kental sekali doktrin fiqh yaitu cerai itu merupakan hak mutlak suami. Sehingga, cerai talak dimasukkan dalam katagori perkara permohonan bersifat voluntair, artinya perkara yang tidak mempunyai lawan (hanya satu pihak) sementara isteri dianggap bukan pihak lawan karena tidak mempunyai hak. Dalam perkara cerai talak ini, Pengadilan tidak membuat keputusan, hanya menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan isteri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut, kemudian pengadilan memberikan izin kepada suami untuk mengikrarkan talak di depan sidang. Dan suami dapat mengikrarkan talak baik isteri/wakil isterinya hadir atau tidak hadir. Kemudian setelah sidang, Ketua Pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut untuk keperluan pencatatan, atas penetapan ini tidak dapat dimintakan banding ataupun kasasi.
Pada cerai gugat, dalam prosedur pengajuan perkara dikatagorikan sebagai perkara gugatan yang sifatnya kotentiosa, dan hasil akhirnya adalah sebuah putusan hakim. Terhadap putusan ini masing-masing pihak dapat mengajukan upaya hukum banding/kasasi. apabila ternyata penyebab perceraian itu timbul dari suami atau tidak dapat diketahui dengan pasti maka perkawinan itu diputuskan dengan talak bain. Jika penyebab itu timbul dari isteri maka perkawinan itu diputuskan dengan khulu’, sehingga isteri wajib membayar iwadh yang besarnya ditentukan oleh hakim secara adil dan bijaksana. Sedangkan talak yang dijatuhkan berbentuk talak bain. Selanjutnya Pengadilan memberikan putusan. Terhadap putusan ini, suami berhak untuk mengajukan banding/kasasi selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...