Thursday, August 20, 2009

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DANA MASYARAKAT

A. PENDAHULUAN
Salah satu pilar pembangunan ekonomi Indonesia terletak pada industri perbankan. Pengakuan secara yuridis formal mengenai eksistensi perbankan sudah berlangsung lebih kurang 39 tahun sejak dilahirkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Dalam undang-undang tersebut tidak dijumpai pernyataan yang tegas mengenai fungsi perbankan Indonesia. Sesuai dengan dinamika perekonomian nasional dan internasional diikuti perubahan budaya yang bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks dan meluas, maka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 perlu disusun kembali dengan mengadakan pembaharuan pada tataran idealistik hukum sehingga mampu mengimbangi realistik hukum. Pembaharuan diawali dengan adanya indikasi perubahan di bidang perbankan sejak tahun 1983 yang diikuti dengan kebijakan baru di bidang moneter dan perbankan yang dikenal dengan tahap awal deregulasi. Kebijakan selanjutnya diikuti dengan Paket Juni (Pakjun) 1983, disusul dengan Paket Oktober (Pakto) 1988, Pakjun 1990, Paket Februari 1991, dan mencapai puncaknya pada tahun 1992 dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Melalui undang-undang ini dinyatakan bahwa perbankan memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dengan fungsi perbankan yang demikian maka kehadiran bank di dalam masyarakat sebagai badan usaha memiliki arti yuridis dan peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan nasional.


Dalam agenda pembangunan nasional tahun 2004 – 2009 secara politis dikatakan bahwa kondisi perbankan dan lembaga keuangan lainnya belum mantap. Lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap produk perbankan dan keuangan yang semakin bervariasi dan kompleks, serta dalam mengantisipasi globalisasi perdagangan jasa dan inovasi teknologi informasi, telah meningkatkan arus transaksi keuangan masuk dan keluar Indonesia.
Pernyataan politik hukum ini pada tataran landasan teknis operasional menghendaki adanya perubahan Undang-Undang Perbankan di masa yang akan datang. Beberapa hal yang harus disikapi adalah dengan meletakkan asas hukum (rechtsbeginsel, principle of law) perbankan yang sesuai dengan cita-cita masyarakat terkini dengan tetap mempertahankan eksistensi prinsip kepercayaan dan kehati-hatian (prudential banking) dalam menjalankan usaha bank. Selain itu, pengelolaan bank harus didasarkan kepada asas-asas tata pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sebagai lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan dan penyaluran dana masyarakat, lembaga perbankan dituntut untuk profesional. Pengelolaan dana masyarakat yang dilakukan secara profesonal oleh lembaga perbankan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uangnya ke lembaga perbankan. Demikian pula sebaliknya apabila pengelolaan dana masyarakat di lembaga perbankan tidak dilakukan secara profesional akan menurunkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uangnya di lembaga perbankan yang dapat berdampak buruk bagi perekonomian secara makro.
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian kebijakan pemerintah. Penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup penyehatan sistem perbankan, namun secara menyeluruh terus dilakukan oleh pemerintah. Dari pihak swasta sendiri (para bankir), terus berupaya melakukan terobosan-terobosan baru guna lebih mengoptimalkan fungsi dan peranan perbankan nasional bagi pemulihan dan perkembangan perekonomian nasional.
Bank secara umum merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Oleh karena itu, bank harus pula meningkatkan kinerjanya melalui berbagai bentuk layanan kepada nasabah. Sebagai lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran bagi masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya.
Mengenai usaha bank ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya dalam tulisan ilmiah ini disebut Undang-Undang Perbankan). Disebutkan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Perbankan bahwa usaha bank umum antara lain meliputi memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Perkembangan yang terjadi pada saat ini, dimana kepercayaan masyarakat kepada bank masih sangat tinggi, yang terbukti dari banyaknya masyarakat yang menanamkan danaya kepada bank atau pada pihak ketiga melalui jasa bank, menjadikan masyarakat penyimpanan dana membutuhkan perlindungan baik dari pemerintah ataupun dari pihak bank sendiri akan keamanan dananya.
Menyikapi hal tersebut di atas, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengupas sedikit tentang persoalan perlindungan hukum kepada nasabah penyimpanan dana di bank ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul ”PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DANA MASYARAKAT”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Mendasarkan pada uraian latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menginvestasikan dananya melalui tabungan deposito atau produk perbankan lainnya ?
2. Bagaimanakah bank melindungi investasi dana masyarakat kepada pihak ketiga?

C. PEMBAHASAN
1. Perlindungan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Menginvestasikan Dananya Melalui Tabungan Deposito Atau Produk Perbankan Lainnya
Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Berkaitan dengan hal tersebut, hukum harus mampu mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Memang dalam suatu lalu lintas kepentingan, perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan lain pihak.
Menurut Satjipto Rahardjo, bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya. Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak. Dengan demikian, tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
Pemerintah atas kewajibannya, wajib melindungi kepentingan masyarakatnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perlindungan terhadap masyarakat Indonesia, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang antara lain adalah Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan hukum oleh undang-undang kepada nasabah atau penyimpan dana di bank, secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, nasabah atau penyimpan dana dipersamakan dengan konsumen. Hal tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Adapun mengenai hak-hak konsumen, disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bahwa konsumen mempunyai hak-hak sebagai berikut:
(a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
(b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
(c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
(d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
(e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
(f) Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
(g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
(h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Perlindungan hukum oleh undang-undang kepada nasabah atau penyimpan dana di bank, secara khusus diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perbankan dikemukakan, bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan mengguna¬kan prinsip kehati-hatian. Dari ketentuan ini, menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah salah satu dasar terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Prinsip kehati-hatian tersebut mengharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam anti harus selalu konsisten dalam melaksana¬kan peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan berdasarkan profesionalisme dan iktikad baik.
Undang-Undang Perbankan telah mengatur kewajiban bank secara umum, yaitu dalam menjalankan tugas dan kegiatannya, bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta harus menghindari praktik atau kegiatan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat.
Bank berkewajiban untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usahalainnya. Kewajiban ini disebutkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Perbankan.
Selanjutnya Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Perbankan mewajibkan bank menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank untuk kepentingan nasabah

2. Upaya Bank Melindungi Investasi Dana Masyarakat Kepada Pihak Ketiga
Lembaga perbankan adalah suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan dari masyarakat, sehingga tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak akan mampu menjalankan usahanya dengan baik. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah dari bank yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, dalam rangka untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekurangpercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, yang pada saat ini tengah gencar melakukan ekspansi untuk mencari dan menjaring nasabah, maka perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian sangat diperlukan.
Hubungan hukum antara nasabah dengan pihak bank adalah didasarkan atas suatu perjanjian, untuk itu adalah merupakan suatu kewajaran apabila kepentingan dari nasabah penyimpan dana memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank.
Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah bank tersebut, Marulak Pardede sebagaimana dikutip oleh Hermansyah mengemukakan bahwa dalam sistem perbankan Indonesia, mengenai perlindungan langsung terhadap nasabah dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu:
a. Perlindungan secara implisit, yaitu perlindungan yang dihasilkan melalui pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank;
b. Perlindungan secara eksplisit, yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank gagal tersebut.
Selain perlindungan secara langsung tersebut di atas, terdapat juga perlindungan secara tidak langsung yang diberikan oleh bank terhadap nasabahnya yaitu suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.
Perlindungan terhadap dana nasabah yang ditanam melalui deposito adalah masih menjadi tanggung jawab bank sesuai dengan jenis usaha bank yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Dalam hal dana masyarakat di investasi kepada pihak ketiga, pihak bank tidak ikut bertanggung jawab atas keselamatan dana tersebut. Hal tersebut dikarenakan kedudukan pihak bank hanya sebagai perantara atau penjual, sedangkan keputusan penempatan dana mutlak menjadi kewenangan dan keputusan nasabah sendiri. Dalam hal ini upaya bank dalam memberikan perlindungan kepada nasabah hanya sebatas memberikan gambaran dan penjelasan mengenai prospek investasi.

D. KESIMPULAN
1. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menginvestasikan dananya melalui tabungan deposito atau produk perbankan lainnya adalah melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan atas perlindungan tersebut, yang antara lain adalah melalui pembentukan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Perlindungan terhadap dana nasabah yang ditanam melalui deposito adalah masih menjadi tanggung jawab bank karena deposito dilakukan oleh pihak bank sendiri, sedangkan terhadap dana masyarakat yang di investasi kepada pihak ketiga, pihak bank tidak ikut bertanggung jawab atas keselamatan dana tersebut. Hal tersebut dikarenakan kedudukan pihak bank hanya sebagai perantara atau penjual, sedangkan keputusan penempatan dana mutlak menjadi kewenangan dan keputusan nasabah sendiri. Dalam hal ini upaya bank dalam memberikan perlindungan kepada nasabah hanya sebatas memberikan gambaran dan penjelasan mengenai prospek investasi.


No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...