Thursday, August 20, 2009

KESAHIHAN PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA

A. PENDAHULUAN
Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan jenis kelamin pria dan wanita untuk hidup berpasangan. Hidup berpasangan itu diwujudkan di dalam bentuk perkawinan. Pengaturan mengenai perkawinan sudah ada sejak dahulu kala sejalan dengan kebudayaan manusia itu sendiri. Perkawinan mempunyai arti yang lebih penting setelah turunnya agama-agama di muka bumi. Karena di dalam kehidupan beragama diatur mengenai perkawinan dan nilai-nilai perkawinan, sehingga perkawinan mempunyai arti nilai yang luhur.
Perkawinan adalah merupakan sunnah Nabi, yaitu mencontoh tindak laku Nabi Muhammad SAW yang baik, sebagai umat agama Islam yang baik, kita diwajibkan untuk mencontoh Nabi dalam berperilaku. Demikian pula dalam hal perkawinan. Selain mencontoh perilaku Nabi Muhammad SAW, perkawinan juga merupakan kehendak kemanusiaan, kebutuhan rohani dan jasmani.


Perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridlo Allah SWT.
Jadi perkawinan adalah suatu sunnah Nabi yang harus dilakukan oleh setiap pengikutnya, yang telah memenuhi syarat serta telah mampu dan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam hal perkawinan, ajaran Islam menyebutkan bahwa nikah adalah sebagai salah satu hidup yang utama dalam masyarakat yang beradab dan sempurna karena Islam berpendapat bahwa perkawinan bukan saja suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan, tetapi juga suatu jalan menuju ke pintu perkenalan antara kaum yang satu dengan kaum yang lainnya.
Pertalian perkawinan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya antara suami istri dan turunan kehidupan manusia. Menurut Al-Qur’an, perkawinan adalah sebagai perpaduan dari jiwa-jiwa yang hakekatnya merupakan satu kesatuan, sebagai suatu perpaduan yang suci dari kebiasaan susila yang bermutu tinggi dalam perkembang biakan manusia, yang dimaksud dengan perpaduan dua jiwa adalah kasih sayang, rasa cinta mencintai dari hubungan yang akrab dan mesra antara suami istri dalam perkawinan.
Adapun pengertian perkawinan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di beberapa negara adalah berlainan satu sama lain. Di Indonesia berlaku hukum perkawinan Indonesia, di Amerika berlaku hukum perkawinan Amerika, ditambah hukum adat masing-masing negara atau daerah.
Beberapa pengertian mengenai perkawinan yang dapat diajukan sebagai bahan perbandingan adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 1 menyebutkan :
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

2. Pasal 28 KUH Perdata, memandang sutau perkawinan hanya dari sudut keperdataan, terlepas dari peraturan keagamaan. Dalam KUH Perdata tidak memberikan definisi tentang perkawinan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Menurut Hukum Islam, perkawinan adalah akad antara calon suami istri untuk memenuhi hajad menurut yang diatur oleh Syari’at.
Sedangkan tujuan perkawinan menurut perintah Allah adalah untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur.
Selain pengertian perkawinan tersebut di atas, menurut Ko Tjay Sing sebagaimana dikutip oleh Wahyuni dan Setyowati, dikatakan bahwa undang-undang tidak mengatakan definisi tentang perkawinan. Istilah perkawinan sendiri mempunyai dua arti yakni:
“Pertama, sebagai suatu perbuatan yaitu perbuatan melangsungkan perkawinan (de daad des huwelijke) untuk mengikatkan diri sebagai suami istri. Kedua, istilah perkawinan digunakan dalam arti suatu keadaan hukum, yaitu keadaan dimana seorang laki-laki dan seorang wanita terikat oleh suatu pertalian perkawinan”.

Sedangkan R Subekti, memberikan pengertian perkawinan sebagai berikut :
Adalah sebagai pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.

Perkawinan juga dimaksudkan sebagai suatu pembatasan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, bahwa perkawinan menyebabkan seorang laki-laki tidak dapat bersetubuh dengan sembarang wanita, hanya diperbolehkan dengan istrinya saja. Di samping itu perkawinan juga bermaksud memberikan ketentuan hak dan kewajiban serta perlindungan kepada anak-anak.

Dalam praktik yang terjadi masyarakat Indonesia, keabsahan/kesahihan perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat sahnya perkawinan. Mengenai syarat sahnya perkawinan itu sendiri, dalam praktik kehidupan bermasyarakat di Indonesia terdapat beberapa pandangan, yaitu menurut hukum adat yang berlaku dan menurut hukum Islam. Kondisi demikian tentunya menimbulkan berbagai penafsiran mengenai keabsahan/kesahihan suatu perkawinan yang terjadi.
Mendasarkan pada uraian latar belakang tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk menelaah secara mendalam mengenai keabsahan/kesahihan perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “KESAHIHAN PERKAWINAN BESERTA AKIBAT HUKUMNYA”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Sebagaimana latar belakang tersebut di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia ?
2. Bagaimanakah akibat hukum dari tidak sahnya suatu perkawinan ?

C. PEMBAHASAN
1. Syarat Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia
Telah disinggung di muka, bahwa dalam hal perkawinan Pemerintah Indonesia telah mengaturnya secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian mengenai masalah perkawinan yang terjadi dalam dan di masyarakat Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk melangsungkan perkawinan yang sah harus memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu sebagai berikut;
Pasal 6;
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua;
(3) Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;
(4) Dalam hal kaedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya;
(5) Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4), pasal ini atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini;
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 7;

(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun;
(2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita;
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 8;

“Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”.

Pasal 9;

“Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat lagi kawin, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 undang-undang ini”.

Pasal 10;

“Apabila suami isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain”.

Pasal 11;

(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu;
(2) Tenggang waktu jangka waktu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut;

Dari pasal-pasal mengenai syarat sahnya perkawinan tersebut di atas secara umum mengenai syarat sahnya perkawinan tersebut dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) golongan, yaitu syarat materiil dan syarat formil.
1) Syarat materiil
Syarat materiil adalah syarat yang mengatur mengenai orang yang hendak kawin dan ijin-ijin yang harus diberikan oleh pihak ketiga yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Syarat materiil dibagi menjadi 2 (dua), yaitu syarat materiil mutlak dan syarat materiil relatif.
a. Syarat materiil mutlak
Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak kawin dengan tidak memandang dengan siapa ia hendak kawin, dan syarat-syarat ini berlaku umum. Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka apabila timbul gugatan, perkawinan tersebut dapat dibatalkan
Adapun syarat-syarat material mutlak terdiri dari:
a) Kedua belah pihak tidak terikat dengan tali perkawinan lain;
b) Persetujuan bebas dari kedua pihak;
Persetujuan bebas adalah persetujuan antara calon suami istri, seperti yang diatur adalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Persetujuan ini adalah persetujuan yang berkemauan, niat yang murni untuk melangsungkan perkawinan tidak ada sedikitpun paksaan lahir maupun batin.
c) Setiap pihak harus mencapai umur yang ditentukan oleh undang-undang;
Hukum Perkawinan Nasional mensyaratkan batas umur untuk kawin, bagi pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun (Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974) yang dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami dan istri beserta keturunannya.
d) Waktu tunggu bagi seorang perempuan yang hendak kawin lagi;
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta peraturan pelaksanaannya telah diatur mengenai waktu tunggu ini, yaitu sesuai dengan Bab VII Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 11 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, yang telah menetapkan waktu tunggu sebagai berikut:
(a) karena perceraian
(1) Waktu bagi si isteri supaya dapat kawin lagi, bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari. Maksudnya si janda harus menjalani 3 kali suci dan waktu tunggu yang harus dijalani paling sedikit 90 hari.
(2) Apabila antara janda dengan bekas suami belum pernah terjadi hubungan kelamin, maka apabila si janda ingin kawin lagi tidak perlu ada masa tunggu;
(3) Bila si janda pada waktu cerai dalam keadaan mengandung, maka bila si janda kawin lagi, ia harus menunggu anak yang dikandung tersebut lahir terlebih dahulu;
(4) Bila si janda pada waktu bercerai sudah tidak datang haid lagi, maka waktu tunggu bagi si janda ditetapkan 90 hari.
(b) karena kematian
(1) Bila si janda ditinggal wafat suaminya, maka bila si janda mengandung dan ingin kawin lagi, ia harus menunggu sampai anak yang dikandung lahir;
(2) Bila si janda tidak dalam kondisi mengandung, waktu tunggunya adalah 130 hari.
e) Izin dari pihak ketiga.
Yaitu izin yang diberikan oleh orang tua / wali sehubungan dengan anaknya yang akan melangsungkan perkawinan.
b. Syarat materiil relatif
Syarat-syarat materiil ialah syarat-syarat bagi pihak yang dikawini, jadi seorang yang telah memenuhi syarat-syarat bagi dirinya untuk dapat kawin, yaitu memenuhi syarat materiil mutlak, ia tidak boleh kawin dengan pihak yang tidak memenuhi syarat materiil relatif. Adapun macam syarat materiil relatif antara lain adalah :
a) Larangan kawin antara 2 orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah / ke atas (Pasal 8 UU No, 1 Tahun 1974);
b) Larangan kawin antara 2 orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya peraturan lain yang berlaku (Pasal 6 ayat (2) sub 9 PP No. 9 Tahun 1975)

2) Syarat Formil
Syarat formil merupakan persyaratan formalitas yang harus dipenuhi tentang acara yang hendak mendahului perkawinan. Adapun macam syarat formil antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974);
b. Bagi yang beragama Islam pencatatan perkawinan pada pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1952 sedangkan selain yang beragama Islam, pencatatan pernikahan di catatan sipil dalam daerah salah satu calon mempelai.

2. Akibat Hukum Dari Tidak Sahnya Perkawinan
Dalam perkawinan, timbul kemungkinan misalnya karena kekhilafan, bahwa suatu perkawinan telah dilangsungkan, padahal terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi atau ada larangan –larangan yang telah terlanggar. Misalnya, salah satu pihak masih terikat oleh suatu perkawinan lama, atau perkawinan telah dilangsungkan oleh Pegawai Pencatatan Sipil yang tidak berkuasa, dan lain sebagainya. Perkawinan semacam itu dapat dibatalkan oleh hakim, atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jaksa, tetapi selama pembatalan ini belum dilakukan perkawinan tersebut berlaku sebagai suatu perkawinan yang sah.
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami istri, suami atau istri disertai dengan bukti-bukti dan saksi.
Selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yakni yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya dalam Pasal 37, yang menyatakan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan.
Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa tiap-tiap pembatalan harus ada keputusan pengadilan, tidak dengan sendirinya demi hukum batal, hanya dalam suatu hal yaitu perkawinan yang dilangsungkan, pihak yang memberi kuasa dengan sah telah kawin dengan orang lain. Dalam hal ini oleh undang-undang dianggap tidak pernah berlangsung perkawinan, sehingga batal demi hukum. Demikian pula terhadap perkawinan antara pria dengan orang pria atau wanita dengan wanita dianggap tidak pernah ada, sehingga dianggap juga batal demi hukum.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diberikan rumusan tentang batalnya perkawinan, Pasal 22 hanya memuat ketentuan bahwa perkawinan dapat batal, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Selanjutnya disebutkan dalam memori penjelasannya bahwa pengertian “dapat” dalam pasal tersebut diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Dari ketentuan di atas dapat dipahami bahwa apabila perkawinan telah berlangsung, dan kemudian ternyata terdapat syarat-syarat yang tidak terpenuhi atau terdapat larangan-larangan yang dilanggar, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan.

D. KESIMPULAN
1. Syarat sahnya perkawinan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kelompok yaitu syarat materiil mutlak dan syarat materiil relatif.
2. Akibat hukum dari tidak sahnya perkawinan adalah dapat dibatalkannya perkawinan tersebut oleh hakim, atas tuntutan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jaksa, tetapi selama pembatalan ini belum dilakukan perkawinan tersebut berlaku sebagai suatu perkawinan yang sah.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...