Saturday, July 11, 2009

TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP PASIEN AKIBAT MALPRAKTIK KEDOKTERAN MENURUT HUKUM PERDATA



Dilihat dari sudut hukum perdata, hubungan antara dokter dengan pasien termasuk dalam ruang lingkup hukum perjanjian. Dikatakan sebagai perjanjian (transaksi) karena adanya kesangupan dari dokter untuk mengupayakan kesehatan atau kesembuhan pasien, sebaliknya pasien menyetujui tindakan terapeutik yang dilakukan oleh dokter tersebut. Posisi yang demikian ini menyebabkan terjadinya kesepakatan berupa perjanjian terapeutik.
Secara yuridis, kesepakatan berupa perjanjian terapeutik tersebut melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak dan harus dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan. Dalam perjanjian, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau bertindak di luar apa yang diperjanjikan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ganti rugi sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap perjanjian tersebut. Namun yang terjadi dalam praktik, pertanggungjawaban dokter dalam hal terjadi kesalahan penerapan ilmu kedokteran sangatlah sulit diwujudkan.
Dalam pengertian hukum, tanggung jawab berarti ”keterikatan”. Tiap manusia, mulai dari saat ia dilahirkan sampai saat ia meninggal dunia mempunyai hak dan kewajiban dan disebut sebagai subjek hukum. Demikian juga dokter, dalam melakukan suatu tindakan, harus bertanggung jawab sebagai subjek hukum pengemban hak dan kewajiban.
Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subjek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan antara tindakannya sehari-hari yang tidak berkaitan dengan profesi, dan tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi. Begitu pula dalam tanggung jawab hukum seorang dokter, dapat tidak berkaitan dengan profesi, dan dapat pula merupakan tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan profesinya.
Perbuatan dokter yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesi yang menimbulkan tanggung jawab hukum antara lain: dokter menikah, dokter melakukan perjanjian jual¬ beli, dokter membuat wasiat, dan sebagainya. Perbuatan dokter yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesinya ini, pada umumnya juga bisa dilakukan oleh setiap orang yang bukan dokter.
Tanggung jawab hukum yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan profesi dokter, masih dapat dibedakan antara tanggung jawab terhadap ketentuan profesionalnya yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 434/Men.Kes/SK/X/1983 tentang Kodeki dan tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta hukum acaranya (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW/ Bugerlijk Wetboek) dan Undang¬-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam pertanggung jawaban hukum seorang dokter sebagai pengemban profesi, dokter harus selalu bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Karena tanggung jawab dokter dalam hukum sedemikian luasnya, maka dokter juga harus mengerti dan memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan profesinya. Termasuk di dalamnya tentang pemahaman hak-hak dan kewajiban dalam menjalankan profesi sebagai dokter.
Penguasaan ilmu dan ketrampilan saja tidaklah cukup. Mungkin saja terjadi, seorang dokter yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang keahliannya, benar-benar menggunakan ilmunya demi menolong pasien tanpa dipengaruhi pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi. Namun perasaan tidak puas pasien atas upaya penyembuhan yang dilakukan dokter tersebut, dapat mengakibatkan pasien lalu menuntut sang dokter ke pengadilan. Walaupun pada akhirnya tuntutan pasien terhadap dokter tidak terbukti, dokter ternyata tidak melakukan tindakan yang merugikan pasien, namun nama dokter tersebut sudah terlanjur tercemar. Dalam hal demikian, suatu tindakan yang bersifat preventif akan sangat berarti bagi ketenangan bekerja dokter dalam melaksanakan profesinya. Pengertian tentang tanggung jawab hukum akan sangat membantu dokter dalam mengantisipasi kemungkinan tuntutan pasien yang dapat terjadi dalam upaya medis yang dilakukan dokter.
Kesadaran dokter terhadap kewajiban hukumnya baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain dalam menjalankan profesinya harus benar-benar dipahami oleh dokter sebagai pengemban hak dan kewajiban. Kewajiban hukum pada intinya menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seorang dokter, atau apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan dalam menjalankan profesi dokter.
Kewajiban hukum dokter mencakup kewajiban hukum yang timbul karena profesinva dan kewajiban yang timbul dari perjanjian terapeutik (penyembuhan) yang dilakukan dalam hubungan dokter dengan pasien. Kewajiban tersebut mengikat setiap dokter yang selanjutnya menimbulkan tanggung jawab hukum bagi diri dokter yang bersangkutan. Dalam menjalankan kewajiban hukumnya, diperlukan adanya ketaatan dan kesungguhan dari dokter tersebut dalam melaksanakan kewajiban sebagai pengemban profesi. Kesadaran hukum yang dimiliki dokter harus berperan dalam diri dokter tersebut untuk bisa mengendalikan dirinya sehingga tidak melakukan kesalahan profesi, agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh hukum.
Adapun mengenai kewajiban hukum yang utama dari seorang dokter terdiri dari:
a. kewajiban melakukan diagnosis penyakit;
b. kewajiban mengobati penyakit;
c. kewajiban memberikan informasi yang cukup kepada pasien dalam bahasa yang dimengerti oleh pasien, baik diminta atau tidak;
d. kewajiban untuk mendapatkan persetujuan pasien (tanpa paksaan atau penekanan) terhadap tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter setelah dokter memberikan informasi yang cukup dan dimengerti oleh pasien.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...