Saturday, July 11, 2009

PRO DAN KONTRA UNDANG-UNDANG N0. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI



Setelah sekian lama mengalami perdebatan, akhirnya pemerintah telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) menjadi sebuah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya ditulis Undang-Undang Pornografi).
Jauh sebelum ditetapkannya RUU APP menjadi Undang-Undang, berbagai perdebatan antara yang pro dan kontra dengan dibentuknya Undang-Undang Pornografi sering bermunculan di berbagai ajang diskusi atau siaran berbagai mass media.
Dasar pemerintah menerbitkan Undang-Undang Pornografi ini adalah karena pemerintah beranggapan bahwa pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur pornografi.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang Pornografi meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang Pornografi ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.
Adapun pengertian pornografi menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Larangan dan pembatasan pornografi adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Pornografi. Disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pornografi, yaitu bahwa:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Walaupun secara umum Undang-Undang Pornografi tersebut memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk mengurangi terjadinya atau merebaknya bentuk-bentuk pornografi di bumi pertiwi ini, namun Undang-Undang Pornografi tersebut memiliki berbagai kekurangan atau kelemahan yang pada akhirnya dapat menjadikan bumerang dalam pencapaian tujuan yang dimaksud. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, dari sisi substansi, Undang-Undang Pornografi ini dianggap memuat kata-kata yang ambigu, bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Seperti kata-kata eksploitasi seksual, kecabulan, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, dan lain-lain.
Kedua, Undang-Undang Pornografi ini dianggap tidak mengakui keragaman masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, etnis, dan agama. Masing-masing suku dan daerah punya cara pandang berbeda mengenai nilai-nilai kesusilaan.
Ketiga, Undang-Undang Pornografi ini dianggap menempatkan wanita sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kejahatan seksual. Kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum wanitanya yang tidak bertingkah laku sopan, antara lain tidak menutup rapat-rapat tubuhnya.
Beberapa ketentuan yang ada pada Undang-Undang Pornografi yang dianggap ‘berbahaya’ karena menimbulkan multitafsir dan berpotensi memancing benturan di masyarakat antara lain :
1. Pasal 4 ayat (1) : Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat : (a) persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, (b) kekerasan seksual, (c) masturbasi atau onani, (d) ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, (d) alat kelamin.
Pasal di atas dirasakan sangat kabur. Hal ini terkait dengan belum jelasnya definisi pornografi itu sendiri. Pengertian ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan juga belum jelas, karena seorang atlet renang yang sedang berlaga, penari tradisional Papua, juga setengah telanjang.
2. Pasal 14 : Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal ini juga masih sangat kabur, batasan kepentingan pendidikan masih sangat kabur karena ruang lingkup pendidikan sangat luas, dan cara bersenggama bagi sebagian orang termasuk dalam lingkup pendidikan seks demi keharmonisan rumah tangga.
3. Pasal 21 : Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap perbuatan, peyebarluasan, dan penggunaan pornografi

Melalui pasal ini, kelompok-kelompok tertentu akan makin mendapat legitimasi untuk menjadi polisi moral, bukan tidak mungkin jalan yang ditempuh anarkhis. Pasal tersebut paling berbahaya dan paling mendukung sikap intoleran dan antikeragaman, serta membuka jalan untuk kekerasan. Walaupun pada Pasal 21 telah disebutkan cara-cara partisipasi masyarakat, namun di sana tercantum kata “dapat” yang berarti tidak wajib atau tidak harus, dan dapat pula dilakukan dengan cara lain.
4. Pasal 29 sampai dengan Pasal 38, yaitu tentang Ketentuan Pidana.
Sanksi pidana yang ada pada pasal-padal tersebut sangat tidak realistis. Misalnya saja seorang anak yang karena ketidaksengajaan membuka situs porno di internet harus menerima pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda sebesar 2 miliar. Angka 2 miliar adalah angka yang sangat fantastis bagi sebagian besar mayarakat Indonesia. Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum pernah melihat uang hingga miliaran.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...