Saturday, July 11, 2009

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN



Perkosaan merupakan salah satu perbuatan yang oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tercela dan juga sangat meresahkan masyarakat terutama keluarga yang mempunyai anak gadis yang sedang remaja. Pada hakikatnya perkosaan bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila serta membahayakan kehidupan dan penghidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pada masa sekarang ini, hampir tiap hari dapat didengar ataupun dilihat baik langsung atau melalui mass media adanya kasus pemerkosaan terhadap para wanita. Nesim Tumkaya, Kepala Perwakilan Dana PBB Bidang Kependudukan (UNFPA) untuk Indonesia meyebutkan, bahwa di seluruh dunia setidaknya satu dari tiga perempuan telah dan masih mengalami pemukulan, dipaksa melakukan hubungan seksual, atau mengalami bentuk kekerasan lain. Sepertiga sampai setengah dari kasus kekerasan merupakan kekerasan seksual.
Salah satu bentuk kekerasan seksual tersebut adalah pemerkosaan. Pemerkosaan atau perkosaan sesuai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
Akibat dari tindak pidana pemerkosaan yang ditanggung korban sangatlah tidak ternilai. Bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan tentunya akan menerima ganjaran atas perbuatannya. Namun bagi si korban pemerkosaan itu sendiri tidak ada perlindungan atau kompensasi yang diterimanya sebagai ganti kerugian atas tindak pidana yang menimpanya selain rasa malu yang harus ditanggungnya.
Korban menurut Arif Gosita adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rakhaniah sebagai akibat tindakan dari orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi yang menderita.
Kurangnya perlindungan yang diberikan kepada korban tindak pidana pemerkosaan menjadikan dilema tersendiri bagi korban tindak pidana pemerkosaan. Di satu sisi korban tindak pidana ingin menuntut keadilan atas apa yang dideritanya. Di lain sisi korban hanya akan menanggung malu apabila kasus tindak pidana pemerkosaan yang menimpanya sampai diketahui oleh pihak lain.
Selain itu, lemahnya sistem pembuktian pada tindak pidana pemerkosaan juga masih menjadikan kendala dalam pengungkapan tindak pidana pemerkosaan yang telah terjadi. Banyak para pelaku tindak pidana pemerkosaan yang berkilah bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut adalah atas dasar suka sama suka. Kondisi semacam ini membuat tindak pemerkosaan semakin menjamur, sebagaimana yang terjadi saat ini.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...