Saturday, July 11, 2009

PEMBAYARAN DENGAN BILYET GIRO DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN JADI DAN PERMASALAHANNYA



Pembangunan nasional di segala bidang diupayakan terciptanya keinginan bersama sehingga dapat tercipta perekonomian yang diharapkan untuk kesejahteraan rakyat sesuai dengan harapan yang tersirat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesatnya perkembangan dunia usaha dan industri di Indonesia saat ini membawa dampak yang sangat besar dalam dinamika bisnis di negara ini. Kondisi perekonomian serta tuntutan menuju pasar bebas dunia menjadikan para pengusaha saling berlomba dalam mengembangkan usahanya.
Berkembangnya dunia perekonomian pada masa sekarang ini menyebabkan sebagian besar masyarakat lebih cenderung mengambil langkah-langkah yang bersifat praktis dan aman dalam menunjang kemajuan usahanya, misalnya dalam hal pembayaran pada perjanjian jual beli.
Jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Dari rumusan Pasal 1457 KUH Perdata tersebut dapat ditarik pengertian bahwa jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban atau perikatan untuk memberikan sesuatu, yang dalam hal ini terwujud dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual.
Dalam perkembangan jual beli yang ada pada saat sekarang ini, pembayaran tidak hanya dilakukan dengan uang kartal saja (uang logam dan uang kertas), bahkan dewasa ini dengan alasan keamanan timbul kecenderungan penggunaan uang giral (surat berharga) dalam pembayaran jual beli. Pertimbangan penggunaan surat berharga dalam pembayaran jual beli pakaian jadi tersebut juga demi keamanan. Alasan tersebut dapat dimengerti mengingat kondisi keamanan pada saat sekarang sangat rawan. Pencurian, perampokan dan segala macam tindak kriminal menjadikan riskannya(kurangnya rasa aman) membawa uang dalam jumlah besar.
Surat berharga yang digunakan sebagai pembayaran dalam jual beli pakaian jadi di Kabupaten Kudus tersebut adalah Bilyet Giro. Istilah bilyet giro berasal dari kata bilyet (bahasa Belanda) yang artinya surat, dan giro berasal dari bahasa Italia yang artinya simpanan nasabah pada bank yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau dengan pemindahbukuan. Dengan demikian bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan sejumlah dana yang berfungsi sebagai pembayaran.
Bilyet giro merupakan alat pembayaran giral untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dunia usaha. Secara yuridis formal bilyet giro tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tetapi diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor. 28/32/KEP/DIR Tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran tidak sama dengan cek. Perbedaan antara cek dengan bilyet giro adalah bahwa pada cek perhitungannya bersifat tunai, artinya setiap saat dapat diperlihatkan untuk dimintakan pembayarannya, sedangkan bilyet giro tidak bersifat tunai. Oleh karena bilyet giro bersifat tidak tunai, maka dalam pelaksanaannya muncul kemungkinan timbulnya permasalahan, misalnya saja batas waktu pelunasan atau bilamana ternyata bilyet giro tersebut tidak ada dananya atau tidak dapat dicairkan

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...