Saturday, July 11, 2009

KRIMINALISASI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI



A. PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila. Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea III dan IV. Sebagai penganut faham hidup berketuhanan, bangsa Indonesia meyakini bahwa Tuhan melarang sikap dan tindakan asosial, asusila, dan amoral dalam kehidupan seks, seperti pelecehan, perselingkuhan, kekerasan seks, penyimpangan seks, dan penyebarluasan gagasan-¬gagasan tentang seks, karena dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Bagi masyarakat Indonesia yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya ketimuran, tindakan menyampaikan gagasan-gagasan dan melakukan perbuatan¬-perbuatan mengekploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika diranah publik dan di depan umum yang sama sekali tidak mengandung misi atau tujuan pendidikan dan sekaligus pemuliaan manusia merupakan sikap dan tindakan asosial, asusila, dan amoral yang dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Tindakan semacam itu juga dianggap menunjukkan sikap menentang kekuasaan Tuhan.
Pada era kehidupan modern di tengah globalisasi informasi seperti sekarang ini, ancaman terhadap kelestarian tatanan masyarakat Indonesia menjadi semakin serius. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mempermudah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Demikian juga, kehidupan modern telah menyebabkan pergeseran nilai-nilai yang ditujukan dengan meningkatnya sikap permisif masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan pornoaksi. Kecenderungan ini telah menimbulkan keresahan dan kekuatiran masyarakat beragama akan hancurnya sendi¬-sendi moral dan etika yang sangat diperlukan dalam pemeliharaan dan pelestarian tatanan kehidupan masyarakat. Keresahan dan kekuatiran masyarakat terhadap kecenderungan peningkatan pornografi dan pornoaksi serta upaya mengatasi masalah itu tercermin dan secara formal dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa.
Meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam masyarakat saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta hal-¬hal lain yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan masyarakat. Maka untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang serasi dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ kelompok, diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, pemerintah pada akhirnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya ditulis Undang-Undang Pornografi).
Sebagai penganut keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama memiliki hak untuk melindungi diri dan sekaligus memiliki kewajiban berperanserta dalam mencegah dan menanggulangi masalah yang disebabkan oleh sikap dan tindakan-tindakan asosial, asusila, dan amoral seseorang atau sekelompok orang yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan umum. Dalam hal ini penyelenggara negara memiliki hak dan sekaligus kewajiban untuk melarang pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi untuk memenuhi hak seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan dengan tidak menghormati hak masyarakat umum yang lebih luas. Oleh karenanya agar pemenuhan hak seseorang dan sekelompok orang itu tidak melanggar pemenuhan hak masyarakat umum untuk memiliki kehidupan yang tertib, aman, dan tentram maka hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi serta perbuatan pornoaksi harus diatur dengan undang-undang dan dinyatakan sebagai tindak pidana.
Upaya tersebut di atas, dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan istilah kriminalisasi, yang artinya menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.
Mendasarkan pada pengertian kriminalisasi tersebut di atas, khususnya dalam hal kriminalisasi pornografi dan pornoaksi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pornografi sebagai hal yang baru, tentunya menimbulkan berbagai perdebatan antara yang pro dan yang kontra dengan kebijakan kriminalisasi tersebut. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini penulis tertarik untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi pornografi dan pornoaksi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pornografi melalui bentuk penulisan makalah yang berjudul “KRIMINALISASI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah kebijakan kriminalisasi pornografi dan pornoaksi melalui penerbitan Undang-Undang Pornografi telah sesuai dengan ilmu hukum pidana?
2. Bagaimanakah pro dan kontra kriminalisasi pornografi dan pornoaksi ditinjau dari hukum pidana ?
D. KESIMPULAN
1. Kriminalisasi pronografi dan pornoaksi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pornografi adalah telah sesuai dengan ilmu hukum pidana, yaitu telah memenuhi unsur atau syarat-syarat kriminalisasi.
2. Pro dan kontra kriminalisasi pornografi dan pornoaksi ditinjau dari hukum pidana timbul akibat:
- Dari sisi substansi, Undang-Undang Pornografi dianggap memuat kata-kata yang ambigu, bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Seperti kata-kata eksploitasi seksual, kecabulan, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, dan lain-lain;
- Undang-Undang Pornografi dianggap tidak mengakui keragaman masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, etnis, dan agama. Masing-masing suku dan daerah punya cara pandang berbeda mengenai nilai-nilai kesusilaan;
- Undang-Undang Pornografi dianggap menempatkan wanita sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kejahatan seksual. Kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum wanitanya yang tidak bertingkah laku sopan, antara lain tidak menutup rapat-rapat tubuhnya;
- Adanya beberapa ketentuan pada Undang-Undang Pornografi yang dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan multitafsir dan berpotensi memancing benturan di masyarakat.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...