Saturday, July 11, 2009

ABORSI



A. Latar Belakang
Aborsi atau pengguguran kandungan selalu menjadi bahan perdebatan sejak dulu hingga sekarang, bahkan sampai saat ini isu aborsi khususnya di Indonesia masih merupakan kontroversi, Masih terdapat perbedaan sudut pandang dari pengambil keputusan maupun praktisi medis di lapangan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang memuat ketentuan tentang larangan aborsi masih ditafsirkan berbeda-beda oleh banyak kalangan yang berkepentingan.
Kata aborsi berasal dari kata aborsi, mengandung pengertian peristiwa berakhirnya kehamilan di mana janin belum viable (dapat hidup di luar rahim), yakni untuk usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Selanjutnya aborsi dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu aborsi spontan dengan tidak ada campur tangan atau intervensi dan aborsi provokatus, yang berarti adanya campur tangan atau intervensi dari luar, atau dengan lain perkataan disengaja. Istilah keguguran dalam bahasa Indonesia lebih dekat artinya ke aborsi spontan, sedangkan pengguguran kandungan adalah sama dengan aborsi provokatus. Beberapa istilah lain yang sering terdengar di masyarakat, seperti menstrual regulation (MR) dan induksi haid (IH), pada hakekatnya sama saja dengan aborsi provokatus.


Dalam terminologi sehari-hari, kata aborsi tepat sekali dengan pengguguran kandungan atau aborsi provokatus, karena mengandung arti secara aktif atau sengaja dilakukan. Menurut visi hukum, aborsi provokatus dibagi lagi menjadi aborsi provokatus medisinalis dan aborsi provokatus kriminalis. Aborsi provokatus medisinalis menurut hukum merupakan satu-satunya bentuk pengguguran kandungan yang diperkenankan, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu. Sedangkan aborsi provokatus medisinalis merupakan aborsi yang sengaja dilakukan, karena kehadiran si janin atau bayi yang tidak dikehendaki termasuk juga apa yang disebut dengan unsafe abortion.
Unsafe abortion adalah aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. Menurut WHO (2007) angka kematian ibu akibat unsafe abortion di negara-negara berkembang adalah 55 per 100.000 kelahiran hidup, khusus di Asia adalah 47 per 100.000 kelahiran hidup, bahkan di Afrika mencapai 83 per 100.000 kelahiran hidup. Suatu angka yang cukup tinggi. Ciri-ciri unsafe abortion di antaranya adalah dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, fasilitas yang minim, dengan cara-cara yang membahayakan dan sering terjadi akibat gagal atau ditolak dalam melakukan upaya-upaya pengguguran kandungan sebelumnya.
Sampai saat ini di Indonesia masih sangat sulit menetapkan angka aborsi yang pasti, terutama aborsi ilegal atau yang melanggar hukum. Hal yang lumrah di mana sesuatu yang tidak dilegalkan maka tindakan yang mengarah pada hal tersebut seringkali ditutup-tutupi. Demikian juga dengan tindakan aborsi. Aborsi (legal atau tidak) dalam hitungan angka yang cukup besar masih berlangsung hingga saat ini di Indonesia. Di daerah perkotaan, aborsi lebih banyak dilakukan oleh praktisi medis profesional, sedangkan di pedesaan agaknya tenaga dukun atau lainnya lebih dominan.
Luasnya tindakan aborsi, tidak terlepas dari adanya kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancy). Bila dipilah-pilah, ada lima alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya. Pertama, alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil. Kedua, alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi. Ketiga, adalah kehamilan di luar nikah. Keempat, masalah sosial ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga. Kelima, adalah kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga). Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Meskipun hukum positif yang berlaku di Indonesia sampai sekarang melarang aborsi secara tegas, namun hingga saat ini masih sering didengar adanya tindakan yang dilakukan oleh praktisi modis. Untuk mengurangi terjadinya tindak aborsi oleh oknum paramedis yang tidak bertanggung jawab, upaya-satu-satunya yang dapat dilakukan adalah dengan alan menegakkan hukum pidana kepada pelaku aborsi. Mendasarkan pada uraian di atas, maka penulis tertarik untuk menelaah penegakan hukum pidana terhadap pelaku aborsi ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “ABORSI”.

B. Perumusan Masalah
Untuk lebih memfokuskan pembahasan dalam penulisan makalah ini, penulis melakukan pembatasan masalah, yakni hanya berkaitan dengan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapatlah kiranya ditarik kesimpulan bahwa dalam rangka menegakkan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi landasan hukum yang dapat digunakan adalah ketentuan Pasal 299, 346, 347, 348 dan Pasal 349 KUHP. Selain ketentuan dalam KUHP tersebut masih terdapat landasan yuridis dalam menegakkan hukum pidana pada tindak pidana aborsi yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 80 Undang-Undang Kesehatan.

D. Daftar Pustaka
Sofia Kartika, 2 Juta Perempuan di Indonesia Menjalani Aborsi Setiap Tahunnya, Jurnalperempuan.com, Oktober 2008.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita Selekta Hukum Pidana, UNDIP, Semarang, 2001

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...