Wednesday, September 7, 2011

PROSES HUKUM TERHADAP ANTASARI AZHAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN POLITIK

Dalam melaksanakan pembangunan hukum, satu hal penting yang harus diperhatikan adalah, bahwa hukum harus dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan, elemen materi hukum, dan elemen budaya hukum. Hukum Nasional adalah kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan Negara yang bersumber dari falsafah dan konstitusi negara, di dalam kedua hal itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum negara Indonesia. Semua diskursus tentang hukum nasional yang hendak dibangun, haruslah merujuk kepada keduanya, dengan demikian upaya reformasi hukum, akan sangat tergantung kepada reformasi konstitusi. Bila konstitusi yang dibangun masih memberi peluang bagi lahirnya sebuah otoritarianisme, maka tidaklah akan lahir sebuah hukum nasional yang demokratis.

Reformasi konstitusi yang telah berlangsung, melalui beberapa kali amandemen UUD 1945, membawa perubahan yang sangat besar, terhadap hukum nasional. Perubahan tersebut, telah mengarahkan kepada cita-cita negara hukum, sesuai dengan prinsip-prinsip negara demokrasi konstitusional. Amandemen tersebut, juga telah menegaskan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut bermakna pula, pertama, pengakuan prinsip supremasi hukum dan konstitusi, kedua, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, ketiga, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia, keempat, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, dan kelima jaminan keadilan bagi setiap orang, termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa. Dalam negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah. Dalam negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain diletakkan untuk menata masyarakat yang damai adil dan bermakna. Artinya sasaran dari negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan, pemerintahan, dan ke¬masyarakatan yang bertumpu pada keadilan, kedamaian, dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan atau yang disebut sebagai politik. Politik adalah segala kegiatan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya. Antara politik dengan hukum memiliki keterkaitan yang sangat erat, hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup. Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, akan terlihat adanya keterpurukan dimana unsur politik sangat kuat mencampuri urusan hukum, banyak kasus-kasus hukum yang menimpa pejabat diselesaikan dengan jalur hukum, dan banyak pula pejabat yang dijerat hukum akibat konspirasi politik. Misalnya saja adalah kasus yang menimpa Antasari Azhar mantan Ketua KPK yang dijerat hukum dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap salah seorang pengusaha terkenal di Indonesia. Berbagai opini muncul terkait dengan kasus tersebut di atas, sebagian masyarakat beranggapan bahwa Antasari Azhar hanyalah korban dari kospirasi politik yang berusaha menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Sebagian lagi beranggapan bahwa kasus yang menimpa Antasari Azhar adalah akibat yang bersangkutan tidak bersikap kooperatif terhadap para anggota DPR dimana banyak anggota DPR yang dijerat oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Nuansa politik dan rekayasa dianggap lebih kental pada kasus yang menimpa Antasari Azhar. Guna membuktikan opini masyarakat terhadap kasus yang menimpa Antasari Azhar tersebut, penulis melakukan penelaahan secara teoritis keterkaitan hukum dan politik pada kasus yang menimpa Antasari Azhar melalui penulisan makalah yang berjudul “PROSES HUKUM TERHADAP ANTASARI AZHAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN POLITIK”

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...