Friday, May 6, 2011

EFEKTIFITAS LEMBAGA PRAPERADILAN DALAM MELINDUNGI HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PENYIDIKAN


KUHAP sebagai landasan yuridis formal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan kepada para pihak yang terlibat dalam peradilan pidana, tidak terkecuali terhadap tersangka pelaku tindak pidana, dari mulai tahap penyidikan hingga tahap pemidanaan.
Tahap penyidikan merupakan pintu awal yang menentukan seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Pasal 1 angka (2) KUHAP menyebutkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Adapun selaku penyidik menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) KUHAP adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dengan demikian KUHAP mengenal dua golongan penyidik, yaitu penyidik Polri dan penyidik PNS, dalam penelitian ini akan dikhususkan pada penyidik Polri.

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...