Wednesday, February 2, 2011

Antara Pidana dan Perdata dalam perkara utang piutang

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini mulai tidak terkontrol, banyak penyelesaian perkara yang diputus dengan "asal" tanpa menggunasan dasar hukum yang jelas dan pasti. Para penegak hukum dengan arogannya memaksakan kehendaknya dengan memelintir peraturan perundang-undangan. Contoh nyata yang masih hangat adalah kasus Antasari yang tidak ada bukti sama sekali tetap dipidana, dan belakangan adalah kasus Ariel Peterpan yang menurut banyak ahli hukum pidana tidak bisa dipidana, tetapi kenyataannya hakim berusaha menunjukkan powernya melalui kewenangannya yang tanpa batas untuk menjatuhkan putusan pidana.
Demikian pula dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam perkara hutang piutang. Sudah sangat jelas bahwa hukum hutang piutang di Indonesia termasuk dalam ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, namun dalam perkembangannya Polisi melalui kekuasaannya mulai menerima laporan berkaitan dengan penyelesaian hutang piutang secara pidana.
Secara normatif memang dapat saja Polisi menggunakan pasal-pasal yang ada di KUHP, jangankan hutang piutang, orang "kentut" saja kalau dipaksakan juga dapat dipidana berdasar KUHP. Terlepas dari semua itu, yang patut digarisbawahi adalah kenyataan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak memenuhi asas kepastian hukum. Para penegak hukum tidak lagi memandang perkaranya, tetapi lebih melihat "Siapa yang Berperkara" untuk kemudian dimainkan. Semoga ini hanya keluhan saja, bukan kenyataan...amin...

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...