Perkembangan hukum di Indonesia saat ini mulai tidak terkontrol, banyak penyelesaian perkara yang diputus dengan "asal" tanpa menggunasan dasar hukum yang jelas dan pasti. Para penegak hukum dengan arogannya memaksakan kehendaknya dengan memelintir peraturan perundang-undangan. Contoh nyata yang masih hangat adalah kasus Antasari yang tidak ada bukti sama sekali tetap dipidana, dan belakangan adalah kasus Ariel Peterpan yang menurut banyak ahli hukum pidana tidak bisa dipidana, tetapi kenyataannya hakim berusaha menunjukkan powernya melalui kewenangannya yang tanpa batas untuk menjatuhkan putusan pidana.
Demikian pula dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam perkara hutang piutang. Sudah sangat jelas bahwa hukum hutang piutang di Indonesia termasuk dalam ranah hukum perdata sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, namun dalam perkembangannya Polisi melalui kekuasaannya mulai menerima laporan berkaitan dengan penyelesaian hutang piutang secara pidana.
Secara normatif memang dapat saja Polisi menggunakan pasal-pasal yang ada di KUHP, jangankan hutang piutang, orang "kentut" saja kalau dipaksakan juga dapat dipidana berdasar KUHP. Terlepas dari semua itu, yang patut digarisbawahi adalah kenyataan bahwa hukum di Indonesia sudah tidak memenuhi asas kepastian hukum. Para penegak hukum tidak lagi memandang perkaranya, tetapi lebih melihat "Siapa yang Berperkara" untuk kemudian dimainkan. Semoga ini hanya keluhan saja, bukan kenyataan...amin...
Butuh data untuk makalah, skripsi or thesis?? silahkan kirim e-mail ke jelita249@gmail.com atau WA.082227991622
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...
-
A. Latar Belakang Perkawinan merupakan salah satu naluri manusia, karena dengan adanya perkawinan tumbuh rasa saling memberi, memiliki dan s...
-
Pada saat sekarang ini, negara Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan rangkaian upa...
-
A. PENDAHULUAN Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah...
No comments:
Post a Comment