Sunday, August 15, 2010

Sumpah ADVOKAT KAI

Keterlibatan MA dalam menghambat pengambilan sumpah para advokat dari KAI merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Layakkah seorang Hakim Agung yang tidak memahami HAM tetap dipertahankan? Ayo... para Advokat KAI lanjutkan perjuanganmu dalam menegakkan HAM, jangan mundur ataupun surut oleh permainan birokrasi seseorang yang tidak memahami HUKUM.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...