Saturday, September 5, 2009

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CONTEMPT OF COURT DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERSIH

Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan diri sebagai negara berdasarkan atas hukum. Pernyataan tersebut dengan jelas terlihat pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari pernyataan tersebut mengisyaratkan adanya lembaga pengadilan. Keberadaan lembaga pengadilan tersebut menjadi penting sebagai salah satu lembaga yang menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban hukum, dan kepastian hukum. Dengan demikian, keberadaan lembaga pengadilan merupakan syarat bagi suatu negara yang menamakan diri sebagai negara hukum atau negara berdasarkan atas hukum.
Di Indonesia sejak pemerintahan Hindia Belanda sebenarnya telah ada beberapa macam lembaga pengadilan, hanya saja lembaga pengadilan itu sangat berbeda, baik susunan, sumber hukum, maupun peranannya dengan lembaga pengadilan yang ada pada saat sekarang. Pada masa Hindia Belanda antara lain dikenal adanya pengadilan Swapraja, yaitu pengadilan dalam daerah Zelbestuur (daerah-daerah yang berada di bawah pemerintahan Raja dan Sultan). Pengadilan tersebut mengemban tugas untuk menciptakan keamanan, ketenteraman, kesejahteraan pemerintahan kerajaan. Susunan pengadilan tersebut terdiri dari residen sebagai ketua pengadilan dan sultan-sultan sebagai anggota dan misi pengadilan tersebut tidak sesuai dengan pengadilan yang ada sekarang dan tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila.



Pada jaman kemerdekaan, gambaran pengadilan di jaman Hindia Belanda telah dihapuskan dan diganti dengan lembaga pengadilan yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Gambaran lembaga pengadilan pasca kemerdekaan sebagaimana yang tertuang dalam berbagai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, lembaga pengadilan tidak lagi di bawah kekuasaan raja dan sultan yang berkuasa, melainkan di bawah kekuasaan kehakiman sebagai salah satu kekuasaan negara yang merdeka. Pelaksanaan peradilan pun bukan lagi untuk raja dan kelangsungan kerajaan, melainkan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kehadiran lembaga pengadilan pada saat ini tidak sekedar menunjukkan telah ditinggalkannya model-model peradilan Hindia Belanda yang cenderung memihak dan kurang objektif, melainkan juga sebagai suatu bukti bahwa negara Indonesia telah memenuhi syarat sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, yakni dengan terbentuknya badan-badan peradilan yang bebas dari campir tangan kekuasaan lain, dan yang lebih penting dari hadirnya lembaga pengadilan tersebut adalah dimaksudkan untuk mengawasi dan melaksanakan aturan-aturan hukum atau Undang-Undang Negara atau dengan kata lain untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kehidupan manusia atau pergaulan antar manusia mau tidak mau, senang atau tidak senang, tidak bisa terlepas dari tanggung ajwab yang disebut kewajiban, baik kewajiban antar sesama, kepada hukum maupun kewajiban pada Sang Pencipta. Apabila manusia dalam pergaulan sosialnya sadar dan patuh menunaikan tanggung jawabnya tersebut, niscaya tercipta kehidupan harmoni dalam kehidupan manusia. Namun kebiasaan yang sering terjadi pada manusia pada umumnya kalau tentang hak ia tidak lupa, sebaliknya apabila menyangkut tanggung jawab/kewajiban suka mencari seribu alasan untuk mengingkarinya.
Akibat yang terjadi atas kebiasaan-kebiasaan manusia tersebut di atas, tidak jarang ditemui adanya peristiwa yang bertentangan dengan hukum yang apabila dibiarkan berlangsung terus akan mengancam kehidupan baik masyarakat, bangsa maupun negara. Oleh karena itu harus diupayakan untuk menghindarinya dan bila perlu memaksa seseorang untuk melakukan kewajibannya, yang dilakukan dengan upaya hukum. Di sinilah peran penting lembaga pengadilan, yaitu menggunakan upaya hukum untuk memaksa seseorang melaksanakan kewajibannya.
Peranan pengadilan tidak dapat disangsikan lagi, sebab dengan lembaga pengadilan inilah segala yang menyangkut hak dan tanggung jawab yang terabaikan dapat diselesaikan. Lembaga pengadilan memberikan tempat dan membantu kepada mereka yang merasa dirampas hak-haknya dan memaksa kepada pihak-pihak agar bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan yang merugikan pihak lainnya.
Dengan melihat fungsi dan peranan pengadilan sebagaimana tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa lembaga pengadilan merupakan tempat untuk menegakkan kebenaran dan ketertiban sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan penegakan kebenaran dan ketertiban tersebut harus dihormati dan dijaga kewibawaannya, baik terhadap hakim maupun dalam pelaksanaannya.
Akhir-akhir ini sering dijumpai atau didengar melalui pemberitaan ataupun tayangan media masa mengenai keributan yang terjadi di ruang sidang pengadilan. Para pengunjung sidang banyak yang tidak lagi menghormati acara persidangan di ruang sidang pengadilan. Bahkan sempat diberitakan oleh media masa yang menyebutkan adanya pengunjung sidang yang melempari hakim. Situasi-situasi yang digambarkan tersebut kerap terjadi dalam proses persidangan di Indonesia. Tindakan-tindakan pelecehan terhadap pengadilan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru. Namun berbagai tindakan tersebut makin sering terjadi semenjak bergulirnya era reformasi yang menonjolkan rasa kebebasan. Tindakan dan situasi yang terjadi di persidangan seperti yang digambarkan di atas disebut sebagai tindakan Contempt Of Court.
Contempt Of Court merupakan istilah umum untuk menggambarkan setiap perbuatan yang pada hakikatnya mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan.
Dari pengertian Contempt Of Court tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa Contempt Of Court dapat menyebabkan terganggunya proses peradilan atau dengan kata lain mengakibatkan jalannya proses peradilan menjadi tidak bersih. Melihat akibat yang ditimbulkan tersebut, kiranya sangat dibutuhkan adanya tindakan atau penindakan secara hukum terhadap Contempt Of Court.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...