Thursday, September 3, 2009

KEPOLISIAN SEBAGAI PENGENDALI RUSUH MASSA ( REPRESIF ) DALAM KERANGKA KOMPONEN DEMOKRASI

Semenjak bergulirnya reformasi topik pembicaaran mengenai aparat penegak hukum khususnya kepolisian semakin hangat dibicarakan seiring dengan gencarnya tuntutan akan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penegakan hukum sebagai bagian dari tuntutan reformasi. Berbicara tentang aparat penegak hukum selalu terkait dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum pertama yang akan menangani masalah di bidang hukum. Kepolisian dibutuhkan oleh hukum sebagai sarana untuk menjamin eksistensi atau keberadaannya didalam kehidupan nyata. Tanpa aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian akan sulit diwujudkan hukum dalam realita sosial.
Pelanggaran terhadap undang – undang, tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia ( HAM ), perlindungan terhadap masyarakat, menjaga ketertiban dan keamanan, pengendalian massa adalah sebagian dari tugas perpolisian. Penegakan hukum dalam kepolisian sebagai pengendalian massa sejak awal memang kental dengan perpolisian paramiliteristik. Dalam fungsinya ini kepolisian belum dapat bekerja dengan optimal hal ini disebabkan karena kondisi internal dari polisi sendiri maupun praktek perpolisian, hukum dan demokrasi yang belum memadai.

Dalam tugasnya yang khusus ( sebagai pengendalian massa ) adalah terkait dengan tindakan kepolisian sebagai instrumen demokrasi yang harus memiliki substansi sifat sebagai kepolisian yang protagonis dan akuntabel terhadap masyarakat. Titik strategis maupun teknis pengejawantahan sifat ini bertanda pada “petunjuk lapangan” kepolisian pengengalian massa, yang substansinya adalah tindakan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk dilakukan oleh polisi dalam pengendalian massa.


Kepolisian sebagai pengendalian massa sangat terkait dengan tindakan aparat penegak hukum yang melaksanakan hukum secara represif, dimana kepolisian sebagai penegak hukum akan berusaha menjaga ketentraman umum serta menjaga kedamaian dalam setiap peristiwa dengan resiko apapun. Mencermati kinerja perpolisian dalam menangani massa atau rusuh massa sebagai salah satu komponen demokrasi akan terlihat monopoli atas kekerasan yang sah sebagai akibat hubungan antara negara dengan kepolisian sebagai badan – badan penegak hukum, dimana negara dikonstruksikan sebagai abstraksi.
Makalah ini akan mencoba menguraikan kepolisian sebagai pengendalian massa atau rusuh massa sebagai salah satu komponen demokrasi, yang berusaha untuk memahami salah satu bentuk kerja polisi, secara khusus tentang ketergantungan paramiliterisme ( sikap represif ) dalam pengendalian massa. Dalam realitanya hal ini sering menimbulkan masalah dan korban baik pada masyarakat maupun pada aparat kepolisian, dalam era dimana demokrasi mulai mengemuka sebagai bangsa dan bernegara.
Dari uraian pada bab – bab sebelumnya, maka dapat diambil beberapa kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan yang telah disusun, yaitu :
1. Kepolisian merupakan salah satu aparat terdepan dalam menegakkan hukum yang diberikan kewenangan menggunakan kekerasan berdasarkan hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Penggunaan kekerasan oleh pihak kepolisian adalah suatu tindakan terakhir yang diambil dalam keadaan mendesak yang dapat membahayakan aparat kepolisian, anggota masyarakat lainnya dan sarana milik umum.
2. Pengendalian massa adalah salah satu bagian dari tugas kepolisian. Kegagalan dalam menerapkan kepolisian pengendalian massa berpeluang untuk menimbulkan suasana yang chaos dan anarkis yang pada akhirnya akan memunculkan sistem totaliter.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...