Thursday, August 20, 2009

PERLINDUNGAN KONSUMEN BBM DARI TINDAK PIDANA METROLOGI LEGAL

A. PENDAHULUAN
Pembangunan nasional yang semakin meningkat tidak selalu membawa kebahagiaan. Tanpa disertai dengan peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia, maka pembangunan justru akan memunculkan hasil sampingan (by-product) berupa kejahatan atau perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya. Sebagai contoh adalah tindak pidana perlindungan terhadap konsumen.
Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer atau consument. Secara harfiah arti kata consument itu adalah setiap orang yang menggunakan barang.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah konsumen sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Dalam Pasal 1 butir 2 UUPK disebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.


Secara umum konsumen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
a. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
b. Konsumen Antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);
c. Konsumen Akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Tindak pidana perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang bersifat individual maupun kolektif dalam bentuk kejahatan korporasi (corporate crime) jelas merupakan tindak pidana ekonomi. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumvention).
Salah satu bentuk kejahatan ekonomi tersebut adalah kecurangan dalam penetapan ukuran atau timbangan atau yang biasa disebut dengan metrologi. Adapun sebagai lembaga atau jawatan yang berwenang menangani masalah metrologi di Indonesia adalah Direktorat Metrologi yang didirikan pada tahun 1923.
Sebagai dasar peraturan pengawasan di bidang metrologi, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang merupakan ketentuan yang ditujukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan kebenaran dan ketetapan suatu alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya sehingga diharapkan dapat menghindari kemungkinan-kemungkinan kerugian yang timbul dari penggunaan alat-alat tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari kecurangan-kecurangan penggunaan alat ukur tersebut, Undang-Undang Metrologi Legal telah memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31.
Dewasa ini, perlindungan terhadap konsumen semakin gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kecurangan dalam hal penggunaan alat ukuran oleh produsen adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat sering terjadi di dalam kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat. Sering didengar atau dijumpai keluhan masyarakat tentang kecurangan penggunaan alat ukur, khususnya pada saat pembelian BBM (Bahan Bakar Mesin).
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka penulis berkeinginan menelaah lebih jauh tentang perlindungan konsumen dari tindak pidana metrologi legal ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “PERLINDUNGAN KONSUMEN BBM DARI TINDAK PIDANA METROLOGI LEGAL”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka masalah yang akan diteliti dan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan konsumen dari tindak pidana metrologi legal ?
2. Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal ?

C. PEMBAHASAN
1. Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Dari Tindak Pidana Metrologi legal
Sering didengar pemberitaan dari media massa, bahwa saat ini kerap terjadi tindakan curang yang dilakukan oleh petugas-petugas penjualan di SPBU. Bahkan sudah bukan rahasia lagi bahwa penyerahan barang dalam jual beli yang menggunakan alat ukur kecenderungannya tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya, artinya kecurangan dengan menggunakan alat ukur kerap terjadi di tempat-tempat transaksi yang menggunakan alat ukur, seperti misalnya SPBU, pasar-pasar tradisional, atau tempat transaksi lainnya.
Upaya perlindungan terhadap konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur.
Tera ulang adalah menandai secara berkala dengan tanda tera sah atau batal yang berlaku yang dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang sudah pernah ditera. Tera ulang ini merupakan rangkaian tindakan perlindungan terhadap konsumen dalam segi kebenaran UTTP yang dipakai oleh para pedagang atau penjual guna melayani pembeli.
Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
Adapun latar belakang diadakannya tera ulang tersebut adalah semata-mata demi untuk lebih memberikan perlindungan kepada konsumen dari tindak pidana metrologi legal. Dalam pelaksanaan tera dan tera ulang, Balai Metrologi didampingi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi disertai dengan aparat keamanan dari Kepolisian Setempat.
Tera dan tera ulang dimungkinkan juga atas permintaan pemilik alat-alat UTTP, tentunya apabila tera atau tera ulang tersebut dimohonkan oleh pemilik alat-alat UTTP, maka pemohon akan dikenakan biaya pengganti yang timbul dari kegiatan tera dan tera ulang tersebut, dan juga pelaksanaannya disesuaikan dengan waktu dan kesempatan yang ada pada Balai Metrologi.
Patut diakui, dengan adanya pelaksanaan tera dan tera ulang memberikan rasa takut kepada pihak penjual yang melakukan kegiatannya dengan menggunakan alat-alat UTTP. Sebagaimana diketahui bahwa ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana metrologi legal yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 menjadikan pihak penjual yang menggunakan alat-alat UTTP berpikir dua kali untuk melakukan tindak pidana metrologi legal.

2. Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Metrologi Legal
Tindak pidana metrologi legal adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31 Undang-Undang Metrologi Legal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 25:
“Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai:
a. Alat-alat UTTP (Ukuran Takar Timbang Panjang) yang bertanda batal;
b. Alat-alat UTTP yang bertanda tera sah berlaku dan tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini (yang dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau kedua-duanya);
c. Alat-alat UTTP yang tanda teranya rusak;
d. Alat-alat UTTP yang setelah padanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak;
e. Alat-alat UTTP yang panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya dari pada yang diizinkan berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang-Undang ini untuk tera ulang;
f. Alat-alat UTTP yang mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran atau timbangan menurut dasar dan sebutan lain dari pada yang dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang ini;
g. Alat-alat UTTP untuk keperluan lain dari yang dimaksud dalam atau berdasarkan undang-undang ini di tempat usaha, di tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum, di tempat melakukan penyerahan-penyerahan, di tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan di tempat usaha-usaha yaitu tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan kegiatan-kegiatan dan lain sebagainya”.


Pasal 26:

“Dilarang menawarkan untuk dibeli, dijual, menawarkan untuk disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual-disewakan atau diserahkan atau diperdagangkan secara bagaimanapun juga:
a. Alat-alat UTTP yang bertanda tera batal;
b. Alat-alat UTTP yang tidak bertanda tera sah;
c. Alat-alat UTTP yang tanda jaminannya rusak”.

Pasal 27:

(1) Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk lainnya sebagai tambahan pada alat-alat UTTP yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang;
(2) Alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang.

Pasal 28 :

“Dilarang pada tempat-tempat seperti tersebut dalam Pasal 25 Undang-undang ini memakai atau menyuruh memakai:
a. Alat-alat UTTP dengan cara lain yaitu dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
b. Alat-alat UTTP untuk mengukur, menakar atau menimbang melebihi kapasitas maksimum;
c. Alat-alat UTTP untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan ukuran kurang dari pada batas terendah yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri”.

Pasal 29:

(1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-Undang ini pada pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah, atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau pada bungkusannya sendiri, maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat;
(2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap pemberitahuan:
a. tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik Indonesia;
b. tentang benda bergerak yang dikirim ke luar wilayah Republik Indonesia.
(3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran atau timbangan di dalam bungkusannya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang satuan yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-Undang ini tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia.

Pasal 30 :

“Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya”.

Pasal 31 :

“Dilarang membuat, mengedarkan, membungkus atau menyimpan untuk dijual, atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya”.

Adapun mengenai sanksi pidananya adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Metrologi Legal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 32 :
(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
(2) Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setingginya-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
(3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, 23 dan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 33:

(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang ini adalah kejahatan;
(2) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang ini adalah pelanggaran;
(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat dirampas untuk kepentingan negara.

Proses penegakan Undang-Undang Metrologi Legal (UUML) dimulai dengan tahap pengawasan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUML, yakni sebagai berikut:
(1) Pegawai instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal yang melakukan pengawasan dan pengamatan diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini;
(2) Instansi Pemerintah yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal dalam melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat meminta bantuan kepada instansi pemerintah yang melakukan pengawasan dan pengamatan dalam bidangnya masing-masing yang ada hubugannya dengan pengukuran, penakaran dan atau penimbangan;
(3) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak melakukan penyegelan dan atau penyitaan barang yang dianggap sebagai barang bukti;
(4) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya di tempat-tempat tersebut pada Pasal 25 undang-undang ini dalam waktu terbuka untuk umum;
(5) Pegawai tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melaksanakan tugasnya antara pukul 06.00 sampai pukul 18.00 waktu setempat di tempat-tempat yang tidak boleh dimasuki oleh umum, yang seluruhnya atau sebagian dipakai sebaga tempat yang dimaksud dalam Pasal 25 undang-undang ini;
(6) Jika dalam waktu tersebut pada ayat (4) dan ayat (5) ini pegawai yang melakukan penyidikan tidak diperkenankan masuk, maka mereka masuk dengan bantuan penyidik Kepolisan Republik Indonesia;
(7) Penyidikan dilakukan menurut tata cara yang ditentukan oleh Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Dari pasal tersebut di atas, dapat ditarik pengertian bahwa kegiatan pengawasan dimaksudkan untuk mencari atau menemukan adanya tindak pidana metrologi legal dan dilakukan oleh pegawai selaku Polisi Khusus Metrologi (Polsusmet). Selanjutnya untuk menindaklanjuti bilamana ditemukan adanya tindak pidana metrologi legal, maka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi berkoordinasi dengan penyidik Polri yang kemudian diteruskan keproses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal keterlibatan penyidik Polri adalah bilamana kasusnya mengarah pada tindak pidana murni bukan kesalahan/kecurangan yang disebabkan oleh alat ukur, namun apabila kasusnya murni penyimpangan UUML, maka mutlak menjadi kewenangan PPNS Metrologi, dalam hal ini penyidik Polri hanya sebagai pembantu.
Maksud dari tindak pidana murni bukan karena kesalahan/kecurangan oleh alat-alat ukur adalah bilamana tindakan tersebut adalah pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh orangnya bukan pada alatnya. Misalnya, seorang penjual bensin di SPBU melayani pembelian bensin sebanyak 5 (lima) liter, tetapi ternyata setelah diukur bensin tersebut kurang dari 5 (lima) liter. Adapun modus yang sering digunakan adalah dengan mengelabuhi pembeli, misalnya pembeli diajak berbicara pada waktu dilayani sehingga pembeli tidak mengamati ukuran secara seksama.
Sedangkan maksud dari kasus murni penyimpangan UUML yaitu pelanggaran yang dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga alat UTTP tidak bisa menunjukkan ukuran yang benar. Misalnya dengan memberi beban tambahan pada alat timbangan, merubah sedemikian rupa alat penunjuk meteran di SPBU dan lain sebagainya. Untuk mengetahui kasus penyimpangan alat-alat UTTP, Balai Metrologi Wilayah Pati menggunakan semacam alat khusus yang dinamakan bejana ukur yang dapat menunjukkan ukuran dengan benar.

D. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan perlindungan konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur. Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
2. Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal adalah dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Meterologi Legal.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...