Thursday, August 20, 2009

PERANAN WALI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM

A. Latar Belakang
Di dalam Al Qur'an dan Hadist terdapat ketentuan tentang adanya wali dalam suatu perkawinan. Ketentuan itu antara lain
1. Firman Tuhan di dalam surat An Nisa 25 "Hendaklah kamu nikahi perempuan itu dengan seizin Walinya".
2. Hadist yang diriwayatkan oleh Achmad. "Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil".
3. Hadist yang diriwayatkan oleh Hurairoh. "Tidaklah Wanita menikahkan dirinya bahwasanya wanita berzina itu adalah yang menikahkan dirinya".
4. Hadist yang diriwayatkan Buhori / Muslim. "Barang siapa yang menikah tanpa seijin walinya, maka nikahnya batal" .
Dari ketentuan menurut Al Qur'an dan Hadist tersebut timbullah suatu kesan seolah-olah wanita tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum, seolah-olah wanita bukanlah subJek hukum melainkan merupakan objek hukum yang tidak mempunyai hak apapun juga mes¬kipun terhadap dirinya sendiri, begitu pula di dalam perkawinan.


Tetapi sebenarnya, ketentuan menurut Al-Qur'an dan Hadist yang mengharuskan adanya wali dalam setiap perkawinan, justru merupakan tindakan perlindungan yang ditujukan kepada kaum wanita, sebab wanita sesuai dengan kodratnya sebagai mahluk yang lemah, dikhawatirkan akan terjerumus dalam suatu perkawinan dengan suami yang tidak bertanggung jawab.
Undang-undang perkawinan No. 1/1974 tidak banyak mengatur tentang perwalian. Di dalam Undang-undang Perkawinan perwalian diatur dalam Bab XI pasal 50 sampai dengan pasal 54.
Jika dibandingkan dengan perwalian yang diatur di dalam KUH¬Perdata, maka Undang-undang Perkawinan hanyalah mengatur tentang pokok-pokoknya saja. Antara KUH Perdata dan Undang-undang perkawinan ini kita jumpai perbedaan antara lain tentang pembatasan umur dalam perkawinan.
Pasal 50 Undang-undang Perkawinan menentukan bahwa yang berada di bawah perwalian adalah anak yang belum mencapai umur delapan belas tahun yang tidak dalam kekuasaan orang tuanya dan belum pernah melangsungkan perkawinan. Sedang KUH Perdata menyebut¬kan batas kedewasaan dalam pasa1330 adalah dua puluh satu tahun.
Bagaimana perwalian ini dapat terjadi ? Undang-undang perkawinan pasal 51 ayat (1) menentukan : wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan dua orang saksi. Di samping itu pengadilan dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali, seperti yang tersebut dalam pasal 53 ayat (2), yaitu dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut . Sedang menurut KUH Perdata terjadinya per¬walian ini dapat diperinci sebagai berikut :
1. Perwalian oleh suami / isteri yang hidup terlama, pasal 345 sampai dengan pasal 354.
2. Perwalian yang ditunjuk oleh bapak / ibu dengan surat wasiat atau akte notaris, pasal 355 sampai dengan 358.
3. Perwalian yang diangkat oleh hakim, pasal 359 sampai pasal 364 .
Sebagai mana perwalian yang diatur didalam Undang-undang perkawinan dan perwalian yang diatur dalam KUH Perdata, maka di dalam Hukum Islam juga dikenal adanya perwalian.
Dalam Hukum Islam perwalian itu dibagi atas :
1. Perwalian atas orang ,
2. Perwalian atas harta benda ,
3. Perwalian di dalam perkawinan.
Dari uraian tersebut di atas, dapat dipahami atau ditarik pengertian bahwa hukum Islam juga mengatur kedudukan dan arti penting wali nikah. Mendasarkan pada hal tersebut, maka dalam kesempatan ini penulis ingin melakukan penelaahan mengenai arti penting wali nikah dalam hukum Islam ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “Peranan Wali Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam”.

B. Perumusan Masalah
Mendasarkan pada uraian latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai sejauh mana peranan wali dalam perkawinan menurut hukum Islam?















BAB II
PEMBAHASAN


Perwalian di dalam Hukum Islam, selain dapat dilakukan atas orang dan atas harta benda, seperti yang telah kami kemukakan di atas, di dalam Hukum Islam masih dikenal adanya perwalian yang tidak dikenal di dalam Undang - undang Perkawinan dan KUH Perdata yaitu perwalian di dalam perkawinan.
Kalau kita perhatikan perwalian atas orang dan perwalian atas harta benda di satu pihak dengan perwalian dalam perkawinan di lain pihak terdapat perbedaan, yaitu tentang ikut serta hakim pengadilan di dalamnya.
Perwalian atas orang dan perwalian atas harta benda di dalam keadaan tertentu, hakim Pengadilan dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali. Sedang perwalian dalam perkawinan hakim Pengadilan tidak dapat menunjuk seorang untuk menjadi wali, walaupun dalam keadaan tertentu wali itu bisa digantikan dari instansi yaitu KUA yang disebut wali hakim.
Meskipun ada perbedaan, tetapi wali dalam setiap perwalian adalah pengemban tugas yang sama, yaitu ketiga-tiganya adalah penanggung jawab dari perwalian yang bersangkutan.
Wali dari perwalian atas orang, adalah orang yang bertanggung jawab atas anak di bawah umur yang berada di dalam perwaliannya. Wali atas harta benda adalah orang yang bertanggung jawab atas harta benda anak yang berada dalam perwaliannya, begitu pula wali dalam perkawinan adalah orang yang bertanggung jawab atas perkawinan tersebut ( Asaf AA Fyzee 1960 ; 259 ).
Saat sahnya perkawinan menurut Hukum Islam adalah pada waktu pelaksanaan akad nikah yang di dalamnya terdapat ijab kabul. Ijab ialah penyerahan wanita oleh wali atau wakilnya kepada mempelai pria. Sedang kabul ialah penerimaan mempelai wanita oleh pria atau wakilnya.
Menurut Hukum Islam perkawinan itu sah jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Yang menjadi syarat perkawinan ialah adanya kata sepakat diantara pihak-pihaknya, calon suami isteri sudah baliq atau dewasa dan tidak ada hubungan/ halangan yang dapat merintangi perkawinannya. Yang menjadi rukun perkawinan ialah adanya calon suami isteri adanya wali nikah adanya dua orang saksi dan adanya ijab kabul. Jadi wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan.
Imam Maliki dan Imam Syafi'i berpendapat bahwa wali adalah salah satu rukun perkawinan dan tidak ada perkawinan kalau tidak ada wali (Mahmud Junus, 1964: 53).
Dengan mendasarkan pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi'i itu, suatu perkawinan dianggap tidak sah jika tidak terdapat seorang wali yang mengijapkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Kami ingin mengemukakan sebuah ayat Al Qur'an yang diturunkannya kepada Nabi Mohammad sehubungan dengan suatu kejadian sebagai berikut : Ma' Qie bin Jasar yang telah menikahkan saudaranya perempuan kemudian ber¬cerai dengan suaminya dan ditinggalkannya sampai selesai masa iddah¬nya. Kemudian bekas suami ingin menikah lagi. Ma'qie marah dan bersumpah tidak ingin menikahkannya. Maka turunlah ayat 232 surat Al Baqoroh ini kepada Nabi yang diriwayatkan oleh Buchori, sebagai berikut
“Apabila kamu menjatuhkan talak isteri-isterimu, kemudian selesai iddah mereka, janganlah kamu (wahai para wali) menghalangi mereka (bekas isteri-isteri tersebut) untuk menikah dengan laki - laki lainnya (calon suami ) mereka”.
Abu Daud menambah riwayat ini, sebagai berikut:
“Kata Ma'qie bin Jasar, maka aku membayar kafaroh sumpahku dan kemudian aku menikahkan saudara perempuanku kepada bekas suaminya, setelah aku diperintah oleh Rosul (Ibrahim Husen, 1972 )”.
Dari peristiwa yang menyertai turunnya ayat ke 232 surat Al Baqoroh itu dapatlah dikatakan, bahwa jika saudara perempuan Ma'qie bin Jasar berhak untuk menikahkan dirinya sendiri, tentu tidak akan turun ayat yang berisi tegoran kepada Ma'qie, seharusnya ayat yang turun itu justru memberi izin kepada saudara perempuan Ma'qie untuk menikah¬kan dirinya sendiri tanpa wali. Karena adanya wali dalam perkawinan merupakan rukun perkawinan yang tidak dapat ditinggalkan jika menghendaki sahnya perkawinan itu. Sehingga jika mempelai wanita tidak mempunyai wali lagi, atau karena sesuatu hal walinya tidak bisa mengijinkan, kedudukan wall dalam akad nikah tetap dipertahankan dengan diganti oleh wali hakim.
Menurut hukum Feqih disebutkan bahwa sekiranya terjadi seorang suami telah hilang begitu saja tidak diketahui rimbanya, maka masa iddah bagi isteri yang ditinggalkannya adalah empat tahun sedang habis masa iddahnya itulah ia boleh kawin dengan orang lain.
Betapa besar artinya wali dalam perkawinan menurut hukum Islam, sehingga perkawinan itu tidak akan sah, jika tidak disertai seorang wali. Ijab yang diucapkan seorang dalam kedudukannya sebagai wali, yang memegang peranan didalam pekawinan yang dilangsungkan. Sebab ijab aqad nikah hanya sah jika dilakukan oleh wali mempelai wanita. Kedudukan wali yang amat penting ini dapat difahami, karena sejak di kandung, di lahirkan sampai dewasa, seorang anak banyak memerlukan pengorbanan orang tuanya. Sehingga tidak sepatutnyalah apabila seorang anak yang hendak membentuk rumah tangga, demikian saja meninggalkan orang tuanya.
Oleh karena itu pernyataan penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pria, yang diucapkan oleh ayah dalam kedudukannya, sebagai wali nikah, dapat dilambangkan sebagai akhir tugas yang berhasil dan orang tua di dalam tugasnya untuk memenuhi kebutuhan materiil dan sepirituil anak gadisnya, sehingga anak gadisnya menjadi dewasa dan siap untuk membentuk rumah tangga yang berdiri sendiri. Dengan selesainya ijab kabul itu, maka tugas orang tua beralih kepada suaminya
Sebelum manusia memasuki pergaulan hidup yang lebih luas, manusia berada dalam kehidupan keluarganya, kemudian terjadi pertum¬buhan dalam kehidupannya, dari masa kanak-kanak menjadi dewasa, berkembang, mengenal dan menyesuaikan diri dengan individu di sekitarnya. Kemudian menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah, pen¬dirian-pendirian dan anggapan-anggapan yang hidup di dalam masyarakat dimana ia berada, sehingga dalam tingkah lakunya ia men¬dalilkan oleh kesediaan secara sadar atau tidak sadar mengakui sejumlah kaedah yang terdapat dalam masyarakat.
Kaidah-kaidah itu meliputi kaedah agama, kaedah kesusilaan, kaedah kesopanan dan kaedah hukum. Kadang-kadang kaedah itu diartikan sebagai rem, yaitu sebagai pembatasan kebebasan manusia. Pengakuan bersama akan kaedah sosial merupakan perikatan sosial yang sangat penting. Bahwa tidak mungkin akan ada kehidupan bersama antara manusia tanpa menurut kaidah, terutama kaedah agama atau yang disebut sebagai kaedah Ketuhanan yang merupakan wahyu langsung dari Tuhan melalui para rosulnya seperti yang tertulis di dalam kitab-kitab suci-Nya. Kaedah itu kemudian banyak mempengaruhi bahkan menjadi inti di dalam pembentukan dan pertumbuhan kaedah-kaedah dalam pergaulan hidup manusia. (Soedjono, 1973 : 67 ).
Di samping itu manusia memerlukan interaksi dengan Tuhannya untuk dapat menyadari tugasnya sebagai manusia yang ber-Ketuhanan. (Gerungan, 1972: 146). Sehingga dalam kehidupan manusia berusaha merealisasikan norma-norma Agamanya menurut petunjuk kitab suci termasuk pula di dalamnya kehidupan perkawinannya .
Jika kita dapat memahami keadaan tersebut di atas, tentu kita dapat memahami pula, bahwa dengan dipenuhinya terlebih dahulu syarat-syarat dan rukun perkawinan, sebelum perkawinan itu dilaksanakan, khususnya adanya izin, adanya do'a restu dan adanya kesediaan wali calon mempelai wanita untuk melaksanakan ijab di dalam aqad nikah¬nya. Kesemuanya itu membawa pengaruh psychologis yang besar. Untuk berlangsungnya kebahagiaan di dalam kehidupan rumah tangga yang bersangkutan. Karena seperti yang telah kami tulis dimuka, bahwa sebelum manusia memasuki pergaulan hidup yang lebih luas, ia berada dalam kehidupan keluarga, kemudian terjadilah pertumbuhan dalam kehidupan dari masa kanak-kanak sehingga menjadi dewasa. Dalam pertumbuhan tersebut baik anak laki maupun anak perempuan, di dalam dirinya berkembang pula hubungan batin dengan keluarganya yang makin lama makin menebal, sehingga dapat dikatakan bahwa anak merupakan pencerminan orang tua. Walaupun demikian ikatan batin antara anak perempuan dengan keluarganya lebih erat dari pada anak laki-laki, hal ini bagi anak perempuan sudah menjadi pembawaan alam bahwa mereka lebih memerlukan dan lebih erat hubungannya dengan keluarganya, ia lebih ikut merasakan kesukaran penderitaan dan ke¬tenangan orang tuanya. (Sis Heyster, 1975 : 85).
Karena keadaan semacam itulah maka bagi gadis yang akan melangsungkan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang baru dengan calon suaminya, ia tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari ikatan kehidupan batin dengan orang tuanya, ia membutuhkan dorongan batin untuk memulai kehidupan baru sebagai suami isteri di dalam rumah tangga agar dalam rumah tangga itu dapat dicapai kehidupan yang bahagia. Oleh karena orang tua bertindak sebagai wali dalam perkawinan, untuk menyerahkan anak gadisnya kepada pria calon suaminya yang bersangkutan, maka gadis tersebut tidak bertindak sendiri, la merasa memperoleh kekuatan batin untuk melepaskan dengan orang tuanya sekaligus memperoleh dorongan untuk membina rumah tangganya. Satu hal lain yang menggembirakan dan menentramkan hatinya, yaitu meskipun is telah membentuk rumah tangga yang berdiri sendiri, terlepas dari orang tuanya, rumah tangga yang baru dibentuknya itu akan selalu dapat berhubungan dengan baik rumah tangga orang tuanya, yang dicintainya. Begitu pula bagi pihak suami ia merasa bahwa dengan penuh kepercayaan orang tua si gadis telah menyerahkan gadis kepadanya, hal ini akan menimbulkan kepercayaan kepada diri sendiri dan rasa tanggung jawab yang besar untuk bertindak sebagai suami yang bijaksana dan penuh pengertian. Hal-hal semacam inilah yang merupakan pengaruh psychologis yang besar artinya, untuk mendorong terujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia.













BAB III
KESIMPULAN


1. Didalam Hukum Islam dikenal adanya perwalian yang dibagi atas:
a. Perwalian atas orang .
b. Perwalian atas harta benda.
c. Perwalian di dalam perkawinan .
Wali untuk masing-masing perwalian adalah mengemban tugas yang sama yaitu ketiga-tiganya adalah penanggung jawab atas perwalian yang bersangkutan. Khususnya wali di dalam perkawinan adalah orang yang bertanggung jawab atas perkawinan yang dilaksanakan di bawah perwaliannya, sehingga perkawinan tidak dianggap sah apabila tidak terdapat wali yang menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Berdasarkan hal tersebut, tersimpullah suatu kenyataan bahwa ijab di dalam perkawinan menurut Hukum Islam adalah wewenang wali semata-mata. Sehingga karena peranan wali yang mempunyai arti penting akan tetap dipertahankan apabila wanita itu tidak mempunyai wali nasab bisa digantikan kedudukannya oleh wali hakim .
2. Adanya wali di dalam perkawinan dapat dikatakan sebagai akhir tugas yang berhasil dari orang tua, yang dengan jerih payahnya telah berusaha memenuhi kebutuhan material dan spiritual anak gadis¬nya. Karena begitu eratnya hubungan batin antara mempelai wanita dengan walinya maka adanya wali dalam perkawinan bersangkutan amat penting artinya bagi mempelai wanita untuk memberikan do'a restu kekuatan batin dalam melepaskan ikatan kehidupan dengan orang tuanya dan sekaligus dapat memberikan dorongan batin untuk membentuk rumah tangga baru dengan suaminya. Kenyataan-kenyataan itu akan dapat menimbulkan pengaruh psychologis yang dapat mendorong terwujudnya rumah tangga yang kekal dan bahagia .

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...