Thursday, August 27, 2009

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN KUDUS DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUDUS

Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum diselenggarakan secara demokratis dan transparan, jujur dan adil, dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan umum dilaksanakan dengan menggunakan sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemberian suara dalam pemilihan umum adalah hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih. Pemilihan umum untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Melalui Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diperoleh wakil-wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten/kota untuk selanjutnya ikut menyelenggarakan pemerintahan daerah mendampingi dan menjadi mitra pemerintah daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD, maka dapat ditarik pengertian bahwa DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah. Adapun yang dimaksud dengan sejajar dan menjadi mitra adalah bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan dalam rangka memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat demi tercapainya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain mengatur mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban anggota DPRD.
Mendasarkan pada peranan badan perwakilan rakyat dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedemikian besar, maka pemerintah telah mengatur secara khusus mengenai susunan dan kedudukan badan perwakilan rakyat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tersebut menegaskan bahwa DPRD merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Disebutkan dalam Pasal 42 ayat (1) bahwa tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan Kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Disebutkan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, bahwa untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya, DPRD dilengkapi dengan beberapa alat kelengkapan yang terdiri dari:
1. Pimpinan;
2. Komisi;
3. Panitia Musyawarah;
4. Panitia Anggaran;
5. Badan Kehormatan;
6. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
Di antara alat-alat kelengkapan DPRD sebagaimana tersebut di atas, yang menarik perhatian penulis adalah keberadaan Badan Kehormatan. Hal tersehut karena, kepada Badan Kehormatan tersebutlah kredibilitas dan citra lembaga legislatif dipertaruhkan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa keberadaan Badan Kehormatan DPRD adalah untuk menjaga martabat anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan tersebut sangat sulit diwujudkan, mengingat anggota Badan Kehormatan juga sekaligus anggota DPRD sehingga kewibawaan Badan Kehormatan kurang begitu kuat dan juga tidak dapat berfungsi secara optimal.
Demikian juga yang terjadi pada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus. Pada waktu terakhir ini, banyak diberitakan oleh media masa mengenai adanya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengabaikan teguran dan panggilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus, hal tersebut adalah salah satu contoh kurang optimalnya Badan Kehormatan DPRD Kudus dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...