Sunday, August 23, 2009

IMPLEMENTASI PROGRAM SAFETY RIDING DI KABUPATEN KUDUS DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS MASYARAKAT KABUPATEN KUDUS

A. PENDAHULUAN
Transportasi darat merupakan salah satu sektor tekhnologi yang terus mengalami perkembangan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah dan jenis kendaraan yang semakin banyak dan arus lalu lintas yang dari hari ke hari semakin padat. Inovasi dalam bidang ini berjalan terus-menerus seiring dengan kebutuhan manusia akan daya jangkau dan jelajah yang semakin besar. Akan tetapi di sisi lain, apabila tidak ditangani dengan baik tekhnologi ini dapat berubah menjadi mesin pembunuh yang sangat berbahaya.
Pernyataan di atas tidak berlebihan, menurut data yang diperoleh setidaknya di seluruh dunia setiap tahunnya korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas hampir mencapai angka 1 juta. Di Indonesia sendiri menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan (Ditjen Hubdar Dephub) rata-rata korban meninggal dunia dalam 1 tahun sejumlah 10.696 jiwa atau setiap harinya lebih dari 20 keluarga yang harus kehilangan anggota keluarganya. Bahkan menurut prediksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi pada tahun 2020 yang akan datang.


Berdasarkan data-data tersebut, upaya menekan jumlah kecelakaan lalu lintas pun terus ditingkatkan oleh pemerintah melalui instansi-instansi yang berwenang di bidang lalu lintas. Salah satunya adalah melalui gerakan kampanye nasional safety riding, yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Safety riding merupakan kegiatan untuk keselamatan dalam berkendara. Safety riding adalah cara berkendara yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pengendara dengan bentuk yang preventif dalam menghadapi keadaan di jalan, yang secara tidak langsung juga akan mempengaruhi dan membawa keselamatan dan kenyamanan terhadap lingkungan sekitarnya.

Program safety riding saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia dan dilakukan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya Kabupaten Kudus. Kepolisian Negara Indonesia Resor Kudus (Polres Kudus) melalui Unit Lalu Lintas pada saat ini sedang menggalakkan dan mensosialisasikan program safety riding di wilayah Kabupaten Kudus. Orientasi penerapan program safety riding tersebut adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sebagaimana telah berhasil diterapkan di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Namun demikian, untuk berhasil tidaknya program safety riding tersebut di Kabupaten Kudus, harus dipertimbangkan pula faktor-faktor sosiologis yang ada pada masyarakat Kabupaten Kudus sendiri, tidak bisa disama ratakan dengan kondisi masyarakat di daerah lain.
Guna mengetahui efektivitas atau tingkat keberhasilan program safety riding dalam menekan atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus, penulis berniat melakukan penelitian dan menelaahnya ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “IMPLEMENTASI PROGRAM SAFETY RIDING DI KABUPATEN KUDUS DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS MASYARAKAT KABUPATEN KUDUS”.

B. PERMASALAHAN
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Bagaimanakah efektivitas program safety riding dalam menekan atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus ditinjau dari aspek sosiologis masyarakat Kabupaten Kudus?
2. Kendala-kendala apa yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus ?

C. PEMBAHASAN
1. Efektivitas program safety riding dalam menekan atau mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus ditinjau dari aspek sosiologis masyarakat Kabupaten Kudus
Kabupaten Kudus merupakan salah satu kabupaten yang berada di wilayah propinsi Jawa Tengah, yang memiliki letak strategis dan merupakan daerah transit jalur Pantai Utara (Pantura). Kondisi tersebut tentunya menjadikan wilayah Kabupaten Kudus memiliki kepadatan lalu lintas yang cukup ramai dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain yang tidak berada pada posisi transit. Belum lagi jumlah kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Kudus yang dari tahun ke tahun memiliki kenaikan yang sangat tajam. Hal ini tentunya menuntut kerja keras Satuan Lalu Lintas Polres Kudus untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus. Untuk diketahui, bahwa dalam kurun waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Kudus terus mengalami peningkatan. Guna memperjelas hal tersebut, berikut disampaikan tabel jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kudus, kurun waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2007;
Tabel 1.
Jumlah Pelanggaran Dan Kecelakaan Lalu Lintas
Tahun 2005 s/d 2007
No Tahun Pelanggaran Laka Lantas MD LB LR
1 2005 11.291 114 9 34 68
2 2006 11.514 167 45 171 81
3 2007 13.557 239 104 58 184
Jumlah 36.362 520 158 263 333
Ket : MD = Meninggal Dunia
LB = Luka Berat
LR = Luka Ringan

Dari tabel tersebut di atas, dapat diketahui dengan pasti bahwa jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus mulai dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 mengalami peningkatan yang sangat tajam. Oleh sebab itu Satuan Lalu Lintas Polres Kudus sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap ketertiban dan keamanan di bidang lalu lintas telah mencanangkan program safety riding untuk menekan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan progran safety riding tersebut juga didasarkan pada Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007 tentang Pelaksanaan Program Kegiatan Safety Riding, yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2007.
Adapun program kegiatan Safety Riding menurut Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007 meliputi 9 (sembilan) sasaran prioritas kewajiban bagi pengendara roda 2 (dua) dan pengendara roda 4 (empat) adalah sebagai berikut :
a. Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang dibonceng.
b. Menggunakan kaca spion lengkap.
c. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
d. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
e. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman/keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam).
f. Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
g. Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri.
h. Patuh dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat:
1) Memasuki jalan utama.
2) Mendahului.
3) Membelok/memutar arah.
4) Penggunaan lampu sign.
5) Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas Polres Kudus yang didukung sebanyak 104 personel telah berusaha dengan keras melaksanakan program Safety Riding sesuai dengan Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007. Kegiatan tersebut dimulai pada penghujung tahun 2007 atau tepatnya pada bulan Nopember 2007. Alasan baru dilaksanakannya program Safety Riding pada bulan Nopember bukan pada saat menerima Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007, yakni bulan Mei tahun 2007 adalah karena masih harus mempersiapkan personel terlebih dahulu agar dalam pelaksanaan program Safety Riding nanti petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Kudus benar-benar menguasai dan mumpuni.
Pelaksanaan program Safety Riding di wilayah Kabupaten Kudus dimulai dari kegiatan sosialisasi program Safety Riding kepada masyarakat Kabupaten Kudus oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kudus bersama perusahaan-perusahaan swasta yang ikut mendukung terselenggaranya program Safety Riding di Kabupaten Kudus. Sosialisasi tersebut dilakukan selama satu bulan penuh dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jalan raya, menyebarkan selebaran, pemasangan spanduk-spanduk, memberikan penyuluhan kepada siswa siswi di sekolah-sekolah, dan masih banyak kegiatan lain yang tujuan utamanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Kudus mengenai program Safety Riding.
Tidak semua program Safety Riding yang diamanatkan oleh Surat Edaran Kapolda Jawa Tengah No. Pol. SE/03/V/2007 dijalankan semua, tetapi dipilih dan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di Kabupaten Kudus. Adapun materi program Safety Riding yang disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Kudus antara lain meliputi:
a. Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang dibonceng.
b. Menggunakan kaca spion lengkap.
c. Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
d. Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
e. Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman/keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam).
f. Patuh dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas.
Pada masa sosialisasi program Safety Riding tersebut, kepada masyarakat yang melanggar hanya diberikan himbauan dan teguran tidak ditindak ataupun diberikan sanksi. Baru setelah masa sosialisasi selesai, yakni bulan kedua dari mulai dicanangkannya program Safety Riding di wilayah Kabupaten Kudus, kepada masyarakat pengguna jalan raya yang melanggar ketentuan program Safety Riding tersebut di atas dikenakan sanksi.
Efektif tidaknya suatu kebijakan di suatu daerah, termasuk di dalamnya kebijakan program safety riding di Kabupaten Kudus tidak bisa terlepas dari diterima atau tidaknya kebijakan tersebut oleh masyarakat setempat. Selain itu, dalam penegakan hukum juga banyak faktor yang mempengaruhinya, yaitu hukum itu sendiri, aparat penegak hukumnya dan masyarakatnya.
Mengenai aspek sosiologisnya atau faktor masyarakatnya, mendasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang penulis lakukan dapat diketahui bahwa masyarakat Kabupaten Kudus pada umumnya belum dapat menerima program safety riding walaupun secara umum menghendaki terciptanya tertib lalu lintas. Dalam hal ini menurut penulis adalah karena faktor budaya masyarakat yang masih menganggap aneh dan belum biasa untuk menghidupkan lampu di siang hari. Sehingga dapat dipastikan program safety riding tersebut juga belum mampu menekan terjadinya kecelakaan di Kabupaten Kudus. Hal tersebut diperkuat dari data yang diperoleh mengenai banyaknya kecelakaan lalu lintas dan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kudus setelah diberlakukannya program safety riding atau pada tahun 2008 ini, yaitu untuk pelanggaran lalu lintas sebanyak 14.133 (naik sebanyak 576 dari tahun 2007) dan untuk kecelakaan lalu lintas berjumlah 316 (naik sebanyak 77 dari tahun 2007). Dari data jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tersebut di atas dapat diketahui bahwa program safety riding belum mampu menekan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus.

2. Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus
Mendasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan sub bab di atas dapat diketahui bahwa salah satu kendala yang ada dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus adalah dari faktor masyarakatnya.
Sebagaimana telah disinggung pada sub bab terdahulu bahwa kebijakan untuk menghidupkan lampu di siang hari adalah meniru kebijakan Polwitabes Surabaya dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Surabaya. Dalam hal ini penulis berpendapat bahwa keberhasilan kebijakan tersebut di Surabaya belum tentu berhasil pula diterapkan pada masyarakat Kabupaten Kudus. Dari segi kemampuan ekonomi masyarakatnya saja sudah lain, Surabaya adalah kota besar yang tentunya kondisi ekonomi masyarakatnya banyak yang sudah mapan sehingga tidak banyak kendaraan yang umurnya sudah tua, sedangkan Kabupaten Kudus adalah kota kecil yang kondisi ekonomi masyarakatnya masih beragam dan masih banyak terdapat kendaraan tua.
Mengenai rendahnya kesadaran masyarakat terhadap safety riding ini menurut penulis adalah karena masyarakat masih banyak yang belum tahu makna dan arti pentingnya safety riding dalam berkendara di jalan raya.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus adalah belum pahamnya masyarakat terhadap makna dan arti penting program safety riding dan belum dapat diterimanya kebijakan tersebut oleh masyarakat.

D. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan program safety riding di Kabupaten Kudus belum mampu menekan terjadinya kecelakaan yang terjadi karena masyarakat Kabupaten Kudus pada umumnya belum dapat menerima program safety riding walaupun secara umum menghendaki terciptanya tertib lalu lintas
2. Kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus adalah belum pahamnya masyarakat terhadap makna dan arti penting program safety riding dan belum dapat diterimanya kebijakan tersebut oleh masyarakat.



No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...