Thursday, August 20, 2009

DAMPAK DITERBITKANNYA UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL TERHADAP PENANAMAN MODAL DI INDONESIA

A. LATAR BELAKANG
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut, antara lain, telah dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan amanat konstitusi yang melandasi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian. Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi nasional harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan dimantapkan lagi dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi sebagai sumber hukum materiil. Dengan demikian, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi menjadi bagian dari kebijakan dasar penanaman modal.
Berkaitan dengan hal tersebut, penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.


Tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efesien, kepastian hukum di bidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta iklim usaha yang kondusif di bidang ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.
Dengan mendasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
Dalam perkembangannya, kesemua peraturan perundang-undangan tersebut di atas telah digantikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pembentukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal didasarkan pada semangat untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif sehingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengatur hal-hal yang dinilai penting, antara lain yang terkait dengan cakupan undang-undang, kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, serta fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal yang di dalamnya mengatur mengenai kelembagaan, penyelenggaraan urusan penanaman modal, dan ketentuan yang mengatur tentang penyelesaian sengketa.
Mendasarkan pada uraian latar belakang tersebut di atas, penulis berkeinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai dampak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, khususnya terhadap penanaman modal di Indonesia ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul ”DAMPAK DITERBITKANNYA UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL TERHADAP PENANAMAN MODAL DI INDONESIA”.

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan diteliti dan dibahas dirumuskan sebagai berikut :
1. Apa sajakah kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dibandingkan dengan undang-undang penanaman modal yang lama ?
2. Bagaimanakah dampak dari terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, khususnya terhadap penanaman modal di Indonesia ?






BAB II
PEMBAHASAN



A. Kebaruan Yang Ada Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Dibandingkan Dengan Undang-Undang Penanaman Modal Yang Lama
Hal-hal baru yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dibandingkan undang-undang penanaman modal yang lama antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pengertian penanaman modal asing pada Undang-Undang PMA lama, modal asing didefinisikan sebagai direct investment (Pasal 1). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, modal asing tidak hanya diartikan direct investment tetapi juga meliputi pembelian saham (portofolio) Pasal 1 butir 10 jo. Pasal 5 ayat (3). Dengan demikian, pintu masuk PMA lebih diperluas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
2. Pihak investor
Dalam Undang-Undang PMA lama, hanya pihak asing berbentuk badan hukum yang dapat melakukan penanaman modal asing (Pasal 3 ayat (1)). Lain halnya dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, yang membuka kesempatan bagi Negara, perseorangan, badan usaha, badan hukum yang semuanya berasal dari luar negeri dapat menanamkan modalnya di Indonesia (Pasal 1 butir 6).
3. Perlakuan terhadap investor
Dalam Undang-Undang PMA lama tidak ada statement perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama diberikan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dalam Bab V. PMA diperlakukan sama dengan PMDN. Di samping itu, PMA dari negara mana pun, pada prinsipnya diperlakukan sama, kecuali dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
4. Pelayanan satu pintu
Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 memberikan kemudahan pelayanan satu pintu kepada PMA, yang dalam Undang-Undang PMA lama tidak diatur. Terdapat kepastian hukum dalam kemudahan pelayanan melalui satu pintu.
5. Perizinan dan kemudahan masuknya tenaga kerja asing
Undang-Undang PMA lama mengatur tenaga kerja dalam Bab IV. Tenaga kerja asing tidak mudah untuk didatangkan karena tenaga kerja asing boleh didatangkan bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga Indonesia. Tidak demikian halnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 karena tenaga kerja asing lebih mudah masuk ke Indonesia. Memang, tenaga kerja warga Negara Indonesia harus tetap diutamakan, namun, investor tetap memiliki hak menggunakan tenaga ahli WNA untuk jabatan dan keahlian tertentu (Pasal 10).
6. Pajak
Undang-Undang PMA lama memberikan fasilitas berupa keringan pajak yaitu tax holiday bagi investor asing. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tidak hanya fasilitas pajak saja namun diberikan fasilitas fiscal, lebih luas cakupannya mengingat pajak hanyalah salah satu bagian dari fiscal. Sehingga, pemberian fasilitas kepada investor asing lebih besar karena tidak hanya pemberian fasilitas pajak namun lebih dari itu yaitu berupa fiscal. Hal ini lebih menguntungkan investor asing.
7. Negative list
Pasal 6 Undang-Undang PMA lama memberikan batasan terhadap usaha mana saja yang tidak dapat diberikan kepada investor asing. Sehingga, jenis usaha yang diatur tersebut mutlak tidak dapat diberikan kepada investor asing (imperative). Kelonggaran dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 karena tidak dicantumkan jenis usaha yang masuk dalam negative list (Pasal 11). Negative list tersebut diatur kemudian dalam peraturan perundang-undangan. Ini berarti, jenis usaha yang dapat diberikan kepada investor asing lebih fleksibel dan lebih terbuka.
8. Peranan daerah
Kesempatan bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia juga terbuka lebih lebar. Pasalnya, dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pemerintah daerah diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan penyelenggaraan penanaman modal, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Uraian di atas menggambarkan citra baru penanaman modal asing di Indonesia melalui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang diharapkan dapat meningkatkan investasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 nampak lebih terbuka baik dari cara penanaman modal asing masuk, subyek investor asing yang semakin beragam maupun bidang usaha yang dapat diusahakan penanaman modal asing, serta peranan daerah dalam mengundang penanaman modal asing secara langsung. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 juga meningkatkan kepastian hukum terutama dalam pelayanan dan pemberian perijinan.

B. Dampak Kebaruan Yang Ada Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Khususnya Terhadap Penanaman Modal Asing Di Indonesia
Di atas telah dijelaskan kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Dari semua kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 nampak jelas bahwa pada dasarnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 memberikan kemudahan-kemudahan yang condong berlebihan kepada investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.
Secara gamblang memang terkesan adanya upaya untuk menarik minat investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia, dengan segala cara, namun tanpa disadari kondisi tersebut akan menjadikan bangsa Indonesia bagaikan dalam penjajahan yang kedua. Disadari atau tidak, dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada penanam modal asing sebagaimana telah diuraikan, akan menjadikan bangsa Indonesia semakin kalah bersaing di negerinya sendiri. Bangsa Indonesia akan menjadi pembantu di rumahnya sendiri.
Hal tersebut sangat mungkin terjadi, logikanya dengan pembatasan-pembatasan yang ada pada Undang-Undang PMA lama saja bangsa Indonesia sudah sangat ketat dalam bersaing apalagi dengan diberikannya fasilitas-fasilitas “empuk”. Banyak dijumpai kasus-kasus yang menunjukkan sangat dominannya pengaruh asing dalam bisnis di Indonesia, hal ini tentunya akan menjadi lebih parah lagi apabila Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tetap diberlakukan.
Sebenarnya, strategi untuk menarik investasi masuk ke Indonesia tidak perlu mengobral semurah-murahnya kekayaan alam. Apabila mencermati yang terjadi dalam praktek, kurangnya minat investastor asing untuk menanamkan modal Indonesia lebih condong disebabkan karena faktor-faktor birokrasi yang njelimet, belum lagi adanya aparat pemerintah yang mata duitan, misalnya birokrasi perizinan baik ijin lokasi, IMB, amdal, ijin lingkungan, domisili, dan lain sebagainya, banyak dijumpai adanya birokrasi yang berbelit-belit dan aparat yang seakan-akan minta jatah.
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, menurut penulis hanyalah akan memperparah keadaan, memang diakui penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tersebut dalam waktu sekejap akan banyak mengundang investor, namun dalam jangka panjangnya para investor tersebut akan menguasai obyek-obyek vital perekonomian Indonesia sedangkan bangsa Indonesia tidak hanya sekedar menjadi pembantu di rumahnya sendiri tetapi akan menjadi pengemis di rumahnya sendiri.
Demikianlah dampak-dampak dari adanya kemudahan-kemudahan dan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada penanam modal asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.




























BAB III
P E N U T U P



A. KESIMPULAN
1. Kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dibandingkan Undang-Undang PMA lama antara lain adalah nampak lebih terbuka baik dari cara penanaman modal asing masuk, subyek investor asing yang semakin beragam maupun bidang usaha yang dapat diusahakan penanaman modal asing, serta peranan daerah dalam mengundang penanaman modal asing secara langsung. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 juga meningkatkan kepastian hukum terutama dalam pelayanan dan pemberian perijinan.
2. Dampak dari kebaruan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, khususnya terhadap penanaman modal asing di Indonesia adalah akan menjadikan bangsa Indonesia bagaikan dalam penjajahan yang kedua. Disadari atau tidak, dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada penanam modal asing sebagaimana telah diuraikan, akan menjadikan bangsa Indonesia semakin kalah bersaing di negerinya sendiri. Bangsa Indonesia akan menjadi pembantu di rumahnya sendiri.

B. SARAN
1. Pemerintah hendaknya mengkaji kembali ketentuan-ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, sehingga kedepannya nanti perkembangan ekonomi yang ada tidak merugikan bangsa Indonesia sendiri.
2. Guna mengantisipasi dampak dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, hendaknya pemerintah benar-benar membantu percepatan perkembangan pengusaha lokal, sehingga pada saatnya nanti tidak menciptakan kesenjangan yang jauh dengan pengusaha asing yang ada di Indonesia.





1 comment:

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...