Saturday, August 22, 2009

ARBITRASE SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan (Machtsstaat), demikian ditegaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum. Sebagai suatu negara hukum, menghendaki agar segala kekuasaan dan wewenang harus selalu dilaksanakan berdasarkan hukum dengan tidak pandang bulu, tidak membedakan golongan, suku, keturunan, agama, dan status sosial. Hukum harus ditegakkan dan selalu dihormati serta ditaati, tanpa pengecualian apakah warga masyarakat ataupun penguasa negara, dalam hal mana segala perbuatan atau tindakannya harus didasarkan pada hukum.

Telah disadari bahwa tanpa tersedianya perangkat aturan hukum, kehidupan masyarakat akan kacau balau, tidak ada ketenteraman dan sulit untuk dikendalikan. Tidak jarang dalam suatu kehidupan masyarakat atau negara timbul pertetangan atau benturan-benturan kepentingan. Oleh karena itu kehadiran hukum dalam kehidupan masyarakat atau bernegara adalah merupakan faktor yang menentukan selain faktor-faktor yang lainnya, karena dengan adanya seperangkat aturan hukum, maka timbul batasan-batasan dalam kehidupan masyarakat yang akan menjadikan suasana lebih terarah, stabil, tenteram, dan dapat dikendalikan.
Demikian pula di dunia perusahaan, suatu peraturan dibutuhkan untuk mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan.


Pada dasarnya yang dimaksud dengan hubungan kerja adalah hubungan antara buruh dan majikan, yang terjadi setelah diadakannya perjanjian oleh buruh dengan majikan dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan manyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah, perjanjian yang demikian disebut perjanjian kerja.
Dalam perjanjian kerja harus diadakan secara tertulis, yang memuat diantaranya sebagai berikut :
a. macam pekerjaan;
b. lamanya perjanjian itu berlaku;
c. besarnya upah yang diterima;
d. lamanya waktu istirahat (cuti);
Kemudian dalam lapangan hukum, dikenal berbagai macam peraturan-peraturan hukum yang salah satu diantaranya adalah Hukum Perburuhan.
Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Tentang tujuan diadakan hukum perburuhan Iman Soepomo mengatakan sebagai berikut :
a. Mewujudkan keadilan sosial ;
b. Melindungi buruh atau tenaga kerja terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pengusaha.
Dalam hubungan Industrial Pancasila ditegaskan, baik pengusaha, majikan, dan buruh mempunyai hubungan sederajad, artinya antara pengusaha dengan buruh merupakan suatu partner dalam berproduksi, merupakan satu mitra dalam menanggung kerugian. Maka dari itu dalam kehidupan sehari-hari tidak menutup kemungkinan terjadinya perselisihan hubungan kerja atau yang sering disebut dengan perselisihan hubungan industrial.
Dalam Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak,perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit dan jika perundingan mencapai hasil dibuatkan persetujuan bersama (PB) dan apabila tidak tercapai kesepakatan maka dapat dilakukan upaya Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrase.
Penggunaan upaya-upaya tersebut di atas, termasuk arbitrase dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sangatlah jarang digunakan. Banyak pekerja dan bahkan pengusaha yang tidak mengetahui mengenai seluk beluk arbitrase. Mendasarkan pada uraian tersebut di atas, maka penulis berkeinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai arbitrase dalam penyelesaian hubungan industrial ke dalam bentuk penulisan makalah yang berjudul “ARBITRASE SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL”.


No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...