Saturday, July 11, 2009

UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH POLRI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT



Skripsi yang berjudul “UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH POLRI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT” ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri, mengetahui sanksi yang diterapkan kepada anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata api serta untuk mengetahui upaya Polri dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat.

Guna mencapai tujuan di atas, dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis atau yuridis empiris. Dengan demikian data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari lapangan,sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka.

Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa faktor penyebab dari penyalahgunaan senjata api adalah karena labilnya emosi anggota Polri yang disebabkan belum matang usianya dan karena kurangnya kedisiplinan anggota Polri dalam menyimpan dan mengamankan senjata apinya.

Sanksi yang diterapkan kepada anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata Polri tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit P3D. Apabila perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, maka sanksinya adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Selanjutnya apabila tindakan tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit P3D dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan tindak pidana, maka selain diberikan sanksi disiplin juga dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Penjatuhan sanksi disiplin tidak menghapuskan sanksi pidana.

Upaya penanggulangan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dikelompokkan dalam 2 kelompok, yaitu secara represif dan secara preventif. Secara represif, terhadap anggota Polri pelaku penyalahgunaan senjata api akan dikenakan tindakan berupa pemberian sanksi disiplin dan/atau sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Upaya preventif dilakukan dengan cara memperketat psikotes dan tes mental hak memegang senjata api, tidak mengijinkan anggota yang bermasalah pribadi, keluarga atau kedinasan untuk pinjam pakai senjata api, serta melakukan tes ulang hak memegang senjata api terhadap anggota Polri yang memegang senjata api

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...