Thursday, July 30, 2009

TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Sebagaimana diketahui, bahwa dasar terbentuknya sebuah keluarga adalah perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) dalam Pasal 1 memberikan pengertian tentang perkawinan sebagai berikut:
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.


Sedangkan R Subekti, memberikan pengertian perkawinan sebagai pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama”.
Dari pengertian perkawinan tersebut di atas, jelaslah bahwa perkawinan merupakan lembaga suci dan berkekuatan hukum. Dengan adanya perkawinan akan memberi kejelasan status dan kedudukan anak yang dilahirkan. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan merupakan anak sah yang memiliki hubungan perdata dengan bapak dan ibunya. Mengenai pengertian anak sah menurut Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 250 KUH Perdata, anak sah adalah anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Dengan melihat ketentuan mengenai anak sah yang tersebut dalam Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata, dapat ditarik pengertian bahwa anak sah adalah anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang sah pula. Sedangkan terhadap perkawinan yang tidak sah, anaknyapun dinyatakan sebagai anak tidak sah.
Dalam kehidupan di masyarakat Indonesia, dikenal istilah perkawinan siri atau perkawinan yang hanya mendasarkan pada hukum Islam saja, tanpa mengindahkan peraturan hukum nasional Indonesia. Perkawinan siri tersebut dianggap tidak sah menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Hal demikian tentunya menimbulkan permasalahan-permasalahan mengenai kedudukan hukum anak yang dihasilkan dari perkawinan siri.
Mendasarkan pada ketentuan Pasal 280 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa “dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak luar kawin timbulah hubungan perdata antara anak dan bapak atau ibunya”, maka dapat dikatakan bahwa antara anak luar kawin dengan ayah dan ibunya pada asasnya tidak ada hubungan hukum, dan hubungan hukum tersebut baru ada kalau ayah dan atau ibunya memberikan pengakuan.
Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa kedudukan anak hasil perkawinan siri dalam keluarga adalah tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan ibunya
Dengan dilakukannya Itsbat nikah atau penetapan nikah, maka suatu perkawinan yang semula dianggap tidak sah menjadi sah menurut Undang-Undang. Penetapan tersebut juga berimbas pada kedudukan anak yang semula tidak sah menjadi sah, yang pada akhirnya membawa konsekuensi persamaan kedudukan dalam hal pembagian harta warisan
Disebutkan di atas, bahwa anak hasil perkawinan siri tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah dan ibunya termasuk hak waris atas harta peninggalan ayah dan ibunya. Untuk memecahkan masalah tersebut, usaha yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan itsbat nikah atau penetapan nikah

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...