Saturday, July 11, 2009

Program Safety Riding Sebagai Upaya Mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas



Skripsi yang berjudul “Program Safety Riding Sebagai Upaya Mengurangi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan program safety riding di Kabupaten Kudus dengan peraturan perundang-undangan, mengetahui efektivitas program safety riding dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kudus, dan untuk mengetahui kendala-kendala yang muncul dalam pelaksanaan program safety riding di Kabupaten Kudus.

Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, digunakan metode pendekatan yuridis empiris atau penelitian lapangan. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh dari penelitian di lapangan, yang ditempuh dengan cara wawancara. Selain itu juga digunakan data sekunder yaitu dengan literatur yang berisi tentang teori-teori, pendapat para ahli dan lain-lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan, yang digunakan sebagai landasan pemikiran yang bersifat teoritis. Data ini diperoleh melalui studi pustaka.

Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa dari segi substansi atau materinya, program safety riding di Kabupaten Kudus secara umum adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 14 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaannya. Namun terdapat sedikit penyimpangan, yaitu dalam hal penggunaan kaca spion secara lengkap dimana undang-undang hanya mempersyaratkan minimal 1 (satu) kaca spion dan mengenai menyalakan lampu di siang hari yang tidak diatur dalam undang-undang.

Program safety riding belum dapat diterima secara penuh oleh masyarakat Kabupaten Kudus sehingga program safety riding tersebut juga belum mampu menekan terjadinya kecelakaan di Kabupaten Kudus.

Kendala yang ada dalam pelaksanaan program safety riding sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kudus antara lain adalah dari faktor materi program safety riding itu sendiri yang tidak cocok dengan kondisi sosial masyarakat Kabupaten Kudus, faktor penegak hukumnya yang belum mampu memberikan contoh kepada masyarakat untuk menyalakan lampu di siang hari dan menggunakan kaca spion lengkap, dan dari faktor masyarakatnya yang belum tahu makna dan arti pentingnya safety riding dalam berkendara di jalan raya

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...