Saturday, July 11, 2009

Praktik Penetapan Bunga Pinjaman Pada Lembaga Pembiayaan Konsumen



Skripsi yang berjudul “Praktik Penetapan Bunga Pinjaman Pada Lembaga Pembiayaan Konsumen Beserta Permasalahannya” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui praktik penetapan bunga pinjaman, pengawasan terhadap penetapan bunga pinjaman dan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang muncul sebagai akibat penetapan bunga pinjaman yang tinggi pada lembaga pembiayaan konsumen di Kabupaten Pati.

Bunga adalah biaya yang dikenakan kepada peminjam uang atau imbalan yang diberikan kepada penyimpanan uang yang besarnya telah ditetapkan di muka, biasanya ditentukan dalam bentuk prosentase dan terus dikenakan selama masih ada sisa simpanan atau pinjaman sehingga tidak hanya terbatas pada jangka waktu kontrak. Dengan perkataan lain bunga adalah tambahan yang dibayarkan pada transaksi pinjam meminjam di mana tambahan itu ditetapkan di muka berdasarkan prosentase pokok modal.

Guna mencapai tujuan di atas, dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dengan demikian data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber data. Data ini diperoleh dengan mengadakan interview atau wawancara secara langsung dengan responden. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan.

Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah.

Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan praktik penetapan bunga pinjaman pada lembaga pembiayaan konsumen di Kabupaten Pati adalah sangat tinggi yaitu berkisar antara 18% sampai dengan 26% per tahun atau lebih dari dua kali lipat yang ditentukan undang-undang, tergantung pada kebijakan masing-masing lembaga pembiayaan dan kesepakatan yang dibuat antara lembaga pembiayaan dan debitor serbagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan.

Pengawasan terhadap penetapan bunga pinjaman dan pembinaan pada lembaga pembiayaan konsumen di Kabupaten Pati tidak pernah dilakukan karena tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tidak mengatur tentang pengawasan terhadap penetapan bunga pinjaman tetapi hanya mengatur prinsip kehati-hatian dan penghindaran risiko saja.

Permasalahan-permasalahan yang muncul sebagai akibat penetapan bunga pinjaman yang tinggi pada lembaga pembiayaan konsumen di Kabupaten Pati di sisi debitor adalah tidak terlindunginya hak-hak debitor untuk memperoleh pinjaman dana yang sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan, sedangkan di pihak kreditor adalah lebih besarnya kemungkinan terjadi kredit macet akibat wanprestasinya debitor.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...