Wednesday, July 22, 2009

PERLINDUNGAN KONSUMEN BBM DARI TINDAK PIDANA METROLOGI LEGAL

Istilah konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer atau consument. Secara harfiah arti kata consument itu adalah setiap orang yang menggunakan barang.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah konsumen sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Dalam Pasal 1 butir 2 UUPK disebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Secara umum konsumen dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
a.Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu;
b.Konsumen Antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang/jasa lain atau untuk diperdagangkan (tujuan komersial);
c.Konsumen Akhir adalah setiap orang alami yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).


Tindak pidana perlindungan terhadap konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik yang bersifat individual maupun kolektif dalam bentuk kejahatan korporasi (corporate crime) jelas merupakan tindak pidana ekonomi. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumvention).
Salah satu bentuk kejahatan ekonomi tersebut adalah kecurangan dalam penetapan ukuran atau timbangan atau yang biasa disebut dengan metrologi. Adapun sebagai lembaga atau jawatan yang berwenang menangani masalah metrologi di Indonesia adalah Direktorat Metrologi yang didirikan pada tahun 1923.
Sebagai dasar peraturan pengawasan di bidang metrologi, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang merupakan ketentuan yang ditujukan untuk menjamin kebutuhan masyarakat akan kebenaran dan ketetapan suatu alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya sehingga diharapkan dapat menghindari kemungkinan-kemungkinan kerugian yang timbul dari penggunaan alat-alat tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen dari kecurangan-kecurangan penggunaan alat ukur tersebut, Undang-Undang Metrologi Legal telah memberikan sanksi pidana bagi yang melanggarnya, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31.
Dewasa ini, perlindungan terhadap konsumen semakin gencar dilakukan, baik oleh pemerintah maupun oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kecurangan dalam hal penggunaan alat ukuran oleh produsen adalah salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang sangat sering terjadi di dalam kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh masyarakat. Sering didengar atau dijumpai keluhan masyarakat tentang kecurangan penggunaan alat ukur, khususnya pada saat pembelian BBM (Bahan Bakar Mesin).
Pelaksanaan perlindungan konsumen BBM dari tindak pidana metrologi legal yang dilakukan oleh Balai Metrologi adalah dengan melaksanakan tera ulang. Dengan tera ulang oleh Balai Metrologi tersebut diharapkan dapat menekan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh penjual atau produsen dalam penggunaan alat-alat ukur. Pelaksanaan tera dan tera ulang berdasarkan Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian, yaitu Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara periodik, yakni 1 tahun sekali, namun terhadap UTTP tertentu dan keadaan tertentu dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Adapun menurut Pasal 3 ayat (3) Surat Keputusan Menperindag Nomor 61/MPP/Kep./2/1998 tersebut, kebijakan mengenai jadwal kegiatan diserahkan kepada masing-masing wilayah, dengan ketentuan minimal 1 kali dalam setahun.
Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana metrologi legal adalah dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Meterologi Legal

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...