Wednesday, July 22, 2009

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTASI DANA MASYARAKAT

Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian kebijakan pemerintah. Penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup penyehatan sistem perbankan, namun secara menyeluruh terus dilakukan oleh pemerintah. Dari pihak swasta sendiri (para bankir), terus berupaya melakukan terobosan-terobosan baru guna lebih mengoptimalkan fungsi dan peranan perbankan nasional bagi pemulihan dan perkembangan perekonomian nasional.
Bank secara umum merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Oleh karena itu, bank harus pula meningkatkan kinerjanya melalui berbagai bentuk layanan kepada nasabah. Sebagai lembaga keuangan yang memegang peranan penting dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran bagi masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha pada khususnya.
Mengenai usaha bank ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya dalam tulisan ilmiah ini disebut Undang-Undang Perbankan). Disebutkan dalam Pasal 6 huruf e Undang-Undang Perbankan bahwa usaha bank umum antara lain meliputi memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Perkembangan yang terjadi pada saat ini, dimana kepercayaan masyarakat kepada bank masih sangat tinggi, yang terbukti dari banyaknya masyarakat yang menanamkan danaya kepada bank atau pada pihak ketiga melalui jasa bank, menjadikan masyarakat penyimpanan dana membutuhkan perlindungan baik dari pemerintah ataupun dari pihak bank sendiri akan keamanan dananya.


Lembaga perbankan adalah suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan dari masyarakat, sehingga tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak akan mampu menjalankan usahanya dengan baik. Oleh karena itu tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah dari bank yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, dalam rangka untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekurangpercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, yang pada saat ini tengah gencar melakukan ekspansi untuk mencari dan menjaring nasabah, maka perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian sangat diperlukan.
Hubungan hukum antara nasabah dengan pihak bank adalah didasarkan atas suatu perjanjian, untuk itu adalah merupakan suatu kewajaran apabila kepentingan dari nasabah penyimpan dana memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank.
Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah bank tersebut, Marulak Pardede sebagaimana dikutip oleh Hermansyah mengemukakan bahwa dalam sistem perbankan Indonesia, mengenai perlindungan langsung terhadap nasabah dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu:
a. Perlindungan secara implisit, yaitu perlindungan yang dihasilkan melalui pengawasan dan pembinaan bank yang efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank;
b. Perlindungan secara eksplisit, yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank gagal tersebut.
Selain perlindungan secara langsung tersebut di atas, terdapat juga perlindungan secara tidak langsung yang diberikan oleh bank terhadap nasabahnya yaitu suatu perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala risiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan atau timbul dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank.
Perlindungan terhadap dana nasabah yang ditanam melalui deposito adalah masih menjadi tanggung jawab bank sesuai dengan jenis usaha bank yang diatur dalam Undang-undang Perbankan. Dalam hal dana masyarakat di investasi kepada pihak ketiga, pihak bank tidak ikut bertanggung jawab atas keselamatan dana tersebut. Hal tersebut dikarenakan kedudukan pihak bank hanya sebagai perantara atau penjual, sedangkan keputusan penempatan dana mutlak menjadi kewenangan dan keputusan nasabah sendiri. Dalam hal ini upaya bank dalam memberikan perlindungan kepada nasabah hanya sebatas memberikan gambaran dan penjelasan mengenai prospek investasi.

No comments:

Post a Comment

KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERSEKUSI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peradaban dunia pada saat ini ditandai dengan fenomena kemajuan teknologi informasi dan globalisasi yang berlangsung hampir disemua sektor k...